Penertiban Kawasan Hutan Berbuah Besar, Tambahan Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1,75 Triliun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan akhirnya membuahkan hasil nyata bagi kas negara. Operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan hanya menata ulang pemanfaatan lahan, tetapi juga meningkatkan disiplin pembayaran pajak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Total Rp 1,75 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil diraih hingga 21 November 2025.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut tren kepatuhan pajak meningkat signifikan sejak Satgas PKH mulai bekerja. Kenaikan tersebut setara dengan lonjakan 20,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penegakan tata kelola kawasan hutan memberikan efek psikologis sekaligus efek ekonomi. Wajib pajak kini lebih patuh membayar kewajibannya,” ujar Bimo.

Pelunasan Utang Pajak Mendominasi

Tambahan penerimaan Rp 1,75 triliun bukan berasal dari satu pintu saja. Satgas PKH memaksimalkan empat lini kegiatan yang menghasilkan setoran ke negara:

• Pendaftaran PBB-P5L (lahan perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya);

• Pemeriksaan PBB-P5L, yang menyumbang sekitar Rp 180 juta;

• Pengawasan pembayaran pajak, menghasilkan Rp 138,39 miliar;

• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi tulang punggung dengan Rp 1,61 triliun.

Menurut Bimo, dominasi pelunasan utang pajak menunjukkan bahwa langkah penertiban kawasan hutan memberi tekanan positif bagi wajib pajak yang selama ini abai.

Setoran Pajak di Luar Kewajiban Bulanan Ikut Meroket

Dampak Satgas PKH tidak berhenti pada penerimaan tambahan. Setoran pajak di luar kewajiban bulanan juga meningkat tajam. Dari sebelumnya Rp 25,86 triliun, kini mencapai Rp 31,08 triliun.

Angka tersebut dianggap sebagai indikasi bahwa pelaku industri yang bergerak di kawasan hutan mulai memperhitungkan risiko jika menunda kewajiban perpajakan.

Sinergi Tiga Unit Kemenkeu Jadi Motor Penggerak

Satgas PKH dibentuk melalui kerja sama tiga unit Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJP memegang peran penting dalam mengamankan penerimaan pajak serta memperbaiki ekosistem kepatuhan.

“Kami hadir bukan sekadar untuk menagih pajak, tetapi memastikan tata kelola dan sinergi antarlembaga berjalan lebih efisien,” tegas Bimo.

Pemerintah menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi preseden bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya berdampak pada sektor lingkungan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan suntikan signifikan terhadap penerimaan negara. Ke depan, pemerintah memastikan langkah penertiban akan terus diperluas agar tingkat kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam semakin berkelanjutan.

Kontribusi Pajak Pertambangan Melemah Tipis, DJP: Tetap Jadi Penopang Penting Penerimaan Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi adanya penurunan tipis kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada Oktober 2025. Meski koreksinya tidak besar, sektor ini masih menjadi salah satu pilar penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kontribusi pajak sektor pertambangan kini berada di level 11,4% terhadap total penerimaan pajak nasional. Persentase tersebut melemah dibandingkan periode yang sama pada 2024.

“Memang ada penurunan tipis atas kontribusi pajak pertambangan pada Oktober 2025. Walaupun demikian, sektor ini tetap menjadi penyumbang signifikan dalam struktur penerimaan pajak,” ujar Bimo pada Senin (24/11/2025).

Berdasarkan data DJP, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp205,7 triliun per Oktober 2025, atau turun 0,7% dibandingkan Rp207,1 triliun pada Oktober 2024.

Pelemahan yang terjadi tidak merata di seluruh subsektor. Subsektor minyak dan gas (migas) menjadi penyumbang penurunan terbesar dengan koreksi 0,5%, seiring menurunnya harga minyak mentah Brent sekitar 4% di pasar global. Dampak langsungnya dirasakan pada penerimaan pajak perusahaan migas.

Selain migas, jasa penunjang pertambangan, batu bara, dan nikel juga mencatat perlambatan. Namun tidak semuanya menunjukkan tren negatif. Subsektor pertambangan nonmigas justru mencatat pertumbuhan sebesar 2,2%, menjadi bantalan yang menahan penurunan lebih dalam.

Di tengah pelemahan pertambangan, sektor pengolahan dan aktivitas keuangan tampil sebagai penyeimbang. Sektor pengolahan membukukan pertumbuhan 2,3%, dengan realisasi Rp502,3 triliun per Oktober 2025, sementara sektor keuangan tumbuh 5,1% menjadi Rp207,5 triliun.

