MA Lantik Triyono Martanto Ketua Pengadilan Pajak 2026–2031

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan 2026–2031 di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di hadapan jajaran pejabat peradilan dan undangan dari berbagai instansi.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Pajak.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak dengan masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah jabatan.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2026 sebagai dasar hukum pelantikan dan pengangkatan pimpinan baru di lingkungan Pengadilan Pajak.

Memasuki prosesi inti, Ketua Mahkamah Agung memandu langsung pengucapan sumpah jabatan. Sebelum mengucapkan sumpah, Triyono terlebih dahulu menyatakan kesediaannya untuk mengemban amanah jabatan tersebut.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Ketua Mahkamah Agung dalam prosesi tersebut.

“Bersedia,” jawab Triyono sebelum mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan.

Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas, serta menjaga integritas dan independensi dalam menegakkan hukum.

Ia juga menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji menjalankan jabatan secara jujur, saksama, dan adil tanpa membeda-bedakan pihak.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pemasangan kalung jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai simbol resmi pengangkatan.

Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Prosesi pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai bentuk penghormatan dan komitmen pengabdian kepada negara.

Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat, PPN Ditanggung Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga energi global, khususnya avtur. Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan pengaturan tarif, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam tekanan harga di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Dengan skema PPN DTP, komponen pajak atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Sebaliknya, pemerintah mengambil alih beban tersebut sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa intervensi fiskal ini penting untuk menjaga stabilitas tarif penerbangan. “Harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan kebijakan untuk menekan dampaknya terhadap harga tiket,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif penerbangan domestik tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen setelah insentif diberikan. Rentang ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sekaligus perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Artinya, masyarakat dapat langsung merasakan dampak kebijakan ini dalam waktu dekat, khususnya bagi pengguna layanan penerbangan kelas ekonomi.

Di sisi lain, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban administratif. Mereka harus melaporkan pemanfaatan insentif PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

Namun demikian, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh segmen. Tiket pesawat di luar kelas ekonomi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai secara normal, sehingga manfaat kebijakan difokuskan pada masyarakat luas sebagai pengguna utama kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif tambahan bahan bakar ditetapkan sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan penyesuaian tarif tersebut, pemerintah berharap tekanan biaya akibat kenaikan harga energi global dapat diredam tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pemerintah Tata Ulang Insentif Kendaraan Listrik, Skema Pajak Dibuat Lebih Terarah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai menata ulang kebijakan insentif kendaraan listrik melalui perubahan skema perpajakan yang dinilai lebih terarah dan berkelanjutan. Penyesuaian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari reformasi kebijakan fiskal di sektor transportasi.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026), Purbaya menyebut perubahan tersebut bukan bertujuan menambah beban pajak, melainkan merapikan struktur insentif yang sebelumnya tersebar dalam berbagai instrumen.

Selama ini, dukungan terhadap kendaraan listrik diberikan melalui beragam skema, mulai dari subsidi impor hingga insentif fiskal lainnya. Namun, pola tersebut dinilai kurang terintegrasi dalam sistem perpajakan kendaraan secara menyeluruh.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Melalui penyesuaian terbaru, pemerintah mengalihkan pendekatan insentif ke dalam mekanisme yang lebih terstruktur. Skema ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan sekaligus mudah dikendalikan dari sisi kebijakan fiskal.

Purbaya menegaskan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang ditanggung masyarakat tidak mengalami perubahan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Selain itu, penataan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku industri dan konsumen, sehingga arah pengembangan kendaraan listrik menjadi lebih jelas dalam jangka panjang.

Pemerintah pun menilai pendekatan baru ini sebagai fondasi untuk menyusun kebijakan insentif yang lebih adaptif ke depan, seiring dengan dinamika teknologi dan kebutuhan transisi energi nasional.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perpanjangan, WP Badan Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah menegaskan belum ada rencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Otoritas fiskal meminta seluruh wajib pajak badan segera menyampaikan laporan sebelum tenggat berakhir pada akhir April.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Purbaya, pemberian perpanjangan justru berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena wajib pajak cenderung menunda pelaporan. Ia menekankan bahwa disiplin pelaporan menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara.

“Nanti kalau diperpanjang tidak selesai-selesai. Tidak diisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat isi saja,” ujar Purbaya.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji kemungkinan relaksasi dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah pelaporan yang masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut belum final.

Ia menjelaskan, otoritas pajak terus memantau realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dalam sistem administrasi perpajakan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah pelaporan. Mohon ditunggu pembaruannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April setiap tahun. Tenggat ini menjadi acuan resmi bagi pelaporan kewajiban pajak korporasi atas tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Ketentuan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.

Di sisi lain, DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hingga 30 April 2026.

Perbedaan kebijakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan mencerminkan pendekatan selektif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara. Dengan belum adanya perpanjangan, pemerintah kembali mengingatkan agar wajib pajak badan segera memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Bayar Pajak Tinggal Scan, DJP Siapkan QRIS di Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengarahkan lompatan baru dalam digitalisasi layanan dengan menyiapkan skema pembayaran pajak berbasis QRIS di dalam sistem Coretax. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah DJP untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memperluas akses layanan bagi wajib pajak.

