DJP “Kunci” Rekening Penunggak Pajak, Ini Payung Hukumnya!

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penunggak pajak untuk bersembunyi. Melalui kewenangan yang diberikan undang-undang, DJP dapat mengunci rekening bank wajib pajak yang terus menunda pembayaran, sekaligus memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara tetap masuk ke kas negara.

Landasan hukumnya kokoh. Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme Surat Paksa, memberi DJP wewenang mengambil tindakan lanjutan bila wajib pajak tetap mengabaikan teguran. UU ini menempatkan DJP sebagai penegak hukum dalam penagihan pajak, bukan sekadar pengingat kewajiban.

Kedua, kekuatan eksekusinya ditopang PMK 61 Tahun 2023 yang memerintahkan bank untuk langsung menahan dana wajib pajak sebesar nilai utang pajak ditambah biaya penagihan saat menerima permintaan resmi dari DJP. Pada Pasal 29 dan Pasal 30, bank bahkan diwajibkan membantu penuh tanpa pengecualian. Dengan aturan ini, pintu manuver para penunggak pajak ditutup rapat.

Kewenangan tersebut baru-baru ini digunakan secara masif di Sumatera Utara. Dalam langkah yang digambarkan banyak pihak sebagai “penertiban besar-besaran”, Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir rekening 310 wajib pajak yang tak kunjung melunasi kewajiban mereka. Total utang pajak yang dibidik mencapai angka mencengangkan: Rp119 miliar.

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (30/10/2025), melibatkan sembilan KPP dan difasilitasi dua bank besar di Medan. Semua dilakukan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran.

“Rekening diblokir karena wajib pajak sudah diberikan surat teguran bahkan surat paksa, tetapi tidak juga melunasi,” tegas DJP dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2025).

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa era “menunggak pajak sambil berpura-pura lupa” sudah selesai. Dengan payung hukum yang jelas, DJP memastikan tindakan pemblokiran akan terus menjadi alat strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.

DJP Identifikasi Kenaikan Kekayaan yang Tidak Sejalan dengan Pelaporan Pajak

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti temuan terbaru mengenai ketidaksesuaian antara pertumbuhan kekayaan sejumlah wajib pajak dengan pelaporan pajaknya. Data lapangan menunjukkan adanya kelompok wajib pajak yang mengalami peningkatan aset secara signifikan dari tahun ke tahun, namun kontribusi pajaknya tetap stagnan.

Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang terus muncul dalam pemeriksaan. “Aset para wajib pajak meningkat, tetapi laporan pajaknya tidak menunjukkan pertumbuhan yang seharusnya muncul seiring peningkatan tersebut,” ujarnya dalam kegiatan Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).

Menurut Joko, kondisi ini berkaitan erat dengan shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi—baik legal maupun ilegal—yang tidak tercatat secara menyeluruh dalam sistem perpajakan. Praktik semacam ini membuat sebagian pertumbuhan kekayaan tidak terlapor sehingga tidak terjangkau oleh pengenaan pajak.

Untuk mengidentifikasi ketidakwajaran tersebut, Joko mengembangkan pendekatan analitis yang ia sebut mathematical accounting equation. Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara aset, laba, dan kewajiban pajak. “Secara prinsip, bila aset tumbuh maka profit dan pajaknya juga semestinya meningkat. Jika tidak bergerak, berarti ada indikasi penghindaran atau ketidakpatuhan,” jelasnya.

Joko menambahkan bahwa metode ini membantu pemeriksa pajak menemukan pola sejak tahap awal, sebelum ketidaksesuaian berkembang menjadi potensi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara peningkatan aset dan pelaporan pajak dapat menjadi indikator awal adanya manipulasi data keuangan atau aktivitas usaha yang disembunyikan.

Melalui temuan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang mengalami pertumbuhan harta tidak wajar. Pendekatan analitis tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak, sekaligus memastikan setiap peningkatan kekayaan tercermin secara benar dalam pelaporan pajak.

