Pemerintah Kaji Insentif Baru Kendaraan Listrik, Industri Otomotif Diajak Bahas Skema Terbaik

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru bagi kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, sebagai upaya mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan di Indonesia. Wacana ini muncul seiring dorongan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut mencuat dalam pertemuan antara pemerintah dan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Pertemuan itu awalnya membahas agenda pameran otomotif, namun berkembang menjadi diskusi strategis terkait kebijakan insentif.

Menurut Purbaya, dialog tersebut tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan pameran, tetapi juga menyentuh kebutuhan industri terhadap dukungan pemerintah, khususnya dalam bentuk insentif kendaraan listrik. Hal ini dinilai penting untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah bersama pelaku industri akan melanjutkan komunikasi untuk merumuskan skema kebijakan yang paling efektif dan tepat sasaran.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” kata Purbaya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif untuk sepeda motor listrik. Langkah ini dinilai strategis mengingat dominasi penggunaan sepeda motor di Indonesia yang cukup tinggi, sehingga potensi pengurangan emisi dapat lebih signifikan.

Namun demikian, Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan untuk motor listrik masih perlu dibahas lebih mendalam bersama kementerian teknis terkait, terutama Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui insentif yang tepat, penggunaan kendaraan listrik dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Selain mendukung target pengurangan emisi karbon, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional yang lebih berkelanjutan.

DJP Genjot Pelaporan SPT Lebih Mudah Lewat Coretax, Data Penghasilan Kini Muncul Otomatis

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini dinilai menjadi solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih praktis dan akurat.

Salah satu fitur unggulan yang kini diandalkan adalah pre-populated, yakni penyajian data penghasilan wajib pajak secara otomatis di dalam sistem. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus menginput seluruh data secara manual seperti sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan berbagai pihak melalui skema interoperabilitas data. Integrasi ini memungkinkan sistem menerima dan mengolah data transaksi dari berbagai sumber secara real time.

Dalam keterangannya pada acara Tax Gathering 2026, Kamis (9/4), Inge menjelaskan bahwa banyak jenis data yang sebelumnya sulit terdeteksi kini sudah dapat langsung tercatat dalam sistem. Bahkan, data transaksi kecil seperti cashback yang dahulu kerap luput dari pelaporan, kini turut muncul dalam Coretax.

“Dengan fitur pre-populated, sekarang data seperti bukti potong hingga cashback yang sebelumnya tidak terdeteksi, bisa langsung masuk ke sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudahan ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi menunggu atau mengumpulkan bukti potong secara manual dari pemberi penghasilan. Wajib pajak cukup melakukan pengecekan atas data yang telah tersedia sebelum menyampaikan SPT.

Menurut Inge, pada masa sebelumnya tidak sedikit wajib pajak yang menunda pelaporan karena belum menerima dokumen bukti potong. Namun dengan adanya sistem Coretax, kondisi tersebut diharapkan tidak lagi menjadi kendala.

“Silakan cek terlebih dahulu di Coretax. Bisa jadi data yang dibutuhkan sudah tersedia di sana, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir pada akhir April.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax, DJP berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu tanpa hambatan administratif yang berarti.

PPh Final UMKM Segera Direvisi, Pemerintah Persempit Penerima Tarif 0,5%

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi sinyal kuat bahwa revisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Regulasi yang telah lama dinantikan ini disebut tinggal menunggu tahap akhir sebelum resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung. Ia mengungkapkan bahwa tahapan harmonisasi antar-kementerian telah diselesaikan, sehingga beleid baru ini berpeluang terbit sebelum pertengahan tahun 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa diterbitkan Semester I, harmonisasi sudah selesai,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Revisi ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa otoritas pajak menemukan sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif tarif PPh final 0,5% bagi UMKM.

Ia mengungkapkan adanya dua pola yang kerap digunakan wajib pajak untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Pertama adalah praktik bunching, yakni menahan omzet agar tidak melampaui batas tertentu. Kedua, firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memenuhi syarat sebagai penerima tarif khusus.

Menurut Bimo, kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar kebijakan menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merevisi Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak atas tarif PPh final 0,5%, sekaligus menambahkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengubah metode penghitungan peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam skema baru, seluruh sumber penghasilan wajib pajak—baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun yang berasal dari luar negeri—akan digabungkan untuk menentukan kelayakan sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Dengan pendekatan ini, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang batas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif 0,5%, meskipun secara administratif usahanya terbagi dalam beberapa entitas dengan omzet di bawah batas.

