Serapan Anggaran Coretax 2025 Belum Maksimal, DJP Lanjutkan Penguatan Sistem di 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merealisasikan belanja sebesar Rp136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax. Nilai tersebut masih berada di bawah pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, belum optimalnya penyerapan anggaran itu dipengaruhi oleh penyesuaian skema pendanaan dalam proyek strategis tersebut. Pemerintah memutuskan untuk menggeser sebagian alokasi anggaran ke tahun berikutnya guna menjaga kesinambungan pengembangan sistem.

Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resmi yang diterbitkan menjelang akhir tahun. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyetujui perubahan komposisi pendanaan kontrak tahun jamak proyek Coretax.

“Melalui S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak, terdapat pergeseran anggaran ke tahun 2026,” demikian dikutip dari laporan DJP, Jumat (17/4/2026).

Dengan adanya kebijakan tersebut, sisa anggaran yang belum terserap akan digunakan untuk melanjutkan penyempurnaan sistem pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat performa Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.

DJP juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pembangunan sistem Coretax System telah rampung pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap sejak 2021, dimulai dari perencanaan dan desain proses bisnis, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, hingga tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung sampai 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah memasuki fase implementasi awal. Pada tahap ini, DJP fokus pada penyediaan dukungan pengguna serta proses penutupan proyek sebagai bagian dari siklus pengembangan sistem.

Namun demikian, DJP mengakui bahwa fase awal implementasi masih diwarnai sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi wajib pajak terhadap perubahan proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas perbaikan bug serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax,” tulis DJP dalam laporannya.

Ke depan, DJP memastikan akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna meningkatkan integrasi data dan efektivitas layanan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Berlaku 1 Mei 2026, DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak untuk Perkuat Kepastian Hukum

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Regulasi ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan.

Aturan tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum beleid resmi ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya menyesuaikan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kebutuhan dunia usaha. Selain itu, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung sehingga substansi lengkap aturan belum dapat dipublikasikan. Pemerintah akan menyampaikan secara terbuka setelah proses harmonisasi dan penetapan rampung.

“Setelah proses harmonisasi selesai, ketentuan resmi akan disampaikan kepada publik secara transparan,” katanya.

Sebagai bagian dari penyusunan aturan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026. Rapat ini membahas berbagai aspek krusial, termasuk mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi.

Dalam rancangan tersebut, hasil penelitian administratif akan menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan atau Wajib Pajak tengah menjalani pemeriksaan maupun proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), penyelesaian ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal satu bulan.

Ke depan, DJP memastikan akan melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan. Edukasi ini akan disampaikan melalui berbagai kanal resmi agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif dan dipahami secara luas.

Kemenkeu Ingatkan Risiko Sanksi bagi Profesi Keuangan yang Abai Laporan Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan seluruh profesi keuangan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan tahunan, menyusul semakin dekatnya batas akhir penyampaian pada 30 April 2026.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diteken pada 13 April 2026 oleh Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan berujung pada sanksi administratif. 

Kewajiban ini menyasar berbagai profesi, mulai dari Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, Aktuaris Publik, hingga Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas tahun buku 2025 secara lengkap dan benar. 

Tidak hanya soal tenggat waktu, pemerintah juga menekankan bahwa laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik resmi. Pengiriman laporan di luar kanal yang telah ditentukan—termasuk dalam bentuk fisik—secara tegas dinyatakan tidak sah dan tidak akan diproses.

“Profesi keuangan dinyatakan belum memenuhi kewajiban apabila tidak mengikuti tata cara, kelengkapan, dan kanal pelaporan yang ditetapkan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut. 

Isi laporan yang diwajibkan pun tidak sederhana. Selain laporan keuangan, profesi keuangan harus melampirkan berbagai data pendukung seperti kegiatan usaha, daftar klien atau pengguna jasa, hingga laporan pengembangan profesional. Khusus konsultan pajak, diwajibkan pula menyampaikan data wajib pajak yang ditangani serta bukti keikutsertaan dalam pengembangan profesional berkelanjutan. 

Langkah penegasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin dan akuntabilitas profesi keuangan. Terlebih, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, seiring restrukturisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Kemenkeu juga menyediakan layanan help desk yang dapat diakses melalui telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.

Dengan waktu yang kian terbatas, pemerintah mengimbau para pelaku profesi keuangan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan guna menghindari sanksi, sekaligus menjaga kredibilitas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi sektor keuangan nasional.

Restitusi Pajak Melejit di Awal 2026, Kemenkeu Waspadai Potensi Kebocoran

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Lonjakan tajam permohonan pengembalian pajak (restitusi) mewarnai kinerja fiskal pemerintah pada awal tahun 2026. Kementerian Keuangan mencatat nilai pengajuan restitusi dalam tiga bulan pertama tahun ini sudah menembus ratusan triliun rupiah, jauh melampaui ekspektasi awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir Kuartal I-2026, total pengajuan restitusi telah mencapai sekitar Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp 130 triliun kepada wajib pajak.

“Pengajuan sudah hampir Rp 300 triliun, dan yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026).

Angka tersebut tergolong tidak biasa. Pasalnya, sebelumnya pemerintah memproyeksikan total restitusi sepanjang tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp 270 triliun. Artinya, realisasi pengajuan di awal tahun ini sudah melampaui target tahunan bahkan sebelum memasuki kuartal kedua.

Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu, realisasi restitusi tercatat sebesar Rp 361,15 triliun. Dengan tren saat ini, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terlampaui apabila laju permohonan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.

Melihat perkembangan ini, Purbaya menegaskan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia mengaku mendapat berbagai informasi mengenai potensi celah atau kebocoran dalam proses restitusi yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Saya ingin tahu di mana letak masalahnya. Karena saya juga mendengar di luar ada potensi kebocoran yang cukup besar. Maka dari itu, sekarang kita perketat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan akan memperkuat mekanisme verifikasi sebelum pencairan restitusi dilakukan. Pengetatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pengembalian pajak benar-benar sesuai dengan ketentuan dan hak wajib pajak yang sah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data restitusi dalam periode 2020 hingga 2025.

Kolaborasi ini bertujuan menelusuri potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah Kaji Insentif Baru Kendaraan Listrik, Industri Otomotif Diajak Bahas Skema Terbaik

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru bagi kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, sebagai upaya mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia. Wacana ini muncul seiring dorongan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut mencuat dalam pertemuan antara pemerintah dan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Pertemuan itu awalnya membahas agenda pameran otomotif, namun berkembang menjadi diskusi strategis terkait kebijakan insentif.

Menurut Purbaya, dialog tersebut tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan pameran, tetapi juga menyentuh kebutuhan industri terhadap dukungan pemerintah, khususnya dalam bentuk insentif kendaraan listrik. Hal ini dinilai penting untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah bersama pelaku industri akan melanjutkan komunikasi untuk merumuskan skema kebijakan yang paling efektif dan tepat sasaran.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” kata Purbaya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif untuk sepeda motor listrik. Langkah ini dinilai strategis mengingat dominasi penggunaan sepeda motor di Indonesia yang cukup tinggi, sehingga potensi pengurangan emisi dapat lebih signifikan.

Namun demikian, Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan untuk motor listrik masih perlu dibahas lebih mendalam bersama kementerian teknis terkait, terutama Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui insentif yang tepat, penggunaan kendaraan listrik dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Selain mendukung target pengurangan emisi karbon, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional yang lebih berkelanjutan.

DJP Genjot Pelaporan SPT Lebih Mudah Lewat Coretax, Data Penghasilan Kini Muncul Otomatis

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini dinilai menjadi solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih praktis dan akurat.

Salah satu fitur unggulan yang kini diandalkan adalah pre-populated, yakni penyajian data penghasilan wajib pajak secara otomatis di dalam sistem. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus menginput seluruh data secara manual seperti sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan berbagai pihak melalui skema interoperabilitas data. Integrasi ini memungkinkan sistem menerima dan mengolah data transaksi dari berbagai sumber secara real time.

Dalam keterangannya pada acara Tax Gathering 2026, Kamis (9/4), Inge menjelaskan bahwa banyak jenis data yang sebelumnya sulit terdeteksi kini sudah dapat langsung tercatat dalam sistem. Bahkan, data transaksi kecil seperti cashback yang dahulu kerap luput dari pelaporan, kini turut muncul dalam Coretax.

“Dengan fitur pre-populated, sekarang data seperti bukti potong hingga cashback yang sebelumnya tidak terdeteksi, bisa langsung masuk ke sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudahan ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi menunggu atau mengumpulkan bukti potong secara manual dari pemberi penghasilan. Wajib pajak cukup melakukan pengecekan atas data yang telah tersedia sebelum menyampaikan SPT.

Menurut Inge, pada masa sebelumnya tidak sedikit wajib pajak yang menunda pelaporan karena belum menerima dokumen bukti potong. Namun dengan adanya sistem Coretax, kondisi tersebut diharapkan tidak lagi menjadi kendala.

“Silakan cek terlebih dahulu di Coretax. Bisa jadi data yang dibutuhkan sudah tersedia di sana, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir pada akhir April.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax, DJP berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu tanpa hambatan administratif yang berarti.

PPh Final UMKM Segera Direvisi, Pemerintah Persempit Penerima Tarif 0,5%

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi sinyal kuat bahwa revisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Regulasi yang telah lama dinantikan ini disebut tinggal menunggu tahap akhir sebelum resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung. Ia mengungkapkan bahwa tahapan harmonisasi antar-kementerian telah diselesaikan, sehingga beleid baru ini berpeluang terbit sebelum pertengahan tahun 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa diterbitkan Semester I, harmonisasi sudah selesai,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Revisi ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa otoritas pajak menemukan sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif tarif PPh final 0,5% bagi UMKM.

Ia mengungkapkan adanya dua pola yang kerap digunakan wajib pajak untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Pertama adalah praktik bunching, yakni menahan omzet agar tidak melampaui batas tertentu. Kedua, firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memenuhi syarat sebagai penerima tarif khusus.

Menurut Bimo, kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar kebijakan menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merevisi Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak atas tarif PPh final 0,5%, sekaligus menambahkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengubah metode penghitungan peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam skema baru, seluruh sumber penghasilan wajib pajak—baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun yang berasal dari luar negeri—akan digabungkan untuk menentukan kelayakan sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Dengan pendekatan ini, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang batas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif 0,5%, meskipun secara administratif usahanya terbagi dalam beberapa entitas dengan omzet di bawah batas.

“Banyak indikasi wajib pajak yang secara agregasi sudah melewati threshold, tetapi masih memanfaatkan tarif ini. Ini yang ingin kami benahi agar kebijakan lebih tepat sasaran,” jelas Bimo.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM yang menginginkan keberlanjutan insentif tersebut. Tarif PPh final 0,5% dipastikan tidak dihapus, bahkan masa berlakunya diperpanjang hingga 2029. Pemerintah juga berencana menghapus batasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 55/2025.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil dan upaya menjaga kepatuhan pajak secara lebih luas.

Selain fokus pada UMKM, revisi aturan ini juga memuat penyesuaian terhadap standar internasional. Pemerintah akan menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi maupun pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar global, khususnya dalam proses menuju keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPh final UMKM ke depan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mampu menutup celah penyalahgunaan serta meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Penerimaan Pajak Kuartal I Tumbuh 20,7%, Pemerintah Klaim Strategi Fiskal Mulai Berbuah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melaporkan kinerja fiskal yang cukup solid pada awal tahun 2026. Hingga akhir Maret atau sepanjang kuartal I-2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun, menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi tersebut setara dengan 16,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Selain itu, capaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4), Purbaya menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal yang ditempuh pemerintah mulai menunjukkan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi nasional. “Jadi strategi kita mulai berhasil, harusnya dampak ekonomi juga lebih bagus,” ujarnya.

Namun demikian, kinerja penerimaan negara tidak sepenuhnya seragam. Dari sektor kepabeanan dan cukai, realisasi tercatat sebesar Rp67,9 triliun atau mengalami kontraksi 12,6% secara tahunan. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp112,1 triliun, turun sekitar 3% dibandingkan tahun lalu.

Di sisi belanja, pemerintah justru melakukan akselerasi yang cukup agresif. Hingga akhir Maret 2026, total belanja negara mencapai Rp815,0 triliun atau tumbuh 31,4% secara tahunan. Angka ini setara dengan 21,2% dari total pagu APBN tahun berjalan.

Belanja pemerintah pusat menjadi pendorong utama lonjakan tersebut dengan realisasi Rp610,3 triliun, meningkat tajam 47,7%. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp281,2 triliun atau naik 43,4%, sedangkan belanja non-K/L tumbuh lebih tinggi sebesar 51,5% menjadi Rp329,1 triliun.

