
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak badan dalam melaporkan kewajiban tahunannya. Kebijakan ini diambil di tengah kebutuhan dunia usaha akan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan akurasi pelaporan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan masa pelaporan dipertimbangkan secara matang.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam kebijakan tersebut, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Tambahan waktu ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyusun laporan secara lebih cermat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penghitungan pajak.
Bimo menjelaskan, perpanjangan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum di tengah proses penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Dengan waktu yang lebih longgar, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.
Meski demikian, untuk relaksasi terkait pembayaran pajak, DJP belum mengambil keputusan. Opsi tersebut masih dalam tahap kajian internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, Bimo tidak menampik bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan saat ini belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan relaksasi.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya.
Namun demikan, DJP memastikan bahwa selama masa pelaporan berlangsung, pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan penuh. Berbagai kanal layanan disiapkan untuk membantu proses pelaporan agar tetap lancar meskipun sistem masih dalam tahap pengembangan.










