
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merealisasikan belanja sebesar Rp136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax. Nilai tersebut masih berada di bawah pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, belum optimalnya penyerapan anggaran itu dipengaruhi oleh penyesuaian skema pendanaan dalam proyek strategis tersebut. Pemerintah memutuskan untuk menggeser sebagian alokasi anggaran ke tahun berikutnya guna menjaga kesinambungan pengembangan sistem.
Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resmi yang diterbitkan menjelang akhir tahun. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyetujui perubahan komposisi pendanaan kontrak tahun jamak proyek Coretax.
“Melalui S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak, terdapat pergeseran anggaran ke tahun 2026,” demikian dikutip dari laporan DJP, Jumat (17/4/2026).
Dengan adanya kebijakan tersebut, sisa anggaran yang belum terserap akan digunakan untuk melanjutkan penyempurnaan sistem pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat performa Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.
DJP juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pembangunan sistem Coretax System telah rampung pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap sejak 2021, dimulai dari perencanaan dan desain proses bisnis, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, hingga tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung sampai 2024.
Memasuki 2025, Coretax telah memasuki fase implementasi awal. Pada tahap ini, DJP fokus pada penyediaan dukungan pengguna serta proses penutupan proyek sebagai bagian dari siklus pengembangan sistem.
Namun demikian, DJP mengakui bahwa fase awal implementasi masih diwarnai sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi wajib pajak terhadap perubahan proses bisnis yang baru.
“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas perbaikan bug serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax,” tulis DJP dalam laporannya.
Ke depan, DJP memastikan akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna meningkatkan integrasi data dan efektivitas layanan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.








