Dirjen Pajak Bidik Rp 20 Triliun Sebelum Tahun Berganti dari Wajib Pajak Besar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengantongi Rp 20 triliun dari hasil penagihan tunggakan pajak milik 200 wajib pajak besar hingga akhir 2025. Total piutang negara yang masih menggantung dari kelompok pengemplang besar itu mencapai Rp 60 triliun.

Target tersebut ia sampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menantangnya untuk memastikan kemampuan penagihan nyata di lapangan.

“Dari hasil Rapimnas, mohon izin Pak, sekitar Rp 20 triliun bisa kami kejar. Tapi memang ada beberapa yang sedang kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi utang diperpanjang,” ungkap Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Hingga pertengahan Oktober, Ditjen Pajak telah mengantongi Rp 7,21 triliun dari hasil penagihan tersebut—naik Rp 216 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Dari total 200 pengemplang, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, sementara 5 wajib pajak dinyatakan macet karena krisis likuiditas.

Sisanya, 27 wajib pajak sudah pailit, 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum, 5 tengah dalam penelusuran aset (asset tracing), 9 masuk daftar pencegahan ke luar negeri, dan 1 wajib pajak telah disandera (gijzeling).

“Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan sisanya 59 masih kami tindak lanjuti,” jelas Bimo.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menutup tahun fiskal dengan pendekatan tegas terhadap para pengemplang besar. Jika target Rp 20 triliun tercapai, itu akan menjadi salah satu capaian penagihan piutang pajak terbesar dalam sejarah Ditjen Pajak.

Login e-Tax Court Tak Lagi Ribet, NPWP Lama dan Baru Kini Bisa Dipakai

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Wajib Pajak kini bisa bernapas lega. Pengadilan Pajak akhirnya memperluas akses sistem e-Tax Court dengan fitur login yang lebih fleksibel. Pengguna kini dapat masuk menggunakan NPWP lama (15 digit) maupun NPWP baru (16 digit) tanpa harus membuat akun baru.

Langkah ini menjadi angin segar di tengah masa transisi menuju sistem perpajakan terpadu Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP bisa masuk menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court memakai NPWP 15 digit,” tulis Pengadilan Pajak dalam unggahan di akun Instagram resminya, @setPP.kemenkeu, dikutip, Minggu (12/10/25).

Sebagaimana diketahui, DJP telah memberlakukan tiga jenis identitas perpajakan baru di era Coretax, yakni NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun, NPWP 15 digit masih sah digunakan selama masa penyesuaian berlangsung.

Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan akses saat melakukan banding atau gugatan pajak di Pengadilan Pajak.

Kendati fleksibel, pengguna tetap diminta berhati-hati saat login.

“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit, dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” tegas Pengadilan Pajak.

Akses sistem dapat dilakukan melalui laman resmi https://etaxcourt.kemenkeu.go.id. Setelah mengisi data, password, memilih peran (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum), dan menyelesaikan verifikasi Captcha, pengguna dapat langsung mengelola administrasi sengketa pajak secara elektronik.

Transformasi Digital Layanan Sengketa

Platform e-Tax Court menjadi bagian dari modernisasi besar-besaran dalam sistem peradilan pajak. Melalui aplikasi ini, seluruh proses administrasi — mulai dari pendaftaran sengketa, pengajuan banding atau gugatan, pengiriman surat uraian, hingga pemanggilan sidang — dapat dilakukan tanpa kertas.

Transformasi ini tidak hanya memangkas birokrasi, tapi juga memperkuat transparansi dan efisiensi proses hukum di ranah perpajakan.

Pengadilan Pajak mengimbau wajib pajak untuk mempelajari panduan lengkap melalui laman https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/117.

Dengan kebijakan ini, Pengadilan Pajak menegaskan satu hal: era digitalisasi sengketa pajak kini benar-benar dimulai — tanpa lagi dibatasi format angka di NPWP.

