
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengarahkan lompatan baru dalam digitalisasi layanan dengan menyiapkan skema pembayaran pajak berbasis QRIS di dalam sistem Coretax. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah DJP untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memperluas akses layanan bagi wajib pajak.
Langkah tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Dokumen ini menegaskan arah transformasi DJP yang tidak hanya berfokus pada sistem inti, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung layanan perpajakan.
Dengan hadirnya QRIS, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi jauh lebih ringkas. Wajib pajak nantinya cukup memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital, tanpa perlu melalui tahapan manual yang kerap memakan waktu. Skema ini juga diyakini akan meningkatkan kenyamanan sekaligus mendorong kepatuhan.
Pengembangan kanal QRIS tersebut merupakan bagian dari penguatan surrounding system Coretax. DJP menargetkan sistem perpajakan yang saling terhubung, sehingga berbagai layanan dapat diakses dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan efisien.
Tak berhenti di sisi pembayaran, DJP juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan komunikasi melalui fitur chat dengan dukungan dua bahasa. Fitur ini dirancang untuk menjangkau lebih luas profil wajib pajak, termasuk pengguna internasional, sehingga interaksi menjadi lebih inklusif dan mudah dipahami.
Dari sisi organisasi, pembaruan dilakukan pada sistem SIKKA guna memperkuat manajemen sumber daya manusia. Pembenahan ini dinilai krusial agar kesiapan internal DJP selaras dengan percepatan digitalisasi layanan yang sedang berjalan.
Selain itu, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting dalam meningkatkan pengalaman layanan. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solusi yang lebih tepat bagi kebutuhan wajib pajak.
Di ranah pengambilan kebijakan, DJP juga mengembangkan dashboard statistik perpajakan berbasis data. Kehadiran dashboard ini diharapkan dapat membantu perumusan kebijakan yang lebih presisi, karena didukung oleh analisis data yang komprehensif.
Melalui rangkaian pembaruan ini, DJP berupaya membangun wajah baru administrasi perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan mudah diakses. Inovasi seperti QRIS menjadi sinyal kuat bahwa sistem perpajakan Indonesia tengah bergerak menuju layanan digital yang semakin praktis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

