
RBDCOTAX, Jakarta: Arus pengembalian pajak yang mengalir ke wajib pajak kian deras, namun pada saat yang sama negara justru semakin jarang “menahan” klaim yang diajukan. Gambaran ini tercermin dari menyusutnya nilai refund discrepancy di tengah lonjakan restitusi pajak sepanjang 2024 hingga 2025.
Dokumen Laporan Tahunan 2024 mencatat, Direktorat Jenderal Pajak hanya mempertahankan Rp16,46 triliun dari total permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak. Nilai ini turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun. Artinya, selisih antara klaim wajib pajak dan hasil pemeriksaan fiskus semakin mengecil.
Refund discrepancy merupakan bagian restitusi yang tidak disetujui setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT. Ketika angkanya menurun, hal itu menandakan bahwa perhitungan pajak yang dilaporkan wajib pajak semakin mendekati kondisi sebenarnya, sekaligus mencerminkan membaiknya kualitas administrasi perpajakan.
Jika ditarik lebih panjang, tren ini mengalami pasang surut. Sejak 2019, nilai refund discrepancy sempat meningkat dari Rp8,22 triliun menjadi Rp11,57 triliun pada 2021. Angkanya lalu relatif stabil pada 2022, melonjak tajam pada 2023, dan kembali terkoreksi pada 2024. Koreksi inilah yang kini menjadi sorotan.
Di sisi lain, nilai restitusi yang benar-benar dibayarkan negara justru melonjak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, total restitusi pajak telah mencapai Rp340,52 triliun. Jumlah ini melesat lebih dari 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebagian besar restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp93,80 triliun. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi Oktober 2024, ketika restitusi PPN DN masih di bawah Rp200 triliun dan PPh Badan sekitar Rp52 triliun.
Menurut Bimo, restitusi disalurkan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan menyeluruh (audit) dengan batas waktu hingga 12 bulan dan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan. Skema kedua memungkinkan dana dikembalikan lebih cepat tanpa menunggu audit panjang.
Ia menegaskan, lonjakan restitusi bukan semata akibat kemudahan prosedur. Faktor ekonomi makro berperan besar, terutama pelemahan harga komoditas yang menekan omzet dan laba dunia usaha. Dampaknya, banyak perusahaan melaporkan SPT Tahunan dalam kondisi lebih bayar.
“Selain tekanan ekonomi, terlihat perubahan sikap wajib pajak. Jika sebelumnya kelebihan bayar lebih sering dikompensasikan, kini semakin banyak yang memilih meminta kembali melalui restitusi,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Fenomena ini menunjukkan wajah baru pengelolaan pajak: restitusi membengkak karena tekanan ekonomi, tetapi selisih klaim yang ditolak justru mengecil. Di tengah tantangan penerimaan negara, kondisi ini menjadi sinyal bahwa akurasi pelaporan dan efektivitas pemeriksaan pajak mulai berjalan seiring.









