
RBDCOTAX, Jakarta: Lonjakan tajam permohonan pengembalian pajak (restitusi) mewarnai kinerja fiskal pemerintah pada awal tahun 2026. Kementerian Keuangan mencatat nilai pengajuan restitusi dalam tiga bulan pertama tahun ini sudah menembus ratusan triliun rupiah, jauh melampaui ekspektasi awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir Kuartal I-2026, total pengajuan restitusi telah mencapai sekitar Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp 130 triliun kepada wajib pajak.
“Pengajuan sudah hampir Rp 300 triliun, dan yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026).
Angka tersebut tergolong tidak biasa. Pasalnya, sebelumnya pemerintah memproyeksikan total restitusi sepanjang tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp 270 triliun. Artinya, realisasi pengajuan di awal tahun ini sudah melampaui target tahunan bahkan sebelum memasuki kuartal kedua.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 lalu, realisasi restitusi tercatat sebesar Rp 361,15 triliun. Dengan tren saat ini, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terlampaui apabila laju permohonan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Melihat perkembangan ini, Purbaya menegaskan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia mengaku mendapat berbagai informasi mengenai potensi celah atau kebocoran dalam proses restitusi yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Saya ingin tahu di mana letak masalahnya. Karena saya juga mendengar di luar ada potensi kebocoran yang cukup besar. Maka dari itu, sekarang kita perketat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan akan memperkuat mekanisme verifikasi sebelum pencairan restitusi dilakukan. Pengetatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pengembalian pajak benar-benar sesuai dengan ketentuan dan hak wajib pajak yang sah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data restitusi dalam periode 2020 hingga 2025.
Kolaborasi ini bertujuan menelusuri potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

