
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons tekanan geopolitik global yang mulai mengganggu rantai pasok industri petrokimia nasional. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memangkas bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi nol persen guna menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz.
Menurut Airlangga, gangguan pasokan nafta berpotensi melumpuhkan industri petrokimia karena bahan tersebut selama ini menjadi komponen utama dalam produksi plastik dan turunannya. Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera diantisipasi agar tidak berdampak luas pada sektor industri lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari sumber alternatif pasokan nafta. Namun, sebagai langkah cepat, pemerintah memilih membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG.
“Sebagai langkah cepat, bea masuk LPG diturunkan dari lima persen menjadi nol persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga.
Ia menekankan, keberlangsungan industri petrokimia tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor, termasuk industri makanan dan minuman.
Tak hanya LPG, pemerintah juga menggelontorkan insentif tambahan dengan menurunkan bea masuk sejumlah produk plastik menjadi nol persen. Jenis yang mendapat relaksasi antara lain polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE, dengan masa berlaku kebijakan selama enam bulan.
Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga plastik global yang cukup tajam, bahkan mencapai 50 hingga 100 persen. Lonjakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan, yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi masyarakat.
“Seluruhnya diberikan bea masuk nol persen, namun ini diberi periode enam bulan. Nanti kita evaluasi kembali sesuai perkembangan situasi global,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, langkah serupa juga telah ditempuh negara lain seperti India. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengikuti kebijakan tersebut untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus meredam tekanan inflasi, khususnya di sektor pangan dan minuman.
Di sisi lain, pemerintah tetap berhati-hati dalam membuka keran impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang masih memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) guna memastikan relaksasi berjalan terarah dan tidak merugikan industri dalam negeri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, operasional produksi tetap terjaga, serta stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri tetap terkendali di tengah ketidakpastian global.

