Bank Dunia Peringatkan Negara Asia Timur dan Pasifik Agar Insentif Pajak Tak Salah Arah 

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bank Dunia mengeluarkan peringatan serius kepada negara-negara Asia Timur dan Pasifik: kebijakan fiskal yang sembrono dapat menjadi “mesin penghancur” kesempatan kerja. Pesan itu disampaikan dalam laporan terbaru bertajuk East Asia and Pacific Economic Update: Jobs, edisi Oktober 2025.

Meski kawasan ini masih mampu menumbuhkan PDB di atas rata-rata global, tren perlambatan mulai terlihat nyata. Bank Dunia memproyeksikan ekonomi akan melandai pada akhir 2025 dan semakin tersendat sepanjang 2026. Pelemahan produksi dan konsumsi menjadi faktor penekan utama.

Yang paling disorot adalah strategi fiskal jangka pendek terutama soal insentif. Bukan memperluas lapangan kerja, justru bisa menjadi bumerang.

“Pajak dan subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan peluang kerja. Pembebasan insentif pajak dapat menyebabkan tarif pajak efektif lebih tinggi pada tenaga kerja dibandingkan modal yang komplementer dengan teknologi otomatisasi,” tulis Bank Dunia.

Dengan kata lain: insentif yang diberikan sembarangan hanya mempercepat ketergantungan pada mesin dan teknologi otomatis, sementara pekerja manusia makin tersisih.

Laporan tersebut juga memetakan risiko lain yang tak kalah genting. Pembatasan perdagangan, baik dalam negeri maupun lintas negara, dapat mengubah struktur tenaga kerja. Di saat yang sama, sulitnya pemain baru masuk pasar membuat dunia usaha stagnan.

“Hambatan bagi perusahaan baru mengurangi pilihan bagi pekerja dan menghambat lahirnya peluang kerja baru,” tegas Bank Dunia.

Kondisi ini menciptakan ironi: negara memburu investasi, tetapi iklim usaha justru mematikan pemain baru yang seharusnya menciptakan lapangan kerja.

Solusi yang diusulkan tidak lagi berkutat pada subsidi sementara atau insentif “asal bagi”. Bank Dunia mendesak reformasi berbasis penguatan SDM dan infrastruktur—dua elemen yang selama ini menjadi kelemahan sebagian negara kawasan.

“Reformasi harus memusatkan pada penghapusan hambatan masuk dan penguatan persaingan, sehingga perusahaan dapat tumbuh dinamis, produktif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan harus memastikan kesesuaian antara keterampilan dengan peluang kerja,” tulis laporan tersebut.

Indonesia Disorot

Indonesia kembali masuk radar kritik. Dalam laporan sebelumnya, Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia anjlok sepanjang satu dekade terakhir—turun 2,1 persen dari PDB. Pada 2021, rasio pajak Indonesia hanya 9,1 persen, level terendah di dunia.

Bandingkan dengan negara tetangga:

• Kamboja: 18%

• Malaysia: 11,9%

• Filipina: 15,2%

• Thailand: 15,7%

• Vietnam: 14,7%

Tak berhenti di situ, Bank Dunia juga menyentil kebijakan kenaikan tarif PPN. Jika tidak dibarengi perluasan basis pajak, tarif baru justru bisa menekan konsumsi dan menurunkan kepatuhan.

Pesan Bank Dunia sangat jelas: negara yang salah mengatur pajak, subsidi, dan perdagangan akan membayar harga mahal—menurunnya kesempatan kerja.

Jika reformasi hanya jadi jargon politik tanpa perbaikan iklim usaha, produktivitas, dan kualitas SDM, maka perlambatan ekonomi yang terjadi hari ini hanya awal dari masalah yang lebih panjang.

Bank Dunia mengingatkan: ekonomi boleh melambat, tetapi kebijakan tidak boleh ikut lambat.

