PPh Final UMKM Segera Direvisi, Pemerintah Persempit Penerima Tarif 0,5%

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi sinyal kuat bahwa revisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Regulasi yang telah lama dinantikan ini disebut tinggal menunggu tahap akhir sebelum resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung. Ia mengungkapkan bahwa tahapan harmonisasi antar-kementerian telah diselesaikan, sehingga beleid baru ini berpeluang terbit sebelum pertengahan tahun 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa diterbitkan Semester I, harmonisasi sudah selesai,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Revisi ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa otoritas pajak menemukan sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif tarif PPh final 0,5% bagi UMKM.

Ia mengungkapkan adanya dua pola yang kerap digunakan wajib pajak untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Pertama adalah praktik bunching, yakni menahan omzet agar tidak melampaui batas tertentu. Kedua, firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memenuhi syarat sebagai penerima tarif khusus.

Menurut Bimo, kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar kebijakan menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merevisi Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak atas tarif PPh final 0,5%, sekaligus menambahkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengubah metode penghitungan peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam skema baru, seluruh sumber penghasilan wajib pajak—baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun yang berasal dari luar negeri—akan digabungkan untuk menentukan kelayakan sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Dengan pendekatan ini, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang batas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif 0,5%, meskipun secara administratif usahanya terbagi dalam beberapa entitas dengan omzet di bawah batas.

“Banyak indikasi wajib pajak yang secara agregasi sudah melewati threshold, tetapi masih memanfaatkan tarif ini. Ini yang ingin kami benahi agar kebijakan lebih tepat sasaran,” jelas Bimo.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM yang menginginkan keberlanjutan insentif tersebut. Tarif PPh final 0,5% dipastikan tidak dihapus, bahkan masa berlakunya diperpanjang hingga 2029. Pemerintah juga berencana menghapus batasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 55/2025.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil dan upaya menjaga kepatuhan pajak secara lebih luas.

Selain fokus pada UMKM, revisi aturan ini juga memuat penyesuaian terhadap standar internasional. Pemerintah akan menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi maupun pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar global, khususnya dalam proses menuju keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPh final UMKM ke depan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mampu menutup celah penyalahgunaan serta meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

DJP Diberi Kelonggaran Bentuk Jabatan Baru hingga 2026, Demi Jaga Stabilitas Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi ruang lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat strukturnya di tengah agenda reformasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan DJP tetap dapat membentuk, mengisi, dan melantik pejabat untuk jabatan baru hingga akhir 2026. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 1839A ayat (2) yang menyebutkan bahwa proses pembentukan dan pengangkatan pejabat harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Kelonggaran ini diberikan seiring kebutuhan penguatan organisasi DJP, khususnya saat institusi tersebut tengah mendorong transformasi layanan dan kebijakan perpajakan. Pemerintah menilai, stabilitas organisasi menjadi kunci agar program reformasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Pertimbangan yang tertuang dalam PMK 117/2025 menegaskan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk menjaga kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak.

Dengan demikian, DJP memiliki payung hukum untuk menyesuaikan struktur dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan strategis, tanpa terikat pembatasan organisasi yang berlaku umum di lingkungan kementerian/lembaga. 

BI Bongkar Hoaks Uang Redenominasi 2026, Warganet Diminta Tak Terpancing

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Jagat media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya desain uang kertas rupiah “versi baru” yang diklaim sebagai hasil redenominasi. Dalam unggahan tersebut, rupiah disebut akan disederhanakan dan mulai digunakan pada 2026. Bank Indonesia (BI) langsung angkat suara dan memastikan klaim tersebut sepenuhnya tidak benar.

Melalui unggahan resmi di Instagram @bank_indonesia pada Minggu (23/11/2025), BI menegaskan bahwa beragam gambar maupun video yang menampilkan uang redenominasi bukan berasal dari lembaga resmi.

“Informasi itu hoaks,” tegas BI dalam pernyataannya.

BI Ingatkan Masyarakat Lebih Cermat

BI menyebut, membludaknya konten palsu yang memuat desain uang rupiah versi “ringkas” terjadi setelah wacana redenominasi kembali diperbincangkan publik. Namun, BI memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun yang mengarah pada peluncuran uang baru.

