Menkeu Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty Jilid II: “Era Pengampunan Pajak Sudah Lewat”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan kembali membuka Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid II. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan serupa justru berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta, Senin (11/5), sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan pemerintah kembali menawarkan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya.

Menurut dia, pengalaman program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan adanya risiko ketika peserta tax amnesty kembali diperiksa oleh aparat pajak. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Purbaya menilai sistem perpajakan seharusnya berjalan normal, konsisten, dan tidak terus-menerus bergantung pada kebijakan pengampunan. Karena itu, pemerintah kini memilih memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme yang lebih permanen.

Di sisi lain, pemerintah masih memberi kesempatan kepada wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri untuk segera merepatriasi dan melaporkannya ke Indonesia. Masa transisi tersebut disebut masih dibuka hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan.

Namun, setelah periode itu berakhir, pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat dan tindakan tegas dapat dilakukan terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Purbaya menekankan langkah tersebut bukan bentuk tax amnesty baru. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan waktu penyesuaian sebelum penegakan aturan dilakukan lebih agresif.

Ia juga mengingatkan bahwa aset luar negeri yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan hambatan ketika digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. Dengan pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi, pemerintah diyakini akan lebih mudah menelusuri kepemilikan aset wajib pajak lintas negara.

Sikap tegas pemerintah tersebut menjadi sinyal bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan akan lebih menitikberatkan pada kepatuhan sukarela, transparansi aset, dan penguatan penegakan hukum, bukan lagi melalui program pengampunan pajak berulang.

Menkeu Purbaya Tegaskan KEK Finansial Bali Dibentuk untuk Tarik Investasi, Bukan Surga Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali tidak ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara surga pajak (tax haven). Kawasan yang diproyeksikan menjadi Indonesia Financial Center (IFC) itu justru diarahkan untuk menarik arus investasi global guna memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dana investor asing yang masuk ke KEK Finansial Bali nantinya akan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi domestik yang produktif, termasuk proyek-proyek strategis dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Purbaya, skema tersebut disiapkan agar aliran modal asing tidak hanya masuk ke Indonesia, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap penguatan sektor riil dan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah, kata dia, memang tengah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut, termasuk pembebasan pajak atas aset atau dana yang masuk dari luar negeri. Namun, kebijakan itu ditegaskan bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, dana yang masuk ke IFC tetap akan diarahkan ke instrumen investasi dalam negeri agar menghasilkan imbal balik bagi investor sekaligus menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Purbaya juga menilai Indonesia memiliki keunggulan dibanding pusat keuangan internasional lain seperti Dubai, Singapura, maupun Hong Kong. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak proyek sektor riil dengan potensi imbal hasil tinggi yang dapat menjadi tujuan investasi investor global.

Dengan dukungan proyek-proyek tersebut, pemerintah optimistis KEK Finansial Bali dapat berkembang menjadi pusat keuangan internasional baru yang mampu menarik arus modal asing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut Friderica, keberadaan financial center di Bali diharapkan dapat menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan domestik (market deepening) sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global ke Indonesia.

Selain itu, kawasan tersebut juga dirancang sebagai pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang membuka ruang pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan baru.

Terkait pengawasan, OJK memastikan akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center internasional tersebut agar aktivitas keuangan tetap berjalan sehat, transparan, dan terjaga stabilitasnya.

Menkeu Purbaya Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak badan dalam melaporkan kewajiban tahunannya. Kebijakan ini diambil di tengah kebutuhan dunia usaha akan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan akurasi pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan masa pelaporan dipertimbangkan secara matang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam kebijakan tersebut, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Tambahan waktu ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyusun laporan secara lebih cermat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penghitungan pajak.

Bimo menjelaskan, perpanjangan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum di tengah proses penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Dengan waktu yang lebih longgar, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.

Meski demikian, untuk relaksasi terkait pembayaran pajak, DJP belum mengambil keputusan. Opsi tersebut masih dalam tahap kajian internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain, Bimo tidak menampik bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan saat ini belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan relaksasi.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya.

Namun demikan, DJP memastikan bahwa selama masa pelaporan berlangsung, pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan penuh. Berbagai kanal layanan disiapkan untuk membantu proses pelaporan agar tetap lancar meskipun sistem masih dalam tahap pengembangan.

Sehari Jelang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan WP Badan, DJP Belum Beri Sinyal Relaksasi

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menjelang tenggat akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan Tahun Pajak 2025, kepastian mengenai relaksasi waktu pelaporan masih belum terlihat. Hingga H-1 batas waktu, otoritas pajak belum memberikan sinyal adanya perpanjangan срок pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemberian relaksasi bagi WP Badan. “Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya, Selasa (28/4).

Pernyataan ini memperkuat bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. Berbeda dengan WP orang pribadi yang sebelumnya sempat mendapatkan relaksasi, kebijakan serupa belum tentu diberlakukan untuk badan usaha.

