DPR Sambut Bea Keluar Emas 2026: Misbakhun Sebut Era Ekspor Mentah Akan Berakhir

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan bea keluar emas yang akan berlaku mulai 2026 menjadi sinyal perubahan besar dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia. Aturan baru yang dirumuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—dengan tarif 7,5–15 persen—dipandang sebagai langkah yang menempatkan hilirisasi emas pada posisi yang semestinya: prioritas nasional.

Menurut Misbakhun, penerapan bea keluar bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan mekanisme untuk menggeser orientasi industri agar tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah terlalu lama merelakan nilai tambah emas keluar ke negara lain yang menguasai proses pemurnian dan pengolahan.

“Kebijakan ini menandai perubahan paradigma. Negara harus memastikan bahwa proses penciptaan nilai emas terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Misbakhun, Rabu (10/12/2025).

Ia memperkirakan tarif bea keluar akan membuat pelaku industri berpikir ulang sebelum mengirim emas setengah jadi ke luar negeri. Dengan naiknya biaya ekspor, perusahaan akan lebih rasional mengembangkan atau memindahkan fasilitas pemurnian ke Indonesia. Dalam jangka panjang, Misbakhun meyakini struktur industri emas domestik akan semakin lengkap dan tidak hanya berhenti pada kegiatan pertambangan.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis emas. Dengan pasokan yang lebih terjaga di dalam negeri, rencana pemerintah membangun bank emas dinilai mempunyai landasan yang lebih kuat. Ketersediaan emas fisik disebut akan membantu peningkatan likuiditas dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

“Emas adalah komoditas strategis yang selalu likuid. Bila pengelolaannya terintegrasi, emas bisa menjadi pilar penting bagi stabilitas pasar keuangan nasional,” kata legislator Partai Golkar itu.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana serta ketegasan pengawasan. Ia mendorong pemerintah merumuskan pedoman teknis yang tidak berubah-ubah agar investor memiliki kepastian untuk menambah kapasitas pemurnian. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik yang merugikan negara seperti manipulasi kadar atau undervaluation.

“Kebijakan yang baik akan kehilangan manfaat jika pengawasannya lemah. Ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.

Bea keluar emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang mengharuskan hanya emas berkadar minimum 99 persen yang boleh diekspor, serta mewajibkan verifikasi Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun dan memperkuat ketersediaan emas bagi industri dan sektor keuangan dalam negeri. 

Komisaris Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Akali Laporan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali mengungkap praktik pelanggaran pajak yang dilakukan korporasi. Kali ini, aparat menahan Martadi Mangkuwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua, yang diduga secara sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp4 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah MM menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan mulai berlaku hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Jejak Kasus Lama Kembali Terungkap

Kasus ini ternyata bukan berdiri sendiri. Kejari menyebut perkara MM merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya terhadap Djohan Wahyudi (DW), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Investigasi terhadap DW membuka dugaan keterlibatan komisaris perusahaan, hingga akhirnya MM ikut terseret dalam konstruksi perkara.

Menurut Andhie, keduanya diduga secara bersama-sama tidak menjalankan kewajiban dasar perpajakan, terutama terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Selain tidak menyampaikan SPT, tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp3,9 miliar,” terangnya.

Modus dalam Struktur Perusahaan

Aksi tersebut terjadi ketika MM masih aktif sebagai komisaris perusahaan. Dalam kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan, ia dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas kepatuhan administrasi pajak badan.

Kejari menegaskan bahwa praktik penghindaran pajak oleh korporasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Negara dirugikan, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tambah Andhie.

Ancaman Pasal Pidana Perpajakan

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memalsukan informasi perpajakan.

Penahanan ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kota Semarang semakin agresif mengawasi tindak pidana perpajakan, terutama yang melibatkan badan usaha dan pejabat perusahaan.

Jika ingin, saya bisa buatkan versi lebih formal, lebih investigatif, atau lebih singkat dan straight-to-the-point.

Purbaya Bongkar “Mafia” Balpres: Gudang Besar, Pajak Nol Lima Tahun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan yang menggemparkan terkait para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) ia membeberkan adanya importir beromzet besar yang selama lima tahun terakhir tidak membayar pajak satu rupiah pun, meski memiliki gudang berkapasitas besar dan aktivitas usaha yang masif.

