Pemerintah Tata Ulang Insentif Kendaraan Listrik, Skema Pajak Dibuat Lebih Terarah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai menata ulang kebijakan insentif kendaraan listrik melalui perubahan skema perpajakan yang dinilai lebih terarah dan berkelanjutan. Penyesuaian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari reformasi kebijakan fiskal di sektor transportasi.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026), Purbaya menyebut perubahan tersebut bukan bertujuan menambah beban pajak, melainkan merapikan struktur insentif yang sebelumnya tersebar dalam berbagai instrumen.

Selama ini, dukungan terhadap kendaraan listrik diberikan melalui beragam skema, mulai dari subsidi impor hingga insentif fiskal lainnya. Namun, pola tersebut dinilai kurang terintegrasi dalam sistem perpajakan kendaraan secara menyeluruh.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Melalui penyesuaian terbaru, pemerintah mengalihkan pendekatan insentif ke dalam mekanisme yang lebih terstruktur. Skema ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan sekaligus mudah dikendalikan dari sisi kebijakan fiskal.

Purbaya menegaskan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang ditanggung masyarakat tidak mengalami perubahan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Selain itu, penataan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku industri dan konsumen, sehingga arah pengembangan kendaraan listrik menjadi lebih jelas dalam jangka panjang.

Pemerintah pun menilai pendekatan baru ini sebagai fondasi untuk menyusun kebijakan insentif yang lebih adaptif ke depan, seiring dengan dinamika teknologi dan kebutuhan transisi energi nasional.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perpanjangan, WP Badan Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah menegaskan belum ada rencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Otoritas fiskal meminta seluruh wajib pajak badan segera menyampaikan laporan sebelum tenggat berakhir pada akhir April.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Purbaya, pemberian perpanjangan justru berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena wajib pajak cenderung menunda pelaporan. Ia menekankan bahwa disiplin pelaporan menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara.

“Nanti kalau diperpanjang tidak selesai-selesai. Tidak diisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat isi saja,” ujar Purbaya.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji kemungkinan relaksasi dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah pelaporan yang masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut belum final.

Ia menjelaskan, otoritas pajak terus memantau realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dalam sistem administrasi perpajakan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah pelaporan. Mohon ditunggu pembaruannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April setiap tahun. Tenggat ini menjadi acuan resmi bagi pelaporan kewajiban pajak korporasi atas tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Ketentuan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.

Di sisi lain, DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hingga 30 April 2026.

Perbedaan kebijakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan mencerminkan pendekatan selektif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara. Dengan belum adanya perpanjangan, pemerintah kembali mengingatkan agar wajib pajak badan segera memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Bayar Pajak Tinggal Scan, DJP Siapkan QRIS di Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengarahkan lompatan baru dalam digitalisasi layanan dengan menyiapkan skema pembayaran pajak berbasis QRIS di dalam sistem Coretax. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah DJP untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memperluas akses layanan bagi wajib pajak.

Langkah tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Dokumen ini menegaskan arah transformasi DJP yang tidak hanya berfokus pada sistem inti, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung layanan perpajakan.

Dengan hadirnya QRIS, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi jauh lebih ringkas. Wajib pajak nantinya cukup memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital, tanpa perlu melalui tahapan manual yang kerap memakan waktu. Skema ini juga diyakini akan meningkatkan kenyamanan sekaligus mendorong kepatuhan.

Pengembangan kanal QRIS tersebut merupakan bagian dari penguatan surrounding system Coretax. DJP menargetkan sistem perpajakan yang saling terhubung, sehingga berbagai layanan dapat diakses dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan efisien.

Tak berhenti di sisi pembayaran, DJP juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan komunikasi melalui fitur chat dengan dukungan dua bahasa. Fitur ini dirancang untuk menjangkau lebih luas profil wajib pajak, termasuk pengguna internasional, sehingga interaksi menjadi lebih inklusif dan mudah dipahami.