Mesin Pajak Digital Disiapkan, Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Lintas Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan “mesin pajak digital” untuk memastikan setiap transaksi lintas negara tak luput dari radar pengawasan. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berambisi mengubah wajah perpajakan digital Indonesia: lebih cepat, otomatis, dan menyeluruh.

Langkah besar ini diambil untuk menjawab tantangan era ekonomi digital yang semakin kompleks. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa sistem lama berbasis pelaporan manual tak lagi memadai di tengah jutaan transaksi bernilai kecil yang terjadi setiap hari.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk menggeser model self-assessment menuju pemungutan otomatis di titik transaksi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat menunjuk langsung pelaku utama dalam ekosistem digital—seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway—untuk bertindak sebagai pemungut pajak.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, ekosistem digital ini yang akan kita uji lewat SPPTDLN,” kata Iwan.

Upaya ini diperkuat oleh langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem pajak digital lintas negara.

PT Jalin akan bertanggung jawab atas serangkaian tugas krusial—mulai dari uji coba sistem (sandboxing), pengelolaan pemungutan pajak, hingga pemeliharaan dan keamanan data. Perusahaan ini juga diberi ruang untuk menggandeng mitra strategis dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan global.

Setiap mitra yang ingin terlibat wajib melewati proses seleksi ketat dan uji teknis. Sebagai balas jasa atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap pengawasan transaksi lintas negara menjadi lebih transparan, efisien, dan real-time. Semua data transaksi akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga potensi penghindaran pajak dapat ditekan semaksimal mungkin.

Namun, pejabat DJP Melani mengingatkan bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan seketika.

“SPPTDLN masih dalam tahap persiapan. Implementasinya bertahap dan akan melalui proses panjang. Tapi arah kebijakan sudah jelas: digitalisasi pajak adalah keniscayaan,” ujarnya.

Dengan kehadiran SPPTDLN, Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memperkuat kedaulatan fiskal di ruang digital. Sistem ini diharapkan tak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelaku usaha global mematuhi aturan pajak yang sama dengan pelaku lokal.

Kebijakan Pajak China Guncang Pasar Global, Harga Emas Terpeleset ke US$4.000 per Ons

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Pasar emas dunia mendadak berguncang. Harga logam mulia terperosok di bawah level US$4.000 per ons setelah China negara dengan konsumsi emas terbesar di dunia menghapus kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi tumpuan sektor ritel dan produsen logam mulia.

Pada awal perdagangan Asia, Senin (3/11/2025), harga emas spot tercatat turun 0,6% menjadi US$3.978,63 per ons. Penurunan ini sekaligus menandai pelemahan tajam pertama dalam dua pekan terakhir. Sementara indeks Spot Dolar Bloomberg cenderung stabil, logam mulia lainnya menunjukkan pergerakan beragam perak turun, namun platinum dan paladium sedikit menguat.

Langkah yang mengguncang pasar global itu diumumkan Beijing pada Sabtu (1/11/2025). Pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sejumlah pengecer emas yang membeli logam dari Bursa Emas Shanghai dan Bursa Berjangka Shanghai. Dengan kebijakan baru ini, para pelaku industri tidak lagi bisa memotong PPN atas penjualan emas, baik dalam bentuk mentah maupun hasil olahan.

Bagi para pelaku usaha, keputusan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pukulan langsung terhadap margin keuntungan. Selama ini, potongan PPN membuat perdagangan emas di China lebih efisien dan likuid. Kini, dengan biaya tambahan di sisi hilir, harga jual kemungkinan meningkat, dan daya beli konsumen pun bisa tertekan.

“Ini langkah yang sangat strategis dari Beijing. Pemerintah tampaknya ingin menata ulang pasar emas domestik yang selama ini tumbuh terlalu cepat, sambil memperketat penerimaan pajak,” ujar analis komoditas dari Mizuho Bank dalam risetnya.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2027 dan mencakup anggota utama Bursa Emas Shanghai, seperti bank-bank besar, kilang, dan produsen yang menjadi pemain kunci perdagangan fisik. Meski terlihat sebagai upaya penertiban fiskal, pasar global menafsirkannya sebagai sinyal perlambatan permintaan dari China.

