Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,6 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga Akhir April 2026

Foto: Ilustrasi

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.653.931 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi pelaporan yang tetap tinggi meski bertepatan dengan periode libur panjang nasional.

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 9.315.880 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Untuk wajib pajak badan, DJP merinci jumlah pelapor mencapai 219.161 dalam kurs rupiah dan 164 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatatkan 1.992 pelapor badan dalam kurs rupiah serta 31 pelapor dalam kurs dolar AS.

Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.623.817. Rinciannya terdiri atas 16.560.108 WP orang pribadi, 972.891 WP badan, 90.591 WP instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk memperpanjang batas waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan perpanjangan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. “Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis dalam sistem Coretax yang masih mengalami kendala, terutama terkait kecepatan akses. “Sebagian masyarakat masih mengalami kendala loading, sehingga kami beri kelonggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan hingga akhir Maret 2026. DJP membuka opsi pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT.

Ia menjelaskan, secara regulasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi memang ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Yang kami siapkan adalah relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret,” ujar Inge.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat terus meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani kondisi eksternal maupun kendala teknis sistem.

SPT Tahunan Tak Sekadar Laporan Penghasilan, DJP Ingatkan Wajib Pajak Ungkap Seluruh Kondisi Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan hanya formalitas pelaporan penghasilan semata. Lebih dari itu, SPT merupakan gambaran menyeluruh kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, kepemilikan harta, hingga kewajiban berupa utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara komprehensif. Hal ini mencakup seluruh jenis penghasilan, baik yang termasuk objek pajak, bukan objek pajak, maupun yang dikenakan pajak final.

“SPT itu adalah sarana pelaporan. Jadi yang dilaporkan tidak hanya penghasilan saja. Di dalamnya ada penghasilan yang menjadi objek pajak, yang bukan objek pajak, hingga yang sudah dikenakan pajak final,” ujar Inge, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, hasil akhir pelaporan SPT tidak selalu berstatus nihil. Dalam praktiknya, SPT dapat menunjukkan kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung pada profil dan aktivitas ekonomi masing-masing wajib pajak selama satu tahun pajak.

Menurut Inge, prinsip utama dalam pengisian SPT adalah harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Ketelitian dalam pelaporan menjadi kunci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

DJP juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang selalu melaporkan SPT dengan status nihil. Kondisi ini umumnya terjadi karena wajib pajak hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan.

Namun demikian, status nihil bisa berubah apabila terdapat penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti afiliasi, yang sering kali tidak dilaporkan.

Seiring penerapan sistem Coretax, DJP kini mulai menghadirkan data perpajakan yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis. Sistem ini memungkinkan berbagai bukti potong pajak dari sejumlah sumber penghasilan langsung tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melihat kredit pajaknya secara utuh.

Inge mengungkapkan, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menyadari adanya bukti potong dari aktivitas tambahan. “Misalnya pernah menjadi narasumber, bukti potongnya langsung masuk. Selama ini mungkin hanya menerima honor tanpa meminta bukti potong, padahal itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemberi kerja dan kini terekam di Coretax,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan secara jujur. Jika tidak, maka perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

Dalam beberapa kasus, penggabungan seluruh penghasilan justru dapat mendorong kenaikan lapisan tarif pajak, sehingga status SPT berubah menjadi kurang bayar. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem tarif progresif yang berlaku.

Selain itu, potensi kurang bayar juga kerap dialami wajib pajak yang berpindah pekerjaan dalam satu tahun pajak. Perbedaan atau ketidakterhubungan data bukti potong antara pemberi kerja lama dan baru sering menjadi penyebab utama.

Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih cermat dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan yang akurat sejak awal dinilai penting guna menghindari koreksi, klarifikasi, maupun potensi sanksi di kemudian hari.

Lebih dari 10,3 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tepat Waktu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah menyampaikan SPT tepat waktu.

Capaian tersebut mendominasi total keseluruhan SPT Tahunan yang diterima DJP. Secara kumulatif, jumlah SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari kelompok WP Orang Pribadi, terutama dari kalangan karyawan.

“Kelompok WP OP karyawan menyumbang jumlah terbesar, yakni mencapai 9.214.182 SPT. Sementara WP OP non-karyawan tercatat sebanyak 1.100.876 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/4/2026).

Jika digabungkan, kontribusi kedua kelompok tersebut mencapai lebih dari 10,3 juta SPT atau sekitar 98 persen dari total pelaporan yang diterima DJP. Hal ini menunjukkan dominasi pelaporan dari sektor individu dibandingkan wajib pajak badan.

