
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali membuka pembahasan terkait kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.
Arah kebijakan tersebut tercermin dalam dokumen Rencana Strategis 2025–2029 yang disusun Direktorat Jenderal Pajak. Dalam periode tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan melalui penguatan basis pajak, termasuk dari sektor yang selama ini belum tersentuh secara maksimal.
Tidak hanya sektor jalan tol, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka aturan yang lebih luas melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Regulasi ini mencakup penguatan pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi serta penyusunan fondasi hukum bagi penerapan pajak karbon.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dipublikasikan pada 20 April, disebutkan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk menutup celah regulasi di sektor-sektor baru. Pemerintah menilai, tanpa penyesuaian aturan, potensi penerimaan dari perkembangan ekonomi modern tidak akan tergarap optimal.
Isu pemajakan jalan tol sendiri bukan hal baru. Lebih dari satu dekade lalu, pemerintah sempat menyiapkan kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian dicabut lewat PER-16/PJ/2015. Saat itu, pertimbangan utama adalah menjaga stabilitas investasi serta meredam potensi resistensi publik.
Perubahan situasi fiskal membuat wacana tersebut kembali relevan. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, sementara rasio pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di sisi lain, agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan agresif. Pemerintah menargetkan pembangunan ribuan kilometer jalan tol baru hingga 2029, yang tentu memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit.
Dalam konteks tersebut, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan secara berkelanjutan. Namun, kebijakan ini juga menuntut perhitungan matang, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan beban masyarakat pengguna.
Wacana ini sekaligus menegaskan pergeseran pendekatan fiskal pemerintah yang tidak lagi hanya mengandalkan intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi pajak. Dengan menjangkau sektor-sektor baru, pemerintah berharap struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

