
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan seluruh profesi keuangan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan tahunan, menyusul semakin dekatnya batas akhir penyampaian pada 30 April 2026.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diteken pada 13 April 2026 oleh Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan berujung pada sanksi administratif.
Kewajiban ini menyasar berbagai profesi, mulai dari Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, Aktuaris Publik, hingga Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas tahun buku 2025 secara lengkap dan benar.
Tidak hanya soal tenggat waktu, pemerintah juga menekankan bahwa laporan harus disampaikan melalui sistem elektronik resmi. Pengiriman laporan di luar kanal yang telah ditentukan—termasuk dalam bentuk fisik—secara tegas dinyatakan tidak sah dan tidak akan diproses.
“Profesi keuangan dinyatakan belum memenuhi kewajiban apabila tidak mengikuti tata cara, kelengkapan, dan kanal pelaporan yang ditetapkan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Isi laporan yang diwajibkan pun tidak sederhana. Selain laporan keuangan, profesi keuangan harus melampirkan berbagai data pendukung seperti kegiatan usaha, daftar klien atau pengguna jasa, hingga laporan pengembangan profesional. Khusus konsultan pajak, diwajibkan pula menyampaikan data wajib pajak yang ditangani serta bukti keikutsertaan dalam pengembangan profesional berkelanjutan.
Langkah penegasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin dan akuntabilitas profesi keuangan. Terlebih, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, seiring restrukturisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, Kemenkeu juga menyediakan layanan help desk yang dapat diakses melalui telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.
Dengan waktu yang kian terbatas, pemerintah mengimbau para pelaku profesi keuangan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan guna menghindari sanksi, sekaligus menjaga kredibilitas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi sektor keuangan nasional.

