Pengusaha Solar di Palopo Ditahan, Diduga Sewenang-wenang Gelapkan PPN Rp 1,8 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri Makassar menahan Direktur PT Ghina Jaya Petroleum, Muhammad Syarifuddin (40), setelah ditemukan dugaan penggelapan PPN yang nilainya mendekati Rp 2 miliar. Penahanan dilakukan sesaat setelah tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyerahkan berkas lengkap beserta barang bukti.

Syarifuddin, yang sehari-hari menjalankan bisnis solar industri di Kota Palopo, diduga menahan PPN yang dipungut dari berbagai perusahaan pembeli sepanjang Januari hingga Maret 2023. Pajak yang seharusnya disetor ke kas negara justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka dan dipakai kembali untuk menjalankan usahanya.

Total PPN yang dipungut dari para konsumen mencapai Rp 1,99 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran transaksi, hanya sekitar Rp 1,8 miliar yang dinilai merugikan negara karena tidak pernah disetorkan.

“Tersangka sudah kami titipkan di Lapas Makassar untuk menunggu proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Senin (10/11/2025). Menurutnya, dalam berkas yang diterima jaksa, penyidik menjerat Syarifuddin dengan pasal pidana perpajakan yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara ditambah denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang digelapkan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pajak dilakukan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Ia mengatakan bahwa praktik menahan atau menggunakan PPN yang dipungut dari konsumen untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang merugikan negara dan melanggar kepercayaan publik.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar masyarakat benar-benar sampai ke negara. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, tetapi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi bagi yang dengan sengaja melanggar,” kata Hermiyana.

Ia menambahkan, kerja sama antara penyidik pajak dan kejaksaan akan terus diperkuat agar proses penanganan perkara pajak berjalan profesional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Pemerintah berharap penindakan seperti ini membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan perpajakan.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan pajak terbesar di wilayah Sulselbartra tahun ini, terutama di sektor perdagangan bahan bakar yang memiliki nilai transaksi tinggi dan rentan terjadi penyalahgunaan pungutan pajak.

Brasil Pangkas Pajak Kelas Menengah, Kaum Super Kaya Mulai Kena “Gilirannya”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Brasil mencatat babak baru dalam sejarah perpajakannya. Setelah bertahun-tahun dikeluhkan karena dinilai tidak adil, sistem pajak negara itu akhirnya direformasi. Kabar baiknya: jutaan warga kelas menengah kini resmi bebas dari pajak penghasilan.

Keputusan bersejarah itu disahkan Senat pada Rabu (5/11/2025) melalui RUU reformasi pajak yang menjadi program prioritas Presiden Luiz Inácio Lula da Silva. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai “langkah nyata” untuk menata ulang beban pajak agar tidak terus bertumpu pada masyarakat pekerja.

Melalui aturan baru tersebut, ambang batas pendapatan bebas pajak naik drastis menjadi 5.000 real Brasil per bulan (sekitar Rp15,5 juta). Padahal sebelumnya, pembebasan pajak hanya berlaku untuk penghasilan 3.036 real (Rp9,4 juta). Hasilnya, sekitar 16 juta warga kelas menengah akan benar-benar terbebas dari potongan pajak penghasilan mulai tahun depan.

Tak hanya itu, pekerja dengan upah 5.000–7.350 real per bulan juga akan merasakan tarif pajak yang lebih ringan.

“Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial keluarga kelas menengah dan memperluas inklusi sosial,” ujar Menteri Keuangan Brasil, Fernando Haddad, dikutip dari Bloomberg, Senin (10/11/2025).

Perubahan besar ini tentu berdampak pada penerimaan negara. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah memperkenalkan “pajak minimum progresif” untuk individu dengan penghasilan di atas 600 ribu real per tahun (sekitar Rp1,8 miliar). Kelompok sasaran utama adalah sekitar 140 ribu warga super kaya—sejumlah kecil elit ekonomi yang selama ini menikmati celah pajak.

Selain itu, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham akan dikenai tarif baru 10% mulai Januari 2026. Selama bertahun-tahun, dividen di Brasil bebas pajak, menjadikan negara itu surga bagi para pemilik modal.

“Ini adalah langkah menuju keadilan pajak. Beban yang dulu ditanggung kelas menengah kini dialihkan ke kelompok berpendapatan sangat tinggi,” ujar politisi pendukung RUU, Arthur Lira, dikutip Yahoo Finance.

Perubahan ini tidak datang tiba-tiba. Gerakan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kelompok buruh telah lama menuntut reformasi pajak yang lebih manusiawi. Tekanan publik bahkan ikut mendorong parlemen mempercepat proses pengesahan.

Presiden Lula menyambut langkah ini sebagai kemenangan rakyat.

RUU tersebut juga melintas mulus di Dewan Perwakilan dengan dukungan luas. Sebagian politisi oposisi sempat melontarkan usulan revisi, tetapi akhirnya tunduk pada kekuatan suara mayoritas dan tekanan publik.

“Ini baru permulaan. Reformasi pajak adalah kunci untuk mengurangi ketimpangan di Brasil,” kata legislator Fernanda Melchionna, dikutip Global Times.

Era Baru Pajak di Brasil

Dengan aturan ini, kelas menengah mendapatkan ruang bernafas lebih lega—sementara mereka yang selama ini berada di puncak piramida pendapatan mulai ikut menanggung porsi lebih besar.

Para analis menilai reformasi ini bisa menjadi model bagi negara-negara berkembang lain yang menghadapi masalah serupa: ketimpangan tinggi, pendapatan negara terbatas, dan pajak yang menumpuk pada kelas pekerja.

Brasil kini bergerak menuju sistem pajak yang lebih progresif. Dan untuk jutaan warganya, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas tetapi kabar kemenangan.

Penunggak Pajak di Jateng Tak Lagi Aman, Petugas Bisa Menyambangi Rumah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang belum membayar pajak harus mulai waspada. Program pemutihan sudah selesai, denda kembali berlaku, dan pemerintah kini menggunakan cara yang lebih agresif untuk mengejar piutang pajak.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengungkapkan bahwa daerahnya tidak ingin tunggakan terus menumpuk. Karena itu, salah satu strategi yang ditempuh adalah penagihan langsung ke alamat wajib pajak melalui program Samsat door to door.

“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ujar Danang, dikutip Minggu (9/11).

Namun sebelum mengetuk pintu, pemerintah tidak serta-merta langsung mendatangi warga. Ada proses berjenjang yang dilakukan lebih dulu. Masyarakat akan mendapatkan pengingat menjelang jatuh tempo. Sistem ini disebut sengkuyung, dan dijalankan dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

“Pertama kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat kepada masyarakat bahwa ada pajak yang harus dibayarkan, ini dilakukan mendekati jatuh temponya, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.

Bila setelah tiga bulan tetap belum membayar, tagihan dikirimkan melalui WhatsApp.

“Penagihan lewat WhatsApp tentu lebih murah, daripada mendatanginya langsung dengan memberikan surat fisik. Cara tersebut juga lebih efisien,” ucap Danang.

Setelah itu barulah penagihan tatap muka dilakukan. Namun karena keterbatasan dana operasional, tidak semua penunggak bisa langsung dikunjungi. Sasaran pertama adalah kendaraan dengan tunggakan besar, biasanya roda empat. Tetapi bukan berarti pengguna sepeda motor aman.

“Diutamakan pada nilai piutang besar seperti kendaraan roda empat. Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar dan jaraknya dekat. Jadi meski motor murah juga bisa saja menjadi sasaran petugas,” katanya.

Danang menyebut metode kunjungan rumah ini efektif, karena dalam satu kali turun lapangan, potensi penerimaan pajaknya besar.

“Bila anggaran program penuh, ya kami pasti akan datangi semua setiap penunggak pajak, tidak akan dipilih-pilih,” ujar Danang.

Dengan sistem baru ini, penunggak tak lagi bisa bersembunyi di balik garasi atau menunda tanpa batas. Mulai dari pengingat, pesan WhatsApp, hingga kedatangan petugas, semuanya hanya menunggu waktu.

Siapa pun yang belum membayar pajak, sebaiknya segera melunasi sebelum kedatangan petugas Samsat benar-benar muncul di depan rumah.

Wajib Pajak Gugat Pasal PPh ke MK: “Piutang Macet Kok Dianggap Berbunga?”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Konflik tafsir pajak antara wajib pajak dan fiskus naik kelas ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga bernama Haryanto membawa persoalan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ke meja hakim konstitusi, karena merasa frasa “tambahan kemampuan ekonomis” kerap dimaknai kelewat luas dan memicu koreksi pajak yang tak masuk akal.

Permohonannya teregistrasi sebagai Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Intinya, Haryanto menilai aturan itu seolah membebaskan pemeriksa pajak untuk menganggap segala bentuk transaksi adalah penghasilan, meskipun tidak ada uang, tidak ada barang, dan tidak ada manfaat ekonomis nyata yang diterima wajib pajak.

“Kita punya piutang macet, jelas tidak berbunga, disepakati para pihak tidak berbunga. Tapi dalam pemeriksaan, tetap dikoreksi seolah-olah ada bunga yang kami terima. Padahal kami tidak menerima apa-apa,” ucapnya dalam persidangan.

“Saya meminta Mahkamah menilai, apakah tafsir seperti ini wajar?”

Menurutnya, objek pajak harus nyata—bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan potensi yang tidak pernah terjadi. “Kalimat di pasal itu bicara tentang tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Kalau uangnya tidak pernah diterima, kekayaan apa yang bertambah?” tegasnya.

Majelis: Permohonan Belum Rapi, Harus Diperbaiki

Majelis hakim memberi respons tegas. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan belum memenuhi syarat formil uji undang-undang.

“Permohonan perlu disusun ulang sesuai ketentuan di MK,” ujarnya.

Hakim Arsul Sani menilai substansi permohonan justru menyerupai pertanyaan teknis yang mestinya dibawa ke kantor pajak, bukan sengketa konstitusional. Meski begitu, ia tetap membuka ruang agar permohonan dapat diperbaiki.

Ia menyarankan pemohon mempelajari PMK 7/2025 serta membaca putusan-putusan MK terdahulu sebagai acuan. Hakim Arief Hidayat ikut menekankan hal serupa: pemohon dapat melihat contoh permohonan uji materi di laman MK atau meminta bantuan advokat maupun lembaga bantuan hukum.

“Silakan konsultasi ke advokat atau klinik hukum perguruan tinggi agar permohonan memenuhi format yang benar,” kata Arief.

Deadline 20 November

Meski dianggap belum sempurna, MK tidak menutup pintu. Haryanto diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan argumentasinya dan menyerahkan naskah yang telah direvisi paling lambat 20 November 2025 pukul 12.00 WIB di Kepaniteraan MK. Sidang kedua akan digelar untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan.

Jika Mahkamah sampai pada tahap pemeriksaan substansi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia perpajakan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan koreksi pemeriksa terkait tafsir “penghasilan yang belum pernah diterima”. Apabila MK menyetujui argumentasi pemohon, praktik pemeriksaan pajak bisa berubah signifikan.

Skandal Ekspor Sawit: 282 Perusahaan Diduga Menyamar, Negara Nyaris Kehilangan Pajak Rp140 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Gelombang besar dugaan kecurangan ekspor minyak sawit tengah diusut pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi 282 perusahaan yang diduga memainkan dokumen ekspor atau sengaja menurunkan nilai transaksi (under-invoicing) saat menjual crude palm oil (CPO) ke pasar luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut temuan ini bukan kasus biasa. “Awalnya kami curiga karena ada lonjakan pengiriman fatty matter, tetapi barangnya ternyata bukan fatty matter,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Fatty matter, yang biasanya dipakai untuk industri sabun dan biodiesel, adalah komoditas “aman”: tidak kena Bea Keluar, tak terkena Pungutan Ekspor, dan tidak masuk kategori larangan ekspor. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai fatty matter, padahal barangnya diduga produk sawit bernilai lebih tinggi. Nilai transaksinya ditaksir Rp2,08 triliun, dengan potensi hilangnya penerimaan pajak sekitar Rp140 miliar hanya dari modus 2025.