Strategi Fiskal Pemerintah Diakselerasi untuk Menopang Pertumbuhan Ekonomi Akhir 2025

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah menyiapkan langkah fiskal agresif untuk memastikan ekonomi nasional tumbuh kuat hingga akhir 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa seluruh instrumen anggaran negara diarahkan agar manfaatnya lebih terasa langsung oleh masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas sektor usaha.

Suahasil menuturkan bahwa langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah menata ulang struktur belanja negara. Kementerian Keuangan disebut telah melakukan penyisiran anggaran sejak awal tahun untuk mengurangi kegiatan yang dinilai kurang relevan, sehingga ruang fiskal dapat dialihkan ke program-program yang memberikan dampak nyata. “Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya, dikutip Minggu (23/11/2025).

Hasil efisiensi anggaran tersebut digunakan untuk mendanai sejumlah program prioritas baru di tahun 2025, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih. Program-program tersebut menjadi salah satu pondasi untuk memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas SDM, serta mendorong aktivitas ekonomi di tingkat masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menggenjot percepatan belanja APBN yang nominalnya mencapai Rp3.500 triliun. Percepatan ini diharapkan menjadi mesin penggerak berbagai sektor ekonomi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja serta menekan tingkat kemiskinan. Suahasil menyebut percepatan belanja bukan sekadar penyaluran anggaran, melainkan upaya memastikan realisasi anggaran dapat menstimulasi ekonomi secara langsung pada kuartal-kuartal akhir tahun.

Tak hanya melalui belanja negara, pemerintah juga mengintervensi sisi moneter dengan menempatkan Rp200 triliun dana pemerintah di perbankan, dari posisi sebelumnya di Bank Indonesia. Penempatan tersebut didesain untuk memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan suku bunga kredit, dan mendorong masuknya investasi baru akibat pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha.

Wamenkeu memandang bahwa kebijakan fiskal harus berjalan berdampingan dengan reformasi struktural untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemerintah disebut terus memperkuat fondasi ekonomi melalui pengembangan pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang menopang produktivitas dunia usaha. Belanja APBN yang setara 14 persen dari PDB diarahkan untuk mendukung delapan program prioritas nasional, termasuk hilirisasi industri yang dinilai sebagai motor penguatan ekonomi jangka panjang.

Menurut Suahasil, kombinasi efisiensi anggaran, percepatan belanja, dan dukungan likuiditas menjadi kunci untuk menjaga arah ekonomi nasional tetap positif. Pemerintah berharap strategi tersebut dapat menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif pertumbuhan yang bukan hanya tercermin pada angka PDB, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Siap Bayar Pajak, Pedagang Barang Bekas Pasar Senen Minta Dilegalkan

RBDCOTAX, Jakarta: Para pedagang barang bekas di Pasar Senen membawa keluhan mereka langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka meminta pemerintah berhenti memberantas usaha thrifting dan mulai memberikan jalur legal. Bahkan, para pedagang menyatakan kesediaannya membayar pajak jika pemerintah membuka pintu legalisasi.

Rifai Silalahi, salah satu pedagang yang hadir, mengatakan bisnis thrifting telah lama menjadi sumber kehidupan jutaan orang. “Ada sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidup dari thrifting. Kalau usaha ini dimatikan, 7,5 juta orang itu mau makan apa?” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Ia menggambarkan thrifting sebagai usaha lintas generasi yang telah menghidupi keluarga dari Sabang sampai Merauke. Rifai menegaskan, para pedagang tidak menolak aturan dan justru siap membayar pajak. Kondisi sekarang, kata dia, pedagang justru terbebani pungutan dari oknum hingga mencapai Rp 550 juta per kontainer agar barang bekas dapat masuk ke Indonesia secara ilegal. “Kalau legal, bayar pajak jauh lebih murah. Sekarang justru oknum yang menikmati,” ungkapnya. Ia menyebut sekitar 100 kontainer barang bekas ilegal masuk setiap bulan karena minimnya jalur resmi.

Jika legalisasi penuh masih sulit dilakukan, Rifai mengusulkan pemerintah menerapkan skema larangan terbatas atau kuota impor. Menurutnya, pembatasan tetap bisa diterapkan tanpa mematikan usaha rakyat kecil.

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai pemerintah perlu menempatkan isu thrifting dalam konteks yang lebih luas. Ia memaparkan data global yang menunjukkan 67% generasi milenial dan Gen Z gemar thrifting bukan sekadar karena harga murah, tetapi karena kepedulian terhadap lingkungan. Produksi satu celana saja dapat menghabiskan 3.781 liter air, sehingga pakaian bekas menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan bagi generasi muda.

Adian juga menekankan bahwa impor barang bekas bukan hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat, Belanda, hingga Rusia juga tercatat mengimpor barang thrifting bernilai triliunan rupiah. “Artinya, perdagangannya global. Kita harus memahami gambaran besarnya agar kebijakan yang dibuat tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulator perlu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, sosial, dan tren global agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil.

DJP Permudah Pemadanan Identitas Pegawai, Luncurkan Fitur Massal NIK di Portal NPWP 2.1

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi digitalnya dengan merilis Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1. Fitur baru ini menjadi tonggak penting dalam pemutakhiran data perpajakan berbasis identitas tunggal (NIK) yang terhubung langsung dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Portal baru tersebut dapat diakses melalui portalnpwp.pajak.go.id dan dirancang untuk menjawab kebutuhan pemberi kerja—baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah—yang harus memadankan data identitas pegawai secara cepat dan akurat. Melalui satu unggahan berkas, pemberi kerja dapat memeriksa kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan email ratusan hingga ribuan pegawai sekaligus. Jika datanya cocok, sistem otomatis meregistrasikan NIK sebagai identitas pajak yang sah.

Langkah ini mempercepat proses integrasi data pegawai dengan Coretax, sekaligus menghapus ketergantungan pada NPWP sementara (format 999xxx) dalam penerbitan bukti pemotongan pajak. Dengan data yang tervalidasi sejak awal, proses pelaporan dan administrasi perpajakan ke depan akan jauh lebih efisien.

Sebagai pendamping layanan tersebut, DJP juga merilis Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang memuat petunjuk lengkap, mulai dari:

1. pembuatan akun pemberi kerja di Portal NPWP;

2. penyusunan dan pengunggahan berkas massal;

3. pengecekan status validasi dan registrasi;

4. hingga prosedur penerbitan ulang bukti potong setelah NIK berhasil diregistrasi.

Panduan dapat diunduh melalui ikon PDF yang disediakan dan dibagikan secara luas menggunakan tautan resmi: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.

DJP mengajak seluruh pemberi kerja untuk segera memanfaatkan layanan baru ini. Validasi dan pemadanan identitas yang tepat akan memastikan data perpajakan pegawai terintegrasi dengan baik, mendukung kelancaran administrasi di era Coretax, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi pelayanan pajak nasional.

Jepang Siapkan Aturan Baru Kripto: Pajak Dipotong, Pengawasan Diperketat

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Regulator keuangan Jepang tengah menyiapkan reformasi besar untuk industri aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (FSA) mempertimbangkan paket regulasi yang tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan keringanan pajak signifikan bagi para trader.

Menurut laporan Asahi, Senin (17/11), aturan ini akan berlaku untuk ratusan jenis aset kripto yang diperdagangkan di Jepang. Pemerintah ingin memastikan aktivitas di sektor ini berada dalam kerangka hukum yang lebih rapi dan setara dengan pasar keuangan konvensional.

Dalam rencana tersebut, aset kripto akan masuk kategori produk keuangan yang tunduk pada larangan insider trading. Siapa pun yang memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan untuk meraih keuntungan pribadi akan dianggap melanggar, sama seperti di pasar saham.

FSA juga menyiapkan aturan yang mewajibkan bursa mengungkapkan informasi vital secara lebih terbuka—mulai dari risiko volatilitas hingga detail operasional yang relevan. Transparansi ini dipandang penting untuk memperkuat perlindungan investor.

Aturan baru diperkirakan membuka peluang bagi bank dan perusahaan asuransi untuk menawarkan aset kripto melalui anak usaha sekuritas mereka. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Jepang ingin membawa kripto lebih dekat ke dunia keuangan arus utama tanpa abai risiko.

Sorotan terbesar muncul dari sisi perpajakan. FSA berencana menetapkan tarif pajak tetap 20% untuk keuntungan kripto, jauh lebih rendah dari tarif progresif saat ini yang bisa menyentuh 55%. Penurunan ini diyakini dapat membuat Jepang lebih kompetitif sebagai pusat perdagangan aset digital di kawasan Asia.

FSA menargetkan proposal legislasi dapat masuk dalam agenda sidang parlemen reguler tahun depan. Jika lolos, Jepang akan memiliki kerangka regulasi kripto yang lebih modern dan seimbang: ketat terhadap manipulasi, tetapi ramah terhadap pertumbuhan industri.

DJP “Kunci” Rekening Penunggak Pajak, Ini Payung Hukumnya!

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penunggak pajak untuk bersembunyi. Melalui kewenangan yang diberikan undang-undang, DJP dapat mengunci rekening bank wajib pajak yang terus menunda pembayaran, sekaligus memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara tetap masuk ke kas negara.

Landasan hukumnya kokoh. Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme Surat Paksa, memberi DJP wewenang mengambil tindakan lanjutan bila wajib pajak tetap mengabaikan teguran. UU ini menempatkan DJP sebagai penegak hukum dalam penagihan pajak, bukan sekadar pengingat kewajiban.

Kedua, kekuatan eksekusinya ditopang PMK 61 Tahun 2023 yang memerintahkan bank untuk langsung menahan dana wajib pajak sebesar nilai utang pajak ditambah biaya penagihan saat menerima permintaan resmi dari DJP. Pada Pasal 29 dan Pasal 30, bank bahkan diwajibkan membantu penuh tanpa pengecualian. Dengan aturan ini, pintu manuver para penunggak pajak ditutup rapat.

Kewenangan tersebut baru-baru ini digunakan secara masif di Sumatera Utara. Dalam langkah yang digambarkan banyak pihak sebagai “penertiban besar-besaran”, Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir rekening 310 wajib pajak yang tak kunjung melunasi kewajiban mereka. Total utang pajak yang dibidik mencapai angka mencengangkan: Rp119 miliar.

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (30/10/2025), melibatkan sembilan KPP dan difasilitasi dua bank besar di Medan. Semua dilakukan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran.

“Rekening diblokir karena wajib pajak sudah diberikan surat teguran bahkan surat paksa, tetapi tidak juga melunasi,” tegas DJP dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2025).

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa era “menunggak pajak sambil berpura-pura lupa” sudah selesai. Dengan payung hukum yang jelas, DJP memastikan tindakan pemblokiran akan terus menjadi alat strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.

DJP Identifikasi Kenaikan Kekayaan yang Tidak Sejalan dengan Pelaporan Pajak

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti temuan terbaru mengenai ketidaksesuaian antara pertumbuhan kekayaan sejumlah wajib pajak dengan pelaporan pajaknya. Data lapangan menunjukkan adanya kelompok wajib pajak yang mengalami peningkatan aset secara signifikan dari tahun ke tahun, namun kontribusi pajaknya tetap stagnan.

Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang terus muncul dalam pemeriksaan. “Aset para wajib pajak meningkat, tetapi laporan pajaknya tidak menunjukkan pertumbuhan yang seharusnya muncul seiring peningkatan tersebut,” ujarnya dalam kegiatan Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).

Menurut Joko, kondisi ini berkaitan erat dengan shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi—baik legal maupun ilegal—yang tidak tercatat secara menyeluruh dalam sistem perpajakan. Praktik semacam ini membuat sebagian pertumbuhan kekayaan tidak terlapor sehingga tidak terjangkau oleh pengenaan pajak.

Untuk mengidentifikasi ketidakwajaran tersebut, Joko mengembangkan pendekatan analitis yang ia sebut mathematical accounting equation. Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara aset, laba, dan kewajiban pajak. “Secara prinsip, bila aset tumbuh maka profit dan pajaknya juga semestinya meningkat. Jika tidak bergerak, berarti ada indikasi penghindaran atau ketidakpatuhan,” jelasnya.

Joko menambahkan bahwa metode ini membantu pemeriksa pajak menemukan pola sejak tahap awal, sebelum ketidaksesuaian berkembang menjadi potensi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara peningkatan aset dan pelaporan pajak dapat menjadi indikator awal adanya manipulasi data keuangan atau aktivitas usaha yang disembunyikan.

Melalui temuan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang mengalami pertumbuhan harta tidak wajar. Pendekatan analitis tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak, sekaligus memastikan setiap peningkatan kekayaan tercermin secara benar dalam pelaporan pajak.