“Banyak indikasi wajib pajak yang secara agregasi sudah melewati threshold, tetapi masih memanfaatkan tarif ini. Ini yang ingin kami benahi agar kebijakan lebih tepat sasaran,” jelas Bimo.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM yang menginginkan keberlanjutan insentif tersebut. Tarif PPh final 0,5% dipastikan tidak dihapus, bahkan masa berlakunya diperpanjang hingga 2029. Pemerintah juga berencana menghapus batasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 55/2025.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil dan upaya menjaga kepatuhan pajak secara lebih luas.

Selain fokus pada UMKM, revisi aturan ini juga memuat penyesuaian terhadap standar internasional. Pemerintah akan menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi maupun pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar global, khususnya dalam proses menuju keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPh final UMKM ke depan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mampu menutup celah penyalahgunaan serta meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Penerimaan Pajak Kuartal I Tumbuh 20,7%, Pemerintah Klaim Strategi Fiskal Mulai Berbuah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah melaporkan kinerja fiskal yang cukup solid pada awal tahun 2026. Hingga akhir Maret atau sepanjang kuartal I-2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun, menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi tersebut setara dengan 16,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Selain itu, capaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4), Purbaya menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal yang ditempuh pemerintah mulai menunjukkan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi nasional. “Jadi strategi kita mulai berhasil, harusnya dampak ekonomi juga lebih bagus,” ujarnya.

Namun demikian, kinerja penerimaan negara tidak sepenuhnya seragam. Dari sektor kepabeanan dan cukai, realisasi tercatat sebesar Rp67,9 triliun atau mengalami kontraksi 12,6% secara tahunan. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp112,1 triliun, turun sekitar 3% dibandingkan tahun lalu.

Di sisi belanja, pemerintah justru melakukan akselerasi yang cukup agresif. Hingga akhir Maret 2026, total belanja negara mencapai Rp815,0 triliun atau tumbuh 31,4% secara tahunan. Angka ini setara dengan 21,2% dari total pagu APBN tahun berjalan.

Belanja pemerintah pusat menjadi pendorong utama lonjakan tersebut dengan realisasi Rp610,3 triliun, meningkat tajam 47,7%. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp281,2 triliun atau naik 43,4%, sedangkan belanja non-K/L tumbuh lebih tinggi sebesar 51,5% menjadi Rp329,1 triliun.

Sementara itu, transfer ke daerah tercatat relatif stabil di angka Rp204,8 triliun, meskipun mengalami sedikit penurunan sebesar 1,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perbedaan laju pertumbuhan antara pendapatan dan belanja menyebabkan defisit anggaran melebar. Hingga akhir kuartal I-2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit keseimbangan primer juga tercatat sebesar Rp95,8 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan anggaran sebesar Rp257,4 triliun, setara 37,3% dari target dalam APBN 2026. Kondisi ini mencerminkan strategi fiskal ekspansif yang terus dijalankan pemerintah guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun.

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,6 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga Akhir April 2026

Foto: Ilustrasi

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.653.931 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi pelaporan yang tetap tinggi meski bertepatan dengan periode libur panjang nasional.

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 9.315.880 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Untuk wajib pajak badan, DJP merinci jumlah pelapor mencapai 219.161 dalam kurs rupiah dan 164 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatatkan 1.992 pelapor badan dalam kurs rupiah serta 31 pelapor dalam kurs dolar AS.

Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.623.817. Rinciannya terdiri atas 16.560.108 WP orang pribadi, 972.891 WP badan, 90.591 WP instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk memperpanjang batas waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan perpanjangan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. “Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis dalam sistem Coretax yang masih mengalami kendala, terutama terkait kecepatan akses. “Sebagian masyarakat masih mengalami kendala loading, sehingga kami beri kelonggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan hingga akhir Maret 2026. DJP membuka opsi pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT.

Ia menjelaskan, secara regulasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi memang ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Yang kami siapkan adalah relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret,” ujar Inge.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat terus meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani kondisi eksternal maupun kendala teknis sistem.

SPT Tahunan Tak Sekadar Laporan Penghasilan, DJP Ingatkan Wajib Pajak Ungkap Seluruh Kondisi Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan hanya formalitas pelaporan penghasilan semata. Lebih dari itu, SPT merupakan gambaran menyeluruh kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, kepemilikan harta, hingga kewajiban berupa utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara komprehensif. Hal ini mencakup seluruh jenis penghasilan, baik yang termasuk objek pajak, bukan objek pajak, maupun yang dikenakan pajak final.