Purbaya Tancap Gas! Targetkan Tarik Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak

Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan pedal penegakan hukum pajak dalam-dalam. Menyadari waktu yang semakin menipis menuju akhir 2025, ia memasang target agresif: Rp20 triliun harus masuk ke kas negara dari total Rp60 triliun tunggakan yang dikemplang sekitar 200 wajib pajak (WP).

Di hadapan wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), Purbaya menyampaikan pesan tegas kepada para penunggak.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” ujar Purbaya dengan nada yang menandakan bahwa negara siap mengambil langkah lebih keras jika diperlukan.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru berhasil menarik Rp8 triliun dari total tunggakan. Meski demikian, Purbaya menilai angka itu bukan cerminan stagnasi, melainkan dinamika proses penagihan—di mana sebagian WP memilih membayar secara dicicil dan sebagian lainnya masih terus dikejar.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil segala macam. Sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” tuturnya.

Di sisi teknis, DJP menghadapi berbagai rintangan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa:

• 91 WP mengajukan skema angsuran,

• 27 WP berstatus pailit,

• 5 WP mengaku kesulitan keuangan.

Meski begitu, DJP tidak tinggal diam. Langkah penegakan hukum digerakkan ke segala penjuru. Bimo merinci:

• 4 WP masuk pengawasan penegakan hukum,

• 5 WP dilakukan aset raising,

• 29 WP dicegah melalui beneficial owner prevention,

• 1 WP kini dalam proses penyanderaan,

• 59 WP lainnya sedang ditangani dalam proses tindak lanjut lanjutan.

Dengan operasi penagihan yang semakin intens, pemerintah berharap tambahan pemasukan signifikan dapat digelontorkan ke kas negara sebelum tahun berakhir.

Dan Purbaya menegaskan, kali ini tidak ada ruang bermain bagi para pengemplang pajak. Negara sedang tancap gas dan siap menyalip siapa saja yang coba melarikan diri dari kewajiban.

Jelang SPT 2026, DJP Uji Ketahanan Coretax Serentak di Seluruh Indonesia

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan sistem digital baru Coretax yang akan menjadi tulang punggung utama administrasi perpajakan nasional. Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 pada awal 2026 mendatang, DJP menggelar uji ketahanan atau stress test Coretax secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini melibatkan ribuan pegawai pajak dari berbagai unit kerja sebagai bentuk simulasi nasional. Uji ketahanan dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2025 untuk memastikan stabilitas, kapasitas, dan keamanan sistem Coretax ketika digunakan oleh jutaan Wajib Pajak secara bersamaan.

“Stress test dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan Coretax siap melayani pelaporan SPT secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelatihan internal bagi pegawai agar memahami seluruh fitur dan alur kerja sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Kamis (13/11/2025).

Rosmauli menegaskan, uji ketahanan ini bukan hanya berfokus pada aspek teknis sistem, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia DJP. Seluruh pegawai diharapkan benar-benar memahami proses pelaporan di Coretax agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak.

“Ini adalah momentum penting. Kami ingin memastikan bahwa baik sistem maupun pegawai siap menghadapi masa pelaporan SPT 2026. Targetnya, layanan berjalan lancar, cepat, dan tanpa gangguan,” jelas Rosmauli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax kini memasuki tahap akhir penyempurnaan sebelum serah terima penuh dari penyedia layanan. Ia menegaskan, perbaikan sistem tengah difokuskan pada aspek keamanan data dan kestabilan kinerja.

“Perbaikan Coretax yang sedang kami akselerasi bersama Pak Menteri [Keuangan] Purbaya difokuskan untuk memperkuat security system. Untuk sistem inti, pemerintah belum dapat mengintervensi karena masih dalam masa garansi penyedia layanan. Target serah terima kami tetapkan pada 15 Desember 2025,” jelas Bimo saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/2025).

Sebelum serah terima dilakukan, DJP juga menggelar audit sistem informasi serta evaluasi terhadap hasil pekerjaan penyedia layanan. Sekitar 20 ribu pegawai DJP terlibat dalam stress test nasional untuk mengukur daya tampung, kecepatan, dan keandalan sistem dalam menangani volume data pelaporan yang besar.

“Setelah hasil pengujian dinyatakan clear and clean, kami siap menerima sistem secara penuh dan menggunakannya dalam pelaporan SPT 2026,” ujar Bimo.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum Pelaporan SPT 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi Coretax sebelum masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang memastikan sistem Coretax Administration System telah siap sepenuhnya menggantikan DJPOnline sebagai platform utama pelaporan pajak.

“Coretax sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi menjadi langkah penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan aman dan lancar,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Bimo menekankan, Coretax bukan hanya sistem baru, tetapi transformasi besar dalam ekosistem administrasi pajak digital. Melalui sistem ini, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan petugas pajak akan terintegrasi secara penuh.

“Perubahan ini akan membuat proses perpajakan lebih efisien dan transparan. Karena itu, kami mendorong Wajib Pajak segera beradaptasi sejak dini,” tegasnya.

Persiapan Nasional dan Edukasi Massal

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, DJP telah meluncurkan program edukasi nasional Coretax yang melibatkan seluruh kantor wilayah pajak di Indonesia. Edukasi dilakukan melalui pelatihan tatap muka, kanal digital, dan media sosial resmi DJP.

Bimo menjelaskan, pelaporan SPT melalui Coretax telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

“Kami tidak ingin ada Wajib Pajak yang kesulitan. Karena itu, pendampingan dilakukan secara masif agar masyarakat siap menghadapi sistem baru,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi adalah syarat utama agar Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax. Tanpa aktivasi, sistem tidak akan dapat diakses untuk pelaporan SPT.

“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax akan dilakukan pada tahun 2026. Namun itu tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akunnya,” ujar Rosmauli.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari situs palsu dan memastikan hanya menggunakan laman resmi https://coretax.pajak.go.id serta e-mail dari domain @pajak.go.id.

Dengan hadirnya Coretax, DJP menegaskan siap memasuki era baru pelaporan pajak digital yang lebih cepat, terintegrasi, dan aman bagi seluruh Wajib Pajak.

“Kami ingin seluruh Wajib Pajak siap menyambut era digital pajak ini. Coretax akan menjadi pintu masuk menuju administrasi pajak yang lebih modern dan efisien,” pungkas Bimo Wijayanto.

Pengusaha Solar di Palopo Ditahan, Diduga Sewenang-wenang Gelapkan PPN Rp 1,8 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri Makassar menahan Direktur PT Ghina Jaya Petroleum, Muhammad Syarifuddin (40), setelah ditemukan dugaan penggelapan PPN yang nilainya mendekati Rp 2 miliar. Penahanan dilakukan sesaat setelah tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyerahkan berkas lengkap beserta barang bukti.

Syarifuddin, yang sehari-hari menjalankan bisnis solar industri di Kota Palopo, diduga menahan PPN yang dipungut dari berbagai perusahaan pembeli sepanjang Januari hingga Maret 2023. Pajak yang seharusnya disetor ke kas negara justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka dan dipakai kembali untuk menjalankan usahanya.

Total PPN yang dipungut dari para konsumen mencapai Rp 1,99 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran transaksi, hanya sekitar Rp 1,8 miliar yang dinilai merugikan negara karena tidak pernah disetorkan.

“Tersangka sudah kami titipkan di Lapas Makassar untuk menunggu proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Senin (10/11/2025). Menurutnya, dalam berkas yang diterima jaksa, penyidik menjerat Syarifuddin dengan pasal pidana perpajakan yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara ditambah denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang digelapkan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pajak dilakukan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Ia mengatakan bahwa praktik menahan atau menggunakan PPN yang dipungut dari konsumen untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang merugikan negara dan melanggar kepercayaan publik.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar masyarakat benar-benar sampai ke negara. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, tetapi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi bagi yang dengan sengaja melanggar,” kata Hermiyana.

Ia menambahkan, kerja sama antara penyidik pajak dan kejaksaan akan terus diperkuat agar proses penanganan perkara pajak berjalan profesional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Pemerintah berharap penindakan seperti ini membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan perpajakan.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan pajak terbesar di wilayah Sulselbartra tahun ini, terutama di sektor perdagangan bahan bakar yang memiliki nilai transaksi tinggi dan rentan terjadi penyalahgunaan pungutan pajak.

Brasil Pangkas Pajak Kelas Menengah, Kaum Super Kaya Mulai Kena “Gilirannya”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Brasil mencatat babak baru dalam sejarah perpajakannya. Setelah bertahun-tahun dikeluhkan karena dinilai tidak adil, sistem pajak negara itu akhirnya direformasi. Kabar baiknya: jutaan warga kelas menengah kini resmi bebas dari pajak penghasilan.

Keputusan bersejarah itu disahkan Senat pada Rabu (5/11/2025) melalui RUU reformasi pajak yang menjadi program prioritas Presiden Luiz Inácio Lula da Silva. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai “langkah nyata” untuk menata ulang beban pajak agar tidak terus bertumpu pada masyarakat pekerja.

Melalui aturan baru tersebut, ambang batas pendapatan bebas pajak naik drastis menjadi 5.000 real Brasil per bulan (sekitar Rp15,5 juta). Padahal sebelumnya, pembebasan pajak hanya berlaku untuk penghasilan 3.036 real (Rp9,4 juta). Hasilnya, sekitar 16 juta warga kelas menengah akan benar-benar terbebas dari potongan pajak penghasilan mulai tahun depan.

Tak hanya itu, pekerja dengan upah 5.000–7.350 real per bulan juga akan merasakan tarif pajak yang lebih ringan.

“Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial keluarga kelas menengah dan memperluas inklusi sosial,” ujar Menteri Keuangan Brasil, Fernando Haddad, dikutip dari Bloomberg, Senin (10/11/2025).

Perubahan besar ini tentu berdampak pada penerimaan negara. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah memperkenalkan “pajak minimum progresif” untuk individu dengan penghasilan di atas 600 ribu real per tahun (sekitar Rp1,8 miliar). Kelompok sasaran utama adalah sekitar 140 ribu warga super kaya—sejumlah kecil elit ekonomi yang selama ini menikmati celah pajak.

Selain itu, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham akan dikenai tarif baru 10% mulai Januari 2026. Selama bertahun-tahun, dividen di Brasil bebas pajak, menjadikan negara itu surga bagi para pemilik modal.

“Ini adalah langkah menuju keadilan pajak. Beban yang dulu ditanggung kelas menengah kini dialihkan ke kelompok berpendapatan sangat tinggi,” ujar politisi pendukung RUU, Arthur Lira, dikutip Yahoo Finance.

Perubahan ini tidak datang tiba-tiba. Gerakan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kelompok buruh telah lama menuntut reformasi pajak yang lebih manusiawi. Tekanan publik bahkan ikut mendorong parlemen mempercepat proses pengesahan.

Presiden Lula menyambut langkah ini sebagai kemenangan rakyat.

RUU tersebut juga melintas mulus di Dewan Perwakilan dengan dukungan luas. Sebagian politisi oposisi sempat melontarkan usulan revisi, tetapi akhirnya tunduk pada kekuatan suara mayoritas dan tekanan publik.

“Ini baru permulaan. Reformasi pajak adalah kunci untuk mengurangi ketimpangan di Brasil,” kata legislator Fernanda Melchionna, dikutip Global Times.

Era Baru Pajak di Brasil

Dengan aturan ini, kelas menengah mendapatkan ruang bernafas lebih lega—sementara mereka yang selama ini berada di puncak piramida pendapatan mulai ikut menanggung porsi lebih besar.

Para analis menilai reformasi ini bisa menjadi model bagi negara-negara berkembang lain yang menghadapi masalah serupa: ketimpangan tinggi, pendapatan negara terbatas, dan pajak yang menumpuk pada kelas pekerja.

Brasil kini bergerak menuju sistem pajak yang lebih progresif. Dan untuk jutaan warganya, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas tetapi kabar kemenangan.

