Sinyal Balik Arah Penerimaan Pajak: November Jadi Titik Bangkit APBN

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Setelah sempat melambat pada Oktober, mesin penerimaan pajak mulai menunjukkan tanda-tanda pemanasan kembali. Memasuki November 2025, kinerja pengumpulan pajak nasional bergerak ke arah yang lebih positif, memberi harapan baru bagi pengelolaan APBN di penghujung tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa laju penerimaan pajak pada November mencatat perbaikan nyata dibandingkan bulan sebelumnya. Perkembangan ini dinilai penting karena terjadi di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika domestik yang belum sepenuhnya pulih.

“Kalau kita bandingkan secara bulanan, kinerja pengumpulan pajak di November sudah lebih baik dibandingkan Oktober,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Secara akumulatif, penerimaan pajak bruto hingga November 2025 mencapai Rp1.985,48 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak neto—yang benar-benar masuk ke kas negara setelah dikurangi restitusi tercatat Rp1.634,43 triliun. Angka ini setara 78,7 persen dari target outlook tahun berjalan.

Menariknya, perbaikan tidak hanya terlihat secara nominal, tetapi juga dari sisi momentum. Dibandingkan Oktober, penerimaan pajak neto November tumbuh 2,5 persen secara month to month. Kenaikan ini menjadi sinyal awal bahwa roda ekonomi mulai berputar lebih kencang menjelang akhir tahun.

Dari sisi jenis pajak, kinerjanya masih beragam. PPh Badan tercatat Rp263,58 triliun dan masih tertekan 9 persen, sejalan dengan penyesuaian kinerja korporasi. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau turun 7,8 persen. Namun, kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mampu tumbuh 1,4 persen dengan realisasi Rp305,43 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM menjadi sorotan utama. Hingga November 2025, realisasinya mencapai Rp660,77 triliun. Meski masih tercatat minus 6,6 persen secara tahunan, angkanya melonjak cukup tajam dibandingkan Oktober yang hanya Rp556,61 triliun. Kategori penerimaan lainnya bahkan mencatat lonjakan signifikan, tumbuh 21,5 persen dengan nilai Rp186,33 triliun.

Suahasil menilai PPN dan PPnBM sebagai barometer paling jujur untuk membaca kesehatan ekonomi. Pasalnya, pajak konsumsi hanya akan mengalir jika aktivitas transaksi benar-benar terjadi di lapangan.

“PPN itu tidak bisa direkayasa. Kalau tidak ada transaksi, tidak ada PPN. Jadi ketika PPN mulai membaik, itu tanda ekonomi juga mulai bergerak,” ujarnya.

Dengan tren November yang menguat dan aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat di Desember, pemerintah berharap denyut transaksi terus terjaga. Jika momentum ini berlanjut, penerimaan pajak diyakini dapat menutup tahun 2025 dengan fondasi yang lebih kokoh untuk memasuki tahun anggaran berikutnya.

DJP Perluas Pengawasan Kepatuhan Pajak Kelompok HWI

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas pengawasan kepatuhan pajak terhadap kelompok High Wealth Individual (HWI) sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi pelaporan dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Langkah ini ditempuh melalui komunikasi langsung dan klarifikasi data antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berbasis dialog. Menurutnya, DJP tidak semata berfokus pada penegakan, melainkan pada penyelarasan data agar pelaporan pajak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Pengawasan ini kami lakukan melalui konsultasi dan komunikasi kepatuhan. Saat ini DJP memiliki data yang semakin lengkap dan perlu dikonfirmasi agar selaras dengan SPT Tahunan yang dilaporkan,” ujar Bimo dalam acara Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, kapasitas data DJP telah berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain data transaksi dan aset, DJP juga telah memiliki akses terhadap informasi kepemilikan manfaat (beneficial owner), yang menjadi dasar penting dalam analisis kepatuhan pajak kelompok berpenghasilan tinggi.

