PP 20/2026 Atur Penggabungan Omzet Suami-Istri untuk Penentuan Pajak UMKM

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memperkenalkan ketentuan baru terkait penghitungan batas peredaran bruto untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengubah pendekatan penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang selama ini menjadi syarat utama pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Dalam PP 20 Tahun 2026, peredaran bruto tidak hanya dihitung berdasarkan omzet dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing wajib pajak. Penghitungan kini mencakup seluruh omzet yang berasal dari kegiatan usaha, jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Pemerintah juga mengatur bahwa dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu perubahan penting karena sebelumnya batas omzet umumnya dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha. Dengan ketentuan baru ini, penilaian terhadap kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang memiliki keterkaitan.

Selain omzet suami dan istri, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur penggabungan omzet dengan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan demikian, penghitungan batas omzet tidak hanya memperhatikan aktivitas usaha perseorangan, tetapi juga usaha yang dijalankan melalui badan usaha tertentu yang masih memiliki hubungan ekonomi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan peredaran bruto. Melalui pendekatan ini, pemerintah tidak hanya melihat bentuk hukum atau struktur usaha, tetapi juga keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan.

Penggabungan omzet tersebut berpengaruh terhadap penentuan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen. Apabila total peredaran bruto yang dihitung berdasarkan ketentuan baru melampaui batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Ketentuan mengenai penggabungan omzet menjadi bagian dari rangkaian perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 yang juga mencakup penataan ulang penerima fasilitas PPh Final, pembatasan penggunaan fasilitas bagi sejumlah kelompok wajib pajak, serta penguatan ketentuan terkait integritas perpajakan.

Masa Relaksasi Berakhir 31 Mei, DJP Catat 13,45 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,45 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 28 Mei 2026. Capaian tersebut dibukukan menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan ditutup pada 31 Mei 2026.

Dengan berakhirnya masa relaksasi dalam hitungan hari, DJP mengingatkan wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa. Relaksasi tersebut memberikan tambahan waktu pelaporan tanpa dikenai sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.454.021 SPT.

“Jumlah tersebut terdiri atas pelaporan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang telah diterima melalui sistem administrasi perpajakan DJP,” kata Inge.

Berdasarkan data DJP, pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.945.113 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah menyampaikan sebanyak 1.498.213 SPT.

Pada kelompok wajib pajak badan, DJP mencatat penerimaan 972.144 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Adapun sektor minyak dan gas bumi melaporkan 17 SPT dalam rupiah serta 257 SPT dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai menyampaikan laporan sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.

Di sisi lain, proses migrasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 19.468.429 akun.

Jumlah tersebut terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus untuk mendukung penyesuaian implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Akses Dukcapil Penunggak Pajak Mulai Diblokir

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas strategi penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak dan tidak kooperatif. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah pengajuan pemblokiran akses layanan administrasi kependudukan bagi penanggung pajak tertentu.

Penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan KPP Pratama Bandar Lampung Dua setelah menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Informasi itu disampaikan melalui media sosial resmi KPP Pratama Bandar Lampung Dua pada Senin (18/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa jurusita pajak telah melakukan pertemuan dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, guna membahas pelaksanaan pemblokiran layanan kependudukan terhadap penanggung pajak tertentu.

Pemblokiran tidak dilakukan terhadap seluruh penunggak pajak. Kebijakan itu ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah tertentu dan telah melewati tahapan penagihan aktif, termasuk penerbitan Surat Paksa.

KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyebut implementasi tersebut sebagai langkah perdana di lingkungan kantor pelayanan pajak. Sebelum koordinasi lanjutan dilakukan, kantor itu diketahui telah menerapkan pemblokiran layanan administrasi kependudukan kepada tiga penanggung pajak pada April 2026.

DJP menegaskan kebijakan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas. Ketentuan mengenai pemblokiran akses layanan kependudukan diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 serta PER-27/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan pemblokiran dapat dilakukan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa oleh otoritas pajak.

Langkah integrasi antara layanan perpajakan dan administrasi kependudukan dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan instrumen penagihan. Pendekatan ini juga memperlihatkan bahwa data dan layanan antarinstansi kini mulai terhubung dalam proses penegakan kewajiban perpajakan.

Transparansi Pajak Indonesia Diakui Dunia, Lampaui Korea Selatan dan Prancis

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Indonesia mencatat pencapaian baru dalam tata kelola fiskal internasional. Di tengah sorotan terhadap efektivitas insentif pajak di berbagai negara, Indonesia justru berhasil menempati posisi teratas dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026.

Peringkat tersebut menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara dengan sistem perpajakan mapan seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis. Indeks yang diperbarui pada 11 Mei 2026 itu mengukur sejauh mana pemerintah membuka informasi terkait belanja perpajakan kepada publik.

Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi fiskal yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir mulai memperoleh pengakuan internasional. Fokus penilaiannya bukan pada besaran insentif, melainkan pada kualitas keterbukaan informasi mengenai fasilitas pajak yang diberikan negara.

Melalui publikasi Tax Expenditure Report (TER), pemerintah kini menyampaikan data lebih rinci mengenai berbagai insentif perpajakan, termasuk tujuan kebijakan, kelompok penerima manfaat, jenis pajak yang diberikan fasilitas, hingga estimasi nilai fiskalnya.

Transparansi itu dinilai penting karena insentif pajak selama ini kerap menjadi perhatian publik. Pemerintah ingin memastikan setiap fasilitas yang diberikan memiliki arah kebijakan yang jelas serta dapat dievaluasi dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan menyebut upaya memperkuat keterbukaan fiskal akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga menilai laporan belanja perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal.

Perjalanan Indonesia di indeks GTETI menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada awal peluncuran indeks tahun 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15. Setahun kemudian naik ke peringkat kedua, sebelum akhirnya menempati posisi pertama dunia pada 2026.

Di sisi lain, pemerintah mengaitkan kebijakan insentif pajak dengan kondisi ekonomi domestik yang dinilai tetap terjaga di tengah tekanan global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 tercatat mencapai 5,61% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Aktivitas investasi juga menunjukkan penguatan. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh 5,96% secara tahunan, sementara realisasi investasi langsung meningkat 7,22%. Pemerintah menyebut berbagai insentif fiskal turut berperan menjaga iklim usaha dan mendorong ekspansi investasi.

Tak hanya menyasar dunia usaha besar, pemerintah menyatakan mayoritas belanja perpajakan justru diarahkan untuk menopang konsumsi masyarakat dan sektor usaha kecil. Pada 2025, lebih dari 70% total tax expenditure atau sekitar Rp389 triliun disebut mengalir kepada rumah tangga dan UMKM.

Fasilitas tersebut diberikan melalui berbagai skema, mulai dari dukungan terhadap kebutuhan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, hingga stimulus untuk penciptaan lapangan kerja. Pemerintah berharap kebijakan perpajakan tetap mampu menjaga daya beli sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional.

Pengusaha Dorong Restitusi Pajak Lebih Cepat untuk Jaga Arus Kas Usaha

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Proses restitusi pajak yang dinilai semakin panjang mulai dikeluhkan pelaku usaha. Kalangan pengusaha berharap pemerintah dapat menghadirkan mekanisme pemeriksaan yang lebih terukur agar pencairan restitusi bagi wajib pajak patuh tidak berlarut-larut.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan masukan terkait restitusi belakangan cukup banyak diterima dari anggota HIPMI di berbagai sektor usaha.

Menurutnya, pengusaha memahami pemerintah sedang memperkuat pengawasan perpajakan. Namun di lapangan, proses restitusi yang terlalu lama mulai memengaruhi kondisi keuangan perusahaan, terutama bagi sektor usaha yang mengandalkan perputaran dana cepat.

“Banyak pelaku usaha merasa prosesnya sekarang lebih ketat dan memerlukan waktu lebih panjang dibanding sebelumnya,” ujar Anggawira, Minggu (17/5).

Ia mencontohkan sektor manufaktur dan eksportir menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Pada sektor tersebut, restitusi pajak memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas karena nilai transaksi yang besar dan kebutuhan modal kerja yang tinggi.

Kondisi itu, lanjutnya, terjadi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dunia usaha masih menghadapi tekanan akibat kurs rupiah yang berfluktuasi, bunga pinjaman yang tinggi, serta perlambatan permintaan global.