Purbaya mengaku telah memerintahkan investigasi khusus terhadap sejumlah importir balpres yang selama ini kerap menyerang pemerintah di media sosial. Namun hasil penelusurannya justru mengarah pada indikasi kuat adanya “mafia” bisnis balpres yang tidak patuh hukum.

“Yang ribut-ribut di medsos itu kami cek pajaknya. Ternyata banyak sekali yang enggak bayar pajak. SPT-nya nol lima tahun berturut-turut. Padahal gudangnya besar,” ungkap Purbaya.

Ia menyatakan sikap keras terhadap para pelaku usaha ilegal yang mencoba membentuk opini publik seolah mereka adalah pihak yang terzalimi. Menurutnya, kritik yang disampaikan para importir thrifting di media sosial justru menutupi ketidakpatuhan mereka sendiri.

“Kalau mereka menyerang untuk menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak. Itu memang domain saya, dan ternyata mereka memang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Purbaya bahkan mengatakan ia turun langsung menemui sejumlah importir tersebut untuk memastikan kewajiban mereka tidak lagi diabaikan.

“Saya datangi orangnya. Saya bilang: bayar pajakmu!”

Sementara Kemenkeu memperketat penindakan, pedagang pakaian bekas justru meminta pemerintah membuka peluang legalisasi impor. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan bahwa pelaku usaha siap dikenai pajak selama pemerintah memberi akses impor resmi.

Ia bahkan mengklaim bahwa pajak impor pakaian bekas dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan bagi negara.

“Kalau pemerintah butuh pemasukan pajak, ini kesempatan. Pajak impor pakaian bekas bisa menjadi sumber yang besar,” ujar Rahasdikin dalam RDP bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/12).

Pihaknya mengajukan skema pungutan yang lebih lengkap, terdiri dari:

• Bea masuk 7,5% dari CIF

• PPN 11%

• PPh Pasal 22 Impor 7,5%

• Tambahan pajak impor balpres 7,5%–10%

Ia menilai potensi penerimaannya dapat mendekati capaian pajak sektor e-commerce yang menargetkan Rp10 triliun.

Di tengah ketegangan dua kubu ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merusak industri tekstil lokal, tetapi juga membuka ruang kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian negara. Temuan SPT “nol lima tahun” menjadi sinyal kuat bahwa bisnis ini tidak berjalan transparan.

Sementara pedagang thrifting mendesak legalisasi supaya ekosistem perdagangan pakaian bekas menjadi terang benderang, pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia balpres akan terus dilanjutkan.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Pemerintah di satu sisi ingin membasmi peredaran balpres ilegal, namun para pedagang berharap legalisasi bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak termasuk negara.

DJP Tegaskan SP2DK Bukan Instrumen Penagihan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan mekanisme klarifikasi berbasis analisis data, bukan alat untuk menagih pajak. Penegasan ini disampaikan Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap intensitas pengawasan perpajakan.

Rosmauli menjelaskan bahwa seluruh SP2DK hanya diterbitkan ketika sistem mendeteksi adanya data yang membutuhkan verifikasi dari Wajib Pajak. Indikasi itu bisa berupa ketidaksesuaian kegiatan usaha, laporan SPT, atau informasi keuangan lainnya.

“Setiap SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan, apalagi tagihan. DJP hanya ingin memastikan data yang dimiliki lembaga dan data yang dimiliki Wajib Pajak sejalan,” tegasnya.