Bank sentral menekankan bahwa rencana penyederhanaan nominal rupiah bukanlah proses singkat. Setiap langkah memerlukan kajian panjang, kesiapan lintas sektor, serta kondisi nasional yang benar-benar stabil.

“Redenominasi harus memperhitungkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan hukum dan teknologi,” jelas BI.

Menurut BI, tanpa persiapan yang matang dan komunikasi publik yang terencana, kebijakan redenominasi justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BI juga menegaskan bahwa tugas utama mereka saat ini adalah menjaga stabilitas moneter dan memastikan perekonomian tetap tumbuh di tengah dinamika global. Karena itu, isu peluncuran uang redenominasi pada 2026 dinilai tidak berdasar.

Di tengah maraknya manipulasi konten digital, BI mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkan berita. Informasi terkait kebijakan uang rupiah hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi BI.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fitur cek fakta dan memastikan sumber informasi berasal dari lembaga kredibel, bukan dari akun anonim yang berpotensi menyesatkan.

Bank Dunia Peringatkan Negara Asia Timur dan Pasifik Agar Insentif Pajak Tak Salah Arah 

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bank Dunia mengeluarkan peringatan serius kepada negara-negara Asia Timur dan Pasifik: kebijakan fiskal yang sembrono dapat menjadi “mesin penghancur” kesempatan kerja. Pesan itu disampaikan dalam laporan terbaru bertajuk East Asia and Pacific Economic Update: Jobs, edisi Oktober 2025.

Meski kawasan ini masih mampu menumbuhkan PDB di atas rata-rata global, tren perlambatan mulai terlihat nyata. Bank Dunia memproyeksikan ekonomi akan melandai pada akhir 2025 dan semakin tersendat sepanjang 2026. Pelemahan produksi dan konsumsi menjadi faktor penekan utama.

Yang paling disorot adalah strategi fiskal jangka pendek terutama soal insentif. Bukan memperluas lapangan kerja, justru bisa menjadi bumerang.

“Pajak dan subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan peluang kerja. Pembebasan insentif pajak dapat menyebabkan tarif pajak efektif lebih tinggi pada tenaga kerja dibandingkan modal yang komplementer dengan teknologi otomatisasi,” tulis Bank Dunia.

Dengan kata lain: insentif yang diberikan sembarangan hanya mempercepat ketergantungan pada mesin dan teknologi otomatis, sementara pekerja manusia makin tersisih.

Laporan tersebut juga memetakan risiko lain yang tak kalah genting. Pembatasan perdagangan, baik dalam negeri maupun lintas negara, dapat mengubah struktur tenaga kerja. Di saat yang sama, sulitnya pemain baru masuk pasar membuat dunia usaha stagnan.

“Hambatan bagi perusahaan baru mengurangi pilihan bagi pekerja dan menghambat lahirnya peluang kerja baru,” tegas Bank Dunia.

Kondisi ini menciptakan ironi: negara memburu investasi, tetapi iklim usaha justru mematikan pemain baru yang seharusnya menciptakan lapangan kerja.

Solusi yang diusulkan tidak lagi berkutat pada subsidi sementara atau insentif “asal bagi”. Bank Dunia mendesak reformasi berbasis penguatan SDM dan infrastruktur—dua elemen yang selama ini menjadi kelemahan sebagian negara kawasan.

“Reformasi harus memusatkan pada penghapusan hambatan masuk dan penguatan persaingan, sehingga perusahaan dapat tumbuh dinamis, produktif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan harus memastikan kesesuaian antara keterampilan dengan peluang kerja,” tulis laporan tersebut.

Indonesia Disorot

Indonesia kembali masuk radar kritik. Dalam laporan sebelumnya, Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia anjlok sepanjang satu dekade terakhir—turun 2,1 persen dari PDB. Pada 2021, rasio pajak Indonesia hanya 9,1 persen, level terendah di dunia.

