Purbaya Tahan Pajak E-Commerce: “Belum Waktunya, Ekonomi Harus Pulih Dulu!”

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi niaga elektronik (e-commerce) tampaknya belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut baru akan diterapkan jika ekonomi Indonesia benar-benar sudah pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Sekarang belum sepenuhnya pulih. Kalau nanti pertumbuhan sudah 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dengan nada santai namun tegas, Purbaya menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangannya. “Kan menterinya saya,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menambah beban pajak baru di tengah pemulihan ekonomi. Meski demikian, kerangka regulasi pajak e-commerce sejatinya sudah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tentang pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dengan tarif 0,5 persen. Bedanya, dalam skema baru ini, pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform lokapasar seperti marketplace atau aplikasi penjualan daring.

Selain mempermudah kepatuhan, aturan ini juga dirancang untuk menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini marak di sektor digital  terutama dari pedagang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Namun hingga kini, semua masih menunggu lampu hijau dari Menkeu. Bagi Purbaya, langkah pajak digital harus diambil pada waktu yang tepat, bukan sekadar untuk mengejar penerimaan.

“Kita ingin ekonomi tumbuh kuat dulu. Kalau pondasinya belum kokoh, jangan dibebani dulu,” tandasnya.

Dengan sikap itu, Purbaya mengirim sinyal bahwa keberlanjutan ekonomi tetap menjadi prioritas utama  sementara pajak e-commerce masih harus sabar menunggu giliran.

Uang Pajak Belum Kembali? Bisa Jadi Gara-Gara Nomor Rekeningmu Belum Didaftarkan di Coretax!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Sudah menunggu lama tapi pengembalian pajak belum juga masuk rekening? Hati-hati, bisa jadi penyebabnya sepele: nomor rekening belum terdaftar di Coretax! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memeriksa dan memperbarui data rekening bank di sistem Coretax.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 158 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bila nomor rekening wajib pajak tidak tercantum di profil Coretax.

“Semua proses pengembalian dana hanya bisa dilakukan ke rekening utama yang terverifikasi. Kalau belum ada, ya pengembaliannya otomatis tertunda,” ujar sumber internal DJP yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10).

Cek Dulu Sebelum Menyesal

Untuk memastikan rekeningmu sudah terdaftar, cukup masuk ke modul Portal Saya di Coretax, lalu pilih Profil Saya → Detail Bank.

Di sana, wajib pajak bisa melihat daftar rekening lengkap beserta nama bank, nomor rekening, jenis rekening, status utama, dan tanggal validitasnya.

Kalau belum ada atau salah? Tenang, bisa langsung diperbarui!

Langkahnya:

1. Masuk ke Portal Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak.

2. Scroll ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.

3. Isi data lengkap sesuai rekening aktif.

4. Unggah bukti pendukung seperti halaman pertama buku tabungan.

5. Simpan dan tunggu proses validasi.

Jangan Sepelekan Update Data

Perubahan kecil seperti nomor rekening ternyata bisa berdampak besar. Tanpa data yang benar, uang kelebihan bayar pajak tak bisa dikembalikan meski seluruh proses administrasi sudah beres.

DJP juga menegaskan, bagi wajib pajak dengan lebih dari satu rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk transaksi pengembalian pajak.

Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, pemerintah berharap restitusi pajak bisa cair lebih cepat dan tanpa hambatan. Tapi ingat tanpa rekening yang valid, uang pajakmu akan tetap “nyangkut di sistem.”

DJP Punya Senjata Baru, Kebijakan Data Konkret Siap Bongkar Pengemplang Pajak!

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tak main-main dalam mengejar para pengemplang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret, otoritas pajak resmi memiliki “senjata baru” untuk menelusuri setiap celah penghindaran pajak.

Aturan yang terbit pada 24 September 2025 ini menjadi turunan dari PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, dan memperkuat legalitas DJP dalam menggunakan data faktual untuk membongkar ketidaksesuaian laporan wajib pajak (WP).

“Data konkret” dalam beleid ini mencakup segala informasi yang bisa dijadikan bukti, mulai dari faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT, bukti potong PPh yang diabaikan, hingga data transaksi finansial yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.