Sepanjang 2024, kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah tersebut mencakup dokumen yang diterbitkan pada 2024 serta penyelesaian sisa SP2DK dari tahun sebelumnya. Proses klarifikasi tersebut menghasilkan tindak lanjut senilai Rp37,27 triliun dalam bentuk Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Ros menambahkan bahwa DJP tidak memberikan kuota atau target jumlah SP2DK untuk setiap KPP. Penggunaan dokumen itu berada dalam kerangka Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), yaitu program yang memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Regulasi Dinilai Tingkatkan Sensitivitas Risiko Pajak

Pengamat perpajakan yang juga Advisor TaxPrime, Muhamad Noprianto, memandang terbitnya PER-18/PJ/2025 sebagai sinyal bahwa proses pengawasan pajak kini makin bergeser ke pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, implementasi aturan tersebut berpotensi membuat transaksi atau aktivitas usaha yang tidak terdokumentasi dengan baik lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

“SP2DK dan pemeriksaan bukan lagi perkara mencari kesalahan. DJP kini mengoperasikan sistem analitik yang semakin matang. Ini berarti perusahaan yang tidak rapi dalam administrasi pajak akan lebih cepat terlihat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko itu sebenarnya dapat ditekan melalui upaya sederhana: memastikan setiap transaksi memiliki dasar dan catatan yang benar. Dengan dokumentasi yang kuat, Wajib Pajak hanya perlu memberikan penjelasan bila ada pertanyaan dari otoritas.

“Ketika data lengkap dan sesuai, SP2DK bukan sesuatu yang menakutkan. Justru menjadi kesempatan untuk menyelaraskan informasi dengan DJP,” ujarnya. 

Purbaya Tolak Permintaan CEO Danantara untuk Hapus Pajak BUMN

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengajukan penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN untuk periode sebelum 2023. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan resmi di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025), namun langsung mendapatkan penolakan dari pemerintah.

Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan menginginkan penghapusan tagihan pajak lama milik beberapa BUMN yang saat ini justru memiliki kinerja keuangan positif. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip keadilan dan tidak dapat diterima.

“Dia minta agar kewajiban pajak sebelum 2023 dihapus. Itu tidak mungkin dilakukan,” ujar Purbaya di hadapan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Meski enggan merinci perusahaan mana saja yang dimaksud, Purbaya memastikan bahwa BUMN tersebut berada dalam posisi laba dan bahkan melibatkan kepentingan asing. Kondisi itu semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.

“Perusahaannya untung, dan ada unsur perusahaan asing juga. Itu sudah kejadian masa lalu, tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tambahnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang pemberian keringanan dalam konteks yang berbeda. Untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi—seperti konsolidasi atau restrukturisasi—Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah siap memberikan waktu penyesuaian.

“Kalau untuk konsolidasi usaha, wajar kalau diberikan ruang. Kita bisa kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Danantara sendiri merupakan entitas baru yang menjadi bagian dari proyek pemerintah, sehingga pemberian relaksasi ke depan dapat dipertimbangkan selama memenuhi aturan yang berlaku. Namun, Purbaya menegaskan garis batasnya: kewajiban pajak masa lalu tidak bisa dinegosiasikan.

Dengan penegasan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa proses perpajakan tetap transparan dan akuntabel, serta tidak membuka celah bagi penghapusan kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi.

Banjir Lumpuhkan Sejumlah Kantor Pajak di Aceh–Sumut, DJP Kerahkan Evakuasi Hingga Kapal Patroli

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Banjir besar yang melanda Aceh dan Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menghentikan operasional sejumlah kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan proses evakuasi pegawai dan keluarga terdampak menjadi prioritas utama.

“Beberapa unit kerja DJP di Aceh dan Sumatera Utara terdampak banjir dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Selasa (2/12/2025).

Layanan Pajak Terhenti, Ratusan Berkas Administrasi Diselamatkan

Di Sumatera Utara, banjir memaksa KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Pandan menutup pelayanan tatap muka sejak 28 November 2025. Hingga kini belum ada kepastian kapan kantor tersebut dapat beroperasi kembali. Petugas terpantau mengevakuasi arsip dan peralatan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Gelombang banjir juga meluas ke Aceh dan membuat deretan kantor pajak lainnya terpaksa menghentikan layanan. Lokasi terdampak mencakup KPP Pratama Langsa, KP2KP Karang Baru, KP2KP Blangkejeren, KPP Pratama Lhokseumawe, KP2KP Lhoksukon, KP2KP Aceh Singkil, KP2KP Sigli, KP2KP Takengon, hingga KP2KP Rimba Raya.