Dari sisi organisasi, pembaruan dilakukan pada sistem SIKKA guna memperkuat manajemen sumber daya manusia. Pembenahan ini dinilai krusial agar kesiapan internal DJP selaras dengan percepatan digitalisasi layanan yang sedang berjalan.

Selain itu, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting dalam meningkatkan pengalaman layanan. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solusi yang lebih tepat bagi kebutuhan wajib pajak.

Di ranah pengambilan kebijakan, DJP juga mengembangkan dashboard statistik perpajakan berbasis data. Kehadiran dashboard ini diharapkan dapat membantu perumusan kebijakan yang lebih presisi, karena didukung oleh analisis data yang komprehensif.

Melalui rangkaian pembaruan ini, DJP berupaya membangun wajah baru administrasi perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan mudah diakses. Inovasi seperti QRIS menjadi sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia tengah bergerak menuju layanan digital yang semakin praktis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

PPN Jalan Tol Kembali Dibahas, Pemerintah Siapkan Skema Perluasan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali membuka pembahasan terkait kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.

Arah kebijakan tersebut tercermin dalam dokumen Rencana Strategis 2025–2029 yang disusun Direktorat Jenderal Pajak. Dalam periode tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan melalui penguatan basis pajak, termasuk dari sektor yang selama ini belum tersentuh secara maksimal.

Tidak hanya sektor jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka aturan yang lebih luas melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Regulasi ini mencakup penguatan pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi serta penyusunan fondasi hukum bagi penerapan pajak karbon.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dipublikasikan pada 20 April, disebutkan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk menutup celah regulasi di sektor-sektor baru. Pemerintah menilai, tanpa penyesuaian aturan, potensi penerimaan dari perkembangan ekonomi modern tidak akan tergarap optimal.

Isu pemajakan jalan tol sendiri bukan hal baru. Lebih dari satu dekade lalu, pemerintah sempat menyiapkan kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian dicabut lewat PER-16/PJ/2015. Saat itu, pertimbangan utama adalah menjaga stabilitas investasi serta meredam potensi resistensi publik.

Perubahan situasi fiskal membuat wacana tersebut kembali relevan. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, sementara rasio pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan agresif. Pemerintah menargetkan pembangunan ribuan kilometer jalan tol baru hingga 2029, yang tentu memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit.

Dalam konteks tersebut, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan secara berkelanjutan. Namun, kebijakan ini juga menuntut perhitungan matang, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan beban masyarakat pengguna.

Wacana ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan fiskal pemerintah yang tidak lagi hanya mengandalkan intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi pajak. Dengan menjangkau sektor-sektor baru, pemerintah berharap struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

Serapan Anggaran Coretax 2025 Belum Maksimal, DJP Lanjutkan Penguatan Sistem di 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merealisasikan belanja sebesar Rp136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax. Nilai tersebut masih berada di bawah pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, belum optimalnya penyerapan anggaran itu dipengaruhi oleh penyesuaian skema pendanaan dalam proyek strategis tersebut. Pemerintah memutuskan untuk menggeser sebagian alokasi anggaran ke tahun berikutnya guna menjaga kesinambungan pengembangan sistem.

Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resmi yang diterbitkan menjelang akhir tahun. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyetujui perubahan komposisi pendanaan kontrak tahun jamak proyek Coretax.

“Melalui S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak, terdapat pergeseran anggaran ke tahun 2026,” demikian dikutip dari laporan DJP, Jumat (17/4/2026).

Dengan adanya kebijakan tersebut, sisa anggaran yang belum terserap akan digunakan untuk melanjutkan penyempurnaan sistem pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat performa Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.

DJP juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pembangunan sistem Coretax System telah rampung pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap sejak 2021, dimulai dari perencanaan dan desain proses bisnis, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, hingga tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung sampai 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah memasuki fase implementasi awal. Pada tahap ini, DJP fokus pada penyediaan dukungan pengguna serta proses penutupan proyek sebagai bagian dari siklus pengembangan sistem.