Padahal, selama ini China menjadi motor utama permintaan emas dunia baik untuk kebutuhan perhiasan, industri, maupun investasi. Data World Gold Council menunjukkan, konsumsi emas di China menyumbang lebih dari 30% permintaan global pada 2024. Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di Beijing selalu berdampak langsung pada pasar internasional.

Namun tak semua pihak pesimistis. Beberapa analis menilai penurunan harga saat ini justru membuka ruang bagi investor untuk kembali masuk. “Kebijakan China memang menekan harga jangka pendek, tapi faktor global seperti ketidakpastian geopolitik dan ekspektasi penurunan suku bunga AS masih mendukung reli emas jangka menengah,” tulis ING Research dalam laporannya.

Untuk saat ini, pasar tengah menanti respons lebih lanjut dari investor Asia dan reaksi harga di pasar Eropa. Jika tekanan jual berlanjut, analis memperkirakan emas bisa menguji level support psikologis di kisaran US$3.950 per ons batas yang akan menjadi medan tarik-menarik antara spekulan dan investor jangka panjang.

Satu hal yang pasti: keputusan fiskal Beijing kembali membuktikan bahwa dalam pasar emas global, kebijakan domestik China memiliki efek domino yang mampu mengguncang dunia.

Pintu Baru Diplomasi Dagang: Setelah Tarif 19%, Indonesia Incar Nol Persen untuk Sawit dan Kakao

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan babak baru dalam diplomasi dagang dengan Amerika Serikat (AS). Setelah berhasil menurunkan tarif impor menjadi 19 persen, kini langkah selanjutnya jauh lebih ambisius: mendorong tarif nol persen untuk komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, angka 19 persen memang sudah bersifat final, namun ruang negosiasi belum tertutup. “Yang 19 persen sudah final. Sekarang kita cari komoditas-komoditas yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Airlangga menjelaskan, pemerintah tengah memetakan komoditas yang tidak bisa diproduksi di AS, agar bisa dijadikan dasar negosiasi baru. Beberapa di antaranya adalah kelapa sawit, kakao, dan karet (rubber) — tiga sektor yang selama ini menjadi motor ekspor nonmigas Indonesia.

“Komoditas seperti sawit, cocoa, dan rubber sedang kita dorong agar dikenakan tarif nol persen,” katanya.

Langkah ini bukan sekadar perundingan dagang biasa. Pemerintah ingin memastikan Indonesia masuk lebih dalam ke rantai pasok global, terutama dalam kerja sama yang disebut industrial communities, yang membahas mineral kritis seperti nikel dan tembaga secara terpisah.

“Untuk critical mineral, pembahasan sendiri karena terkait supply chain dan industri global,” jelas Airlangga.

Selain soal tarif, pemerintah juga menyoroti hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang kerap membuat produk Indonesia sulit bersaing di pasar luar negeri. “Negosiasi lanjutan akan mencakup hal-hal teknis seperti ini, karena seringkali non-tarif lebih berat dari tarifnya,” ujarnya.

Menurut Airlangga, pembahasan lanjutan dengan AS akan digelar setelah KTT APEC 2025 di Gyeongju, Korea Selatan. Momen tersebut diharapkan menjadi titik awal babak baru perdagangan bilateral yang lebih seimbang.

“Negosiasi dengan Amerika akan kita lanjutkan setelah APEC ini,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto yang juga hadir di KTT APEC 2025 menegaskan bahwa diplomasi ekonomi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Iya, masih terus negosiasi,” kata Prabowo singkat, menegaskan konsistensi posisi Indonesia.

Bagi Indonesia, keberhasilan negosiasi nol persen akan menjadi terobosan strategis. Tidak hanya memperkuat ekspor komoditas unggulan, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra dagang penting di kawasan Indo-Pasifik. 

USKP Periode IV Tahun 2025 Dibuka: Kesempatan Terakhir bagi Peserta Mengulang Tingkat B dan C

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bagi para calon konsultan pajak yang belum berhasil pada ujian sebelumnya, inilah saatnya untuk bersiap kembali. Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C.

Ujian sertifikasi ini menjadi tahapan penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, karena sertifikat USKP menjadi syarat utama untuk memperoleh izin praktik dan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menegaskan bahwa hanya peserta yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi yang berhak mendaftar pada periode ini.

Dibuka di 13 Kota dengan Kuota 1.900 Peserta

Ujian kali ini diselenggarakan secara nasional di 13 kota besar dengan kuota total sebanyak 1.900 peserta. Lokasi dengan kuota terbesar berada di Tangerang Selatan (800 peserta), disusul Jakarta (280 peserta), serta sejumlah kota lain seperti Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.

Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan setelah pendaftaran dikirim. “Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan memperoleh kuota dan dinyatakan resmi mengikuti ujian,” tulis pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (31/10/2025).

Pendaftaran Daring Mulai 3 November

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp, dengan jadwal sebagai berikut:

• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)

• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)

Peserta wajib melengkapi seluruh dokumen, termasuk scan ijazah asli, KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya.

Untuk memudahkan proses, sistem pendaftaran menyediakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta yang sudah pernah mendaftar pada periode sebelumnya.

Syarat Ketat dan Proses Seleksi

Sebagaimana periode sebelumnya, standar seleksi peserta USKP tetap ketat.

• Peserta Tingkat B harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A,

• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Tingkat B, dan

• Minimal berijazah S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh panitia. Peserta yang lolos akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian akan diumumkan pada 18 November 2025.

Gratis dan Didukung E-Learning

PPSKP memastikan bahwa USKP Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses Microlearning Open Access, platform e-learning yang disediakan di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.

Panitia mengingatkan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.

Tahapan Jadwal

Pendaftaran Online 3–6 November 2025

Hasil Verifikasi 14 November 2025

Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025

Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025

Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025

Penerbitan Sertifikat Desember 2025

Segala informasi resmi dan pembaruan jadwal akan diumumkan melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Peserta yang mengalami kendala selama pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id.

Dengan kesempatan terakhir di tahun ini, USKP Periode IV menjadi momen krusial bagi konsultan pajak yang ingin melangkah ke jenjang profesional lebih tinggi. Siap atau tidak, Desember nanti akan menjadi ujian sesungguhnya — bukan hanya di ruang tes, tetapi juga bagi komitmen dalam menegakkan profesionalisme di bidang perpajakan.

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mempersoalkan pengenaan pajak progresif terhadap pesangon dan uang pensiun. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun substansi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan, permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Selain itu, petitum atau permintaan dalam permohonan dinilai tidak jelas dan tidak memberikan alternatif sebagaimana diatur dalam hukum acara konstitusi.

“Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari laman resmi Mahkamah.

Majelis menegaskan, ketiadaan alternatif petitum menjadikan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan, karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pascakerja. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak dapat dikaji lebih lanjut karena permohonan dinyatakan obscuur libel atau kabur.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk imbalan kerja, sebagai penghasilan kena pajak.

Gelombang Baru: 13 Pekerja Bank Ajukan Perbaikan Uji Materi

Sementara itu, sejumlah karyawan perbankan dari berbagai institusi swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materi atas ketentuan serupa. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di MK pada hari yang sama.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan perbaikan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, menyampaikan perubahan substansi permohonan di hadapan majelis hakim. “Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sebagaimana diubah dengan UU HPP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” tetap dimasukkan sebagai objek pajak.

Mereka juga meminta MK menafsirkan Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP tentang tarif progresif sebagai konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diterapkan terhadap kompensasi pascakerja seperti pesangon dan uang pensiun.

Dalam dalilnya, para pemohon berpendapat bahwa pengenaan pajak atas dana pascakerja mengaburkan hak konstitusional pekerja, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.

“Pesangon, pensiun, dan THT bukan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hasil jerih payah puluhan tahun bekerja. Karena itu, dana pascakerja seharusnya dipandang sebagai hak sosial, bukan objek pajak,” demikian petikan dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.

Permohonan yang diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan satu ketua serikat karyawan ini menandai gelombang kedua dari upaya hukum para pekerja untuk memperjuangkan pengecualian pajak atas dana pascakerja.

Mahkamah akan menilai kembali kelengkapan dan argumentasi hukum dari permohonan perbaikan tersebut dalam sidang lanjutan. 

Menkeu Purbaya Tahan Rencana Turunkan PPN: “Turun 1 Persen, Negara Hilang Rp70 Triliun!”

RBDCOTAX, Jakarta:Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mau gegabah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski ide itu sempat menggebu sebelum ia menjabat, kini setelah memegang langsung kendali keuangan negara, pandangannya berubah total.

“Begitu saya jadi menteri keuangan, baru tahu, setiap 1% penurunan tarif PPN, negara kehilangan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih,” ujar Purbaya sambil tersenyum saat berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya tak menampik, keinginannya menurunkan tarif pajak masih tetap ada. Namun, ia menegaskan keputusan itu harus berdasar kalkulasi matang, bukan sekadar ambisi populis. “Kita pikir-pikir dulu. Saya ingin tahu dulu seberapa kuat kemampuan kita mengumpulkan pajak dan cukai kalau sistemnya diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kini tengah fokus memperkuat sistem administrasi perpajakan agar penerimaan negara bisa lebih akurat diukur. Dari situ, baru bisa diputuskan kapan dan seberapa besar ruang fiskal memungkinkan penurunan tarif PPN dilakukan tanpa mengganggu defisit.

“Saya perbaiki dulu sampai triwulan dua tahun depan. Kalau sudah tahu potensi riilnya, baru saya bisa hitung: kalau tarif diturunkan, berapa pendapatan yang berkurang dan berapa dampaknya ke ekonomi,” jelasnya.

Meski berhati-hati, Purbaya mengaku target penurunan PPN sudah masuk dalam rencana strategisnya sejak awal menjabat. Namun, ia sadar tanggung jawab menjaga stabilitas fiskal jauh lebih besar dari sekadar memenuhi janji politik.

“Itu sudah di atas kertas, tapi saya harus hati-hati. Saya baru dua bulan menjabat, belum bisa sembarangan,” kata Purbaya.

Dengan gaya santai namun penuh kalkulasi, Purbaya menegaskan dirinya bukan tipe menteri yang berani berjudi dengan angka-angka. “Saya bukan koboi fiskal. Saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa tembus di atas 3%. Bahaya,” tegasnya.

Purbaya menutup pernyataannya dengan nada realistis bahwa menjaga keseimbangan fiskal tak kalah penting dari keinginan memberi stimulus ekonomi. “Turunkan pajak boleh, tapi jangan sampai negara goyah,” ujarnya. 

DJP dan Kejaksaan Gerak Cepat Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,69 Miliar di Yogyakarta

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Drama penegakan hukum pajak kembali terjadi di Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Agung RI turun tangan menyita aset senilai Rp16,69 miliar milik terpidana pajak berinisial S. Penyitaan dilakukan setelah terpidana mangkir dari kewajiban membayar denda dua kali lipat dari pajak terutang, meski sudah divonis bersalah dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari S. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi terpidana untuk mengelak dari kewajiban membayar denda.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan bukan sekadar angka, tapi bukti nyata komitmen kami menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ujar Dwi Hariyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Senin (27/10/2025).

S tak hanya dijatuhi hukuman karena manipulasi pajak melalui PT VAI di tahun pajak 2017, tetapi juga dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. Ketika upaya hukum terakhirnya kandas, tim gabungan DJP dan Kejaksaan langsung bergerak melakukan eksekusi penyitaan.