Bimo menilai masih terdapat kesenjangan pemahaman di sebagian kalangan wajib pajak mengenai luasnya data yang dimiliki otoritas pajak. Persepsi tersebut, menurutnya, kerap menyebabkan pelaporan SPT belum sepenuhnya mencakup seluruh potensi pajak yang seharusnya dilaporkan.

Lebih lanjut, DJP melihat penguatan pengawasan terhadap HWI sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Kepatuhan pajak kelompok berpenghasilan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan sistem perpajakan dan mendukung fungsi fiskal negara.

“Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan keadilan ekonomi,” kata Bimo.

Ke depan, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pengawasan berbasis data yang disertai komunikasi intensif dengan wajib pajak. Melalui pendekatan ini, DJP berharap kepatuhan sukarela kelompok HWI dapat meningkat secara berkelanjutan seiring dengan penguatan tata kelola perpajakan nasional.

Klaim Restitusi Membesar, Selisih yang Ditolak Fiskus Justru Menyempit

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Arus pengembalian pajak yang mengalir ke wajib pajak kian deras, namun pada saat yang sama negara justru semakin jarang “menahan” klaim yang diajukan. Gambaran ini tercermin dari menyusutnya nilai refund discrepancy di tengah lonjakan restitusi pajak sepanjang 2024 hingga 2025.

Dokumen Laporan Tahunan 2024 mencatat, Direktorat Jenderal Pajak hanya mempertahankan Rp16,46 triliun dari total permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak. Nilai ini turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun. Artinya, selisih antara klaim wajib pajak dan hasil pemeriksaan fiskus semakin mengecil.

Refund discrepancy merupakan bagian restitusi yang tidak disetujui setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT. Ketika angkanya menurun, hal itu menandakan bahwa perhitungan pajak yang dilaporkan wajib pajak semakin mendekati kondisi sebenarnya, sekaligus mencerminkan membaiknya kualitas administrasi perpajakan.

Jika ditarik lebih panjang, tren ini mengalami pasang surut. Sejak 2019, nilai refund discrepancy sempat meningkat dari Rp8,22 triliun menjadi Rp11,57 triliun pada 2021. Angkanya lalu relatif stabil pada 2022, melonjak tajam pada 2023, dan kembali terkoreksi pada 2024. Koreksi inilah yang kini menjadi sorotan.

Di sisi lain, nilai restitusi yang benar-benar dibayarkan negara justru melonjak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, total restitusi pajak telah mencapai Rp340,52 triliun. Jumlah ini melesat lebih dari 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagian besar restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp93,80 triliun. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi Oktober 2024, ketika restitusi PPN DN masih di bawah Rp200 triliun dan PPh Badan sekitar Rp52 triliun.

Menurut Bimo, restitusi disalurkan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan menyeluruh (audit) dengan batas waktu hingga 12 bulan dan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan. Skema kedua memungkinkan dana dikembalikan lebih cepat tanpa menunggu audit panjang.

Ia menegaskan, lonjakan restitusi bukan semata akibat kemudahan prosedur. Faktor ekonomi makro berperan besar, terutama pelemahan harga komoditas yang menekan omzet dan laba dunia usaha. Dampaknya, banyak perusahaan melaporkan SPT Tahunan dalam kondisi lebih bayar.

“Selain tekanan ekonomi, terlihat perubahan sikap wajib pajak. Jika sebelumnya kelebihan bayar lebih sering dikompensasikan, kini semakin banyak yang memilih meminta kembali melalui restitusi,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Fenomena ini menunjukkan wajah baru pengelolaan pajak: restitusi membengkak karena tekanan ekonomi, tetapi selisih klaim yang ditolak justru mengecil. Di tengah tantangan penerimaan negara, kondisi ini menjadi sinyal bahwa akurasi pelaporan dan efektivitas pemeriksaan pajak mulai berjalan seiring.

DJP Gandeng Perbankan Nasional, Matangkan Transisi Pelaporan SPT via Coretax

Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengakselerasi kesiapan wajib pajak menjelang perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan sepenuhnya menggunakan Coretax DJP mulai 1 Januari 2026, otoritas pajak menempuh strategi jemput bola dengan melibatkan sektor perbankan.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui sosialisasi daring aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) Coretax DJP yang digelar pada Jumat (12/12/2025). DJP secara khusus mengundang jajaran perbankan nasional, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk memastikan kesiapan ekosistem pendukung perpajakan digital.