Namun demikian, DJP mengakui bahwa fase awal implementasi masih diwarnai sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi wajib pajak terhadap perubahan proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas perbaikan bug serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax,” tulis DJP dalam laporannya.

Ke depan, DJP memastikan akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna meningkatkan integrasi data dan efektivitas layanan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Berlaku 1 Mei 2026, DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak untuk Perkuat Kepastian Hukum

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Regulasi ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan.

Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum beleid resmi ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya menyesuaikan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kebutuhan dunia usaha. Selain itu, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga substansi lengkap aturan belum dapat dipublikasikan. Pemerintah akan menyampaikan secara terbuka setelah proses harmonisasi dan penetapan rampung.

“Setelah proses harmonisasi selesai, ketentuan resmi akan disampaikan kepada publik secara transparan,” katanya.

Sebagai bagian dari penyusunan aturan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026. Rapat ini membahas berbagai aspek krusial, termasuk mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi.

Dalam rancangan tersebut, hasil penelitian administratif akan menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan atau Wajib Pajak tengah menjalani pemeriksaan maupun proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), penyelesaian ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal satu bulan.

Ke depan, DJP memastikan akan melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan. Edukasi ini akan disampaikan melalui berbagai kanal resmi agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif dan dipahami secara luas.

Kemenkeu Ingatkan Risiko Sanksi bagi Profesi Keuangan yang Abai Laporan Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan seluruh profesi keuangan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan tahunan, menyusul semakin dekatnya batas akhir penyampaian pada 30 April 2026.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diteken pada 13 April 2026 oleh Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan berujung pada sanksi administratif. 

Kewajiban ini menyasar berbagai profesi, mulai dari Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, Aktuaris Publik, hingga Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas tahun buku 2025 secara lengkap dan benar. 

Tidak hanya soal tenggat waktu, pemerintah juga menekankan bahwa laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik resmi. Pengiriman laporan di luar kanal yang telah ditentukan—termasuk dalam bentuk fisik—secara tegas dinyatakan tidak sah dan tidak akan diproses.

“Profesi keuangan dinyatakan belum memenuhi kewajiban apabila tidak mengikuti tata cara, kelengkapan, dan kanal pelaporan yang ditetapkan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut. 

Isi laporan yang diwajibkan pun tidak sederhana. Selain laporan keuangan, profesi keuangan harus melampirkan berbagai data pendukung seperti kegiatan usaha, daftar klien atau pengguna jasa, hingga laporan pengembangan profesional. Khusus konsultan pajak, diwajibkan pula menyampaikan data wajib pajak yang ditangani serta bukti keikutsertaan dalam pengembangan profesional berkelanjutan. 

Langkah penegasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin dan akuntabilitas profesi keuangan. Terlebih, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, seiring restrukturisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Kemenkeu juga menyediakan layanan help desk yang dapat diakses melalui telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.

Dengan waktu yang kian terbatas, pemerintah mengimbau para pelaku profesi keuangan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan guna menghindari sanksi, sekaligus menjaga kredibilitas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi sektor keuangan nasional.

Restitusi Pajak Melejit di Awal 2026, Kemenkeu Waspadai Potensi Kebocoran

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Lonjakan tajam permohonan pengembalian pajak (restitusi) mewarnai kinerja fiskal pemerintah pada awal tahun 2026. Kementerian Keuangan mencatat nilai pengajuan restitusi dalam tiga bulan pertama tahun ini sudah menembus ratusan triliun rupiah, jauh melampaui ekspektasi awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir Kuartal I-2026, total pengajuan restitusi telah mencapai sekitar Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp 130 triliun kepada wajib pajak.

“Pengajuan sudah hampir Rp 300 triliun, dan yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026).

Angka tersebut tergolong tidak biasa. Pasalnya, sebelumnya pemerintah memproyeksikan total restitusi sepanjang tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp 270 triliun. Artinya, realisasi pengajuan di awal tahun ini sudah melampaui target tahunan bahkan sebelum memasuki kuartal kedua.

Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu, realisasi restitusi tercatat sebesar Rp 361,15 triliun. Dengan tren saat ini, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terlampaui apabila laju permohonan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.

Melihat perkembangan ini, Purbaya menegaskan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia mengaku mendapat berbagai informasi mengenai potensi celah atau kebocoran dalam proses restitusi yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Saya ingin tahu di mana letak masalahnya. Karena saya juga mendengar di luar ada potensi kebocoran yang cukup besar. Maka dari itu, sekarang kita perketat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan akan memperkuat mekanisme verifikasi sebelum pencairan restitusi dilakukan. Pengetatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pengembalian pajak benar-benar sesuai dengan ketentuan dan hak wajib pajak yang sah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data restitusi dalam periode 2020 hingga 2025.

Kolaborasi ini bertujuan menelusuri potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah Kaji Insentif Baru Kendaraan Listrik, Industri Otomotif Diajak Bahas Skema Terbaik

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru bagi kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, sebagai upaya mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia. Wacana ini muncul seiring dorongan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut mencuat dalam pertemuan antara pemerintah dan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Pertemuan itu awalnya membahas agenda pameran otomotif, namun berkembang menjadi diskusi strategis terkait kebijakan insentif.

Menurut Purbaya, dialog tersebut tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan pameran, tetapi juga menyentuh kebutuhan industri terhadap dukungan pemerintah, khususnya dalam bentuk insentif kendaraan listrik. Hal ini dinilai penting untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah bersama pelaku industri akan melanjutkan komunikasi untuk merumuskan skema kebijakan yang paling efektif dan tepat sasaran.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” kata Purbaya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif untuk sepeda motor listrik. Langkah ini dinilai strategis mengingat dominasi penggunaan sepeda motor di Indonesia yang cukup tinggi, sehingga potensi pengurangan emisi dapat lebih signifikan.

Namun demikian, Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan untuk motor listrik masih perlu dibahas lebih mendalam bersama kementerian teknis terkait, terutama Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui insentif yang tepat, penggunaan kendaraan listrik dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Selain mendukung target pengurangan emisi karbon, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional yang lebih berkelanjutan.

DJP Genjot Pelaporan SPT Lebih Mudah Lewat Coretax, Data Penghasilan Kini Muncul Otomatis

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini dinilai menjadi solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih praktis dan akurat.

Salah satu fitur unggulan yang kini diandalkan adalah pre-populated, yakni penyajian data penghasilan wajib pajak secara otomatis di dalam sistem. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus menginput seluruh data secara manual seperti sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan berbagai pihak melalui skema interoperabilitas data. Integrasi ini memungkinkan sistem menerima dan mengolah data transaksi dari berbagai sumber secara real time.

Dalam keterangannya pada acara Tax Gathering 2026, Kamis (9/4), Inge menjelaskan bahwa banyak jenis data yang sebelumnya sulit terdeteksi kini sudah dapat langsung tercatat dalam sistem. Bahkan, data transaksi kecil seperti cashback yang dahulu kerap luput dari pelaporan, kini turut muncul dalam Coretax.

“Dengan fitur pre-populated, sekarang data seperti bukti potong hingga cashback yang sebelumnya tidak terdeteksi, bisa langsung masuk ke sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudahan ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi menunggu atau mengumpulkan bukti potong secara manual dari pemberi penghasilan. Wajib pajak cukup melakukan pengecekan atas data yang telah tersedia sebelum menyampaikan SPT.

Menurut Inge, pada masa sebelumnya tidak sedikit wajib pajak yang menunda pelaporan karena belum menerima dokumen bukti potong. Namun dengan adanya sistem Coretax, kondisi tersebut diharapkan tidak lagi menjadi kendala.

“Silakan cek terlebih dahulu di Coretax. Bisa jadi data yang dibutuhkan sudah tersedia di sana, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir pada akhir April.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax, DJP berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu tanpa hambatan administratif yang berarti.