“SPT itu adalah sarana pelaporan. Jadi yang dilaporkan tidak hanya penghasilan saja. Di dalamnya ada penghasilan yang menjadi objek pajak, yang bukan objek pajak, hingga yang sudah dikenakan pajak final,” ujar Inge, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, hasil akhir pelaporan SPT tidak selalu berstatus nihil. Dalam praktiknya, SPT dapat menunjukkan kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung pada profil dan aktivitas ekonomi masing-masing wajib pajak selama satu tahun pajak.

Menurut Inge, prinsip utama dalam pengisian SPT adalah harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Ketelitian dalam pelaporan menjadi kunci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

DJP juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang selalu melaporkan SPT dengan status nihil. Kondisi ini umumnya terjadi karena wajib pajak hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan.

Namun demikian, status nihil bisa berubah apabila terdapat penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti afiliasi, yang sering kali tidak dilaporkan.

Seiring penerapan sistem Coretax, DJP kini mulai menghadirkan data perpajakan yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis. Sistem ini memungkinkan berbagai bukti potong pajak dari sejumlah sumber penghasilan langsung tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melihat kredit pajaknya secara utuh.

Inge mengungkapkan, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menyadari adanya bukti potong dari aktivitas tambahan. “Misalnya pernah menjadi narasumber, bukti potongnya langsung masuk. Selama ini mungkin hanya menerima honor tanpa meminta bukti potong, padahal itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemberi kerja dan kini terekam di Coretax,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan secara jujur. Jika tidak, maka perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

Dalam beberapa kasus, penggabungan seluruh penghasilan justru dapat mendorong kenaikan lapisan tarif pajak, sehingga status SPT berubah menjadi kurang bayar. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem tarif progresif yang berlaku.

Selain itu, potensi kurang bayar juga kerap dialami wajib pajak yang berpindah pekerjaan dalam satu tahun pajak. Perbedaan atau ketidakterhubungan data bukti potong antara pemberi kerja lama dan baru sering menjadi penyebab utama.

Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih cermat dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan yang akurat sejak awal dinilai penting guna menghindari koreksi, klarifikasi, maupun potensi sanksi di kemudian hari.

Lebih dari 10,3 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tepat Waktu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah menyampaikan SPT tepat waktu.

Capaian tersebut mendominasi total keseluruhan SPT Tahunan yang diterima DJP. Secara kumulatif, jumlah SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari kelompok WP Orang Pribadi, terutama dari kalangan karyawan.

“Kelompok WP OP karyawan menyumbang jumlah terbesar, yakni mencapai 9.214.182 SPT. Sementara WP OP non-karyawan tercatat sebanyak 1.100.876 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/4/2026).

Jika digabungkan, kontribusi kedua kelompok tersebut mencapai lebih dari 10,3 juta SPT atau sekitar 98 persen dari total pelaporan yang diterima DJP. Hal ini menunjukkan dominasi pelaporan dari sektor individu dibandingkan wajib pajak badan.

Di sisi lain, pelaporan dari Wajib Pajak Badan juga tetap berjalan. Untuk badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS. Sementara itu, WP Badan dengan tahun buku berbeda menyampaikan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

Tak hanya dari sisi kepatuhan, DJP juga menyoroti perkembangan digitalisasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174 akun.

Dari jumlah tersebut, WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 akun, disusul WP Badan sebanyak 970.529 akun, WP instansi pemerintah 90.550 akun, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Tingginya angka pelaporan tepat waktu ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP melihat tren ini sebagai sinyal perbaikan kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi pelaporan bagi WP Orang Pribadi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu.

Relaksasi ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang masih membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem.

Selain faktor teknis, DJP juga mempertimbangkan adanya periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, DJP memastikan sanksi tetap dapat dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan dijadikan dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Dengan kombinasi peningkatan kepatuhan dan dukungan kebijakan relaksasi, DJP berharap momentum pelaporan SPT tahun ini dapat terus berlanjut dan memperkuat basis pajak nasional.

Purbaya Tegaskan Perang terhadap Penggelapan Pajak demi Tax Ratio 12 Persen

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penggelapan pajak dan persekongkolan antara aparat pajak dengan pelaku usaha. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga mencapai level 12 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Purbaya menyampaikan bahwa praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara tidak akan lagi ditoleransi. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penindakan nyata terhadap sejumlah kasus yang terungkap. “Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Pemerintah telah melakukan rotasi pegawai di sejumlah unit strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna memperkuat integritas dan tata kelola institusi.

Purbaya menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang tepat dan pada momentum yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.

