DJP Punya Senjata Baru, Kebijakan Data Konkret Siap Bongkar Pengemplang Pajak!

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tak main-main dalam mengejar para pengemplang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret, otoritas pajak resmi memiliki “senjata baru” untuk menelusuri setiap celah penghindaran pajak.

Aturan yang terbit pada 24 September 2025 ini menjadi turunan dari PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, dan memperkuat legalitas DJP dalam menggunakan data faktual untuk membongkar ketidaksesuaian laporan wajib pajak (WP).

“Data konkret” dalam beleid ini mencakup segala informasi yang bisa dijadikan bukti, mulai dari faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT, bukti potong PPh yang diabaikan, hingga data transaksi finansial yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.

DJP merinci delapan indikator utama yang menjadi fokus pengawasan mulai dari kelebihan kompensasi PPN tanpa dasar kuat, penggunaan pajak masukan oleh WP yang tidak berhak, hingga pemanfaatan insentif pajak secara tidak sesuai ketentuan. Data yang sudah pernah dikonfirmasi tapi tak ditindaklanjuti juga bisa langsung dijadikan dasar penetapan pajak baru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi wajib pajak yang patuh sekaligus “alarm keras” bagi mereka yang mencoba bermain curang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak besar yang masih menunda kewajiban meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah petakan sekitar 200 pengemplang pajak besar dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tahun ini harus masuk ke kas negara. Kalau tidak, hidupnya bakal susah di sini,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (23/9/2025).

Ia menyebutkan bahwa mulai 2026, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aset, transaksi, dan kepatuhan para penunggak pajak kakap. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menjamin perlindungan penuh bagi wajib pajak yang sudah taat.

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak yang meras-meras wajib pajak,” ujarnya tegas.

Untuk memastikan hal itu, Purbaya berencana membuka saluran pengaduan langsung agar masyarakat bisa melaporkan setiap penyimpangan di lapangan.

Dengan aturan baru ini, DJP menunjukkan arah kebijakan yang lebih tajam dan transparan: menghukum yang curang, melindungi yang patuh, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

DPR Dorong Insentif Pajak untuk Industri Film: Saatnya Indonesia Jadi Pusat Kreatif Asia!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Sinyal dukungan kuat bagi kebangkitan industri film nasional datang dari Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia Chalim menegaskan pihaknya siap memperjuangkan keringanan pajak dan insentif fiskal bagi sektor perfilman dan animasi, agar Indonesia tak hanya jadi pasar, tapi juga pemain utama di panggung internasional.

Pernyataan itu disampaikan Chusnunia saat melakukan kunjungan kerja ke Infinite Studios di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/10/2025).

“Industri film Indonesia punya potensi besar. Secara teknis kita lebih efisien, tapi sayangnya belum punya insentif pajak seperti negara tetangga. Ini yang akan kami perjuangkan bersama Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, di negara-negara seperti Malaysia dan Thailand, biaya produksi film lebih tinggi, tetapi pemerintah mereka memberi potongan pajak hingga 30–40 persen. Alhasil, investor global justru lebih tertarik menanamkan modal di sana.

“Kita kalah bukan karena kualitas, tapi karena dukungan fiskal yang belum memadai,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Chusnunia membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Kreatif untuk memperjuangkan kebutuhan industri kreatif, mulai dari tax rebate, kemudahan perizinan, hingga tambahan anggaran.

“Begitu dua panja yang sedang kami rampungkan selesai, kami akan dorong Panja Ekonomi Kreatif. Kita butuh langkah konkret untuk menjadikan Indonesia basis produksi film Asia,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur, Septriana Tangkary, menilai kebijakan pajak merupakan kunci bagi keberlanjutan industri kreatif.

“Banyak pelaku industri merasa tertekan dengan pajak yang tinggi. Perlu ada formula baru yang meringankan mereka agar tetap bisa tumbuh dan bersaing,” katanya.

Dari sisi pelaku usaha, General Manager Infinite Studios Batam, Ghea Lisanova, menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Indonesia akan sulit menarik proyek animasi dan produksi film besar.

“Thailand memberi insentif 30 persen, Malaysia 40 persen. Kalau Indonesia bisa menyaingi itu, investor pasti datang,” ujarnya optimistis.

Ghea menambahkan, industri film bukan hanya soal hiburan, melainkan ekosistem ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja, dari animator, penulis naskah, sutradara, hingga talenta digital muda.

Dengan dukungan kebijakan pajak yang berpihak, Indonesia berpeluang besar menjadi hub produksi film dan animasi di Asia Tenggara, sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu melangkah.

“Kalau kebijakan pajaknya berpihak, jangan kaget kalau dalam lima tahun ke depan film-film besar dunia justru syutingnya di Batam, bukan Bangkok,” kata Ghea, menutup dengan nada optimistis.