Meski pintu kantor ditutup, DJP memastikan layanan daring tetap berjalan. Pegawai yang berada di zona aman diminta tetap aktif memberikan konsultasi melalui kanal digital.

DJP Aktifkan Protokol Darurat

Rosmauli menegaskan bahwa DJP telah mengaktifkan seluruh prosedur keberlangsungan operasional. Mulai dari pengalihan layanan ke kantor terdekat hingga penataan sementara workflow administrasi untuk memastikan wajib pajak tetap terlayani.

“Kami pastikan layanan administrasi perpajakan bisa segera pulih. Mekanisme darurat sudah bekerja penuh agar tidak terjadi kekosongan pelayanan,” jelasnya.

Kapal Patroli Bea Cukai Jadi Jalur Logistik

Di tengah keterbatasan akses darat, Bea Cukai ikut turun tangan. Kapal patroli mereka dilibatkan untuk mengangkut bantuan darurat bagi pegawai dan keluarga yang terisolasi.

“Yang utama adalah keselamatan dan kebutuhan dasar warga. Kami memastikan seluruh dukungan logistik benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

DJP menegaskan bahwa pemulihan layanan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan begitu situasi membaik.

DJP Siapkan “Gerakan Kepatuhan Nasional” 2026, Coretax Jadi Senjata Utama

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase baru pengawasan dan penegakan hukum dengan menyiapkan serangkaian langkah agresif untuk mengejar target penerimaan negara 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanti menegaskan bahwa strategi DJP tidak lagi sekadar menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi memastikan kepatuhan tercipta sejak awal melalui desain sistem dan kerja sama lintas lembaga.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo mengungkapkan bahwa DJP akan mengandalkan pendekatan compliance by design yang tertanam langsung dalam Coretax. Sistem inti pajak tersebut disebut akan memblokir potensi ketidakpatuhan sejak di hulu.

“Coretax akan melakukan validasi berlapis. Kalau SPT Masa PPN sebelumnya belum disampaikan, WP tidak bisa lanjut ke periode berikutnya. Sistem otomatis mengunci,” ujar Bimo.

Ia menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan pola penegakan lama yang reaktif dan kerap berakhir pada sengketa.

Tidak berhenti di situ, DJP juga memperkuat pemetaan risiko melalui compliance risk management untuk memberikan perlakuan berbeda kepada setiap WP sesuai profilnya. Integrasi data lintas instansi juga menjadi andalan, termasuk sinkronisasi Coretax dengan Ceisa Bea Cukai untuk memverifikasi transaksi yang berkaitan dengan impor dan ekspor.

Selain itu, DJP tengah menghidupkan kembali pengawasan berbasis pihak ketiga atau compliance through tax intermediary. Melalui skema ini, data transaksi diperiksa langsung pada sumbernya sehingga potensi rekayasa dapat ditekan.

Untuk memonitor penerimaan secara real time, DJP mengaktifkan early warning system (EWS) yang memetakan pergerakan penerimaan hingga ke level kantor wilayah. Sistem ini disebut akan membantu pimpinan DJP mengambil keputusan cepat ketika tren penerimaan melemah.

Penegakan Hukum: DJP Gandeng Banyak Instansi, Tapi Tegaskan Tetap Independen

Dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyinggung sisi lain yang jarang terdengar: penegakan hukum perpajakan seringkali gagal di tahap awal karena praperadilan.

“Belum masuk bukti permulaan saja sudah digugat. Kami butuh kepastian. Karena itu kami koordinasi dengan MA untuk memperjelas batasan praperadilan dalam kasus perpajakan,” ujarnya.

Untuk memperkuat payung hukum, DJP kini menerapkan multidoor approach, yakni kerja sama terstruktur dengan BPKP, PPATK, OJK, Bareskrim, Kejaksaan Agung hingga KPK. Tidak hanya soal pajak, kolaborasi ini turut memburu aktivitas ilegal yang merugikan penerimaan negara: mulai dari illegal logging, illegal mining, hingga TPPU.

Bimo juga mengungkap satu kasus besar yang baru menghasilkan pengembalian kerugian negara setelah delapan tahun, melalui kombinasi ketekunan penyidik, pemadanan data, dan kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.