Kejanggalan terkuat justru terlihat dari data. Volume ekspor fatty matter tiba-tiba meledak: hanya 19 ribu ton pada 2022, naik tipis menjadi 22 ribu ton pada 2023 dan 31 ribu ton pada 2024. Tetapi tahun 2025, angka itu menembus 73 ribu ton—lonjakan yang dianggap tidak wajar.

Praktik serupa juga ditemukan pada periode 2021–2024, namun kali ini dengan kedok berbeda. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Jenis komoditas ini memang memiliki beban pajak jauh lebih rendah. Hasil estimasi DJP menunjukkan nilai transaksi dari modus POME mencapai Rp45,9 triliun selama empat tahun tersebut.

Kasus yang paling menonjol berasal dari satu perusahaan: PT MMS. Pemeriksaan di Tanjung Priok menemukan jumlah kontainer bermasalah melonjak dari 25 menjadi 87 unit. Dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan ini mengaku mengirim fatty matter sebanyak 1.802 ton, dengan nilai Rp28,79 miliar. Semua barang lolos pungutan karena dilaporkan sebagai komoditas rendah risiko.

DJP menyebut praktik ini tidak berdiri sendiri. Indikasi lain mulai terkuak: under-invoicing, transfer pricing lewat perusahaan afiliasi di luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga upaya menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk CPO. Sebagian besar pola ini bertujuan satu hal: memindahkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi pembayaran pajak dalam negeri.

Bimo menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada temuan awal. “Ini baru permukaannya. Angkanya bisa bertambah,” ujarnya.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lintas instansi melibatkan DJP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum. Jika seluruh bukti lengkap, bukan hanya tagihan pajak yang menanti, tetapi juga ancaman pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. 

Bank Dunia Peringatkan Negara Asia Timur dan Pasifik Agar Insentif Pajak Tak Salah Arah 

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bank Dunia mengeluarkan peringatan serius kepada negara-negara Asia Timur dan Pasifik: kebijakan fiskal yang sembrono dapat menjadi “mesin penghancur” kesempatan kerja. Pesan itu disampaikan dalam laporan terbaru bertajuk East Asia and Pacific Economic Update: Jobs, edisi Oktober 2025.

Meski kawasan ini masih mampu menumbuhkan PDB di atas rata-rata global, tren perlambatan mulai terlihat nyata. Bank Dunia memproyeksikan ekonomi akan melandai pada akhir 2025 dan semakin tersendat sepanjang 2026. Pelemahan produksi dan konsumsi menjadi faktor penekan utama.

Yang paling disorot adalah strategi fiskal jangka pendek terutama soal insentif. Bukan memperluas lapangan kerja, justru bisa menjadi bumerang.

“Pajak dan subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan peluang kerja. Pembebasan insentif pajak dapat menyebabkan tarif pajak efektif lebih tinggi pada tenaga kerja dibandingkan modal yang komplementer dengan teknologi otomatisasi,” tulis Bank Dunia.

Dengan kata lain: insentif yang diberikan sembarangan hanya mempercepat ketergantungan pada mesin dan teknologi otomatis, sementara pekerja manusia makin tersisih.

Laporan tersebut juga memetakan risiko lain yang tak kalah genting. Pembatasan perdagangan, baik dalam negeri maupun lintas negara, dapat mengubah struktur tenaga kerja. Di saat yang sama, sulitnya pemain baru masuk pasar membuat dunia usaha stagnan.

“Hambatan bagi perusahaan baru mengurangi pilihan bagi pekerja dan menghambat lahirnya peluang kerja baru,” tegas Bank Dunia.

Kondisi ini menciptakan ironi: negara memburu investasi, tetapi iklim usaha justru mematikan pemain baru yang seharusnya menciptakan lapangan kerja.

Solusi yang diusulkan tidak lagi berkutat pada subsidi sementara atau insentif “asal bagi”. Bank Dunia mendesak reformasi berbasis penguatan SDM dan infrastruktur—dua elemen yang selama ini menjadi kelemahan sebagian negara kawasan.

