Menkeu Purbaya: Pajak Harus Adil, Wajib Pajak Patuh Dilindungi – Penunggak Harus Dikejar

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada jajaran pegawai pajak agar menghentikan praktik nakal yang kerap merugikan masyarakat. Ia menegaskan, wajib pajak yang sudah taat tidak boleh lagi diperlakukan seolah-olah “target empuk” oleh aparat pajak.

“Kita harus adil. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak boleh ada lagi cerita pegawai pajak main peras. Saya akan buka kanal khusus pengaduan untuk melaporkan hal-hal semacam itu,” tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9).

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban. Purbaya menegaskan, prinsip fair treatment harus benar-benar dijalankan, karena kepatuhan pajak tidak boleh dibalas dengan intimidasi.

Meski memberi jaminan kepada wajib pajak yang taat, Purbaya justru lebih keras menyoroti para pengemplang pajak. Ia menuturkan, sebanyak 200 penunggak pajak dengan status hukum inkrah memiliki kewajiban total senilai Rp60 triliun. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi kelonggaran lagi.

“Saya sudah paksa mereka bayar minggu ini. Kalau tidak, hidupnya akan susah di negeri ini. Tahun ini pokoknya harus masuk ke kas negara,” ucapnya lantang.

Meski enggan menyebutkan nama 200 penunggak tersebut, Purbaya memastikan langkah penegakan hukum dan penagihan agresif sedang berjalan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak segan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk memastikan kewajiban mereka disetor.

Menurutnya, strategi ini merupakan pesan jelas: siapa pun yang patuh akan dilindungi, tetapi siapa yang bandel akan dikejar habis-habisan. “Kalau kewajibannya sudah dilunasi, selesai. Tidak akan ada lagi gangguan dari DJP. Tapi kalau tetap ngeyel, jangan harap bisa hidup tenang di sini,” kata Purbaya.

Kebijakan tegas ini dipandang sebagai upaya pemerintah membangun kembali kepercayaan publik terhadap otoritas pajak, yang selama ini kerap tercoreng oleh ulah segelintir aparat maupun penunggak pajak besar yang mangkir.

200 Penunggak Pajak Jumbo Diburu, Menkeu: Tak Ada Lagi Jalan Kabur

Foto: Tangkapan Layar Youtube



RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melancarkan peringatan keras bagi para pengemplang pajak besar. Ia memastikan 200 penunggak pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp50–60 triliun akan segera dieksekusi.

“Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita akan kejar dan eksekusi. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka tidak akan bisa lari,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9).

Pernyataan itu menandai langkah baru pemerintah untuk menutup celah bagi segelintir pengusaha yang selama ini kerap lolos dari kewajiban pajak. Purbaya menegaskan, negara tidak akan lagi memberi ruang kompromi: semua penunggak wajib melunasi kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2025. Defisit sudah mencapai Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB.

“Pendapatan negara Rp1.638,7 triliun atau 57 persen dari target. Itu terdiri dari penerimaan pajak Rp1.330 triliun, kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun, serta PNBP Rp306,8 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, belanja negara tercatat Rp1.960,3 triliun, setara 55,6 persen dari pagu. Kondisi ini memperlihatkan urgensi tambahan penerimaan untuk menutup pelebaran defisit.

Masalah pengemplang pajak kelas kakap bukan isu baru. Tahun lalu, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, pernah mengungkap adanya 300 pengusaha yang menunggak pajak hingga Rp300 triliun, sebagian besar dari sektor sawit. Data itu disebut bersumber dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Kini, Purbaya menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan. Dengan daftar 200 penunggak pajak besar sudah di tangan, negara tinggal menunggu waktu untuk mengeksekusi.

Jika benar terealisasi, tagihan Rp60 triliun dari para penunggak jumbo bukan hanya akan memperkuat kas negara, tapi juga menjadi pesan tegas: pengusaha besar tak lagi bisa kabur dari kewajiban pajak.

Purbaya Blak-blakan Soal Coretax: Jangan Lagi ABS!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara apa adanya soal keluhan publik terhadap Core Tax Administration System (CATS) atau Coretax. Ia mengaku tidak mau lagi menerima laporan manis dari bawahannya yang sekadar membuat atasan puas, padahal kenyataannya di lapangan masih penuh masalah.

“Kalau kata orang pajak, sistemnya sudah stabil. Tapi kata wajib pajak, masih lama, prosesnya belum lancar. Jadi saya akan cek sendiri,” tegas Purbaya, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menyinggung budaya lama yang masih melekat di birokrasi, yakni asal bapak senang (ABS). Menurutnya, laporan sering kali disusun seolah-olah semua baik-baik saja, padahal setelah ditelusuri banyak persoalan belum terselesaikan.