DJP merinci delapan indikator utama yang menjadi fokus pengawasan mulai dari kelebihan kompensasi PPN tanpa dasar kuat, penggunaan pajak masukan oleh WP yang tidak berhak, hingga pemanfaatan insentif pajak secara tidak sesuai ketentuan. Data yang sudah pernah dikonfirmasi tapi tak ditindaklanjuti juga bisa langsung dijadikan dasar penetapan pajak baru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi wajib pajak yang patuh sekaligus “alarm keras” bagi mereka yang mencoba bermain curang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak besar yang masih menunda kewajiban meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah petakan sekitar 200 pengemplang pajak besar dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tahun ini harus masuk ke kas negara. Kalau tidak, hidupnya bakal susah di sini,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (23/9/2025).

Ia menyebutkan bahwa mulai 2026, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aset, transaksi, dan kepatuhan para penunggak pajak kakap. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menjamin perlindungan penuh bagi wajib pajak yang sudah taat.

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak yang meras-meras wajib pajak,” ujarnya tegas.

Untuk memastikan hal itu, Purbaya berencana membuka saluran pengaduan langsung agar masyarakat bisa melaporkan setiap penyimpangan di lapangan.

Dengan aturan baru ini, DJP menunjukkan arah kebijakan yang lebih tajam dan transparan: menghukum yang curang, melindungi yang patuh, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

DPR Dorong Insentif Pajak untuk Industri Film: Saatnya Indonesia Jadi Pusat Kreatif Asia!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Sinyal dukungan kuat bagi kebangkitan industri film nasional datang dari Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia Chalim menegaskan pihaknya siap memperjuangkan keringanan pajak dan insentif fiskal bagi sektor perfilman dan animasi, agar Indonesia tak hanya jadi pasar, tapi juga pemain utama di panggung internasional.

Pernyataan itu disampaikan Chusnunia saat melakukan kunjungan kerja ke Infinite Studios di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/10/2025).

“Industri film Indonesia punya potensi besar. Secara teknis kita lebih efisien, tapi sayangnya belum punya insentif pajak seperti negara tetangga. Ini yang akan kami perjuangkan bersama Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, di negara-negara seperti Malaysia dan Thailand, biaya produksi film lebih tinggi, tetapi pemerintah mereka memberi potongan pajak hingga 30–40 persen. Alhasil, investor global justru lebih tertarik menanamkan modal di sana.

“Kita kalah bukan karena kualitas, tapi karena dukungan fiskal yang belum memadai,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Chusnunia membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Kreatif untuk memperjuangkan kebutuhan industri kreatif, mulai dari tax rebate, kemudahan perizinan, hingga tambahan anggaran.

“Begitu dua panja yang sedang kami rampungkan selesai, kami akan dorong Panja Ekonomi Kreatif. Kita butuh langkah konkret untuk menjadikan Indonesia basis produksi film Asia,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur, Septriana Tangkary, menilai kebijakan pajak merupakan kunci bagi keberlanjutan industri kreatif.

“Banyak pelaku industri merasa tertekan dengan pajak yang tinggi. Perlu ada formula baru yang meringankan mereka agar tetap bisa tumbuh dan bersaing,” katanya.

Dari sisi pelaku usaha, General Manager Infinite Studios Batam, Ghea Lisanova, menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Indonesia akan sulit menarik proyek animasi dan produksi film besar.

“Thailand memberi insentif 30 persen, Malaysia 40 persen. Kalau Indonesia bisa menyaingi itu, investor pasti datang,” ujarnya optimistis.

Ghea menambahkan, industri film bukan hanya soal hiburan, melainkan ekosistem ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja, dari animator, penulis naskah, sutradara, hingga talenta digital muda.

Dengan dukungan kebijakan pajak yang berpihak, Indonesia berpeluang besar menjadi hub produksi film dan animasi di Asia Tenggara, sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu melangkah.

“Kalau kebijakan pajaknya berpihak, jangan kaget kalau dalam lima tahun ke depan film-film besar dunia justru syutingnya di Batam, bukan Bangkok,” kata Ghea, menutup dengan nada optimistis.

Wamenperin: Ketimpangan Pajak Digital Perusahaan Asing dan Lokal Bisa Jadi Ancaman Serius

Foto: RBDCOTAX

RBDCOTAX, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan ketimpangan fiskal antara perusahaan digital asing dengan pelaku usaha lokal. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional.