Kendati menggandeng banyak institusi, Bimo menegaskan bahwa DJP tidak akan melepas kendali.

“Yang menentukan delik perpajakan adalah penyidik kami. Independen itu wajib. Akses dan analisis data pihak ketiga by law hanya ada pada DJP,” tegasnya.

Dicecar DPR, Purbaya Beberkan Biang Kerok Merosotnya Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (27/11/2025) berubah panas ketika para anggota dewan menuntut penjelasan atas merosotnya penerimaan pajak tahun ini. Satu per satu anggota DPR melontarkan pertanyaan keras, sementara Purbaya berupaya menepis anggapan bahwa pemerintah gagal mengoptimalkan penerimaan negara.

Data yang dipaparkan Kementerian Keuangan menunjukkan kondisi yang tidak ideal: penerimaan pajak hingga Oktober hanya Rp 1.459 triliun, baru 70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun. Dengan sisa waktu satu bulan, jurang pencapaian yang lebih dari Rp 600 triliun membuat anggota dewan menekan Purbaya untuk memberikan jawaban lugas.

Menghadapi serangan bertubi-tubi, Purbaya memilih menjelaskan akar persoalan dengan tegas. Ia mengatakan bahwa merosotnya penerimaan tidak bisa dilepaskan dari melambatnya ekonomi pada awal tahun yang membuat banyak perusahaan tidak dalam posisi mampu menyetor pajak optimal.

“Bisnisnya lagi susah. Kalau dipajaki saat lagi rugi, pasti ribut. Uangnya juga nggak ada,” ujarnya. “Ini realitas lapangan yang harus kita lihat bersama.”

Penjelasan itu membuat suasana sedikit mencair, namun sebagian anggota DPR tetap mendesak agar pemerintah tidak berlindung di balik alasan ekonomi.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah agresif hanya demi mengejar target dalam hitungan minggu. Baginya, memaksa masyarakat dan dunia usaha membayar lebih di tengah ekonomi yang masih rapuh justru akan merusak roda pertumbuhan.

“Ekonominya masih susah. Masa kita tekan masyarakat kita sendiri? Tekan pengusaha kita? Kita bisa hancur,” kata Purbaya yang langsung membuat beberapa anggota dewan terdiam.

Ia menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi adalah fondasi utama bagi keberhasilan pajak, bukan sebaliknya.

Di tengah ketegangan, Purbaya sempat melontarkan candaan yang menohok dan mengundang tawa sebagian anggota dewan.

“Saya juga mau kalau bisa kita hajar penerimaan pajak. Mulai dari anggota DPR pajaknya kita naikin ya?” ujar Purbaya sambil tersenyum. “Tapi nanti saya digebuk.”

Candaan satir itu mempertegas pesannya: menaikkan pajak secara tiba-tiba, bahkan kepada pejabat sekalipun, bukan langkah yang tepat di tengah ekonomi yang belum pulih.

Menteri Keuangan itu kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan kembali mengkaji berbagai jenis pajak yang saat ini tertunda. Namun langkah tersebut hanya akan dilakukan setelah pertumbuhan ekonomi kembali stabil.

“Kalau pertumbuhan bisa tembus 6% tahun depan, barulah kita kenakan pajak-pajak yang selama ini ditahan,” ujarnya. “Kalau rakyat lebih mudah dapat kerja dan kondisi lebih makmur, mereka tidak akan marah ketika dipajaki.”

Dengan pernyataan itu, Purbaya menutup rapat yang penuh ketegangan namun diselimuti harapan bahwa pemulihan ekonomi akan menjadi landasan fiskal yang lebih sehat di 2026.

BI Bongkar Hoaks Uang Redenominasi 2026, Warganet Diminta Tak Terpancing

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Jagat media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya desain uang kertas rupiah “versi baru” yang diklaim sebagai hasil redenominasi. Dalam unggahan tersebut, rupiah disebut akan disederhanakan dan mulai digunakan pada 2026. Bank Indonesia (BI) langsung angkat suara dan memastikan klaim tersebut sepenuhnya tidak benar.