“Reformasi harus memusatkan pada penghapusan hambatan masuk dan penguatan persaingan, sehingga perusahaan dapat tumbuh dinamis, produktif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan harus memastikan kesesuaian antara keterampilan dengan peluang kerja,” tulis laporan tersebut.

Indonesia Disorot

Indonesia kembali masuk radar kritik. Dalam laporan sebelumnya, Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia anjlok sepanjang satu dekade terakhir—turun 2,1 persen dari PDB. Pada 2021, rasio pajak Indonesia hanya 9,1 persen, level terendah di dunia.

Bandingkan dengan negara tetangga:

• Kamboja: 18%

• Malaysia: 11,9%

• Filipina: 15,2%

• Thailand: 15,7%

• Vietnam: 14,7%

Tak berhenti di situ, Bank Dunia juga menyentil kebijakan kenaikan tarif PPN. Jika tidak dibarengi perluasan basis pajak, tarif baru justru bisa menekan konsumsi dan menurunkan kepatuhan.

Pesan Bank Dunia sangat jelas: negara yang salah mengatur pajak, subsidi, dan perdagangan akan membayar harga mahal—menurunnya kesempatan kerja.

Jika reformasi hanya jadi jargon politik tanpa perbaikan iklim usaha, produktivitas, dan kualitas SDM, maka perlambatan ekonomi yang terjadi hari ini hanya awal dari masalah yang lebih panjang.

Bank Dunia mengingatkan: ekonomi boleh melambat, tetapi kebijakan tidak boleh ikut lambat.

Mesin Pajak Digital Disiapkan, Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Lintas Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan “mesin pajak digital” untuk memastikan setiap transaksi lintas negara tak luput dari radar pengawasan. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berambisi mengubah wajah perpajakan digital Indonesia: lebih cepat, otomatis, dan menyeluruh.

Langkah besar ini diambil untuk menjawab tantangan era ekonomi digital yang semakin kompleks. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa sistem lama berbasis pelaporan manual tak lagi memadai di tengah jutaan transaksi bernilai kecil yang terjadi setiap hari.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk menggeser model self-assessment menuju pemungutan otomatis di titik transaksi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat menunjuk langsung pelaku utama dalam ekosistem digital—seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway—untuk bertindak sebagai pemungut pajak.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, ekosistem digital ini yang akan kita uji lewat SPPTDLN,” kata Iwan.

Upaya ini diperkuat oleh langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem pajak digital lintas negara.

PT Jalin akan bertanggung jawab atas serangkaian tugas krusial—mulai dari uji coba sistem (sandboxing), pengelolaan pemungutan pajak, hingga pemeliharaan dan keamanan data. Perusahaan ini juga diberi ruang untuk menggandeng mitra strategis dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan global.

Setiap mitra yang ingin terlibat wajib melewati proses seleksi ketat dan uji teknis. Sebagai balas jasa atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap pengawasan transaksi lintas negara menjadi lebih transparan, efisien, dan real-time. Semua data transaksi akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga potensi penghindaran pajak dapat ditekan semaksimal mungkin.

Namun, pejabat DJP Melani mengingatkan bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan seketika.

“SPPTDLN masih dalam tahap persiapan. Implementasinya bertahap dan akan melalui proses panjang. Tapi arah kebijakan sudah jelas: digitalisasi pajak adalah keniscayaan,” ujarnya.

Dengan kehadiran SPPTDLN, Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memperkuat kedaulatan fiskal di ruang digital. Sistem ini diharapkan tak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelaku usaha global mematuhi aturan pajak yang sama dengan pelaku lokal.

Kebijakan Pajak China Guncang Pasar Global, Harga Emas Terpeleset ke US$4.000 per Ons

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Pasar emas dunia mendadak berguncang. Harga logam mulia terperosok di bawah level US$4.000 per ons setelah China negara dengan konsumsi emas terbesar di dunia menghapus kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi tumpuan sektor ritel dan produsen logam mulia.

Pada awal perdagangan Asia, Senin (3/11/2025), harga emas spot tercatat turun 0,6% menjadi US$3.978,63 per ons. Penurunan ini sekaligus menandai pelemahan tajam pertama dalam dua pekan terakhir. Sementara indeks Spot Dolar Bloomberg cenderung stabil, logam mulia lainnya menunjukkan pergerakan beragam perak turun, namun platinum dan paladium sedikit menguat.

Langkah yang mengguncang pasar global itu diumumkan Beijing pada Sabtu (1/11/2025). Pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sejumlah pengecer emas yang membeli logam dari Bursa Emas Shanghai dan Bursa Berjangka Shanghai. Dengan kebijakan baru ini, para pelaku industri tidak lagi bisa memotong PPN atas penjualan emas, baik dalam bentuk mentah maupun hasil olahan.

Bagi para pelaku usaha, keputusan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pukulan langsung terhadap margin keuntungan. Selama ini, potongan PPN membuat perdagangan emas di China lebih efisien dan likuid. Kini, dengan biaya tambahan di sisi hilir, harga jual kemungkinan meningkat, dan daya beli konsumen pun bisa tertekan.

“Ini langkah yang sangat strategis dari Beijing. Pemerintah tampaknya ingin menata ulang pasar emas domestik yang selama ini tumbuh terlalu cepat, sambil memperketat penerimaan pajak,” ujar analis komoditas dari Mizuho Bank dalam risetnya.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2027 dan mencakup anggota utama Bursa Emas Shanghai, seperti bank-bank besar, kilang, dan produsen yang menjadi pemain kunci perdagangan fisik. Meski terlihat sebagai upaya penertiban fiskal, pasar global menafsirkannya sebagai sinyal perlambatan permintaan dari China.

Padahal, selama ini China menjadi motor utama permintaan emas dunia baik untuk kebutuhan perhiasan, industri, maupun investasi. Data World Gold Council menunjukkan, konsumsi emas di China menyumbang lebih dari 30% permintaan global pada 2024. Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di Beijing selalu berdampak langsung pada pasar internasional.

Namun tak semua pihak pesimistis. Beberapa analis menilai penurunan harga saat ini justru membuka ruang bagi investor untuk kembali masuk. “Kebijakan China memang menekan harga jangka pendek, tapi faktor global seperti ketidakpastian geopolitik dan ekspektasi penurunan suku bunga AS masih mendukung reli emas jangka menengah,” tulis ING Research dalam laporannya.

Untuk saat ini, pasar tengah menanti respons lebih lanjut dari investor Asia dan reaksi harga di pasar Eropa. Jika tekanan jual berlanjut, analis memperkirakan emas bisa menguji level support psikologis di kisaran US$3.950 per ons batas yang akan menjadi medan tarik-menarik antara spekulan dan investor jangka panjang.

Satu hal yang pasti: keputusan fiskal Beijing kembali membuktikan bahwa dalam pasar emas global, kebijakan domestik China memiliki efek domino yang mampu mengguncang dunia.

Pintu Baru Diplomasi Dagang: Setelah Tarif 19%, Indonesia Incar Nol Persen untuk Sawit dan Kakao

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan babak baru dalam diplomasi dagang dengan Amerika Serikat (AS). Setelah berhasil menurunkan tarif impor menjadi 19 persen, kini langkah selanjutnya jauh lebih ambisius: mendorong tarif nol persen untuk komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, angka 19 persen memang sudah bersifat final, namun ruang negosiasi belum tertutup. “Yang 19 persen sudah final. Sekarang kita cari komoditas-komoditas yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Airlangga menjelaskan, pemerintah tengah memetakan komoditas yang tidak bisa diproduksi di AS, agar bisa dijadikan dasar negosiasi baru. Beberapa di antaranya adalah kelapa sawit, kakao, dan karet (rubber) — tiga sektor yang selama ini menjadi motor ekspor nonmigas Indonesia.

“Komoditas seperti sawit, cocoa, dan rubber sedang kita dorong agar dikenakan tarif nol persen,” katanya.

Langkah ini bukan sekadar perundingan dagang biasa. Pemerintah ingin memastikan Indonesia masuk lebih dalam ke rantai pasok global, terutama dalam kerja sama yang disebut industrial communities, yang membahas mineral kritis seperti nikel dan tembaga secara terpisah.

“Untuk critical mineral, pembahasan sendiri karena terkait supply chain dan industri global,” jelas Airlangga.

Selain soal tarif, pemerintah juga menyoroti hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang kerap membuat produk Indonesia sulit bersaing di pasar luar negeri. “Negosiasi lanjutan akan mencakup hal-hal teknis seperti ini, karena seringkali non-tarif lebih berat dari tarifnya,” ujarnya.

Menurut Airlangga, pembahasan lanjutan dengan AS akan digelar setelah KTT APEC 2025 di Gyeongju, Korea Selatan. Momen tersebut diharapkan menjadi titik awal babak baru perdagangan bilateral yang lebih seimbang.

“Negosiasi dengan Amerika akan kita lanjutkan setelah APEC ini,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto yang juga hadir di KTT APEC 2025 menegaskan bahwa diplomasi ekonomi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Iya, masih terus negosiasi,” kata Prabowo singkat, menegaskan konsistensi posisi Indonesia.

Bagi Indonesia, keberhasilan negosiasi nol persen akan menjadi terobosan strategis. Tidak hanya memperkuat ekspor komoditas unggulan, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra dagang penting di kawasan Indo-Pasifik. 

USKP Periode IV Tahun 2025 Dibuka: Kesempatan Terakhir bagi Peserta Mengulang Tingkat B dan C

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bagi para calon konsultan pajak yang belum berhasil pada ujian sebelumnya, inilah saatnya untuk bersiap kembali. Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C.

Ujian sertifikasi ini menjadi tahapan penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, karena sertifikat USKP menjadi syarat utama untuk memperoleh izin praktik dan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menegaskan bahwa hanya peserta yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi yang berhak mendaftar pada periode ini.

Dibuka di 13 Kota dengan Kuota 1.900 Peserta

Ujian kali ini diselenggarakan secara nasional di 13 kota besar dengan kuota total sebanyak 1.900 peserta. Lokasi dengan kuota terbesar berada di Tangerang Selatan (800 peserta), disusul Jakarta (280 peserta), serta sejumlah kota lain seperti Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.

Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan setelah pendaftaran dikirim. “Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan memperoleh kuota dan dinyatakan resmi mengikuti ujian,” tulis pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (31/10/2025).

Pendaftaran Daring Mulai 3 November

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp, dengan jadwal sebagai berikut:

• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)

• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)

Peserta wajib melengkapi seluruh dokumen, termasuk scan ijazah asli, KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya.

Untuk memudahkan proses, sistem pendaftaran menyediakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta yang sudah pernah mendaftar pada periode sebelumnya.

Syarat Ketat dan Proses Seleksi

Sebagaimana periode sebelumnya, standar seleksi peserta USKP tetap ketat.

• Peserta Tingkat B harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A,

• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Tingkat B, dan

• Minimal berijazah S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh panitia. Peserta yang lolos akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian akan diumumkan pada 18 November 2025.

Gratis dan Didukung E-Learning

PPSKP memastikan bahwa USKP Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses Microlearning Open Access, platform e-learning yang disediakan di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.

Panitia mengingatkan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.

Tahapan Jadwal

Pendaftaran Online 3–6 November 2025

Hasil Verifikasi 14 November 2025

Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025

Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025

Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025

Penerbitan Sertifikat Desember 2025

Segala informasi resmi dan pembaruan jadwal akan diumumkan melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Peserta yang mengalami kendala selama pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id.

Dengan kesempatan terakhir di tahun ini, USKP Periode IV menjadi momen krusial bagi konsultan pajak yang ingin melangkah ke jenjang profesional lebih tinggi. Siap atau tidak, Desember nanti akan menjadi ujian sesungguhnya — bukan hanya di ruang tes, tetapi juga bagi komitmen dalam menegakkan profesionalisme di bidang perpajakan.