Efek TER Buat Angka Lebih Bayar Pajak Tinggi, Kemenkeu Rencanakan Tinjau Ulang

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang diberlakukan sejak 2024 ternyata meninggalkan jejak fiskal yang nyata: pemerintah mencatat lebih bayar PPh 21 sebesar Rp16,5 triliun akibat implementasi skema ini sebuah bantalan yang membuat arus kas penerimaan negara tertekan pada awal 2025.  

Menanggapi dampak itu, Kementerian Keuangan sekarang membuka pintu untuk peninjauan ulang. Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak, mengatakan revisi bukanlah hal yang tabu melainkan bagian dari proses normal setelah kebijakan berjalan selama dua tahun. “Apakah akan direvisi atau tidak nanti tergantung hasil evaluasi. Sekarang lagi dievaluasi,” ujar Yon, Jumat (10/10/2025).

Konfirmasi serupa datang dari puncak fiskus. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa ketentuan teknis dalam PMK 168/2023 tengah dikaji, di sela acara penandatanganan kerja sama lintas-institusi antara DJP, BPKP, dan PPATK. Pernyataan itu mempertegas bahwa evaluasi bersifat institusional dan terkoordinasi.  

Skema TER sendiri lahir dari rangkaian regulasi akhir 2023: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 memberi dasar penggunaan tarif efektif, sementara PMK 168/2023 mengatur teknis pemotongan termasuk pembagian TER bulanan dan harian serta aturan khusus pada masa Desember yang kembali memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Intinya: dari Januari–November pemotongan dapat memakai TER; Desember dihitung final memakai Pasal 17.  

Di lapangan, problemnya bukan semata angka tarif  melainkan kesesuaian antara metode pemotongan dan realitas penghasilan pekerja. Untuk pegawai berpenghasilan fluktuatif atau yang perubahan statusnya selama tahun fiskal, TER berpotensi menimbulkan potongan berlebih di awal sehingga berujung pada klaim restitusi massal di kemudian hari. Proses pengembalian kelebihan itu yang membuat tekanan pada realisasi penerimaan.  

Apa implikasinya? Jika evaluasi menemukan perlunya koreksi, pemerintah punya beberapa opsi: memperbaiki lapisan tarif TER, membedakan perlakuan berdasarkan jenis penghasilan (stabil vs. fluktuatif), atau menajamkan aturan rekonsiliasi akhir tahun agar jumlah restitusi tidak menumpuk. Di sisi lain, perubahan kebijakan butuh komunikasi matang agar perusahaan payroll, software akuntansi, dan wajib pajak tidak kebingungan saat implementasi. (Sumber: regulasi dan pernyataan Kemenkeu/DJP).  

Bagi publik dan pemangku kepentingan, momen ini juga jadi sinyal: sederhana tidak selalu sama dengan tepat  terutama bila menyentuh arus kas negara. Pengamat perpajakan menilai, evaluasi harus menyeimbangkan dua tujuan sekaligus: mengefisienkan administrasi pemotongan dan menjaga stabilitas penerimaan. Jika disepakati, revisi teknis bisa diumumkan pada akhir 2025 atau awal 2026, setelah kajian lengkap dan konsultasi pemangku kepentingan.

Purbaya Tahan Pajak E-Commerce: “Belum Waktunya, Ekonomi Harus Pulih Dulu!”

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi niaga elektronik (e-commerce) tampaknya belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut baru akan diterapkan jika ekonomi Indonesia benar-benar sudah pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Sekarang belum sepenuhnya pulih. Kalau nanti pertumbuhan sudah 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dengan nada santai namun tegas, Purbaya menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangannya. “Kan menterinya saya,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menambah beban pajak baru di tengah pemulihan ekonomi. Meski demikian, kerangka regulasi pajak e-commerce sejatinya sudah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tentang pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dengan tarif 0,5 persen. Bedanya, dalam skema baru ini, pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform lokapasar seperti marketplace atau aplikasi penjualan daring.

Selain mempermudah kepatuhan, aturan ini juga dirancang untuk menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini marak di sektor digital  terutama dari pedagang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Namun hingga kini, semua masih menunggu lampu hijau dari Menkeu. Bagi Purbaya, langkah pajak digital harus diambil pada waktu yang tepat, bukan sekadar untuk mengejar penerimaan.