“Kalau ditanya bos, pasti jawabannya bisa semua. Lapor ke Presiden juga begitu, semuanya ABS. Padahal setelah dicek, banyak yang belum beres,” ujarnya.

Ia menegaskan, reformasi administrasi pajak tidak boleh lagi dikotori pola ABS. “Kalau sudah ada keluhan nyata dari masyarakat, ya harus diselesaikan sesuai fakta di lapangan, bukan ditutup-tutupi,” tambahnya.

Sebelumnya, publik sempat menyoroti video unggahan resmi Ditjen Pajak di TikTok. Dalam tayangan itu, Purbaya menelpon kring pajak layaknya wajib pajak biasa, menanyakan soal pendaftaran Coretax. Namun jawaban lengkap dari petugas tidak ditampilkan, sehingga publik justru makin ragu terhadap kesiapan sistem baru ini.

Menurut Purbaya, membenahi Coretax harus dilakukan dengan transparan. Ia berjanji akan mengawal langsung perbaikan sistem agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi wajib pajak, bukan sekadar proyek yang terlihat mulus di atas kertas.

Menkeu Purbaya: Tak Ada Lagi Amnesty dan Tindak Tegas Praktik Penggelapan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan pengampunan berulang dianggap justru merusak kredibilitas sistem perpajakan dan memberi sinyal keliru bagi wajib pajak.

“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, pesan yang sampai ke masyarakat adalah boleh melanggar pajak, nanti ada amnesti lagi. Ini jelas salah,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Alih-alih mengandalkan tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya menindak tegas praktik penggelapan pajak dan memaksimalkan seluruh instrumen perpajakan yang sudah ada. Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak nasional.

“Kalau tiap beberapa tahun ada tax amnesty, semua orang akan sembunyikan uangnya dulu, menunggu pemutihan berikutnya. Itu pesan yang salah. Sekarang saatnya tindakan tegas,” jelasnya.

Selain itu, Menkeu menekankan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang masih mengalami perlambatan, sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat penerimaan pajak.

Di sisi legislatif, DPR RI telah memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, bersamaan dengan RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan diteruskan pada 2026 jika tidak rampung tahun ini. Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty bukan lagi opsi, dan wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban akan menghadapi sanksi tegas.

Pemerintah Jaga Target Pajak 2026 Tetap Rp2.357 T, Andalkan Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan target pajak dalam RAPBN 2026 tidak berubah, tetap di angka Rp2.357,7 triliun. Alih-alih menaikkan target, Kementerian Keuangan memilih mengandalkan modernisasi sistem pajak lewat Core Tax Administration System (Coretax) untuk mendongkrak penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan strategi ini dipilih agar penerimaan bisa ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak.

“Masih ada ruang improvement, baik kepatuhan maupun administrasi. Dengan coretax dan program ekstensifikasi, potensi pajak bisa dioptimalkan,” kata Anggito usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menurut Anggito, coretax akan menjadi pilar penting sistem perpajakan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya membuat administrasi lebih efisien, tetapi juga menjamin hak-hak wajib pajak lebih jelas dan transparan.
“Dengan coretax, pembayaran jadi lebih pasti dan akurat. Wajib pajak pun lebih terlindungi,” ujarnya.
PPN 8 Persen Masih Wacana

Di sisi lain, Anggito menampik isu penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 8 persen. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembicaraan di internal pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Isu PPN memang terus jadi sorotan. Lembaga riset CELIOS bahkan menyebut tarif 8 persen bisa menambah Produk Domestik Bruto (PDB) Rp133,65 triliun sekaligus mendorong konsumsi masyarakat. Namun, pemerintah tetap menahan diri dan memilih fokus pada efektivitas sistem pajak baru.

Meski target pajak tidak berubah, revisi RAPBN 2026 menggeser sejumlah pos. Pendapatan negara naik menjadi Rp3.153,6 triliun, sementara belanja negara melebar ke Rp3.842,7 triliun. Akibatnya, defisit anggaran ikut membesar menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.

Pemerintah berharap kombinasi disiplin anggaran dan penguatan sistem perpajakan bisa menjaga perekonomian tetap stabil di tahun depan.

Kritik Tajam “Berburu di Kebun Binatang”, DJP Pasang Tameng dengan Ekstensifikasi Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Isu perpajakan kembali memanas setelah istilah “berburu di kebun binatang” mencuat dari kalangan ekonom dan akademisi. Kritik yang dimaksud: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dianggap hanya mengejar penerimaan dari segelintir wajib pajak lama tanpa memperluas basis baru.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu. Ia menuding sistem perpajakan Indonesia terjebak pada orientasi revenue semata, padahal yang seharusnya dituju adalah kepatuhan berkelanjutan.