Langkah tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Dokumen ini menegaskan arah transformasi DJP yang tidak hanya berfokus pada sistem inti, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung layanan perpajakan.

Dengan hadirnya QRIS, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi jauh lebih ringkas. Wajib pajak nantinya cukup memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital, tanpa perlu melalui tahapan manual yang kerap memakan waktu. Skema ini juga diyakini akan meningkatkan kenyamanan sekaligus mendorong kepatuhan.

Pengembangan kanal QRIS tersebut merupakan bagian dari penguatan surrounding system Coretax. DJP menargetkan sistem perpajakan yang saling terhubung, sehingga berbagai layanan dapat diakses dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan efisien.

Tak berhenti di sisi pembayaran, DJP juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan komunikasi melalui fitur chat dengan dukungan dua bahasa. Fitur ini dirancang untuk menjangkau lebih luas profil wajib pajak, termasuk pengguna internasional, sehingga interaksi menjadi lebih inklusif dan mudah dipahami.

Dari sisi organisasi, pembaruan dilakukan pada sistem SIKKA guna memperkuat manajemen sumber daya manusia. Pembenahan ini dinilai krusial agar kesiapan internal DJP selaras dengan percepatan digitalisasi layanan yang sedang berjalan.

Selain itu, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting dalam meningkatkan pengalaman layanan. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solusi yang lebih tepat bagi kebutuhan wajib pajak.

Di ranah pengambilan kebijakan, DJP juga mengembangkan dashboard statistik perpajakan berbasis data. Kehadiran dashboard ini diharapkan dapat membantu perumusan kebijakan yang lebih presisi, karena didukung oleh analisis data yang komprehensif.

Melalui rangkaian pembaruan ini, DJP berupaya membangun wajah baru administrasi perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan mudah diakses. Inovasi seperti QRIS menjadi sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia tengah bergerak menuju layanan digital yang semakin praktis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

PPN Jalan Tol Kembali Dibahas, Pemerintah Siapkan Skema Perluasan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali membuka pembahasan terkait kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.

Arah kebijakan tersebut tercermin dalam dokumen Rencana Strategis 2025–2029 yang disusun Direktorat Jenderal Pajak. Dalam periode tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan melalui penguatan basis pajak, termasuk dari sektor yang selama ini belum tersentuh secara maksimal.

Tidak hanya sektor jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka aturan yang lebih luas melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Regulasi ini mencakup penguatan pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi serta penyusunan fondasi hukum bagi penerapan pajak karbon.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dipublikasikan pada 20 April, disebutkan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk menutup celah regulasi di sektor-sektor baru. Pemerintah menilai, tanpa penyesuaian aturan, potensi penerimaan dari perkembangan ekonomi modern tidak akan tergarap optimal.

Isu pemajakan jalan tol sendiri bukan hal baru. Lebih dari satu dekade lalu, pemerintah sempat menyiapkan kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian dicabut lewat PER-16/PJ/2015. Saat itu, pertimbangan utama adalah menjaga stabilitas investasi serta meredam potensi resistensi publik.

Perubahan situasi fiskal membuat wacana tersebut kembali relevan. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, sementara rasio pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan agresif. Pemerintah menargetkan pembangunan ribuan kilometer jalan tol baru hingga 2029, yang tentu memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit.

Dalam konteks tersebut, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan secara berkelanjutan. Namun, kebijakan ini juga menuntut perhitungan matang, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan beban masyarakat pengguna.

Wacana ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan fiskal pemerintah yang tidak lagi hanya mengandalkan intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi pajak. Dengan menjangkau sektor-sektor baru, pemerintah berharap struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

Serapan Anggaran Coretax 2025 Belum Maksimal, DJP Lanjutkan Penguatan Sistem di 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merealisasikan belanja sebesar Rp136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax. Nilai tersebut masih berada di bawah pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, belum optimalnya penyerapan anggaran itu dipengaruhi oleh penyesuaian skema pendanaan dalam proyek strategis tersebut. Pemerintah memutuskan untuk menggeser sebagian alokasi anggaran ke tahun berikutnya guna menjaga kesinambungan pengembangan sistem.

Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resmi yang diterbitkan menjelang akhir tahun. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyetujui perubahan komposisi pendanaan kontrak tahun jamak proyek Coretax.

“Melalui S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak, terdapat pergeseran anggaran ke tahun 2026,” demikian dikutip dari laporan DJP, Jumat (17/4/2026).

Dengan adanya kebijakan tersebut, sisa anggaran yang belum terserap akan digunakan untuk melanjutkan penyempurnaan sistem pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat performa Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.

DJP juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pembangunan sistem Coretax System telah rampung pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap sejak 2021, dimulai dari perencanaan dan desain proses bisnis, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, hingga tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung sampai 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah memasuki fase implementasi awal. Pada tahap ini, DJP fokus pada penyediaan dukungan pengguna serta proses penutupan proyek sebagai bagian dari siklus pengembangan sistem.