“Kita ingin ekonomi tumbuh kuat dulu. Kalau pondasinya belum kokoh, jangan dibebani dulu,” tandasnya.

Dengan sikap itu, Purbaya mengirim sinyal bahwa keberlanjutan ekonomi tetap menjadi prioritas utama  sementara pajak e-commerce masih harus sabar menunggu giliran.

Uang Pajak Belum Kembali? Bisa Jadi Gara-Gara Nomor Rekeningmu Belum Didaftarkan di Coretax!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Sudah menunggu lama tapi pengembalian pajak belum juga masuk rekening? Hati-hati, bisa jadi penyebabnya sepele: nomor rekening belum terdaftar di Coretax! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memeriksa dan memperbarui data rekening bank di sistem Coretax.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 158 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bila nomor rekening wajib pajak tidak tercantum di profil Coretax.

“Semua proses pengembalian dana hanya bisa dilakukan ke rekening utama yang terverifikasi. Kalau belum ada, ya pengembaliannya otomatis tertunda,” ujar sumber internal DJP yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10).

Cek Dulu Sebelum Menyesal

Untuk memastikan rekeningmu sudah terdaftar, cukup masuk ke modul Portal Saya di Coretax, lalu pilih Profil Saya → Detail Bank.

Di sana, wajib pajak bisa melihat daftar rekening lengkap beserta nama bank, nomor rekening, jenis rekening, status utama, dan tanggal validitasnya.

Kalau belum ada atau salah? Tenang, bisa langsung diperbarui!

Langkahnya:

1. Masuk ke Portal Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak.

2. Scroll ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.

3. Isi data lengkap sesuai rekening aktif.

4. Unggah bukti pendukung seperti halaman pertama buku tabungan.

5. Simpan dan tunggu proses validasi.

Jangan Sepelekan Update Data

Perubahan kecil seperti nomor rekening ternyata bisa berdampak besar. Tanpa data yang benar, uang kelebihan bayar pajak tak bisa dikembalikan meski seluruh proses administrasi sudah beres.

DJP juga menegaskan, bagi wajib pajak dengan lebih dari satu rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk transaksi pengembalian pajak.

Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, pemerintah berharap restitusi pajak bisa cair lebih cepat dan tanpa hambatan. Tapi ingat tanpa rekening yang valid, uang pajakmu akan tetap “nyangkut di sistem.”

DJP Punya Senjata Baru, Kebijakan Data Konkret Siap Bongkar Pengemplang Pajak!

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tak main-main dalam mengejar para pengemplang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret, otoritas pajak resmi memiliki “senjata baru” untuk menelusuri setiap celah penghindaran pajak.

Aturan yang terbit pada 24 September 2025 ini menjadi turunan dari PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, dan memperkuat legalitas DJP dalam menggunakan data faktual untuk membongkar ketidaksesuaian laporan wajib pajak (WP).

“Data konkret” dalam beleid ini mencakup segala informasi yang bisa dijadikan bukti, mulai dari faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT, bukti potong PPh yang diabaikan, hingga data transaksi finansial yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.

DJP merinci delapan indikator utama yang menjadi fokus pengawasan mulai dari kelebihan kompensasi PPN tanpa dasar kuat, penggunaan pajak masukan oleh WP yang tidak berhak, hingga pemanfaatan insentif pajak secara tidak sesuai ketentuan. Data yang sudah pernah dikonfirmasi tapi tak ditindaklanjuti juga bisa langsung dijadikan dasar penetapan pajak baru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi wajib pajak yang patuh sekaligus “alarm keras” bagi mereka yang mencoba bermain curang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak besar yang masih menunda kewajiban meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah petakan sekitar 200 pengemplang pajak besar dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tahun ini harus masuk ke kas negara. Kalau tidak, hidupnya bakal susah di sini,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (23/9/2025).