“Kalau targetnya hanya revenue, itu artinya berburu di kebun binatang. Pajak diambil dari orang yang sama, hanya diperas lebih dalam,” tegas Mari dalam diskusi Indonesia Update di YouTube ANU Indonesia Project, Jumat (12/9/2025).

Ia juga menyebut kondisi itu makin nyata ketika rasio pajak Indonesia merosot ke level 8,4 persen dari PDB pada semester I 2025, padahal rata-rata ASEAN menembus 16 persen. CELIOS bahkan ikut mempertebal kritik lewat laporan berjudul “Dengan Hormat, Pejabat Negara Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”.

DJP tak tinggal diam. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan strategi pajak Indonesia terus berkembang. Menurutnya, fokus pemerintah bukan sekadar “memeras” wajib pajak yang sudah ada, melainkan juga mencetak calon wajib pajak baru.

“Kami melakukan dua strategi: ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak, dan intensifikasi lewat penerapan Compliance Risk Management (CRM),” jelas Rosmauli, Kamis (18/9/2025).

Dengan CRM, sejak 2019 wajib pajak dipetakan dalam sembilan kuadran. Perlakuannya pun berbeda: mereka yang patuh cukup diberi layanan dan edukasi, sementara yang berisiko tinggi dan berkontribusi besar siap dihadapkan pada penegakan hukum.

Penerimaan Naik, Tapi Target Masih Berat

Di sisi lain, DJP menampilkan catatan positif penerimaan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut realisasi penerimaan hingga September 2025 mencapai Rp1.269,44 triliun, atau Rp990,01 triliun setelah restitusi. Angka itu tumbuh 1,67 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Meski tumbuh, pencapaian baru mengisi 45,2 persen dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun. Beberapa pos pajak masih tertekan, seperti PPh Badan yang turun 9,1 persen dan PPN-PPnBM yang anjlok 12,8 persen. Namun, ada lonjakan mencolok di PBB yang naik 129,7 persen.

Kritik dan pembelaan ini menggambarkan betapa peliknya pekerjaan rumah pajak Indonesia. Di satu sisi, pemerintah butuh dana segar untuk APBN. Di sisi lain, tekanan agar sistem lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kepatuhan jangka panjang kian kencang.


Sebanyak 2,2 Juta Pekerja Masih Bebas dari Potongan Pajak hingga 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperpanjang hingga 2026. Dengan kebijakan ini, sekitar 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan masih bisa menikmati gaji utuh tanpa potongan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keberlanjutan insentif pajak ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan. Anggaran yang disediakan mencapai Rp1,28 triliun,” ujarnya usai rapat terbatas mengenai stimulus ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/9/2025).

Pekerja di sektor padat karya menjadi kelompok penerima manfaat terbesar. Sejak awal 2025, mereka sudah menikmati PPh 21 DTP 100% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Program ini mencakup industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, hingga furnitur.

Pada 2026, jumlah penerimanya ditargetkan mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar. Airlangga menekankan, langkah ini sekaligus menjadi sinyal dukungan pemerintah terhadap sektor padat karya yang selama ini berperan besar menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sektor pariwisata juga turut menjadi perhatian pemerintah. Pekerja hotel, restoran, dan katering (horeka) mulai merasakan manfaat insentif ini sejak kuartal IV-2025. Tahun depan, skema ini akan diperluas dengan target 552 ribu pekerja, dengan anggaran yang melonjak dari Rp120 miliar pada 2025 menjadi Rp480 miliar pada 2026.


“Jadi ada kepastian sampai tahun depan, PPh pekerja sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Secara keseluruhan, perpanjangan insentif PPh 21 DTP akan menjangkau 2,22 juta pekerja pada 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,28 triliun untuk mendukung program tersebut. Setiap pekerja diperkirakan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Airlangga menilai, manfaat ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga suntikan langsung bagi daya beli masyarakat.

“Benefitnya mereka bisa memanfaatkan tambahan penghasilan, sehingga daya beli tetap terjaga. Kita harapkan sektor riil ikut bergerak dan perekonomian nasional semakin kuat,” tuturnya.

Ekonom menilai, kebijakan PPh 21 DTP tidak hanya memberi napas lega bagi pekerja, tetapi juga berperan penting dalam menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan tambahan uang di kantong pekerja, belanja masyarakat diproyeksikan tetap stabil di tengah gejolak global.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang paling terdampak fluktuasi ekonomi. Industri padat karya dan pariwisata selama ini dikenal sensitif terhadap tekanan permintaan global, sehingga insentif pajak diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Purbaya Cari Kebocoran Pajak Jumbo Demi Optimalkan Penerimaan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan meneliti ulang penerimaan pajak dengan nilai besar guna memastikan tidak ada celah kebocoran yang merugikan negara. Langkah ini disebut sebagai upaya awalnya dalam mengoptimalkan penerimaan di tengah tantangan fiskal.