Bandingkan dengan negara tetangga:

• Kamboja: 18%

• Malaysia: 11,9%

• Filipina: 15,2%

• Thailand: 15,7%

• Vietnam: 14,7%

Tak berhenti di situ, Bank Dunia juga menyentil kebijakan kenaikan tarif PPN. Jika tidak dibarengi perluasan basis pajak, tarif baru justru bisa menekan konsumsi dan menurunkan kepatuhan.

Pesan Bank Dunia sangat jelas: negara yang salah mengatur pajak, subsidi, dan perdagangan akan membayar harga mahal—menurunnya kesempatan kerja.

Jika reformasi hanya jadi jargon politik tanpa perbaikan iklim usaha, produktivitas, dan kualitas SDM, maka perlambatan ekonomi yang terjadi hari ini hanya awal dari masalah yang lebih panjang.

Bank Dunia mengingatkan: ekonomi boleh melambat, tetapi kebijakan tidak boleh ikut lambat.

Jepang Naikkan Pajak dan Biaya untuk Warga Asing, dari Visa hingga Pajak Bandara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah Jepang bersiap melakukan perubahan besar dalam kebijakan fiskalnya dengan menaikkan berbagai biaya yang dibebankan kepada warga negara asing (WNA) dan wisatawan. Langkah ini mencakup kenaikan pajak keberangkatan, revisi tarif visa, serta penerapan sistem pra-penyaringan digital bagi pengunjung luar negeri.

Kebijakan tersebut disebut sebagai strategi menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat Jepang. Pemerintah menilai, kontribusi ekonomi dari wisatawan dan ekspatriat perlu diimbangi dengan tanggung jawab fiskal yang lebih proporsional.

Kenaikan pajak keberangkatan dari 1.000 yen (sekitar Rp112 ribu) menjadi sekitar 3.300 yen (Rp372 ribu) akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026. Pemerintah menyebut penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan standar internasional, sekaligus membiayai peningkatan layanan imigrasi dan infrastruktur pariwisata.

Kenaikan juga berlaku untuk biaya visa, yang selama 47 tahun tak pernah berubah dari 3.000 yen (Rp338 ribu). Nilai baru nantinya akan disesuaikan dengan tarif negara-negara Barat yang bisa mencapai 16.000 hingga 28.000 yen. Pemerintah menilai revisi ini penting untuk menutup biaya administrasi dan modernisasi sistem imigrasi.

Selain itu, Jepang akan memperkenalkan sistem pra-penyaringan digital bernama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) pada tahun fiskal 2028. Wisatawan dari negara bebas visa tetap diwajibkan mengisi data secara daring dan membayar biaya kecil sebelum masuk Jepang.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan tambahan pemasukan hingga 300 miliar yen (sekitar Rp33 triliun) per tahun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung kebijakan sosial seperti pendidikan gratis tingkat menengah atas dan subsidi energi sementara.

Meski begitu, sejumlah ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Profesor Keuangan Publik Universitas Meiji, Hideaki Tanaka, menyebut bahwa kenaikan biaya jangan sampai menurunkan minat wisatawan asing yang berkontribusi besar terhadap ekonomi Jepang.

“Menjaga fiskal itu penting, tapi Jepang juga harus tetap ramah bagi pengunjung. Jika biaya masuk terlalu tinggi, arus wisata bisa berkurang,” ujarnya.

Kebijakan baru ini menjadi tanda perubahan arah Jepang: dari negara yang lama dikenal murah hati terhadap turis, kini beralih menjadi negara yang menuntut kontribusi lebih besar dari setiap pengunjungnya. Pemerintah berharap, langkah ini dapat menyeimbangkan dua hal yang krusial menjaga kesehatan fiskal tanpa kehilangan daya tarik global.

Purbaya Murka! Oknum Bea Cukai Nongkrong di Kafe, Siap-Siap Dipecat

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa murka. Ia tak lagi menutupi kejengkelannya setelah mendengar keluhan publik yang menyingkap perilaku memalukan sebagian pegawai Bea dan Cukai. Dari lebih dari 15 ribu pesan yang masuk ke kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, mayoritas berisi cerita tentang aparat yang lupa diri saat mengenakan seragam negara.