Dengan kondisi tersebut, WP Badan diimbau tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Sesuai ketentuan umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Untuk mayoritas WP dengan tahun buku kalender, tenggat tersebut jatuh pada 30 April 2026.

Di sisi lain, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya telah mengajukan permohonan relaksasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala teknis dalam proses pelaporan.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 yang ditandatangani Pengurus Pusat IKPI pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menyoroti hambatan teknis yang dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaporan menjelang tenggat.

Salah satu kendala yang disampaikan adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax yang masih menghadapi sejumlah gangguan. Kondisi ini disebut berpotensi memperlambat proses penyampaian SPT oleh WP Badan.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan respons resmi atas permohonan tersebut. Dengan waktu yang tersisa sangat terbatas, WP Badan diharapkan tetap mengambil langkah antisipatif agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG, Industri Petrokimia Dapat Nafas Baru di Tengah Gejolak Global

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons tekanan geopolitik global yang mulai mengganggu rantai pasok industri petrokimia nasional. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memangkas bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi nol persen guna menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz.

Menurut Airlangga, gangguan pasokan nafta berpotensi melumpuhkan industri petrokimia karena bahan tersebut selama ini menjadi komponen utama dalam produksi plastik dan turunannya. Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera diantisipasi agar tidak berdampak luas pada sektor industri lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari sumber alternatif pasokan nafta. Namun, sebagai langkah cepat, pemerintah memilih membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG.

“Sebagai langkah cepat, bea masuk LPG diturunkan dari lima persen menjadi nol persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga.

Ia menekankan, keberlangsungan industri petrokimia tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor, termasuk industri makanan dan minuman.

Tak hanya LPG, pemerintah juga menggelontorkan insentif tambahan dengan menurunkan bea masuk sejumlah produk plastik menjadi nol persen. Jenis yang mendapat relaksasi antara lain polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE, dengan masa berlaku kebijakan selama enam bulan.

Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga plastik global yang cukup tajam, bahkan mencapai 50 hingga 100 persen. Lonjakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan, yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi masyarakat.

“Seluruhnya diberikan bea masuk nol persen, namun ini diberi periode enam bulan. Nanti kita evaluasi kembali sesuai perkembangan situasi global,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, langkah serupa juga telah ditempuh negara lain seperti India. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengikuti kebijakan tersebut untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus meredam tekanan inflasi, khususnya di sektor pangan dan minuman.

Di sisi lain, pemerintah tetap berhati-hati dalam membuka keran impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang masih memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) guna memastikan relaksasi berjalan terarah dan tidak merugikan industri dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, operasional produksi tetap terjaga, serta stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri tetap terkendali di tengah ketidakpastian global.

MA Lantik Triyono Martanto Ketua Pengadilan Pajak 2026–2031

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan 2026–2031 di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di hadapan jajaran pejabat peradilan dan undangan dari berbagai instansi.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Pajak.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak dengan masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah jabatan.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2026 sebagai dasar hukum pelantikan dan pengangkatan pimpinan baru di lingkungan Pengadilan Pajak.

Memasuki prosesi inti, Ketua Mahkamah Agung memandu langsung pengucapan sumpah jabatan. Sebelum mengucapkan sumpah, Triyono terlebih dahulu menyatakan kesediaannya untuk mengemban amanah jabatan tersebut.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Ketua Mahkamah Agung dalam prosesi tersebut.

“Bersedia,” jawab Triyono sebelum mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan.

Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas, serta menjaga integritas dan independensi dalam menegakkan hukum.

Ia juga menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji menjalankan jabatan secara jujur, saksama, dan adil tanpa membeda-bedakan pihak.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pemasangan kalung jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai simbol resmi pengangkatan.

Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Prosesi pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai bentuk penghormatan dan komitmen pengabdian kepada negara.

Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat, PPN Ditanggung Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga energi global, khususnya avtur. Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan pengaturan tarif, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam tekanan harga di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Dengan skema PPN DTP, komponen pajak atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Sebaliknya, pemerintah mengambil alih beban tersebut sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa intervensi fiskal ini penting untuk menjaga stabilitas tarif penerbangan. “Harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan kebijakan untuk menekan dampaknya terhadap harga tiket,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif penerbangan domestik tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen setelah insentif diberikan. Rentang ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sekaligus perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Artinya, masyarakat dapat langsung merasakan dampak kebijakan ini dalam waktu dekat, khususnya bagi pengguna layanan penerbangan kelas ekonomi.