Ia menyebutkan bahwa mulai 2026, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aset, transaksi, dan kepatuhan para penunggak pajak kakap. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menjamin perlindungan penuh bagi wajib pajak yang sudah taat.

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak yang meras-meras wajib pajak,” ujarnya tegas.

Untuk memastikan hal itu, Purbaya berencana membuka saluran pengaduan langsung agar masyarakat bisa melaporkan setiap penyimpangan di lapangan.

Dengan aturan baru ini, DJP menunjukkan arah kebijakan yang lebih tajam dan transparan: menghukum yang curang, melindungi yang patuh, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

DPR Dorong Insentif Pajak untuk Industri Film: Saatnya Indonesia Jadi Pusat Kreatif Asia!

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Sinyal dukungan kuat bagi kebangkitan industri film nasional datang dari Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII Chusnunia Chalim menegaskan pihaknya siap memperjuangkan keringanan pajak dan insentif fiskal bagi sektor perfilman dan animasi, agar Indonesia tak hanya jadi pasar, tapi juga pemain utama di panggung internasional.

Pernyataan itu disampaikan Chusnunia saat melakukan kunjungan kerja ke Infinite Studios di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/10/2025).

“Industri film Indonesia punya potensi besar. Secara teknis kita lebih efisien, tapi sayangnya belum punya insentif pajak seperti negara tetangga. Ini yang akan kami perjuangkan bersama Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, di negara-negara seperti Malaysia dan Thailand, biaya produksi film lebih tinggi, tetapi pemerintah mereka memberi potongan pajak hingga 30–40 persen. Alhasil, investor global justru lebih tertarik menanamkan modal di sana.

“Kita kalah bukan karena kualitas, tapi karena dukungan fiskal yang belum memadai,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Chusnunia membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Kreatif untuk memperjuangkan kebutuhan industri kreatif, mulai dari tax rebate, kemudahan perizinan, hingga tambahan anggaran.

“Begitu dua panja yang sedang kami rampungkan selesai, kami akan dorong Panja Ekonomi Kreatif. Kita butuh langkah konkret untuk menjadikan Indonesia basis produksi film Asia,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur, Septriana Tangkary, menilai kebijakan pajak merupakan kunci bagi keberlanjutan industri kreatif.

“Banyak pelaku industri merasa tertekan dengan pajak yang tinggi. Perlu ada formula baru yang meringankan mereka agar tetap bisa tumbuh dan bersaing,” katanya.

Dari sisi pelaku usaha, General Manager Infinite Studios Batam, Ghea Lisanova, menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Indonesia akan sulit menarik proyek animasi dan produksi film besar.

“Thailand memberi insentif 30 persen, Malaysia 40 persen. Kalau Indonesia bisa menyaingi itu, investor pasti datang,” ujarnya optimistis.

Ghea menambahkan, industri film bukan hanya soal hiburan, melainkan ekosistem ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja, dari animator, penulis naskah, sutradara, hingga talenta digital muda.

Dengan dukungan kebijakan pajak yang berpihak, Indonesia berpeluang besar menjadi hub produksi film dan animasi di Asia Tenggara, sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu melangkah.

“Kalau kebijakan pajaknya berpihak, jangan kaget kalau dalam lima tahun ke depan film-film besar dunia justru syutingnya di Batam, bukan Bangkok,” kata Ghea, menutup dengan nada optimistis.

Wamenperin: Ketimpangan Pajak Digital Perusahaan Asing dan Lokal Bisa Jadi Ancaman Serius

Foto: RBDCOTAX

RBDCOTAX, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan ketimpangan fiskal antara perusahaan digital asing dengan pelaku usaha lokal. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional.

“UMKM dan pelaku digital lokal dibebani PPh 0,5 persen dari omzet ditambah PPN 11 persen. Sementara perusahaan asing hanya dikenakan PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh. Ketimpangan ini jelas merugikan,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Faisol menegaskan, ketidakadilan fiskal juga dirasakan sektor manufaktur. Produk impor kerap mendapat beban pajak lebih ringan ketimbang produk lokal, meski industri dalam negeri sudah menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku nasional, hingga menggerakkan ekonomi kreatif.

