
RBDCOTAX, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengantongi Rp 20 triliun dari hasil penagihan tunggakan pajak milik 200 wajib pajak besar hingga akhir 2025. Total piutang negara yang masih menggantung dari kelompok pengemplang besar itu mencapai Rp 60 triliun.
Target tersebut ia sampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menantangnya untuk memastikan kemampuan penagihan nyata di lapangan.
“Dari hasil Rapimnas, mohon izin Pak, sekitar Rp 20 triliun bisa kami kejar. Tapi memang ada beberapa yang sedang kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi utang diperpanjang,” ungkap Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hingga pertengahan Oktober, Ditjen Pajak telah mengantongi Rp 7,21 triliun dari hasil penagihan tersebut—naik Rp 216 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Dari total 200 pengemplang, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, sementara 5 wajib pajak dinyatakan macet karena krisis likuiditas.
Sisanya, 27 wajib pajak sudah pailit, 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum, 5 tengah dalam penelusuran aset (asset tracing), 9 masuk daftar pencegahan ke luar negeri, dan 1 wajib pajak telah disandera (gijzeling).
“Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan sisanya 59 masih kami tindak lanjuti,” jelas Bimo.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menutup tahun fiskal dengan pendekatan tegas terhadap para pengemplang besar. Jika target Rp 20 triliun tercapai, itu akan menjadi salah satu capaian penagihan piutang pajak terbesar dalam sejarah Ditjen Pajak.