HIPMI menilai pengawasan terhadap restitusi tetap diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Akan tetapi, pendekatan yang digunakan sebaiknya mempertimbangkan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Menurut Anggawira, perusahaan dengan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya memperoleh proses yang lebih cepat dan jelas. Ia menilai seluruh wajib pajak tidak tepat jika diperlakukan dengan tingkat pengawasan yang sama.

“Kalau ada tambahan pemeriksaan atau validasi, dunia usaha berharap penjelasannya terbuka dan parameternya jelas,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian proses menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan perencanaan bisnis dan arus kas perusahaan. Ketidakpastian dalam restitusi dinilai dapat memengaruhi ekspansi maupun keputusan investasi.

HIPMI juga meminta komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha diperkuat agar tidak muncul spekulasi di lapangan. Menurutnya, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan pajak.

“Pada akhirnya, perusahaan yang sehat juga akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang berkelanjutan,” tutur Anggawira.

Indonesia Jadi Nomor Satu Dunia dalam Transparansi Belanja Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Indonesia mencatat capaian baru di bidang transparansi fiskal global setelah resmi menduduki peringkat pertama dunia dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) versi 2.1 yang diperbarui pada 11 Mei 2026.

Dalam laporan terbaru tersebut, Indonesia berhasil menggeser Korea Selatan yang sebelumnya menempati posisi teratas. Pada edisi 2024 dan 2025, Indonesia masih berada di peringkat kedua dunia.

Berdasarkan data resmi GTETI, Indonesia memperoleh skor keseluruhan 79,9 dari 100 atau meningkat 6,5 poin dibandingkan penilaian sebelumnya. Kenaikan tersebut menunjukkan penguatan kualitas pelaporan dan transparansi belanja perpajakan nasional.

Capaian Indonesia tercermin dari tingginya skor di hampir seluruh dimensi penilaian. Untuk aspek Ketersediaan Publik, Indonesia meraih skor 18 dari 20. Pada dimensi Kerangka Kelembagaan, Indonesia memperoleh 15,3 poin, sedangkan Metodologi dan Cakupan mencapai 19 poin.

Sementara itu, pada aspek Data Deskriptif, Indonesia mencatat skor 15,6 poin, dan untuk Penilaian Belanja Perpajakan memperoleh 12 poin. Hasil tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan sistem pelaporan belanja perpajakan paling transparan di dunia.

Posisi Indonesia kini berada di atas sejumlah negara maju seperti Australia yang menempati peringkat ketiga dengan skor 76,3, Belanda di posisi keempat dengan skor 75,5, Kanada di peringkat kelima dengan skor 72,9, serta Jerman di posisi keenam dengan skor 72,2.

Pencapaian ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi fiskal, khususnya terkait penyediaan informasi insentif perpajakan yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

GTETI sendiri merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang secara khusus menilai kualitas pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, cakupan, metodologi, hingga kualitas laporan belanja perpajakan masing-masing negara.

Indeks tersebut dikembangkan bersama oleh Council on Economic Policies dan German Institute of Development and Sustainability sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi fiskal internasional.

Keberhasilan Indonesia disebut tidak lepas dari pembenahan serius yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam penyusunan Laporan Belanja Perpajakan. Sejak 2023, laporan tersebut bahkan telah memperoleh predikat “Advanced” dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah juga terus meningkatkan kualitas transparansi fiskal dengan mengacu pada rekomendasi BPK dan berbagai standar internasional agar laporan belanja perpajakan semakin komprehensif dan mudah diakses publik.

Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Hangus per 1 Mei, DJP Minta Ajukan Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Wajib Pajak yang selama ini berstatus sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini tidak bisa lagi mengandalkan penetapan lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh pemegang status tersebut untuk kembali mengajukan permohonan penetapan paling lambat 10 Juni 2026.

Ketentuan itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah sekaligus menghapus keberlakuan seluruh penetapan lama yang diterbitkan berdasarkan PMK-39/PMK.03/2018 beserta perubahan terakhirnya pada PMK 119 Tahun 2024.

Artinya, sejak 1 Mei 2026, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang sebelumnya dimiliki dianggap tidak lagi berlaku. Untuk kembali memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengikuti proses penetapan ulang sesuai syarat terbaru yang ditentukan DJP.