Himbara yang terlibat dalam kegiatan ini mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Keterlibatan bank-bank besar tersebut dinilai strategis karena memiliki basis wajib pajak yang luas serta peran vital dalam transaksi dan pembayaran perpajakan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menegaskan bahwa Coretax merupakan fondasi baru administrasi perpajakan yang dirancang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sistem ini mengonsolidasikan seluruh layanan dan data perpajakan, baik yang bersumber dari internal DJP maupun pihak eksternal.

“Coretax akan mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem pajak. Proses yang sebelumnya terpisah-pisah kini terhubung dalam satu platform, sehingga jauh lebih sederhana dan efisien,” ujar Chandra.

Menurutnya, sosialisasi kepada perbankan tidak hanya bertujuan mengenalkan fitur teknis Coretax, tetapi juga membangun pemahaman yang seragam agar transisi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Pelaporan SPT melalui Coretax sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk memiliki akun Coretax yang aktif serta KO/SE sebagai pengganti tanda tangan basah dalam dokumen perpajakan elektronik.

Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak dalam setiap proses administrasi perpajakan, sekaligus menjamin keabsahan dan keamanan dokumen yang disampaikan secara elektronik.

Dalam sesi teknis, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung terkait proses pendaftaran, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan KO/SE. Panduan ini diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi perbankan untuk mendampingi nasabahnya ke depan.

Adi juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi Coretax. Ia mengingatkan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun dan hanya dapat diakses melalui situs resmi DJP.

“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax atau mengirimkan tautan dengan domain di luar pajak.go.id, itu sudah pasti penipuan,” tegas Adi.

Dirjen Pajak Ungkap Akar Sulitnya Pajaki Minerba dan Sawit

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membuka kembali diskusi lama yang hingga kini belum menemukan ujungnya: mengapa sektor minerba dan sawit, yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, tetap sulit dipajaki secara optimal.

Dalam forum Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten Episode 2 yang tayang di YouTube Pusdiklat Pajak pada Kamis (11/12/2025), Bimo mengisahkan bahwa persoalan itu bukan muncul belakangan. Ia sendiri telah menyaksikan kerumitannya sejak pertama kali berkarya di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002.

“Selama lebih dari dua puluh tahun, dua sektor ini tidak pernah lepas dari daftar prioritas pengawasan, tetapi tetap menjadi pekerjaan rumah terbesar,” ungkapnya dikutip, Kamis (11/12/2025).

Nilai Tambah yang Belum Terserap Negara

Menurut Bimo, industri ekstraktif sebenarnya memanfaatkan kekayaan alam Indonesia dalam skala masif. Namun, kontribusi fiskalnya belum mencerminkan potensi yang seharusnya diterima negara. Ia menyinggung bahwa praktik pengelolaan sumber daya alam kerap menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Bimo menyebut bahwa value added dari kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit masih sulit “diamankan” oleh fiskus. Kompleksitas tata kelola, disparitas data, hingga struktur bisnis yang tertutup membuat penerimaan negara tidak mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi sektor tersebut.

“Ini bukan hanya urusan DJP, tapi pekerjaan bersama: ESDM, DJSEF, akademisi, konsultan, hingga pemerhati industri,” tegasnya.

Jejak Orang Kaya dan Tantangan Kepatuhan

Di sisi lain, Bimo menekankan bahwa industri ekstraktif erat kaitannya dengan perputaran modal kelas kakap. Banyak pelakunya masuk kategori high net worth individual (HNWI)—kelompok super kaya yang struktur keuangannya jauh lebih kompleks dari wajib pajak pada umumnya.

Ia mengakui masih ada ruang besar untuk pembenahan dalam pemungutan pajak kelompok elite ini, terutama menyangkut pelaporan SPT yang tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.