Purbaya Tancap Gas! Targetkan Tarik Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak

Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekan pedal penegakan hukum pajak dalam-dalam. Menyadari waktu yang semakin menipis menuju akhir 2025, ia memasang target agresif: Rp20 triliun harus masuk ke kas negara dari total Rp60 triliun tunggakan yang dikemplang sekitar 200 wajib pajak (WP).

Di hadapan wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), Purbaya menyampaikan pesan tegas kepada para penunggak.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” ujar Purbaya dengan nada yang menandakan bahwa negara siap mengambil langkah lebih keras jika diperlukan.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru berhasil menarik Rp8 triliun dari total tunggakan. Meski demikian, Purbaya menilai angka itu bukan cerminan stagnasi, melainkan dinamika proses penagihan—di mana sebagian WP memilih membayar secara dicicil dan sebagian lainnya masih terus dikejar.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil segala macam. Sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” tuturnya.

Di sisi teknis, DJP menghadapi berbagai rintangan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa:

• 91 WP mengajukan skema angsuran,

• 27 WP berstatus pailit,

• 5 WP mengaku kesulitan keuangan.

Meski begitu, DJP tidak tinggal diam. Langkah penegakan hukum digerakkan ke segala penjuru. Bimo merinci:

• 4 WP masuk pengawasan penegakan hukum,

• 5 WP dilakukan aset raising,

• 29 WP dicegah melalui beneficial owner prevention,

• 1 WP kini dalam proses penyanderaan,

• 59 WP lainnya sedang ditangani dalam proses tindak lanjut lanjutan.

Dengan operasi penagihan yang semakin intens, pemerintah berharap tambahan pemasukan signifikan dapat digelontorkan ke kas negara sebelum tahun berakhir.

Dan Purbaya menegaskan, kali ini tidak ada ruang bermain bagi para pengemplang pajak. Negara sedang tancap gas dan siap menyalip siapa saja yang coba melarikan diri dari kewajiban.

Jelang SPT 2026, DJP Uji Ketahanan Coretax Serentak di Seluruh Indonesia

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan sistem digital baru Coretax yang akan menjadi tulang punggung utama administrasi perpajakan nasional. Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 pada awal 2026 mendatang, DJP menggelar uji ketahanan atau stress test Coretax secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini melibatkan ribuan pegawai pajak dari berbagai unit kerja sebagai bentuk simulasi nasional. Uji ketahanan dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2025 untuk memastikan stabilitas, kapasitas, dan keamanan sistem Coretax ketika digunakan oleh jutaan Wajib Pajak secara bersamaan.

“Stress test dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan Coretax siap melayani pelaporan SPT secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelatihan internal bagi pegawai agar memahami seluruh fitur dan alur kerja sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Kamis (13/11/2025).

Rosmauli menegaskan, uji ketahanan ini bukan hanya berfokus pada aspek teknis sistem, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia DJP. Seluruh pegawai diharapkan benar-benar memahami proses pelaporan di Coretax agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak.

“Ini adalah momentum penting. Kami ingin memastikan bahwa baik sistem maupun pegawai siap menghadapi masa pelaporan SPT 2026. Targetnya, layanan berjalan lancar, cepat, dan tanpa gangguan,” jelas Rosmauli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax kini memasuki tahap akhir penyempurnaan sebelum serah terima penuh dari penyedia layanan. Ia menegaskan, perbaikan sistem tengah difokuskan pada aspek keamanan data dan kestabilan kinerja.

“Perbaikan Coretax yang sedang kami akselerasi bersama Pak Menteri [Keuangan] Purbaya difokuskan untuk memperkuat security system. Untuk sistem inti, pemerintah belum dapat mengintervensi karena masih dalam masa garansi penyedia layanan. Target serah terima kami tetapkan pada 15 Desember 2025,” jelas Bimo saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/2025).

Sebelum serah terima dilakukan, DJP juga menggelar audit sistem informasi serta evaluasi terhadap hasil pekerjaan penyedia layanan. Sekitar 20 ribu pegawai DJP terlibat dalam stress test nasional untuk mengukur daya tampung, kecepatan, dan keandalan sistem dalam menangani volume data pelaporan yang besar.

“Setelah hasil pengujian dinyatakan clear and clean, kami siap menerima sistem secara penuh dan menggunakannya dalam pelaporan SPT 2026,” ujar Bimo.