“UMKM dan pelaku digital lokal dibebani PPh 0,5 persen dari omzet ditambah PPN 11 persen. Sementara perusahaan asing hanya dikenakan PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh. Ketimpangan ini jelas merugikan,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Faisol menegaskan, ketidakadilan fiskal juga dirasakan sektor manufaktur. Produk impor kerap mendapat beban pajak lebih ringan ketimbang produk lokal, meski industri dalam negeri sudah menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku nasional, hingga menggerakkan ekonomi kreatif.

“Produk lokal seharusnya lebih dihargai. Mereka menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan rantai pasok, tapi justru dibebani pajak lebih besar dibanding barang impor yang datang dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang timpang, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Karena itu, Faisol mendesak adanya evaluasi serius atas kebijakan perpajakan digital dan manufaktur.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan hanya industri nasional yang merugi, negara pun kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak,” tegasnya.

Misbakhun: Penundaan Pajak Marketplace Bukan Mundur, Tapi Strategi Cerdas Pemerintah

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online menuai respons positif dari DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah itu bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar denyut ekonomi rakyat.

“Pemerintah menunjukkan sensitivitasnya. Penundaan ini bukan bentuk kemunduran, melainkan strategi cerdas agar pelaku usaha kecil tidak tercekik di tengah pemulihan ekonomi,” tegas Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut legislator Partai Golkar itu, arah kebijakan pajak digital harus melampaui sekadar penambahan penerimaan negara. Ia menekankan bahwa yang dibangun adalah fondasi sistem perpajakan modern: berbasis data, transparan, serta adil bagi semua pelaku usaha, baik offline maupun online.

“UMKM jangan sampai dikorbankan hanya karena semangat menambah basis pajak. Yang besar—perusahaan marketplace dengan omzet raksasa—justru harus menunjukkan kontribusi nyata,” kata Misbakhun.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR akan mengawal ketat masa penundaan ini. Baginya, waktu yang ada harus digunakan pemerintah untuk merancang ekosistem yang siap jalan: integrasi data dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, serta edukasi kepada jutaan pedagang online.

“Kalau tahap persiapan ini dilakukan dengan benar, maka saat aturan diberlakukan, sistemnya tidak lagi membingungkan, tidak menimbulkan resistensi, dan justru memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Misbakhun menegaskan perlunya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi e-commerce, hingga komunitas UMKM. Ia yakin komunikasi yang sehat akan melahirkan kebijakan yang bisa diterima, bahkan menjadi alat keadilan fiskal.

“Jangan ada lagi kesan pemerintah membuat aturan sepihak. Dengan roadmap yang jelas, pajak digital justru bisa menjadi instrumen yang menguatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fairness di era ekonomi baru,” pungkasnya.

Gaikindo: Harga Mobil di Indonesia 40 Persennya Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Harga mobil di Indonesia bukan semata ditentukan oleh pabrikan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, mengungkapkan, hampir separuh harga mobil yang dibayar konsumen justru habis untuk pajak.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, yang benar-benar diterima agen pemegang merek (ATPM) tidak sampai penuh. Yang mengalir ke pemerintah pusat maupun daerah itu sekitar 40 persen,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Menurut Jongkie, beban pajak yang menempel pada mobil di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Dari PPN 12 persen, PPnBM 15 persen, hingga PPh, semuanya menjadi setoran wajib ke pemerintah pusat. Sementara dari daerah, ada BBNKB 12,5 persen ditambah PKB 2,5 persen.

“Kalau dijumlah, ya ketemu hampir 40 persen. Itu sebabnya harga mobil kita terasa lebih berat dibanding negara lain,” jelasnya.

Jongkie menilai, tingginya porsi pajak jelas mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia mengingatkan kembali momen pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberi keringanan lewat PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “Saat itu harga mobil langsung turun, penjualan juga melonjak. Artinya daya beli masyarakat ada, hanya terhambat oleh beban pajak,” tegasnya.

Namun, Jongkie juga menekankan bahwa pemerintah berada dalam posisi dilematis. Pajak otomotif tidak hanya menjadi sumber pemasukan, tapi juga mesin pembangunan infrastruktur.

“Memang di satu sisi kita ingin harga mobil lebih terjangkau. Tapi kita juga harus sadar, pemerintah butuh dana. Dari situ dibangun jalan, jembatan, dan fasilitas lain yang kembali ke masyarakat. Jadi harus dicari titik tengahnya,” tutupnya.

CELIOS Minta Pemerintah Berani Eksekusi Pajak Kekayaan Crazy Rich di Indonesia

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah untuk tidak lagi sekadar memberi peringatan, tetapi segera mengeksekusi pajak kekayaan (wealth tax) kepada kalangan superkaya Indonesia. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, keberanian politik diperlukan agar penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada rakyat kebanyakan.

“Kalau hanya mengandalkan imbauan kepatuhan, itu terlalu standar. Orang superkaya punya seribu cara untuk menghindari pajak, bahkan dengan bantuan konsultan. Karena itu, perlu langkah nyata: terapkan wealth tax 2 persen dari aset bersih mereka,” tegas Bhima, Selasa (30/9).

Menurut kajian CELIOS, penerapan wealth tax 2 persen kepada 50 orang terkaya di Indonesia dapat menghasilkan penerimaan hingga Rp81,56 triliun per tahun. Data tersebut dihitung dari deretan konglomerat dengan kekayaan rata-rata Rp159 triliun dan terendah Rp15 triliun.

Bhima menegaskan, pajak kekayaan akan berfungsi ganda: mengoptimalkan penerimaan sekaligus membuka peta harta tersembunyi para high net worth individual (HNWI). “Selama ini pajak hanya terbatas pada PBB, PPnBM, atau PPh final dividen. Itu belum cukup. Kita perlu menyasar total aset bersih individu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki basis data kuat sejak tax amnesty 2016–2017, Program Pengungkapan Sukarela 2022, hingga pertukaran data lintas negara melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Data itu tinggal di-follow up. Pemerintah sudah memberi berbagai insentif seperti tax holiday dan tax allowance. Saatnya menagih balik dari crazy rich yang selama ini menikmati fasilitas itu,” ujar Bhima.

CELIOS menekankan, wealth tax tidak sekadar instrumen fiskal, tetapi juga simbol keberanian pemerintah menegakkan keadilan sosial. “Kalau pemerintah berani mengeksekusi, publik akan melihat negara hadir membatasi dominasi segelintir orang atas ekonomi nasional,” pungkasnya.

Purbaya Andalkan Penguatan Hukum di Sektor Pajak dan Cukai untuk Dongkrak APBN 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum di sektor pajak dan cukai akan menjadi ujung tombak pencapaian target pendapatan negara tahun depan. Strategi ini disiapkan menyusul kenaikan target RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya era Sri Mulyani Indrawati.

Dari total itu, penerimaan pajak tetap dipatok Rp2.357,7 triliun, sementara sektor kepabeanan dan cukai dinaikkan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedikit terkerek menjadi Rp459,2 triliun.

“Cukai pada dasarnya nanti akan kita tegakkan penegakan hukum. Di pajak juga begitu. Across the board kita jalankan, dan itu yang menghasilkan tambahan penerimaan Rp5,9 triliun,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

Penegasan terbesar diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menggerogoti penerimaan negara. Purbaya memastikan operasi akan diperluas dan dilakukan secara intensif. “Kita mulai tangkepin. Saya ingin yang gelap-gelap itu hilang, sehingga penerimaan cukai bisa lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan impor juga akan diperketat melalui pemeriksaan acak pada jalur hijau bea cukai, yang selama ini jarang tersentuh pemeriksaan fisik. “Biasanya jalur ini enggak diperiksa. Sekarang kita randomize, sehari bisa 10 atau lebih. Jadi tidak ada lagi ruang main-main,” tambahnya.

Dengan kombinasi penguatan di pajak dan cukai, Purbaya optimistis tambahan penerimaan Rp5,9 triliun dapat terealisasi tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif baru.

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya: Jangan Sampai UMKM Mati Sebelum Berkembang

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menarik rem darurat soal rencana pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kebijakan yang tadinya akan membebani transaksi merchant dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen itu resmi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional kembali aman terkendali.

Langkah ini diambil setelah gelombang penolakan dari pelaku UMKM menguat. Purbaya menilai, pemerintah tidak bisa gegabah memaksa kebijakan yang justru berpotensi mematikan usaha kecil yang sedang bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Ini kan baru ramai-ramai kemarin, jadi kita tahan dulu. Kita tunggu sampai waktunya pas,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, belum ada satupun marketplace yang ditunjuk untuk menjadi pemungut pajak. Pemerintah, kata dia, lebih memilih mengamati dulu perkembangan situasi ekonomi ketimbang buru-buru mengeksekusi aturan.

Bagi Purbaya, pajak seharusnya menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, bukan sebaliknya. “Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tegasnya.