Namun, perubahan mulai terlihat. Integrasi data antarinstansi, digitalisasi dokumen, hingga kerjasama global dalam pertukaran informasi keuangan kini memberi DJP amunisi baru.

“Data yang masuk sudah luar biasa rinci. Kadang wajib pajak merasa kami tidak punya akses, padahal banyak informasi yang bisa kami gunakan untuk menilai kepatuhan,” ujarnya.

Menuju Pemetaan Pajak yang Lebih Akurat

Bimo memastikan bahwa pemerintah terus memperkuat instrumen fiskal agar penerimaan negara dari minerba dan sawit dapat menggambarkan potensi ekonominya secara realistis. Meski jalan menuju tata kelola yang ideal belum pendek, ia optimistis bahwa era data terbuka dan sistem perpajakan modern akan mempersempit celah-celah lama yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku industri.

“Kalau koordinasi antar-lembaga semakin solid, saya percaya tax gap di sektor ekstraktif perlahan bisa ditutup,” kata Bimo.

Dengan tantangan yang tetap besar dan perubahan yang terus berjalan, DJP kini berada pada momentum penting dalam memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat.

DPR Sambut Bea Keluar Emas 2026: Misbakhun Sebut Era Ekspor Mentah Akan Berakhir

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan bea keluar emas yang akan berlaku mulai 2026 menjadi sinyal perubahan besar dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia. Aturan baru yang dirumuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—dengan tarif 7,5–15 persen—dipandang sebagai langkah yang menempatkan hilirisasi emas pada posisi yang semestinya: prioritas nasional.

Menurut Misbakhun, penerapan bea keluar bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan mekanisme untuk menggeser orientasi industri agar tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah terlalu lama merelakan nilai tambah emas keluar ke negara lain yang menguasai proses pemurnian dan pengolahan.

“Kebijakan ini menandai perubahan paradigma. Negara harus memastikan bahwa proses penciptaan nilai emas terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Misbakhun, Rabu (10/12/2025).

Ia memperkirakan tarif bea keluar akan membuat pelaku industri berpikir ulang sebelum mengirim emas setengah jadi ke luar negeri. Dengan naiknya biaya ekspor, perusahaan akan lebih rasional mengembangkan atau memindahkan fasilitas pemurnian ke Indonesia. Dalam jangka panjang, Misbakhun meyakini struktur industri emas domestik akan semakin lengkap dan tidak hanya berhenti pada kegiatan pertambangan.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis emas. Dengan pasokan yang lebih terjaga di dalam negeri, rencana pemerintah membangun bank emas dinilai mempunyai landasan yang lebih kuat. Ketersediaan emas fisik disebut akan membantu peningkatan likuiditas dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

“Emas adalah komoditas strategis yang selalu likuid. Bila pengelolaannya terintegrasi, emas bisa menjadi pilar penting bagi stabilitas pasar keuangan nasional,” kata legislator Partai Golkar itu.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana serta ketegasan pengawasan. Ia mendorong pemerintah merumuskan pedoman teknis yang tidak berubah-ubah agar investor memiliki kepastian untuk menambah kapasitas pemurnian. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik yang merugikan negara seperti manipulasi kadar atau undervaluation.

“Kebijakan yang baik akan kehilangan manfaat jika pengawasannya lemah. Ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.

Bea keluar emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang mengharuskan hanya emas berkadar minimum 99 persen yang boleh diekspor, serta mewajibkan verifikasi Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun dan memperkuat ketersediaan emas bagi industri dan sektor keuangan dalam negeri. 

Komisaris Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Akali Laporan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali mengungkap praktik pelanggaran pajak yang dilakukan korporasi. Kali ini, aparat menahan Martadi Mangkuwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua, yang diduga secara sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp4 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah MM menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan mulai berlaku hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Jejak Kasus Lama Kembali Terungkap

Kasus ini ternyata bukan berdiri sendiri. Kejari menyebut perkara MM merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya terhadap Djohan Wahyudi (DW), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Investigasi terhadap DW membuka dugaan keterlibatan komisaris perusahaan, hingga akhirnya MM ikut terseret dalam konstruksi perkara.

