
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,45 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 28 Mei 2026. Capaian tersebut dibukukan menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan ditutup pada 31 Mei 2026.
Dengan berakhirnya masa relaksasi dalam hitungan hari, DJP mengingatkan wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa. Relaksasi tersebut memberikan tambahan waktu pelaporan tanpa dikenai sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.454.021 SPT.
“Jumlah tersebut terdiri atas pelaporan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang telah diterima melalui sistem administrasi perpajakan DJP,” kata Inge.
Berdasarkan data DJP, pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.945.113 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah menyampaikan sebanyak 1.498.213 SPT.
Pada kelompok wajib pajak badan, DJP mencatat penerimaan 972.144 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Adapun sektor minyak dan gas bumi melaporkan 17 SPT dalam rupiah serta 257 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai menyampaikan laporan sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.
Di sisi lain, proses migrasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 19.468.429 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP telah memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus untuk mendukung penyesuaian implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