Di sisi lain, pelaporan dari Wajib Pajak Badan juga tetap berjalan. Untuk badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS. Sementara itu, WP Badan dengan tahun buku berbeda menyampaikan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

Tak hanya dari sisi kepatuhan, DJP juga menyoroti perkembangan digitalisasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174 akun.

Dari jumlah tersebut, WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 akun, disusul WP Badan sebanyak 970.529 akun, WP instansi pemerintah 90.550 akun, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Tingginya angka pelaporan tepat waktu ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP melihat tren ini sebagai sinyal perbaikan kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi pelaporan bagi WP Orang Pribadi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu.

Relaksasi ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang masih membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem.

Selain faktor teknis, DJP juga mempertimbangkan adanya periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, DJP memastikan sanksi tetap dapat dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan dijadikan dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Dengan kombinasi peningkatan kepatuhan dan dukungan kebijakan relaksasi, DJP berharap momentum pelaporan SPT tahun ini dapat terus berlanjut dan memperkuat basis pajak nasional.

Purbaya Tegaskan Perang terhadap Penggelapan Pajak demi Tax Ratio 12 Persen

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penggelapan pajak dan persekongkolan antara aparat pajak dengan pelaku usaha. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga mencapai level 12 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Purbaya menyampaikan bahwa praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara tidak akan lagi ditoleransi. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penindakan nyata terhadap sejumlah kasus yang terungkap. “Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Pemerintah telah melakukan rotasi pegawai di sejumlah unit strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna memperkuat integritas dan tata kelola institusi.

Purbaya menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang tepat dan pada momentum yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.

Selain pembenahan internal, Kementerian Keuangan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax sebagai tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut dipadukan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat analisis risiko dan mendeteksi pola-pola penghindaran pajak secara lebih dini dan akurat.

Salah satu fokus utama pengawasan berbasis teknologi tersebut adalah praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga di luar negeri dan penurunan harga secara sengaja di dalam negeri, khususnya pada komoditas strategis. “Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Nanti akan kami kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa menentukan level ideal rasio perpajakan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah. Ruang fiskal yang terbatas membuat kenaikan tax ratio tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan upaya ekstra, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukum.

Meski demikian, ia meyakini fondasi fiskal Indonesia saat ini cukup kuat untuk bergerak menuju rasio perpajakan di kisaran 11 hingga 12 persen. “Itu sudah aman sekali, tetapi biasanya memang enggak gampang. Perlu ekstra usaha,” ujarnya.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen, kemudian turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024. Pemerintah berharap rangkaian pembenahan struktural dan pemanfaatan teknologi dapat mendorong perbaikan rasio tersebut secara berkelanjutan. 

Pemerintah Kejar Triliunan Rupiah Pajak Baja, Puluhan Perusahaan Masuk Tahap Klarifikasi

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai mempercepat penertiban kewajiban pajak di sektor industri baja setelah mendeteksi potensi kehilangan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, puluhan perusahaan kini masuk proses klarifikasi karena diduga belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dari hasil pemetaan awal terdapat sekitar 40 perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Akumulasi potensi penerimaan yang belum tertagih dari kelompok usaha tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu sudah lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran langsung terhadap aktivitas usaha. Perusahaan yang masuk radar akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menunjukkan komitmen pelunasan kewajiban pajaknya.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya paham apa yang sedang kita kerjakan dan ke depan harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Purbaya menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan diminta hadir langsung ke kementerian. Pemerintah siap membiarkan proses berjalan sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kebocoran penerimaan negara dapat dipulihkan.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Yang penting pesan ini sampai dan kewajiban pajaknya diselesaikan,” tegasnya.

Di sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak telah menaikkan penanganan perkara ke level yang lebih dalam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, mayoritas perusahaan menggunakan pola serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari semestinya.

“Untuk perusahaan-perusahaan ini memang terlihat pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, otoritas pajak melakukan pemeriksaan forensik digital, termasuk pengambilan data dari server perusahaan terkait. DJP juga mengembangkan penanganan ke arah penyidikan dengan menelusuri keterlibatan pemegang saham, agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada level operasional semata.

Bimo menambahkan, selain industri baja, terdapat pula entitas di sektor hebel yang ikut terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Secara geografis, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara fasilitas produksi umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap rangkaian klarifikasi, pemeriksaan forensik, hingga pengembangan penyidikan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak.