“Belum ada indikasi, tapi saya akan sisir penerimaan yang besar-besar. Apakah ada bolong atau tidak? Kalau ada, kita perbaiki secepatnya,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Usai melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Purbaya menyampaikan bahwa kehadirannya tidak hanya untuk memantau sistem, tetapi juga menilai kesiapan para pegawai pajak. “Saya mau tahu staf saya di pajak seperti apa. Dengan kunjungan ini, saya harap mereka semakin semangat,” jelasnya.

Selain meninjau DJP, Purbaya juga bertemu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Keduanya membahas soal penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum. “Pertanyaannya banknya siap atau tidak. OJK akan membantu memonitor, dan tanggapannya positif,” ujarnya.

Langkah penyisiran pajak jumbo dan koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan fokus awal Purbaya sebagai menkeu baru: menutup celah kebocoran, menguatkan administrasi perpajakan, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk menjaga stabilitas fiskal.

Heboh Warisan Kena Pajak, DJP Pajak Luruskan: “Tenang, Warisan Itu Bebas PPh!”

RBDCOTAX, Jakarta: Publik sempat dibuat heboh oleh keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang menyinggung soal pungutan pajak atas warisan. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan, warisan sama sekali bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Sudah jelas di PMK 81/2024, Pasal 200 ayat (1) huruf d, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris itu tidak dikenai PPh,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jumat (13/9) malam.

Meski begitu, ada prosedur yang wajib ditempuh agar ahli waris benar-benar terbebas dari pungutan. Caranya, dengan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Permohonan bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lewat platform daring Coretax.

Prosesnya pun cepat maksimal tiga hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Yang perlu disiapkan antara lain dokumen Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai aturan PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga balik nama tanah atau bangunan bisa dilakukan tanpa kena PPh Final.

Jangan Keliru: PPh ≠ BPHTB

Rosmauli menekankan, sering kali publik rancu antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal keduanya berbeda. “PPh bisa dibebaskan lewat SKB kalau karena warisan. Tapi BPHTB tetap ada karena itu pajak daerah sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah. “Sekali lagi, warisan bukan objek PPh. Jadi ahli waris jangan takut, cukup urus SKB PPh agar aman,” tutup Rosmauli.

Jadi Konsultan Pajak Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Prosedurnya!

RBDCOTAX, Jakarta: Banyak orang mengira profesi konsultan pajak sekadar membantu hitung-menghitung kewajiban pajak klien. Padahal, menjadi konsultan pajak tidak bisa sembarangan.

Ada regulasi ketat yang mewajibkan setiap konsultan memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi profesional. Izin praktik inilah yang membedakan konsultan pajak profesional dengan “konsultan abal-abal” yang kerap menawarkan jasa tanpa dasar hukum.

Aturan mengenai hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 dan PER-13/PJ/2015.Syarat Wajib yang Harus DipenuhiBagi calon konsultan pajak, ada sederet syarat yang wajib dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.Tidak terikat dengan pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK.Terdaftar di asosiasi konsultan pajak yang diakui DJP.Mengantongi Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) sesuai level kompetensi.Untuk eks-pegawai dan pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syaratnya lebih ketat.

Mereka hanya bisa mendaftar jika sudah menunggu masa jeda dua tahun sejak berhenti atau pensiun, dengan catatan pernah mengabdi minimal 20 tahun dan tidak pernah terkena sanksi disiplin berat.

Prosedur Mengajukan Izin

Permohonan izin praktik dilakukan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.

Fotokopi SKP yang dilegalisasi.SKCK dari Polri.

Pas foto terbaru.Fotokopi KTP dan NPWP.

Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.

Izin praktik ini dibagi tiga level: A, B, dan C. Tingkat izin ditentukan oleh level sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.Berlaku Dua Tahun, Wajib DiperpanjangIzin praktik hanya berlaku dua tahun.

Konsultan pajak harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika telat, ada sanksi mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Lebih jauh lagi, konsultan yang izinnya dicabut harus mengulang dari izin tingkat A, meski sebelumnya sudah memegang izin tingkat lebih tinggi.

Penting untuk Jaga ProfesionalismeRegulasi ini hadir bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa jasa konsultan pajak dijalankan oleh orang yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Sebab, salah hitung atau salah langkah dalam urusan pajak bisa berakibat fatal bagi wajib pajak, bahkan menimbulkan risiko hukum.Dengan aturan izin praktik ini, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari praktik jasa pajak ilegal sekaligus menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia.