
RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penggelapan pajak dan persekongkolan antara aparat pajak dengan pelaku usaha. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga mencapai level 12 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Purbaya menyampaikan bahwa praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara tidak akan lagi ditoleransi. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penindakan nyata terhadap sejumlah kasus yang terungkap. “Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Pemerintah telah melakukan rotasi pegawai di sejumlah unit strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna memperkuat integritas dan tata kelola institusi.
Purbaya menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang tepat dan pada momentum yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.
Selain pembenahan internal, Kementerian Keuangan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax sebagai tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut dipadukan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat analisis risiko dan mendeteksi pola-pola penghindaran pajak secara lebih dini dan akurat.
Salah satu fokus utama pengawasan berbasis teknologi tersebut adalah praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga di luar negeri dan penurunan harga secara sengaja di dalam negeri, khususnya pada komoditas strategis. “Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Nanti akan kami kejar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa menentukan level ideal rasio perpajakan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah. Ruang fiskal yang terbatas membuat kenaikan tax ratio tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan upaya ekstra, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukum.
Meski demikian, ia meyakini fondasi fiskal Indonesia saat ini cukup kuat untuk bergerak menuju rasio perpajakan di kisaran 11 hingga 12 persen. “Itu sudah aman sekali, tetapi biasanya memang enggak gampang. Perlu ekstra usaha,” ujarnya.
Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen, kemudian turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024. Pemerintah berharap rangkaian pembenahan struktural dan pemanfaatan teknologi dapat mendorong perbaikan rasio tersebut secara berkelanjutan.