Di sisi lain, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban administratif. Mereka harus melaporkan pemanfaatan insentif PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

Namun demikian, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh segmen. Tiket pesawat di luar kelas ekonomi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai secara normal, sehingga manfaat kebijakan difokuskan pada masyarakat luas sebagai pengguna utama kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif tambahan bahan bakar ditetapkan sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan penyesuaian tarif tersebut, pemerintah berharap tekanan biaya akibat kenaikan harga energi global dapat diredam tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pemerintah Tata Ulang Insentif Kendaraan Listrik, Skema Pajak Dibuat Lebih Terarah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai menata ulang kebijakan insentif kendaraan listrik melalui perubahan skema perpajakan yang dinilai lebih terarah dan berkelanjutan. Penyesuaian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari reformasi kebijakan fiskal di sektor transportasi.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026), Purbaya menyebut perubahan tersebut bukan bertujuan menambah beban pajak, melainkan merapikan struktur insentif yang sebelumnya tersebar dalam berbagai instrumen.

Selama ini, dukungan terhadap kendaraan listrik diberikan melalui beragam skema, mulai dari subsidi impor hingga insentif fiskal lainnya. Namun, pola tersebut dinilai kurang terintegrasi dalam sistem perpajakan kendaraan secara menyeluruh.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Melalui penyesuaian terbaru, pemerintah mengalihkan pendekatan insentif ke dalam mekanisme yang lebih terstruktur. Skema ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan sekaligus mudah dikendalikan dari sisi kebijakan fiskal.

Purbaya menegaskan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang ditanggung masyarakat tidak mengalami perubahan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Selain itu, penataan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku industri dan konsumen, sehingga arah pengembangan kendaraan listrik menjadi lebih jelas dalam jangka panjang.

Pemerintah pun menilai pendekatan baru ini sebagai fondasi untuk menyusun kebijakan insentif yang lebih adaptif ke depan, seiring dengan dinamika teknologi dan kebutuhan transisi energi nasional.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perpanjangan, WP Badan Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah menegaskan belum ada rencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Otoritas fiskal meminta seluruh wajib pajak badan segera menyampaikan laporan sebelum tenggat berakhir pada akhir April.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Purbaya, pemberian perpanjangan justru berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena wajib pajak cenderung menunda pelaporan. Ia menekankan bahwa disiplin pelaporan menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara.

“Nanti kalau diperpanjang tidak selesai-selesai. Tidak diisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat isi saja,” ujar Purbaya.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji kemungkinan relaksasi dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah pelaporan yang masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut belum final.

Ia menjelaskan, otoritas pajak terus memantau realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dalam sistem administrasi perpajakan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah pelaporan. Mohon ditunggu pembaruannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April setiap tahun. Tenggat ini menjadi acuan resmi bagi pelaporan kewajiban pajak korporasi atas tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Ketentuan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.

Di sisi lain, DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hingga 30 April 2026.

Perbedaan kebijakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan mencerminkan pendekatan selektif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara. Dengan belum adanya perpanjangan, pemerintah kembali mengingatkan agar wajib pajak badan segera memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Bayar Pajak Tinggal Scan, DJP Siapkan QRIS di Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengarahkan lompatan baru dalam digitalisasi layanan dengan menyiapkan skema pembayaran pajak berbasis QRIS di dalam sistem Coretax. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah DJP untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memperluas akses layanan bagi wajib pajak.

Langkah tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Dokumen ini menegaskan arah transformasi DJP yang tidak hanya berfokus pada sistem inti, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung layanan perpajakan.

Dengan hadirnya QRIS, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi jauh lebih ringkas. Wajib pajak nantinya cukup memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital, tanpa perlu melalui tahapan manual yang kerap memakan waktu. Skema ini juga diyakini akan meningkatkan kenyamanan sekaligus mendorong kepatuhan.

Pengembangan kanal QRIS tersebut merupakan bagian dari penguatan surrounding system Coretax. DJP menargetkan sistem perpajakan yang saling terhubung, sehingga berbagai layanan dapat diakses dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan efisien.

Tak berhenti di sisi pembayaran, DJP juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan komunikasi melalui fitur chat dengan dukungan dua bahasa. Fitur ini dirancang untuk menjangkau lebih luas profil wajib pajak, termasuk pengguna internasional, sehingga interaksi menjadi lebih inklusif dan mudah dipahami.

Dari sisi organisasi, pembaruan dilakukan pada sistem SIKKA guna memperkuat manajemen sumber daya manusia. Pembenahan ini dinilai krusial agar kesiapan internal DJP selaras dengan percepatan digitalisasi layanan yang sedang berjalan.

Selain itu, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting dalam meningkatkan pengalaman layanan. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solusi yang lebih tepat bagi kebutuhan wajib pajak.

Di ranah pengambilan kebijakan, DJP juga mengembangkan dashboard statistik perpajakan berbasis data. Kehadiran dashboard ini diharapkan dapat membantu perumusan kebijakan yang lebih presisi, karena didukung oleh analisis data yang komprehensif.

Melalui rangkaian pembaruan ini, DJP berupaya membangun wajah baru administrasi perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan mudah diakses. Inovasi seperti QRIS menjadi sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia tengah bergerak menuju layanan digital yang semakin praktis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.