Selain pembenahan internal, Kementerian Keuangan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax sebagai tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut dipadukan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat analisis risiko dan mendeteksi pola-pola penghindaran pajak secara lebih dini dan akurat.

Salah satu fokus utama pengawasan berbasis teknologi tersebut adalah praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga di luar negeri dan penurunan harga secara sengaja di dalam negeri, khususnya pada komoditas strategis. “Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Nanti akan kami kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa menentukan level ideal rasio perpajakan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah. Ruang fiskal yang terbatas membuat kenaikan tax ratio tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan upaya ekstra, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukum.

Meski demikian, ia meyakini fondasi fiskal Indonesia saat ini cukup kuat untuk bergerak menuju rasio perpajakan di kisaran 11 hingga 12 persen. “Itu sudah aman sekali, tetapi biasanya memang enggak gampang. Perlu ekstra usaha,” ujarnya.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen, kemudian turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024. Pemerintah berharap rangkaian pembenahan struktural dan pemanfaatan teknologi dapat mendorong perbaikan rasio tersebut secara berkelanjutan. 

Pemerintah Kejar Triliunan Rupiah Pajak Baja, Puluhan Perusahaan Masuk Tahap Klarifikasi

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai mempercepat penertiban kewajiban pajak di sektor industri baja setelah mendeteksi potensi kehilangan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, puluhan perusahaan kini masuk proses klarifikasi karena diduga belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dari hasil pemetaan awal terdapat sekitar 40 perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Akumulasi potensi penerimaan yang belum tertagih dari kelompok usaha tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu sudah lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran langsung terhadap aktivitas usaha. Perusahaan yang masuk radar akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menunjukkan komitmen pelunasan kewajiban pajaknya.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya paham apa yang sedang kita kerjakan dan ke depan harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Purbaya menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan diminta hadir langsung ke kementerian. Pemerintah siap membiarkan proses berjalan sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kebocoran penerimaan negara dapat dipulihkan.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Yang penting pesan ini sampai dan kewajiban pajaknya diselesaikan,” tegasnya.

Di sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak telah menaikkan penanganan perkara ke level yang lebih dalam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, mayoritas perusahaan menggunakan pola serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari semestinya.

“Untuk perusahaan-perusahaan ini memang terlihat pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, otoritas pajak melakukan pemeriksaan forensik digital, termasuk pengambilan data dari server perusahaan terkait. DJP juga mengembangkan penanganan ke arah penyidikan dengan menelusuri keterlibatan pemegang saham, agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada level operasional semata.

Bimo menambahkan, selain industri baja, terdapat pula entitas di sektor hebel yang ikut terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Secara geografis, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara fasilitas produksi umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap rangkaian klarifikasi, pemeriksaan forensik, hingga pengembangan penyidikan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak.

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Tanggungan, Pelaporan Pajak Kini Terpusat di Suami

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini berlaku otomatis berdasarkan data per 25 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan keluarga.

Melalui keterangan resminya di media sosial, DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni kepala keluarga.

“Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat (30/1/2026)..

Dengan kebijakan tersebut, istri yang pada tanggal 25 Januari 2026 tercatat sebagai tanggungan suami secara otomatis berstatus wajib pajak nonaktif. Konsekuensinya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dilakukan oleh suami.

DJP menegaskan bahwa perubahan status ini tidak menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya menonaktifkan kewajiban administratifnya selama masih tercatat sebagai tanggungan. Artinya, seluruh penghasilan keluarga akan dilaporkan secara terintegrasi melalui NPWP suami.

Meski demikian, DJP tetap membuka opsi bagi istri yang ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena memilih pengenaan pajak terpisah (MT) maupun karena status pisah harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan ulang ini memerlukan tindakan dari kedua belah pihak. Pada akun Coretax milik istri, pengguna perlu masuk ke menu “Profil Saya” dan mengubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Selanjutnya, melalui akun Coretax suami, status istri pada DUK harus diubah menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Setelah pembaruan data tersebut selesai, istri diwajibkan mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” yang tersedia di menu “Profil Saya”. DJP menyebut pengajuan ini penting agar sistem kembali mengakui istri sebagai wajib pajak aktif dengan kewajiban pelaporan mandiri.

Kebijakan penonaktifan massal ini menjadi bagian dari penataan administrasi perpajakan berbasis keluarga yang terintegrasi dengan Coretax. DJP berharap langkah tersebut dapat mengurangi duplikasi data, meningkatkan akurasi profil wajib pajak, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.