“Totalnya 15.933 pesan, yang muji-muji cuma 2.459. Sisanya laporan semua,” ujar Purbaya sambil menghela napas di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).

Salah satu laporan yang ia bacakan membuat suasana ruangan seketika hening. Seorang wiraswasta menulis tentang sekelompok petugas Bea Cukai yang setiap hari nongkrong di kedai kopi ternama, berbincang keras-keras soal bisnis pribadi, sambil mengenakan baju dinas kebanggaan.

“Yang dibicarakan tentang aset, kiriman mobil, sampai cara jualnya. Mohon diawasi, Pak, karena kami risih melihat pegawai negara seperti itu,” bunyi pesan yang dibacakan Menkeu dengan ekspresi tegas.

Purbaya tak bisa menahan kekesalan. Ia menatap tajam ke arah para pejabat di ruangan.

“Kalau masih ada yang seperti ini, saya pecat! Jangan kira saya main-main. Sudah digebrak berkali-kali, tapi tetap saja cuek,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kemarahan Purbaya tak berhenti di situ. Ia juga menyoroti laporan tentang maraknya rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau — wilayah yang disebut-sebut menjadi surga bagi peredaran barang ilegal. Warga menuding aparat Bea Cukai hanya berani menertibkan warung kecil, tapi membiarkan para cukong besar melenggang bebas.

“Ini bukan lagi salah urus, tapi pembiaran. Kalau memang ada yang main mata dengan cukong, saya pastikan akan berurusan langsung dengan saya,” tegasnya.

Untuk membongkar akar masalah, Purbaya membentuk tim khusus gabungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Tim ini diberi mandat untuk menelusuri laporan publik, mengidentifikasi pelaku bisnis gelap, serta memetakan jaringan cukong di setiap daerah.

“Saya minta mereka buat daftar siapa saja pemainnya. Kalau nanti ada barang ilegal yang masuk dan terhubung ke nama itu, kita proses — tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurut Purbaya, masalah di Bea Cukai bukan semata persoalan individu nakal, melainkan budaya organisasi yang sudah waktunya dibongkar total.

Ia ingin kehadiran Lapor Pak Purbaya menjadi alat revolusi birokrasi, tempat rakyat ikut mengawasi perilaku aparat pajak dan Bea Cukai.

“Enggak ada lagi ruang untuk main-main. Saya mau integritas jadi kebiasaan, bukan sekadar slogan,” ujarnya menegaskan.

Kanal Lapor Pak Purbaya kini menjadi tumpuan masyarakat yang ingin suaranya didengar langsung oleh Bendahara Negara. Masyarakat dapat mengirimkan pesan singkat ke 0822-4040-6600, dan setiap laporan akan disaring serta diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.

“Saya ingin rakyat tahu, kalau lapor, pasti kami dengar. Dan kalau terbukti benar, pelakunya akan kami tindak,” tutup Purbaya.

Wamenperin: Ketimpangan Pajak Digital Perusahaan Asing dan Lokal Bisa Jadi Ancaman Serius

Foto: RBDCOTAX

RBDCOTAX, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan ketimpangan fiskal antara perusahaan digital asing dengan pelaku usaha lokal. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional.

“UMKM dan pelaku digital lokal dibebani PPh 0,5 persen dari omzet ditambah PPN 11 persen. Sementara perusahaan asing hanya dikenakan PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh. Ketimpangan ini jelas merugikan,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Faisol menegaskan, ketidakadilan fiskal juga dirasakan sektor manufaktur. Produk impor kerap mendapat beban pajak lebih ringan ketimbang produk lokal, meski industri dalam negeri sudah menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku nasional, hingga menggerakkan ekonomi kreatif.

“Produk lokal seharusnya lebih dihargai. Mereka menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan rantai pasok, tapi justru dibebani pajak lebih besar dibanding barang impor yang datang dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang timpang, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Karena itu, Faisol mendesak adanya evaluasi serius atas kebijakan perpajakan digital dan manufaktur.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan hanya industri nasional yang merugi, negara pun kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak,” tegasnya.