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Tanggungan, Pelaporan Pajak Kini Terpusat di Suami

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini berlaku otomatis berdasarkan data per 25 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan keluarga.

Melalui keterangan resminya di media sosial, DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni kepala keluarga.

“Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat (30/1/2026)..

Dengan kebijakan tersebut, istri yang pada tanggal 25 Januari 2026 tercatat sebagai tanggungan suami secara otomatis berstatus wajib pajak nonaktif. Konsekuensinya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dilakukan oleh suami.

DJP menegaskan bahwa perubahan status ini tidak menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya menonaktifkan kewajiban administratifnya selama masih tercatat sebagai tanggungan. Artinya, seluruh penghasilan keluarga akan dilaporkan secara terintegrasi melalui NPWP suami.

Meski demikian, DJP tetap membuka opsi bagi istri yang ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena memilih pengenaan pajak terpisah (MT) maupun karena status pisah harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan ulang ini memerlukan tindakan dari kedua belah pihak. Pada akun Coretax milik istri, pengguna perlu masuk ke menu “Profil Saya” dan mengubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Selanjutnya, melalui akun Coretax suami, status istri pada DUK harus diubah menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Setelah pembaruan data tersebut selesai, istri diwajibkan mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” yang tersedia di menu “Profil Saya”. DJP menyebut pengajuan ini penting agar sistem kembali mengakui istri sebagai wajib pajak aktif dengan kewajiban pelaporan mandiri.

Kebijakan penonaktifan massal ini menjadi bagian dari penataan administrasi perpajakan berbasis keluarga yang terintegrasi dengan Coretax. DJP berharap langkah tersebut dapat mengurangi duplikasi data, meningkatkan akurasi profil wajib pajak, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

APBN 2026 Jadi Poros Sinkronisasi Fiskal dan Investasi, Pemerintah Kejar Akselerasi Ekonomi

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memposisikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai poros utama dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dan investasi guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini ditempuh di tengah tantangan global dan kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan investasi berjalan dalam satu arah. Menurutnya, sinkronisasi antarkebijakan menjadi kunci agar APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen belanja, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi.

“Saya pikir nanti kalau tiga sistem itu, sistem fiskal, moneter, dan investasi sudah jalan baik, kita bisa tumbuh lebih cepat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Dari sisi fiskal, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan belanja negara agar dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Penguatan kualitas belanja juga diarahkan untuk menekan potensi kebocoran, sehingga APBN mampu memberikan dampak nyata terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja negara dalam APBN 2026 dirancang tidak hanya untuk menopang pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang. Fokus diarahkan pada peningkatan produktivitas nasional, pembangunan infrastruktur strategis, serta penguatan sektor-sektor yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.

Sementara itu, pada sektor keuangan, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan bank sentral agar kebijakan moneter sejalan dengan arah fiskal. Sinergi ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi, mengendalikan inflasi, serta menciptakan ruang pembiayaan yang sehat bagi APBN.

Dari sisi investasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan investasi. Satgas ini menjalankan mekanisme debottlenecking melalui penyelesaian masalah secara rutin dan terstruktur, sehingga proses investasi tidak terhambat oleh persoalan regulasi maupun administratif.

Setiap pekan, pemerintah menggelar sidang khusus untuk membahas kendala yang dihadapi pelaku usaha. Forum tersebut menjadi sarana percepatan pengambilan keputusan, sekaligus sinyal bahwa pemerintah aktif menjaga iklim investasi tetap kondusif dan memberikan kepastian bagi investor.

Seluruh instrumen kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam kerangka ini, APBN 2026 disusun dengan pendekatan ekspansif namun tetap terukur, dengan fokus pada delapan agenda prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam postur APBN 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun. Angka tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah sebesar Rp666,27 miliar.

Sementara itu, belanja negara dirancang mencapai Rp3.842,73 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun. Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp689,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sejalan dengan upaya menjaga kredibilitas dan kesinambungan fiskal. 

Perpanjangan Insentif PPN Rumah Dinilai Mampu Dongkrak Industri dan Daya Beli

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan keringanan bagi konsumen, tetapi juga berpotensi besar menggerakkan industri manufaktur dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor-sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan industri nasional.

“Kebijakan PPN DTP ini memberi napas bagi sektor properti dan sekaligus menyentuh banyak subsektor industri. Dampaknya tidak berhenti di pembelian rumah saja, tetapi ikut menggerakkan produksi di dalam negeri,” kata Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar. Program ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2026.