Menurut Andhie, keduanya diduga secara bersama-sama tidak menjalankan kewajiban dasar perpajakan, terutama terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Selain tidak menyampaikan SPT, tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp3,9 miliar,” terangnya.

Modus dalam Struktur Perusahaan

Aksi tersebut terjadi ketika MM masih aktif sebagai komisaris perusahaan. Dalam kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan, ia dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas kepatuhan administrasi pajak badan.

Kejari menegaskan bahwa praktik penghindaran pajak oleh korporasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Negara dirugikan, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tambah Andhie.

Ancaman Pasal Pidana Perpajakan

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memalsukan informasi perpajakan.

Penahanan ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kota Semarang semakin agresif mengawasi tindak pidana perpajakan, terutama yang melibatkan badan usaha dan pejabat perusahaan.

Jika ingin, saya bisa buatkan versi lebih formal, lebih investigatif, atau lebih singkat dan straight-to-the-point.

Purbaya Bongkar “Mafia” Balpres: Gudang Besar, Pajak Nol Lima Tahun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan yang menggemparkan terkait para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) ia membeberkan adanya importir beromzet besar yang selama lima tahun terakhir tidak membayar pajak satu rupiah pun, meski memiliki gudang berkapasitas besar dan aktivitas usaha yang masif.

Purbaya mengaku telah memerintahkan investigasi khusus terhadap sejumlah importir balpres yang selama ini kerap menyerang pemerintah di media sosial. Namun hasil penelusurannya justru mengarah pada indikasi kuat adanya “mafia” bisnis balpres yang tidak patuh hukum.

“Yang ribut-ribut di medsos itu kami cek pajaknya. Ternyata banyak sekali yang enggak bayar pajak. SPT-nya nol lima tahun berturut-turut. Padahal gudangnya besar,” ungkap Purbaya.

Ia menyatakan sikap keras terhadap para pelaku usaha ilegal yang mencoba membentuk opini publik seolah mereka adalah pihak yang terzalimi. Menurutnya, kritik yang disampaikan para importir thrifting di media sosial justru menutupi ketidakpatuhan mereka sendiri.

“Kalau mereka menyerang untuk menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak. Itu memang domain saya, dan ternyata mereka memang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Purbaya bahkan mengatakan ia turun langsung menemui sejumlah importir tersebut untuk memastikan kewajiban mereka tidak lagi diabaikan.

“Saya datangi orangnya. Saya bilang: bayar pajakmu!”

Sementara Kemenkeu memperketat penindakan, pedagang pakaian bekas justru meminta pemerintah membuka peluang legalisasi impor. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan bahwa pelaku usaha siap dikenai pajak selama pemerintah memberi akses impor resmi.

Ia bahkan mengklaim bahwa pajak impor pakaian bekas dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan bagi negara.

“Kalau pemerintah butuh pemasukan pajak, ini kesempatan. Pajak impor pakaian bekas bisa menjadi sumber yang besar,” ujar Rahasdikin dalam RDP bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/12).

Pihaknya mengajukan skema pungutan yang lebih lengkap, terdiri dari:

• Bea masuk 7,5% dari CIF

• PPN 11%

• PPh Pasal 22 Impor 7,5%

• Tambahan pajak impor balpres 7,5%–10%

Ia menilai potensi penerimaannya dapat mendekati capaian pajak sektor e-commerce yang menargetkan Rp10 triliun.

Di tengah ketegangan dua kubu ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merusak industri tekstil lokal, tetapi juga membuka ruang kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian negara. Temuan SPT “nol lima tahun” menjadi sinyal kuat bahwa bisnis ini tidak berjalan transparan.

Sementara pedagang thrifting mendesak legalisasi supaya ekosistem perdagangan pakaian bekas menjadi terang benderang, pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia balpres akan terus dilanjutkan.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Pemerintah di satu sisi ingin membasmi peredaran balpres ilegal, namun para pedagang berharap legalisasi bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak termasuk negara.