Aset yang disita tidak main-main: beberapa kendaraan mewah di Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Banyumas, Jawa Tengah. Semua lokasi kini telah dipasangi papan bertuliskan “Disita Negara”, menandai akhir perjalanan panjang sang terpidana dalam menghindari tanggung jawab pajaknya.

“Kami tak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kepatuhan pajak adalah fondasi keuangan negara. Siapa pun yang mencoba mengelabui, pasti kami kejar,” tambah Dwi.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini bukan sekadar menunjukkan taring, tetapi juga pesan moral: tidak ada yang kebal pajak. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan lenyap karena ulah segelintir pihak yang memanipulasi laporan pajak.

Harryadin Mahardika Tantang Menkeu Hentikan Pajak Hiburan untuk Gym

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Dunia kebugaran Indonesia sedang “angkat beban” bukan hanya di gym, tapi juga di ranah kebijakan fiskal. Principal PT Precision Gym Indonesia, Harryadin Mahardika, secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak hiburan bagi industri gym, yang menurutnya selama ini salah kaprah dan mengekang potensi besar sektor kebugaran nasional.

“Gym itu bukan tempat joget, ini tempat bangsa membangun ketahanan fisik dan mental. Pajak hiburan jelas tidak relevan,” tegas Harryadin dalam sambutannya pada Grand Launching Precision Gym, di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, menyamakan gym dengan hiburan seperti karaoke atau klub malam adalah kesalahan paradigma yang sudah waktunya dikoreksi. “Bayangkan, kami yang ingin menyehatkan masyarakat justru dibebani pajak seperti tempat hiburan malam. Padahal alat-alat gym saja kalau bisa harusnya disubsidi, bukan dikenai pajak,” ujarnya lantang disambut tepuk tangan hadirin.

Precision Gym yang baru diluncurkan disebut sebagai pionir fitness center berbasis riset dan personalisasi data kesehatan. Berkolaborasi dengan Widya Genomic dan Pause & Play, Harryadinmengusung konsep science-based wellness kombinasi antara olahraga, nutrisi, mental, dan spiritual.

“Ini bukan sekadar pusat kebugaran. Kami ingin menciptakan revolusi raga gerakan nasional membangun keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa,” ungkapnya penuh semangat.

Harryadin menyebut potensi industri gym di Indonesia masih belum tergarap optimal. Dengan populasi lebih dari 300 juta jiwa, hanya terdapat sekitar 3.000 gym berkualitas layak di seluruh negeri. “Artinya satu gym harus melayani 100 ribu orang. Ini absurd. Seharusnya negara mendukung, bukan memberatkan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai industri kebugaran memiliki dampak strategis terhadap produktivitas nasional. Karyawan yang sehat lebih fokus dan efisien, atlet lebih berprestasi, dan masyarakat lebih bahagia. “Kalau kesehatan publik meningkat, beban BPJS turun, kualitas SDM naik. Jadi ini bukan soal bisnis, tapi investasi bangsa,” jelasnya.

Harryadin menegaskan, Precision Gym bukan hanya tempat berolahraga, tapi laboratorium gaya hidup sehat masa depan. Di sana, anggota dapat menjalani tes epigenetik, analisis performa, hingga konsultasi personal berbasis data. Ia menargetkan ekspansi cepat dengan cabang baru di Bali pada awal tahun depan.

Menutup paparannya, Harryadin kembali menyentil pemerintah agar melihat industri kebugaran dengan kacamata baru. “Kami ingin olahraga tidak lagi dianggap gaya hidup mahal. Ini kebutuhan dasar manusia modern. Kalau rokok dan hiburan bisa ditoleransi pajaknya, mengapa kesehatan tidak bisa diberi insentif?” katanya tajam.

Dengan nada optimistis, ia menegaskan bahwa Precision Gym ingin memulai babak baru industri wellness Indonesia  di mana kebugaran menjadi budaya, bukan sekadar tren. “Negara kuat dimulai dari warganya yang kuat. Dan warga kuat butuh tempat untuk berlatih, bukan untuk dipajaki,” pungkasnya.