Agus menilai, kebijakan ini akan membantu masyarakat khususnya pembeli rumah pertama mengurangi beban pembiayaan. Pada saat yang sama, geliat transaksi properti diperkirakan memicu aktivitas produksi di berbagai industri pendukung.

Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, hingga furnitur, material bangunan, dan peralatan rumah tangga. Setiap dorongan pada sektor properti otomatis meningkatkan permintaan produk dalam negeri.

“Dengan aktivitas pembangunan yang kembali bergerak, utilisasi pabrik meningkat, serapan tenaga kerja membaik, dan stabilitas produksi di sektor manufaktur bisa terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan insentif hingga 2026 memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Industri dinilai memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan daya saing.

Di tengah ketidakpastian global, kebijakan fiskal seperti PPN DTP dianggap penting sebagai penopang pertumbuhan berbasis permintaan domestik. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN untuk sektor properti akan menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak industri sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian tetap terjaga. (bl)

PMK 111/2025: Pengawasan Pajak Kini Lebih Dialogis, Wajib Pajak Dibina Sebelum Ditindak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali merombak cara mengawasi kepatuhan perpajakan. Melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi menempatkan pengawasan sebagai alat penindakan semata. Sebaliknya, regulasi baru ini menekankan pendekatan dialog, pembinaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak terutama di tengah sistem self-assessment yang menuntut kejujuran pelaporan.

Di balik terbitnya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kewajiban perpajakan tidak membebani, tetapi dipahami. Negara mengakui, tidak sedikit ketidakpatuhan muncul karena ketidaktahuan, bukan niat menghindar. Karena itu, PMK 111/2025 memberi ruang lebih luas bagi edukasi sebelum tindakan korektif diambil.

Dalam aturan ini, DJP tetap memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan. Namun setiap langkahnya diikat prosedur, dokumentasi, serta standar yang jelas. Dengan begitu, wajib pajak mengetahui hak, kewajiban, dan batasan yang dimiliki fiskus. Transparansi menjadi kunci untuk mengurangi kecurigaan, sekaligus membangun kepercayaan.

Menariknya, pengawasan kini tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar. Mereka yang seharusnya telah memiliki kewajiban pajak, tetapi belum mendaftar, juga menjadi perhatian. Bukan dalam konteks “memburu”, melainkan memastikan mereka mendapat penjelasan mengenai proses administrasi dan konsekuensi hukumnya.

DJP juga mengusung pendekatan berbasis data. Pengawasan dilakukan setelah penelitian informasi dan aktivitas ekonomi yang terekam dalam sistem. Artinya, setiap undangan klarifikasi, kunjungan, atau surat penjelasan memiliki dasar yang objektif bukan karena perkiraan atau subjektivitas petugas.

Di tingkat lapangan, pembinaan menjadi bagian yang diperkuat. Petugas dapat melakukan diskusi, memberikan imbauan, hingga menjelaskan risiko kesalahan pelaporan. Hanya apabila edukasi diabaikan atau ditemukan ketidakwajaran signifikan, barulah tindakan lanjutan ditempuh sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberi pesan penting: kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi investasi kejelasan usaha. Dengan kepastian prosedur, potensi sengketa pajak dapat ditekan, sementara negara tetap memperoleh penerimaan secara sehat.

PMK 111/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap, perubahan pendekatan ini dapat membentuk ekosistem perpajakan yang lebih seimbang tegas, tetapi edukatif; kuat, namun tetap memberi kepastian bagi setiap wajib pajak.

DJP Diberi Kelonggaran Bentuk Jabatan Baru hingga 2026, Demi Jaga Stabilitas Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi ruang lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat strukturnya di tengah agenda reformasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan DJP tetap dapat membentuk, mengisi, dan melantik pejabat untuk jabatan baru hingga akhir 2026. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 1839A ayat (2) yang menyebutkan bahwa proses pembentukan dan pengangkatan pejabat harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Kelonggaran ini diberikan seiring kebutuhan penguatan organisasi DJP, khususnya saat institusi tersebut tengah mendorong transformasi layanan dan kebijakan perpajakan. Pemerintah menilai, stabilitas organisasi menjadi kunci agar program reformasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Pertimbangan yang tertuang dalam PMK 117/2025 menegaskan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk menjaga kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak.

Dengan demikian, DJP memiliki payung hukum untuk menyesuaikan struktur dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan strategis, tanpa terikat pembatasan organisasi yang berlaku umum di lingkungan kementerian/lembaga.