
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah menegaskan belum ada rencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Otoritas fiskal meminta seluruh wajib pajak badan segera menyampaikan laporan sebelum tenggat berakhir pada akhir April.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait relaksasi atau perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut Purbaya, pemberian perpanjangan justru berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena wajib pajak cenderung menunda pelaporan. Ia menekankan bahwa disiplin pelaporan menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara.
“Nanti kalau diperpanjang tidak selesai-selesai. Tidak diisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat isi saja,” ujar Purbaya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji kemungkinan relaksasi dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah pelaporan yang masuk. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut belum final.
Ia menjelaskan, otoritas pajak terus memantau realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dalam sistem administrasi perpajakan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah pelaporan. Mohon ditunggu pembaruannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April setiap tahun. Tenggat ini menjadi acuan resmi bagi pelaporan kewajiban pajak korporasi atas tahun pajak sebelumnya.
Apabila wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Ketentuan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.
Di sisi lain, DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hingga 30 April 2026.
Perbedaan kebijakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan mencerminkan pendekatan selektif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara. Dengan belum adanya perpanjangan, pemerintah kembali mengingatkan agar wajib pajak badan segera memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