Penunggak Pajak di Jateng Tak Lagi Aman, Petugas Bisa Menyambangi Rumah

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang belum membayar pajak harus mulai waspada. Program pemutihan sudah selesai, denda kembali berlaku, dan pemerintah kini menggunakan cara yang lebih agresif untuk mengejar piutang pajak.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengungkapkan bahwa daerahnya tidak ingin tunggakan terus menumpuk. Karena itu, salah satu strategi yang ditempuh adalah penagihan langsung ke alamat wajib pajak melalui program Samsat door to door.

“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ujar Danang, dikutip Minggu (9/11).

Namun sebelum mengetuk pintu, pemerintah tidak serta-merta langsung mendatangi warga. Ada proses berjenjang yang dilakukan lebih dulu. Masyarakat akan mendapatkan pengingat menjelang jatuh tempo. Sistem ini disebut sengkuyung, dan dijalankan dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

“Pertama kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat kepada masyarakat bahwa ada pajak yang harus dibayarkan, ini dilakukan mendekati jatuh temponya, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.

Bila setelah tiga bulan tetap belum membayar, tagihan dikirimkan melalui WhatsApp.

“Penagihan lewat WhatsApp tentu lebih murah, daripada mendatanginya langsung dengan memberikan surat fisik. Cara tersebut juga lebih efisien,” ucap Danang.

Setelah itu barulah penagihan tatap muka dilakukan. Namun karena keterbatasan dana operasional, tidak semua penunggak bisa langsung dikunjungi. Sasaran pertama adalah kendaraan dengan tunggakan besar, biasanya roda empat. Tetapi bukan berarti pengguna sepeda motor aman.

“Diutamakan pada nilai piutang besar seperti kendaraan roda empat. Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar dan jaraknya dekat. Jadi meski motor murah juga bisa saja menjadi sasaran petugas,” katanya.

Danang menyebut metode kunjungan rumah ini efektif, karena dalam satu kali turun lapangan, potensi penerimaan pajaknya besar.

“Bila anggaran program penuh, ya kami pasti akan datangi semua setiap penunggak pajak, tidak akan dipilih-pilih,” ujar Danang.

Dengan sistem baru ini, penunggak tak lagi bisa bersembunyi di balik garasi atau menunda tanpa batas. Mulai dari pengingat, pesan WhatsApp, hingga kedatangan petugas, semuanya hanya menunggu waktu.

Siapa pun yang belum membayar pajak, sebaiknya segera melunasi sebelum kedatangan petugas Samsat benar-benar muncul di depan rumah.

Wajib Pajak Gugat Pasal PPh ke MK: “Piutang Macet Kok Dianggap Berbunga?”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Konflik tafsir pajak antara wajib pajak dan fiskus naik kelas ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga bernama Haryanto membawa persoalan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ke meja hakim konstitusi, karena merasa frasa “tambahan kemampuan ekonomis” kerap dimaknai kelewat luas dan memicu koreksi pajak yang tak masuk akal.

Permohonannya teregistrasi sebagai Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Intinya, Haryanto menilai aturan itu seolah membebaskan pemeriksa pajak untuk menganggap segala bentuk transaksi adalah penghasilan, meskipun tidak ada uang, tidak ada barang, dan tidak ada manfaat ekonomis nyata yang diterima wajib pajak.

“Kita punya piutang macet, jelas tidak berbunga, disepakati para pihak tidak berbunga. Tapi dalam pemeriksaan, tetap dikoreksi seolah-olah ada bunga yang kami terima. Padahal kami tidak menerima apa-apa,” ucapnya dalam persidangan.

“Saya meminta Mahkamah menilai, apakah tafsir seperti ini wajar?”

Menurutnya, objek pajak harus nyata—bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan potensi yang tidak pernah terjadi. “Kalimat di pasal itu bicara tentang tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Kalau uangnya tidak pernah diterima, kekayaan apa yang bertambah?” tegasnya.

Majelis: Permohonan Belum Rapi, Harus Diperbaiki

Majelis hakim memberi respons tegas. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan belum memenuhi syarat formil uji undang-undang.

“Permohonan perlu disusun ulang sesuai ketentuan di MK,” ujarnya.

