Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat, PPN Ditanggung Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga energi global, khususnya avtur. Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan pengaturan tarif, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam tekanan harga di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

Dengan skema PPN DTP, komponen pajak atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Sebaliknya, pemerintah mengambil alih beban tersebut sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa intervensi fiskal ini penting untuk menjaga stabilitas tarif penerbangan. “Harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan kebijakan untuk menekan dampaknya terhadap harga tiket,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif penerbangan domestik tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen setelah insentif diberikan. Rentang ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket sekaligus perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Artinya, masyarakat dapat langsung merasakan dampak kebijakan ini dalam waktu dekat, khususnya bagi pengguna layanan penerbangan kelas ekonomi.

Di sisi lain, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban administratif. Mereka harus melaporkan pemanfaatan insentif PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

Namun demikian, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh segmen. Tiket pesawat di luar kelas ekonomi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai secara normal, sehingga manfaat kebijakan difokuskan pada masyarakat luas sebagai pengguna utama kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif tambahan bahan bakar ditetapkan sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan penyesuaian tarif tersebut, pemerintah berharap tekanan biaya akibat kenaikan harga energi global dapat diredam tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Tags: No tags

Comments are closed.