Namun demikian, DJP mengakui bahwa fase awal implementasi masih diwarnai sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi wajib pajak terhadap perubahan proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas perbaikan bug serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax,” tulis DJP dalam laporannya.

Ke depan, DJP memastikan akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna meningkatkan integrasi data dan efektivitas layanan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Berlaku 1 Mei 2026, DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak untuk Perkuat Kepastian Hukum

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Regulasi ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan.

Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum beleid resmi ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya menyesuaikan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kebutuhan dunia usaha. Selain itu, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga substansi lengkap aturan belum dapat dipublikasikan. Pemerintah akan menyampaikan secara terbuka setelah proses harmonisasi dan penetapan rampung.

“Setelah proses harmonisasi selesai, ketentuan resmi akan disampaikan kepada publik secara transparan,” katanya.

Sebagai bagian dari penyusunan aturan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026. Rapat ini membahas berbagai aspek krusial, termasuk mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi.

Dalam rancangan tersebut, hasil penelitian administratif akan menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan atau Wajib Pajak tengah menjalani pemeriksaan maupun proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), penyelesaian ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal satu bulan.

Ke depan, DJP memastikan akan melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan. Edukasi ini akan disampaikan melalui berbagai kanal resmi agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif dan dipahami secara luas.

Kemenkeu Ingatkan Risiko Sanksi bagi Profesi Keuangan yang Abai Laporan Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan seluruh profesi keuangan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan tahunan, menyusul semakin dekatnya batas akhir penyampaian pada 30 April 2026.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diteken pada 13 April 2026 oleh Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan berujung pada sanksi administratif. 

Kewajiban ini menyasar berbagai profesi, mulai dari Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, Aktuaris Publik, hingga Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas tahun buku 2025 secara lengkap dan benar. 

Tidak hanya soal tenggat waktu, pemerintah juga menekankan bahwa laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik resmi. Pengiriman laporan di luar kanal yang telah ditentukan—termasuk dalam bentuk fisik—secara tegas dinyatakan tidak sah dan tidak akan diproses.

“Profesi keuangan dinyatakan belum memenuhi kewajiban apabila tidak mengikuti tata cara, kelengkapan, dan kanal pelaporan yang ditetapkan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut. 

Isi laporan yang diwajibkan pun tidak sederhana. Selain laporan keuangan, profesi keuangan harus melampirkan berbagai data pendukung seperti kegiatan usaha, daftar klien atau pengguna jasa, hingga laporan pengembangan profesional. Khusus konsultan pajak, diwajibkan pula menyampaikan data wajib pajak yang ditangani serta bukti keikutsertaan dalam pengembangan profesional berkelanjutan. 

Langkah penegasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin dan akuntabilitas profesi keuangan. Terlebih, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, seiring restrukturisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Kemenkeu juga menyediakan layanan help desk yang dapat diakses melalui telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.

Dengan waktu yang kian terbatas, pemerintah mengimbau para pelaku profesi keuangan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan guna menghindari sanksi, sekaligus menjaga kredibilitas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi sektor keuangan nasional.

Restitusi Pajak Melejit di Awal 2026, Kemenkeu Waspadai Potensi Kebocoran

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Lonjakan tajam permohonan pengembalian pajak (restitusi) mewarnai kinerja fiskal pemerintah pada awal tahun 2026. Kementerian Keuangan mencatat nilai pengajuan restitusi dalam tiga bulan pertama tahun ini sudah menembus ratusan triliun rupiah, jauh melampaui ekspektasi awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir Kuartal I-2026, total pengajuan restitusi telah mencapai sekitar Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp 130 triliun kepada wajib pajak.

“Pengajuan sudah hampir Rp 300 triliun, dan yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026).

Angka tersebut tergolong tidak biasa. Pasalnya, sebelumnya pemerintah memproyeksikan total restitusi sepanjang tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp 270 triliun. Artinya, realisasi pengajuan di awal tahun ini sudah melampaui target tahunan bahkan sebelum memasuki kuartal kedua.

Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu, realisasi restitusi tercatat sebesar Rp 361,15 triliun. Dengan tren saat ini, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terlampaui apabila laju permohonan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.

Melihat perkembangan ini, Purbaya menegaskan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia mengaku mendapat berbagai informasi mengenai potensi celah atau kebocoran dalam proses restitusi yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Saya ingin tahu di mana letak masalahnya. Karena saya juga mendengar di luar ada potensi kebocoran yang cukup besar. Maka dari itu, sekarang kita perketat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan akan memperkuat mekanisme verifikasi sebelum pencairan restitusi dilakukan. Pengetatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pengembalian pajak benar-benar sesuai dengan ketentuan dan hak wajib pajak yang sah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data restitusi dalam periode 2020 hingga 2025.

Kolaborasi ini bertujuan menelusuri potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.