Hakim Arsul Sani menilai substansi permohonan justru menyerupai pertanyaan teknis yang mestinya dibawa ke kantor pajak, bukan sengketa konstitusional. Meski begitu, ia tetap membuka ruang agar permohonan dapat diperbaiki.

Ia menyarankan pemohon mempelajari PMK 7/2025 serta membaca putusan-putusan MK terdahulu sebagai acuan. Hakim Arief Hidayat ikut menekankan hal serupa: pemohon dapat melihat contoh permohonan uji materi di laman MK atau meminta bantuan advokat maupun lembaga bantuan hukum.

“Silakan konsultasi ke advokat atau klinik hukum perguruan tinggi agar permohonan memenuhi format yang benar,” kata Arief.

Deadline 20 November

Meski dianggap belum sempurna, MK tidak menutup pintu. Haryanto diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan argumentasinya dan menyerahkan naskah yang telah direvisi paling lambat 20 November 2025 pukul 12.00 WIB di Kepaniteraan MK. Sidang kedua akan digelar untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan.

Jika Mahkamah sampai pada tahap pemeriksaan substansi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia perpajakan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan koreksi pemeriksa terkait tafsir “penghasilan yang belum pernah diterima”. Apabila MK menyetujui argumentasi pemohon, praktik pemeriksaan pajak bisa berubah signifikan.

Skandal Ekspor Sawit: 282 Perusahaan Diduga Menyamar, Negara Nyaris Kehilangan Pajak Rp140 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Gelombang besar dugaan kecurangan ekspor minyak sawit tengah diusut pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi 282 perusahaan yang diduga memainkan dokumen ekspor atau sengaja menurunkan nilai transaksi (under-invoicing) saat menjual crude palm oil (CPO) ke pasar luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut temuan ini bukan kasus biasa. “Awalnya kami curiga karena ada lonjakan pengiriman fatty matter, tetapi barangnya ternyata bukan fatty matter,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Fatty matter, yang biasanya dipakai untuk industri sabun dan biodiesel, adalah komoditas “aman”: tidak kena Bea Keluar, tak terkena Pungutan Ekspor, dan tidak masuk kategori larangan ekspor. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai fatty matter, padahal barangnya diduga produk sawit bernilai lebih tinggi. Nilai transaksinya ditaksir Rp2,08 triliun, dengan potensi hilangnya penerimaan pajak sekitar Rp140 miliar hanya dari modus 2025.

Kejanggalan terkuat justru terlihat dari data. Volume ekspor fatty matter tiba-tiba meledak: hanya 19 ribu ton pada 2022, naik tipis menjadi 22 ribu ton pada 2023 dan 31 ribu ton pada 2024. Tetapi tahun 2025, angka itu menembus 73 ribu ton—lonjakan yang dianggap tidak wajar.

Praktik serupa juga ditemukan pada periode 2021–2024, namun kali ini dengan kedok berbeda. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Jenis komoditas ini memang memiliki beban pajak jauh lebih rendah. Hasil estimasi DJP menunjukkan nilai transaksi dari modus POME mencapai Rp45,9 triliun selama empat tahun tersebut.

Kasus yang paling menonjol berasal dari satu perusahaan: PT MMS. Pemeriksaan di Tanjung Priok menemukan jumlah kontainer bermasalah melonjak dari 25 menjadi 87 unit. Dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan ini mengaku mengirim fatty matter sebanyak 1.802 ton, dengan nilai Rp28,79 miliar. Semua barang lolos pungutan karena dilaporkan sebagai komoditas rendah risiko.

DJP menyebut praktik ini tidak berdiri sendiri. Indikasi lain mulai terkuak: under-invoicing, transfer pricing lewat perusahaan afiliasi di luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga upaya menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk CPO. Sebagian besar pola ini bertujuan satu hal: memindahkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi pembayaran pajak dalam negeri.

Bimo menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada temuan awal. “Ini baru permukaannya. Angkanya bisa bertambah,” ujarnya.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lintas instansi melibatkan DJP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum. Jika seluruh bukti lengkap, bukan hanya tagihan pajak yang menanti, tetapi juga ancaman pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.