“Produk lokal seharusnya lebih dihargai. Mereka menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan rantai pasok, tapi justru dibebani pajak lebih besar dibanding barang impor yang datang dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang timpang, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Karena itu, Faisol mendesak adanya evaluasi serius atas kebijakan perpajakan digital dan manufaktur.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan hanya industri nasional yang merugi, negara pun kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak,” tegasnya.

Misbakhun: Penundaan Pajak Marketplace Bukan Mundur, Tapi Strategi Cerdas Pemerintah

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online menuai respons positif dari DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah itu bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar denyut ekonomi rakyat.

“Pemerintah menunjukkan sensitivitasnya. Penundaan ini bukan bentuk kemunduran, melainkan strategi cerdas agar pelaku usaha kecil tidak tercekik di tengah pemulihan ekonomi,” tegas Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut legislator Partai Golkar itu, arah kebijakan pajak digital harus melampaui sekadar penambahan penerimaan negara. Ia menekankan bahwa yang dibangun adalah fondasi sistem perpajakan modern: berbasis data, transparan, serta adil bagi semua pelaku usaha, baik offline maupun online.

“UMKM jangan sampai dikorbankan hanya karena semangat menambah basis pajak. Yang besar—perusahaan marketplace dengan omzet raksasa—justru harus menunjukkan kontribusi nyata,” kata Misbakhun.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR akan mengawal ketat masa penundaan ini. Baginya, waktu yang ada harus digunakan pemerintah untuk merancang ekosistem yang siap jalan: integrasi data dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, serta edukasi kepada jutaan pedagang online.

“Kalau tahap persiapan ini dilakukan dengan benar, maka saat aturan diberlakukan, sistemnya tidak lagi membingungkan, tidak menimbulkan resistensi, dan justru memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Misbakhun menegaskan perlunya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi e-commerce, hingga komunitas UMKM. Ia yakin komunikasi yang sehat akan melahirkan kebijakan yang bisa diterima, bahkan menjadi alat keadilan fiskal.

“Jangan ada lagi kesan pemerintah membuat aturan sepihak. Dengan roadmap yang jelas, pajak digital justru bisa menjadi instrumen yang menguatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fairness di era ekonomi baru,” pungkasnya.

Gaikindo: Harga Mobil di Indonesia 40 Persennya Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Harga mobil di Indonesia bukan semata ditentukan oleh pabrikan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, mengungkapkan, hampir separuh harga mobil yang dibayar konsumen justru habis untuk pajak.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, yang benar-benar diterima agen pemegang merek (ATPM) tidak sampai penuh. Yang mengalir ke pemerintah pusat maupun daerah itu sekitar 40 persen,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Menurut Jongkie, beban pajak yang menempel pada mobil di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Dari PPN 12 persen, PPnBM 15 persen, hingga PPh, semuanya menjadi setoran wajib ke pemerintah pusat. Sementara dari daerah, ada BBNKB 12,5 persen ditambah PKB 2,5 persen.

“Kalau dijumlah, ya ketemu hampir 40 persen. Itu sebabnya harga mobil kita terasa lebih berat dibanding negara lain,” jelasnya.

Jongkie menilai, tingginya porsi pajak jelas mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia mengingatkan kembali momen pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberi keringanan lewat PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “Saat itu harga mobil langsung turun, penjualan juga melonjak. Artinya daya beli masyarakat ada, hanya terhambat oleh beban pajak,” tegasnya.

Namun, Jongkie juga menekankan bahwa pemerintah berada dalam posisi dilematis. Pajak otomotif tidak hanya menjadi sumber pemasukan, tapi juga mesin pembangunan infrastruktur.

“Memang di satu sisi kita ingin harga mobil lebih terjangkau. Tapi kita juga harus sadar, pemerintah butuh dana. Dari situ dibangun jalan, jembatan, dan fasilitas lain yang kembali ke masyarakat. Jadi harus dicari titik tengahnya,” tutupnya.