Sementara itu, transfer ke daerah tercatat relatif stabil di angka Rp204,8 triliun, meskipun mengalami sedikit penurunan sebesar 1,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perbedaan laju pertumbuhan antara pendapatan dan belanja menyebabkan defisit anggaran melebar. Hingga akhir kuartal I-2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit keseimbangan primer juga tercatat sebesar Rp95,8 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan anggaran sebesar Rp257,4 triliun, setara 37,3% dari target dalam APBN 2026. Kondisi ini mencerminkan strategi fiskal ekspansif yang terus dijalankan pemerintah guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun.

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,6 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga Akhir April 2026

Foto: Ilustrasi

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.653.931 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi pelaporan yang tetap tinggi meski bertepatan dengan periode libur panjang nasional.

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 9.315.880 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Untuk wajib pajak badan, DJP merinci jumlah pelapor mencapai 219.161 dalam kurs rupiah dan 164 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatatkan 1.992 pelapor badan dalam kurs rupiah serta 31 pelapor dalam kurs dolar AS.

Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.623.817. Rinciannya terdiri atas 16.560.108 WP orang pribadi, 972.891 WP badan, 90.591 WP instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk memperpanjang batas waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan perpanjangan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. “Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis dalam sistem Coretax yang masih mengalami kendala, terutama terkait kecepatan akses. “Sebagian masyarakat masih mengalami kendala loading, sehingga kami beri kelonggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan hingga akhir Maret 2026. DJP membuka opsi pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT.

Ia menjelaskan, secara regulasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi memang ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Yang kami siapkan adalah relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret,” ujar Inge.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat terus meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani kondisi eksternal maupun kendala teknis sistem.

SPT Tahunan Tak Sekadar Laporan Penghasilan, DJP Ingatkan Wajib Pajak Ungkap Seluruh Kondisi Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan hanya formalitas pelaporan penghasilan semata. Lebih dari itu, SPT merupakan gambaran menyeluruh kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, kepemilikan harta, hingga kewajiban berupa utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara komprehensif. Hal ini mencakup seluruh jenis penghasilan, baik yang termasuk objek pajak, bukan objek pajak, maupun yang dikenakan pajak final.

“SPT itu adalah sarana pelaporan. Jadi yang dilaporkan tidak hanya penghasilan saja. Di dalamnya ada penghasilan yang menjadi objek pajak, yang bukan objek pajak, hingga yang sudah dikenakan pajak final,” ujar Inge, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, hasil akhir pelaporan SPT tidak selalu berstatus nihil. Dalam praktiknya, SPT dapat menunjukkan kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung pada profil dan aktivitas ekonomi masing-masing wajib pajak selama satu tahun pajak.

Menurut Inge, prinsip utama dalam pengisian SPT adalah harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Ketelitian dalam pelaporan menjadi kunci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

DJP juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang selalu melaporkan SPT dengan status nihil. Kondisi ini umumnya terjadi karena wajib pajak hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan.

Namun demikian, status nihil bisa berubah apabila terdapat penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti afiliasi, yang sering kali tidak dilaporkan.

Seiring penerapan sistem Coretax, DJP kini mulai menghadirkan data perpajakan yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis. Sistem ini memungkinkan berbagai bukti potong pajak dari sejumlah sumber penghasilan langsung tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melihat kredit pajaknya secara utuh.

Inge mengungkapkan, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menyadari adanya bukti potong dari aktivitas tambahan. “Misalnya pernah menjadi narasumber, bukti potongnya langsung masuk. Selama ini mungkin hanya menerima honor tanpa meminta bukti potong, padahal itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemberi kerja dan kini terekam di Coretax,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan secara jujur. Jika tidak, maka perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

Dalam beberapa kasus, penggabungan seluruh penghasilan justru dapat mendorong kenaikan lapisan tarif pajak, sehingga status SPT berubah menjadi kurang bayar. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem tarif progresif yang berlaku.

Selain itu, potensi kurang bayar juga kerap dialami wajib pajak yang berpindah pekerjaan dalam satu tahun pajak. Perbedaan atau ketidakterhubungan data bukti potong antara pemberi kerja lama dan baru sering menjadi penyebab utama.

Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih cermat dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan yang akurat sejak awal dinilai penting guna menghindari koreksi, klarifikasi, maupun potensi sanksi di kemudian hari.