DJP memberikan masa pengajuan khusus mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Dalam periode itu, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali statusnya agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pengajuan selanjutnya harus mengikuti jadwal normal sebagaimana diatur dalam PMK 28 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu, permohonan baru hanya dapat diajukan paling lambat setiap 10 Januari tahun berikutnya.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP. Namun apabila pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak masih diperbolehkan menyampaikan permohonan secara langsung ataupun melalui layanan pos ke KPP atau KP2KP sesuai domisili administrasi perpajakan.

Setelah dokumen diterima, DJP akan melakukan penelitian untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil penelitian tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk keputusan menerima atau menolak permohonan.

PMK 28 Tahun 2026 juga memberikan batas waktu bagi DJP untuk menyelesaikan proses tersebut, yakni maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika sampai tenggat itu tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap diterima secara otomatis.

Fasilitas Wajib Pajak Kriteria Tertentu selama ini menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan percepatan restitusi pajak. Karena itu, perubahan mekanisme penetapan melalui PMK terbaru dinilai penting untuk segera direspons oleh Wajib Pajak yang ingin mempertahankan fasilitas tersebut.

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Industri Baja, Kerugian Negara Capai Rp583 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Banten: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp583,26 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran perpajakan melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah dilakukan penyidikan lanjutan atas penggeledahan yang berlangsung pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Menurut Aim, modus yang digunakan antara lain melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran transaksi disebut diterima melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening resmi perusahaan.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim dalam keterangannya, Kamis (14/5).

DJP memperkirakan praktik tersebut menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2019.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penanganan perkara ini, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.

DJP mengungkapkan empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing. Karena itu, langkah pencegahan turut dilakukan untuk mengantisipasi para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berjalan.

Kanwil DJP Banten menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pajak di sektor industri.

Direktorat Jenderal Pajak Catat Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,23 Juta, Aktivasi Coretax Capai 19,1 Juta Akun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah menembus 13,23 juta hingga 11 Mei 2026. Pada periode yang sama, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat dan telah mencapai lebih dari 19,1 juta akun wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP sampai 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.233.078 SPT.

“Pelaporan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah menyampaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Inge dalam keterangannya.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 SPT. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.

Untuk wajib pajak badan, DJP menerima 894.537 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 1.496 SPT badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tercatat menyampaikan 14 SPT rupiah dan 220 SPT dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, jumlahnya mencapai 29.613 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS.

Di tengah proses pelaporan tersebut, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax juga terus berjalan. DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 11 Mei 2026 mencapai 19.183.606 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.979.251 akun wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 akun wajib pajak badan, 91.529 akun instansi pemerintah, serta 232 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam relaksasi tersebut, wajib pajak badan diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Purbaya Rombak Pos Strategis DJP, Delapan Pejabat Baru Resmi Dilantik

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (12/5). Pelantikan tersebut mencakup pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II hingga pejabat administrator atau Eselon III pada sejumlah posisi strategis di tubuh otoritas pajak.

Pelantikan dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks serta meningkatnya tuntutan penguatan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Sejumlah posisi penting yang mengalami pergantian antara lain direktorat teknis, kantor wilayah, pusat pendidikan, hingga kantor pelayanan pajak khusus.

Dalam sambutannya, Purbaya menekankan bahwa pejabat yang baru dilantik tidak hanya dituntut mengejar target penerimaan negara, tetapi juga menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Menurut dia, DJP memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Karena itu, seluruh jajaran diminta menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Target mungkin dicapai, tapi kepercayaan bisa hilang. Dan kalau kepercayaan hilang, memperbaikinya jadi jauh lebih sulit,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia juga menyinggung dinamika kebijakan perpajakan yang sering memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus mampu mengambil kebijakan yang seimbang agar kebutuhan fiskal negara tetap terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kalau ada isu pajak naik, ribut maunya turun. Tapi kalau pajaknya turun, defisit membesar, ribut juga. Jadi harus ambil posisi yang balance,” katanya.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, serta Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Selain itu, Tunjung Nugroho dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Edward Harmonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.

Pergantian pejabat tersebut dinilai menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan struktur DJP dalam menghadapi agenda reformasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara pada tahun berjalan.