PP 20/2026 Atur Penggabungan Omzet Suami-Istri untuk Penentuan Pajak UMKM

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memperkenalkan ketentuan baru terkait penghitungan batas peredaran bruto untuk pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengubah pendekatan penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang selama ini menjadi syarat utama pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Dalam PP 20 Tahun 2026, peredaran bruto tidak hanya dihitung berdasarkan omzet dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing wajib pajak. Penghitungan kini mencakup seluruh omzet yang berasal dari kegiatan usaha, jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Pemerintah juga mengatur bahwa dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu perubahan penting karena sebelumnya batas omzet umumnya dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha. Dengan ketentuan baru ini, penilaian terhadap kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang memiliki keterkaitan.

Selain omzet suami dan istri, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur penggabungan omzet dengan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan demikian, penghitungan batas omzet tidak hanya memperhatikan aktivitas usaha perseorangan, tetapi juga usaha yang dijalankan melalui badan usaha tertentu yang masih memiliki hubungan ekonomi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan peredaran bruto. Melalui pendekatan ini, pemerintah tidak hanya melihat bentuk hukum atau struktur usaha, tetapi juga keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan.

Penggabungan omzet tersebut berpengaruh terhadap penentuan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen. Apabila total peredaran bruto yang dihitung berdasarkan ketentuan baru melampaui batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Ketentuan mengenai penggabungan omzet menjadi bagian dari rangkaian perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 yang juga mencakup penataan ulang penerima fasilitas PPh Final, pembatasan penggunaan fasilitas bagi sejumlah kelompok wajib pajak, serta penguatan ketentuan terkait integritas perpajakan.

Tags: No tags

Comments are closed.