DJP Tegaskan SP2DK Bukan Instrumen Penagihan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan mekanisme klarifikasi berbasis analisis data, bukan alat untuk menagih pajak. Penegasan ini disampaikan Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap intensitas pengawasan perpajakan.

Rosmauli menjelaskan bahwa seluruh SP2DK hanya diterbitkan ketika sistem mendeteksi adanya data yang membutuhkan verifikasi dari Wajib Pajak. Indikasi itu bisa berupa ketidaksesuaian kegiatan usaha, laporan SPT, atau informasi keuangan lainnya.

“Setiap SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan, apalagi tagihan. DJP hanya ingin memastikan data yang dimiliki lembaga dan data yang dimiliki Wajib Pajak sejalan,” tegasnya.

Sepanjang 2024, kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah tersebut mencakup dokumen yang diterbitkan pada 2024 serta penyelesaian sisa SP2DK dari tahun sebelumnya. Proses klarifikasi tersebut menghasilkan tindak lanjut senilai Rp37,27 triliun dalam bentuk Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Ros menambahkan bahwa DJP tidak memberikan kuota atau target jumlah SP2DK untuk setiap KPP. Penggunaan dokumen itu berada dalam kerangka Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), yaitu program yang memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Regulasi Dinilai Tingkatkan Sensitivitas Risiko Pajak

Pengamat perpajakan yang juga Advisor TaxPrime, Muhamad Noprianto, memandang terbitnya PER-18/PJ/2025 sebagai sinyal bahwa proses pengawasan pajak kini makin bergeser ke pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, implementasi aturan tersebut berpotensi membuat transaksi atau aktivitas usaha yang tidak terdokumentasi dengan baik lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

“SP2DK dan pemeriksaan bukan lagi perkara mencari kesalahan. DJP kini mengoperasikan sistem analitik yang semakin matang. Ini berarti perusahaan yang tidak rapi dalam administrasi pajak akan lebih cepat terlihat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko itu sebenarnya dapat ditekan melalui upaya sederhana: memastikan setiap transaksi memiliki dasar dan catatan yang benar. Dengan dokumentasi yang kuat, Wajib Pajak hanya perlu memberikan penjelasan bila ada pertanyaan dari otoritas.

“Ketika data lengkap dan sesuai, SP2DK bukan sesuatu yang menakutkan. Justru menjadi kesempatan untuk menyelaraskan informasi dengan DJP,” ujarnya. 

Purbaya Tolak Permintaan CEO Danantara untuk Hapus Pajak BUMN

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengajukan penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN untuk periode sebelum 2023. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan resmi di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025), namun langsung mendapatkan penolakan dari pemerintah.

Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan menginginkan penghapusan tagihan pajak lama milik beberapa BUMN yang saat ini justru memiliki kinerja keuangan positif. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip keadilan dan tidak dapat diterima.

“Dia minta agar kewajiban pajak sebelum 2023 dihapus. Itu tidak mungkin dilakukan,” ujar Purbaya di hadapan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Meski enggan merinci perusahaan mana saja yang dimaksud, Purbaya memastikan bahwa BUMN tersebut berada dalam posisi laba dan bahkan melibatkan kepentingan asing. Kondisi itu semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.

“Perusahaannya untung, dan ada unsur perusahaan asing juga. Itu sudah kejadian masa lalu, tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tambahnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang pemberian keringanan dalam konteks yang berbeda. Untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi—seperti konsolidasi atau restrukturisasi—Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah siap memberikan waktu penyesuaian.

“Kalau untuk konsolidasi usaha, wajar kalau diberikan ruang. Kita bisa kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Danantara sendiri merupakan entitas baru yang menjadi bagian dari proyek pemerintah, sehingga pemberian relaksasi ke depan dapat dipertimbangkan selama memenuhi aturan yang berlaku. Namun, Purbaya menegaskan garis batasnya: kewajiban pajak masa lalu tidak bisa dinegosiasikan.

Dengan penegasan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa proses perpajakan tetap transparan dan akuntabel, serta tidak membuka celah bagi penghapusan kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi.