Indonesia Jadi Nomor Satu Dunia dalam Transparansi Belanja Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Indonesia mencatat capaian baru di bidang transparansi fiskal global setelah resmi menduduki peringkat pertama dunia dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) versi 2.1 yang diperbarui pada 11 Mei 2026.

Dalam laporan terbaru tersebut, Indonesia berhasil menggeser Korea Selatan yang sebelumnya menempati posisi teratas. Pada edisi 2024 dan 2025, Indonesia masih berada di peringkat kedua dunia.

Berdasarkan data resmi GTETI, Indonesia memperoleh skor keseluruhan 79,9 dari 100 atau meningkat 6,5 poin dibandingkan penilaian sebelumnya. Kenaikan tersebut menunjukkan penguatan kualitas pelaporan dan transparansi belanja perpajakan nasional.

Capaian Indonesia tercermin dari tingginya skor di hampir seluruh dimensi penilaian. Untuk aspek Ketersediaan Publik, Indonesia meraih skor 18 dari 20. Pada dimensi Kerangka Kelembagaan, Indonesia memperoleh 15,3 poin, sedangkan Metodologi dan Cakupan mencapai 19 poin.

Sementara itu, pada aspek Data Deskriptif, Indonesia mencatat skor 15,6 poin, dan untuk Penilaian Belanja Perpajakan memperoleh 12 poin. Hasil tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan sistem pelaporan belanja perpajakan paling transparan di dunia.

Posisi Indonesia kini berada di atas sejumlah negara maju seperti Australia yang menempati peringkat ketiga dengan skor 76,3, Belanda di posisi keempat dengan skor 75,5, Kanada di peringkat kelima dengan skor 72,9, serta Jerman di posisi keenam dengan skor 72,2.

Pencapaian ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi fiskal, khususnya terkait penyediaan informasi insentif perpajakan yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

GTETI sendiri merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang secara khusus menilai kualitas pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, cakupan, metodologi, hingga kualitas laporan belanja perpajakan masing-masing negara.

Indeks tersebut dikembangkan bersama oleh Council on Economic Policies dan German Institute of Development and Sustainability sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi fiskal internasional.

Keberhasilan Indonesia disebut tidak lepas dari pembenahan serius yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam penyusunan Laporan Belanja Perpajakan. Sejak 2023, laporan tersebut bahkan telah memperoleh predikat “Advanced” dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah juga terus meningkatkan kualitas transparansi fiskal dengan mengacu pada rekomendasi BPK dan berbagai standar internasional agar laporan belanja perpajakan semakin komprehensif dan mudah diakses publik.

Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Hangus per 1 Mei, DJP Minta Ajukan Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Wajib Pajak yang selama ini berstatus sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini tidak bisa lagi mengandalkan penetapan lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh pemegang status tersebut untuk kembali mengajukan permohonan penetapan paling lambat 10 Juni 2026.

Ketentuan itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah sekaligus menghapus keberlakuan seluruh penetapan lama yang diterbitkan berdasarkan PMK-39/PMK.03/2018 beserta perubahan terakhirnya pada PMK 119 Tahun 2024.

Artinya, sejak 1 Mei 2026, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang sebelumnya dimiliki dianggap tidak lagi berlaku. Untuk kembali memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengikuti proses penetapan ulang sesuai syarat terbaru yang ditentukan DJP.

DJP memberikan masa pengajuan khusus mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Dalam periode itu, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali statusnya agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pengajuan selanjutnya harus mengikuti jadwal normal sebagaimana diatur dalam PMK 28 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu, permohonan baru hanya dapat diajukan paling lambat setiap 10 Januari tahun berikutnya.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP. Namun apabila pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak masih diperbolehkan menyampaikan permohonan secara langsung ataupun melalui layanan pos ke KPP atau KP2KP sesuai domisili administrasi perpajakan.

Setelah dokumen diterima, DJP akan melakukan penelitian untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil penelitian tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk keputusan menerima atau menolak permohonan.

PMK 28 Tahun 2026 juga memberikan batas waktu bagi DJP untuk menyelesaikan proses tersebut, yakni maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika sampai tenggat itu tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap diterima secara otomatis.

Fasilitas Wajib Pajak Kriteria Tertentu selama ini menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan percepatan restitusi pajak. Karena itu, perubahan mekanisme penetapan melalui PMK terbaru dinilai penting untuk segera direspons oleh Wajib Pajak yang ingin mempertahankan fasilitas tersebut.

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Industri Baja, Kerugian Negara Capai Rp583 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Banten: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp583,26 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran perpajakan melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah dilakukan penyidikan lanjutan atas penggeledahan yang berlangsung pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Menurut Aim, modus yang digunakan antara lain melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran transaksi disebut diterima melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening resmi perusahaan.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim dalam keterangannya, Kamis (14/5).

DJP memperkirakan praktik tersebut menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2019.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penanganan perkara ini, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.

DJP mengungkapkan empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing. Karena itu, langkah pencegahan turut dilakukan untuk mengantisipasi para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berjalan.

Kanwil DJP Banten menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pajak di sektor industri.

Direktorat Jenderal Pajak Catat Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,23 Juta, Aktivasi Coretax Capai 19,1 Juta Akun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah menembus 13,23 juta hingga 11 Mei 2026. Pada periode yang sama, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat dan telah mencapai lebih dari 19,1 juta akun wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP sampai 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.233.078 SPT.

“Pelaporan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah menyampaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Inge dalam keterangannya.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 SPT. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.

Untuk wajib pajak badan, DJP menerima 894.537 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 1.496 SPT badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tercatat menyampaikan 14 SPT rupiah dan 220 SPT dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, jumlahnya mencapai 29.613 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS.

Di tengah proses pelaporan tersebut, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax juga terus berjalan. DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 11 Mei 2026 mencapai 19.183.606 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.979.251 akun wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 akun wajib pajak badan, 91.529 akun instansi pemerintah, serta 232 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam relaksasi tersebut, wajib pajak badan diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Purbaya Rombak Pos Strategis DJP, Delapan Pejabat Baru Resmi Dilantik

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (12/5). Pelantikan tersebut mencakup pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II hingga pejabat administrator atau Eselon III pada sejumlah posisi strategis di tubuh otoritas pajak.

Pelantikan dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks serta meningkatnya tuntutan penguatan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Sejumlah posisi penting yang mengalami pergantian antara lain direktorat teknis, kantor wilayah, pusat pendidikan, hingga kantor pelayanan pajak khusus.

Dalam sambutannya, Purbaya menekankan bahwa pejabat yang baru dilantik tidak hanya dituntut mengejar target penerimaan negara, tetapi juga menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Menurut dia, DJP memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Karena itu, seluruh jajaran diminta menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Target mungkin dicapai, tapi kepercayaan bisa hilang. Dan kalau kepercayaan hilang, memperbaikinya jadi jauh lebih sulit,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia juga menyinggung dinamika kebijakan perpajakan yang sering memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus mampu mengambil kebijakan yang seimbang agar kebutuhan fiskal negara tetap terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kalau ada isu pajak naik, ribut maunya turun. Tapi kalau pajaknya turun, defisit membesar, ribut juga. Jadi harus ambil posisi yang balance,” katanya.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, serta Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Selain itu, Tunjung Nugroho dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Edward Harmonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.

Pergantian pejabat tersebut dinilai menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan struktur DJP dalam menghadapi agenda reformasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara pada tahun berjalan.

Menkeu Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty Jilid II: “Era Pengampunan Pajak Sudah Lewat”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan kembali membuka Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid II. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan serupa justru berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta, Senin (11/5), sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan pemerintah kembali menawarkan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya.

Menurut dia, pengalaman program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan adanya risiko ketika peserta tax amnesty kembali diperiksa oleh aparat pajak. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Purbaya menilai sistem perpajakan seharusnya berjalan normal, konsisten, dan tidak terus-menerus bergantung pada kebijakan pengampunan. Karena itu, pemerintah kini memilih memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme yang lebih permanen.

Di sisi lain, pemerintah masih memberi kesempatan kepada wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri untuk segera merepatriasi dan melaporkannya ke Indonesia. Masa transisi tersebut disebut masih dibuka hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan.

Namun, setelah periode itu berakhir, pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat dan tindakan tegas dapat dilakukan terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Purbaya menekankan langkah tersebut bukan bentuk tax amnesty baru. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan waktu penyesuaian sebelum penegakan aturan dilakukan lebih agresif.

Ia juga mengingatkan bahwa aset luar negeri yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan hambatan ketika digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. Dengan pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi, pemerintah diyakini akan lebih mudah menelusuri kepemilikan aset wajib pajak lintas negara.

Sikap tegas pemerintah tersebut menjadi sinyal bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan akan lebih menitikberatkan pada kepatuhan sukarela, transparansi aset, dan penguatan penegakan hukum, bukan lagi melalui program pengampunan pajak berulang.

Menkeu Purbaya Tegaskan KEK Finansial Bali Dibentuk untuk Tarik Investasi, Bukan Surga Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali tidak ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara surga pajak (tax haven). Kawasan yang diproyeksikan menjadi Indonesia Financial Center (IFC) itu justru diarahkan untuk menarik arus investasi global guna memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dana investor asing yang masuk ke KEK Finansial Bali nantinya akan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi domestik yang produktif, termasuk proyek-proyek strategis dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Purbaya, skema tersebut disiapkan agar aliran modal asing tidak hanya masuk ke Indonesia, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap penguatan sektor riil dan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah, kata dia, memang tengah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut, termasuk pembebasan pajak atas aset atau dana yang masuk dari luar negeri. Namun, kebijakan itu ditegaskan bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, dana yang masuk ke IFC tetap akan diarahkan ke instrumen investasi dalam negeri agar menghasilkan imbal balik bagi investor sekaligus menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Purbaya juga menilai Indonesia memiliki keunggulan dibanding pusat keuangan internasional lain seperti Dubai, Singapura, maupun Hong Kong. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak proyek sektor riil dengan potensi imbal hasil tinggi yang dapat menjadi tujuan investasi investor global.

Dengan dukungan proyek-proyek tersebut, pemerintah optimistis KEK Finansial Bali dapat berkembang menjadi pusat keuangan internasional baru yang mampu menarik arus modal asing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut Friderica, keberadaan financial center di Bali diharapkan dapat menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan domestik (market deepening) sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global ke Indonesia.

Selain itu, kawasan tersebut juga dirancang sebagai pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang membuka ruang pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan baru.

Terkait pengawasan, OJK memastikan akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center internasional tersebut agar aktivitas keuangan tetap berjalan sehat, transparan, dan terjaga stabilitasnya.

Menkeu Purbaya Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak badan dalam melaporkan kewajiban tahunannya. Kebijakan ini diambil di tengah kebutuhan dunia usaha akan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan akurasi pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan masa pelaporan dipertimbangkan secara matang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam kebijakan tersebut, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Tambahan waktu ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyusun laporan secara lebih cermat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penghitungan pajak.

Bimo menjelaskan, perpanjangan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum di tengah proses penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Dengan waktu yang lebih longgar, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.

Meski demikian, untuk relaksasi terkait pembayaran pajak, DJP belum mengambil keputusan. Opsi tersebut masih dalam tahap kajian internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain, Bimo tidak menampik bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan saat ini belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan relaksasi.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya.

Namun demikan, DJP memastikan bahwa selama masa pelaporan berlangsung, pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan penuh. Berbagai kanal layanan disiapkan untuk membantu proses pelaporan agar tetap lancar meskipun sistem masih dalam tahap pengembangan.

Sehari Jelang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan WP Badan, DJP Belum Beri Sinyal Relaksasi

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menjelang tenggat akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan Tahun Pajak 2025, kepastian mengenai relaksasi waktu pelaporan masih belum terlihat. Hingga H-1 batas waktu, otoritas pajak belum memberikan sinyal adanya perpanjangan срок pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemberian relaksasi bagi WP Badan. “Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya, Selasa (28/4).

Pernyataan ini memperkuat bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. Berbeda dengan WP orang pribadi yang sebelumnya sempat mendapatkan relaksasi, kebijakan serupa belum tentu diberlakukan untuk badan usaha.

Dengan kondisi tersebut, WP Badan diimbau tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Sesuai ketentuan umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Untuk mayoritas WP dengan tahun buku kalender, tenggat tersebut jatuh pada 30 April 2026.

Di sisi lain, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya telah mengajukan permohonan relaksasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala teknis dalam proses pelaporan.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 yang ditandatangani Pengurus Pusat IKPI pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menyoroti hambatan teknis yang dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaporan menjelang tenggat.

Salah satu kendala yang disampaikan adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax yang masih menghadapi sejumlah gangguan. Kondisi ini disebut berpotensi memperlambat proses penyampaian SPT oleh WP Badan.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan respons resmi atas permohonan tersebut. Dengan waktu yang tersisa sangat terbatas, WP Badan diharapkan tetap mengambil langkah antisipatif agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG, Industri Petrokimia Dapat Nafas Baru di Tengah Gejolak Global

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons tekanan geopolitik global yang mulai mengganggu rantai pasok industri petrokimia nasional. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memangkas bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi nol persen guna menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz.

Menurut Airlangga, gangguan pasokan nafta berpotensi melumpuhkan industri petrokimia karena bahan tersebut selama ini menjadi komponen utama dalam produksi plastik dan turunannya. Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera diantisipasi agar tidak berdampak luas pada sektor industri lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari sumber alternatif pasokan nafta. Namun, sebagai langkah cepat, pemerintah memilih membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG.

“Sebagai langkah cepat, bea masuk LPG diturunkan dari lima persen menjadi nol persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga.

Ia menekankan, keberlangsungan industri petrokimia tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor, termasuk industri makanan dan minuman.

Tak hanya LPG, pemerintah juga menggelontorkan insentif tambahan dengan menurunkan bea masuk sejumlah produk plastik menjadi nol persen. Jenis yang mendapat relaksasi antara lain polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE, dengan masa berlaku kebijakan selama enam bulan.

Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga plastik global yang cukup tajam, bahkan mencapai 50 hingga 100 persen. Lonjakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan, yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi masyarakat.

“Seluruhnya diberikan bea masuk nol persen, namun ini diberi periode enam bulan. Nanti kita evaluasi kembali sesuai perkembangan situasi global,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, langkah serupa juga telah ditempuh negara lain seperti India. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengikuti kebijakan tersebut untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus meredam tekanan inflasi, khususnya di sektor pangan dan minuman.

Di sisi lain, pemerintah tetap berhati-hati dalam membuka keran impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang masih memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) guna memastikan relaksasi berjalan terarah dan tidak merugikan industri dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, operasional produksi tetap terjaga, serta stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri tetap terkendali di tengah ketidakpastian global.