
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Regulasi ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan.
Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum beleid resmi ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya menyesuaikan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kebutuhan dunia usaha. Selain itu, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Meski demikian, Inge menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga substansi lengkap aturan belum dapat dipublikasikan. Pemerintah akan menyampaikan secara terbuka setelah proses harmonisasi dan penetapan rampung.
“Setelah proses harmonisasi selesai, ketentuan resmi akan disampaikan kepada publik secara transparan,” katanya.
Sebagai bagian dari penyusunan aturan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026. Rapat ini membahas berbagai aspek krusial, termasuk mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi.
Dalam rancangan tersebut, hasil penelitian administratif akan menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan atau Wajib Pajak tengah menjalani pemeriksaan maupun proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), penyelesaian ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal satu bulan.
Ke depan, DJP memastikan akan melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan. Edukasi ini akan disampaikan melalui berbagai kanal resmi agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif dan dipahami secara luas.









