Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus pada Kepatuhan dan UMKM

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru ataupun menaikkan tarif yang ada pada tahun 2026. Meski demikian, target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8% menjadi Rp3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

“Sering kali masyarakat menilai peningkatan pendapatan negara identik dengan kenaikan pajak. Padahal, tarif pajak tetap sama. Kami lebih mengandalkan peningkatan kepatuhan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, strategi pemerintah adalah memperluas basis pajak tanpa membebani kelompok yang rentan. UMKM, misalnya, tetap mendapat fasilitas: omzet hingga Rp500 juta bebas PPh, sementara omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenai pajak final hanya 0,5%. Bandingkan dengan PPh Badan yang mencapai 22%.“Ini bentuk keberpihakan negara kepada pelaku UMKM,” jelasnya.

Tak hanya sektor UMKM, Sri Mulyani menyebut pendidikan dan kesehatan juga dibebaskan dari pungutan pajak, sementara masyarakat dengan pendapatan tahunan di bawah Rp60 juta tidak dikenai PPh.Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan prinsip gotong royong: penerimaan negara terus dijaga, namun perlindungan terhadap kelompok lemah tetap diutamakan.

Di sisi lain, pelayanan perpajakan akan diperbaiki melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem tersebut diharapkan mampu menyederhanakan kewajiban wajib pajak, memperkuat pertukaran data, serta menyamakan perlakuan transaksi digital dengan transaksi konvensional.

“Program-program ini bertujuan agar pengawasan, pemeriksaan, dan intelijen perpajakan dapat dilakukan lebih konsisten,” tegas Sri Mulyani.