Melalui unggahan resmi di Instagram @bank_indonesia pada Minggu (23/11/2025), BI menegaskan bahwa beragam gambar maupun video yang menampilkan uang redenominasi bukan berasal dari lembaga resmi.

“Informasi itu hoaks,” tegas BI dalam pernyataannya.

BI Ingatkan Masyarakat Lebih Cermat

BI menyebut, membludaknya konten palsu yang memuat desain uang rupiah versi “ringkas” terjadi setelah wacana redenominasi kembali diperbincangkan publik. Namun, BI memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun yang mengarah pada peluncuran uang baru.

Bank sentral menekankan bahwa rencana penyederhanaan nominal rupiah bukanlah proses singkat. Setiap langkah memerlukan kajian panjang, kesiapan lintas sektor, serta kondisi nasional yang benar-benar stabil.

“Redenominasi harus memperhitungkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan hukum dan teknologi,” jelas BI.

Menurut BI, tanpa persiapan yang matang dan komunikasi publik yang terencana, kebijakan redenominasi justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BI juga menegaskan bahwa tugas utama mereka saat ini adalah menjaga stabilitas moneter dan memastikan perekonomian tetap tumbuh di tengah dinamika global. Karena itu, isu peluncuran uang redenominasi pada 2026 dinilai tidak berdasar.

Di tengah maraknya manipulasi konten digital, BI mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkan berita. Informasi terkait kebijakan uang rupiah hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi BI.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fitur cek fakta dan memastikan sumber informasi berasal dari lembaga kredibel, bukan dari akun anonim yang berpotensi menyesatkan.

Penertiban Kawasan Hutan Berbuah Besar, Tambahan Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1,75 Triliun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan akhirnya membuahkan hasil nyata bagi kas negara. Operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan hanya menata ulang pemanfaatan lahan, tetapi juga meningkatkan disiplin pembayaran pajak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Total Rp 1,75 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil diraih hingga 21 November 2025.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut tren kepatuhan pajak meningkat signifikan sejak Satgas PKH mulai bekerja. Kenaikan tersebut setara dengan lonjakan 20,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penegakan tata kelola kawasan hutan memberikan efek psikologis sekaligus efek ekonomi. Wajib pajak kini lebih patuh membayar kewajibannya,” ujar Bimo.

Pelunasan Utang Pajak Mendominasi

Tambahan penerimaan Rp 1,75 triliun bukan berasal dari satu pintu saja. Satgas PKH memaksimalkan empat lini kegiatan yang menghasilkan setoran ke negara:

• Pendaftaran PBB-P5L (lahan perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya);

• Pemeriksaan PBB-P5L, yang menyumbang sekitar Rp 180 juta;

• Pengawasan pembayaran pajak, menghasilkan Rp 138,39 miliar;

• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi tulang punggung dengan Rp 1,61 triliun.

Menurut Bimo, dominasi pelunasan utang pajak menunjukkan bahwa langkah penertiban kawasan hutan memberi tekanan positif bagi wajib pajak yang selama ini abai.

Setoran Pajak di Luar Kewajiban Bulanan Ikut Meroket

Dampak Satgas PKH tidak berhenti pada penerimaan tambahan. Setoran pajak di luar kewajiban bulanan juga meningkat tajam. Dari sebelumnya Rp 25,86 triliun, kini mencapai Rp 31,08 triliun.

Angka tersebut dianggap sebagai indikasi bahwa pelaku industri yang bergerak di kawasan hutan mulai memperhitungkan risiko jika menunda kewajiban perpajakan.

Sinergi Tiga Unit Kemenkeu Jadi Motor Penggerak

Satgas PKH dibentuk melalui kerja sama tiga unit Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJP memegang peran penting dalam mengamankan penerimaan pajak serta memperbaiki ekosistem kepatuhan.

“Kami hadir bukan sekadar untuk menagih pajak, tetapi memastikan tata kelola dan sinergi antarlembaga berjalan lebih efisien,” tegas Bimo.

Pemerintah menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi preseden bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya berdampak pada sektor lingkungan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan suntikan signifikan terhadap penerimaan negara. Ke depan, pemerintah memastikan langkah penertiban akan terus diperluas agar tingkat kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam semakin berkelanjutan.