
RBDCOTAX, Jakarta: Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan akhirnya membuahkan hasil nyata bagi kas negara. Operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan hanya menata ulang pemanfaatan lahan, tetapi juga meningkatkan disiplin pembayaran pajak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Total Rp 1,75 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil diraih hingga 21 November 2025.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut tren kepatuhan pajak meningkat signifikan sejak Satgas PKH mulai bekerja. Kenaikan tersebut setara dengan lonjakan 20,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penegakan tata kelola kawasan hutan memberikan efek psikologis sekaligus efek ekonomi. Wajib pajak kini lebih patuh membayar kewajibannya,” ujar Bimo.
Pelunasan Utang Pajak Mendominasi
Tambahan penerimaan Rp 1,75 triliun bukan berasal dari satu pintu saja. Satgas PKH memaksimalkan empat lini kegiatan yang menghasilkan setoran ke negara:
• Pendaftaran PBB-P5L (lahan perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya);
• Pemeriksaan PBB-P5L, yang menyumbang sekitar Rp 180 juta;
• Pengawasan pembayaran pajak, menghasilkan Rp 138,39 miliar;
• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi tulang punggung dengan Rp 1,61 triliun.
Menurut Bimo, dominasi pelunasan utang pajak menunjukkan bahwa langkah penertiban kawasan hutan memberi tekanan positif bagi wajib pajak yang selama ini abai.
Setoran Pajak di Luar Kewajiban Bulanan Ikut Meroket
Dampak Satgas PKH tidak berhenti pada penerimaan tambahan. Setoran pajak di luar kewajiban bulanan juga meningkat tajam. Dari sebelumnya Rp 25,86 triliun, kini mencapai Rp 31,08 triliun.
Angka tersebut dianggap sebagai indikasi bahwa pelaku industri yang bergerak di kawasan hutan mulai memperhitungkan risiko jika menunda kewajiban perpajakan.
Sinergi Tiga Unit Kemenkeu Jadi Motor Penggerak
Satgas PKH dibentuk melalui kerja sama tiga unit Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJP memegang peran penting dalam mengamankan penerimaan pajak serta memperbaiki ekosistem kepatuhan.
“Kami hadir bukan sekadar untuk menagih pajak, tetapi memastikan tata kelola dan sinergi antarlembaga berjalan lebih efisien,” tegas Bimo.
Pemerintah menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi preseden bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya berdampak pada sektor lingkungan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan suntikan signifikan terhadap penerimaan negara. Ke depan, pemerintah memastikan langkah penertiban akan terus diperluas agar tingkat kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam semakin berkelanjutan.