Liburan Tak Lagi Murah, Sejumlah Negara Naikkan Pajak Wisata Demi Kendalikan Overtourism

RBDCOTAX, Jakarta: Gelombang turis dunia yang terus membanjiri destinasi-destinasi populer kini mulai membawa konsekuensi baru: liburan ke luar negeri tak lagi murah. Sejumlah negara menaikkan pajak dan retribusi wisata demi mengendalikan overtourism dan menjaga kelestarian lingkungan yang kian terancam.

Langkah ini diambil oleh negara-negara dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Jepang, Spanyol, Italia (Venesia), dan Norwegia, yang selama bertahun-tahun menjadi magnet wisatawan global. Kini, mereka kompak menegaskan satu hal: keindahan punya harga.

Jepang “Rem” Lonjakan Turis Lewat Pajak Keberangkatan

Jepang, yang tengah menikmati lonjakan wisata pascapandemi, memutuskan untuk menaikkan pajak keberangkatan dan biaya visa mulai 2026.

Biaya visa sekali masuk yang semula £15 dan pajak keberangkatan sebesar £7 akan melonjak hingga sekitar £25 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Jepang untuk mengelola tekanan terhadap infrastruktur lokal dan lingkungan.

“Wisata adalah berkah, tapi juga tantangan. Pajak ini membantu kami menjaga negeri ini tetap nyaman dikunjungi,” ujar seorang pejabat Kementerian Pariwisata Jepang.

Spanyol Naikkan Pajak Harian Hingga €15

Spanyol, khususnya wilayah Catalonia, juga akan menaikkan pajak pariwisata harian menjadi €15 mulai Oktober 2025.

Kota Barcelona — yang setiap tahun dikunjungi lebih dari 12 juta wisatawan kini menghadapi masalah klasik: kepadatan, kebisingan, dan tekanan terhadap layanan publik.

Dengan tarif baru ini, Barcelona menjadi salah satu kota dengan pajak wisata tertinggi di Eropa.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk perawatan fasilitas umum dan pengelolaan sampah wisata.

Venesia Kian Tegas pada Wisatawan Harian

Di Italia, Venesia memperluas penerapan pajak turis harian antara €5 hingga €10, yang kini berlaku untuk lebih banyak bulan dalam setahun terutama dari Mei hingga Oktober.

Tujuan utama kebijakan ini adalah membatasi jumlah wisatawan harian yang datang tanpa menginap, yang selama ini memberi tekanan besar pada kanal dan bangunan tua kota.

Pendapatan pajak akan digunakan untuk merawat infrastruktur kota dan melindungi lingkungan laguna yang rapuh.

Norwegia Rencanakan Pajak Hotel 5%

Tak ketinggalan, Norwegia berencana mengenakan pajak hingga 5% untuk akomodasi wisata, terutama di kawasan Tromsø dan Kepulauan Lofoten.

Dua daerah yang terkenal dengan aurora dan lanskap fjord ini kini menghadapi risiko degradasi lingkungan akibat kunjungan massal.

Pemerintah Norwegia menyebut pajak tersebut akan membantu membiayai konservasi alam dan infrastruktur publik di area terpencil.

Imbas bagi Wisatawan

Kenaikan pajak di berbagai destinasi populer membuat biaya liburan meningkat signifikan. Selain tiket pesawat dan penginapan yang sudah mahal, wisatawan kini harus memperhitungkan pajak tambahan dalam anggaran perjalanan mereka.

Namun di sisi lain, tren ini dianggap sebagai “harga yang pantas” untuk menjaga keberlanjutan destinasi wisata dunia.

Tren kenaikan pajak ini mencerminkan pergeseran paradigma global. Negara-negara wisata kini tidak lagi berfokus pada jumlah kunjungan, melainkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Pajak yang lebih tinggi diharapkan bisa membiayai pemeliharaan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pelestarian budaya lokal.