Purbaya Cari Kebocoran Pajak Jumbo Demi Optimalkan Penerimaan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan meneliti ulang penerimaan pajak dengan nilai besar guna memastikan tidak ada celah kebocoran yang merugikan negara. Langkah ini disebut sebagai upaya awalnya dalam mengoptimalkan penerimaan di tengah tantangan fiskal.

“Belum ada indikasi, tapi saya akan sisir penerimaan yang besar-besar. Apakah ada bolong atau tidak? Kalau ada, kita perbaiki secepatnya,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Usai melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Purbaya menyampaikan bahwa kehadirannya tidak hanya untuk memantau sistem, tetapi juga menilai kesiapan para pegawai pajak. “Saya mau tahu staf saya di pajak seperti apa. Dengan kunjungan ini, saya harap mereka semakin semangat,” jelasnya.

Selain meninjau DJP, Purbaya juga bertemu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Keduanya membahas soal penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum. “Pertanyaannya banknya siap atau tidak. OJK akan membantu memonitor, dan tanggapannya positif,” ujarnya.

Langkah penyisiran pajak jumbo dan koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan fokus awal Purbaya sebagai menkeu baru: menutup celah kebocoran, menguatkan administrasi perpajakan, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk menjaga stabilitas fiskal.

Heboh Warisan Kena Pajak, DJP Pajak Luruskan: “Tenang, Warisan Itu Bebas PPh!”

RBDCOTAX, Jakarta: Publik sempat dibuat heboh oleh keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang menyinggung soal pungutan pajak atas warisan. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan, warisan sama sekali bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Sudah jelas di PMK 81/2024, Pasal 200 ayat (1) huruf d, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris itu tidak dikenai PPh,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jumat (13/9) malam.

Meski begitu, ada prosedur yang wajib ditempuh agar ahli waris benar-benar terbebas dari pungutan. Caranya, dengan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Permohonan bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lewat platform daring Coretax.

Prosesnya pun cepat maksimal tiga hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Yang perlu disiapkan antara lain dokumen Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai aturan PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga balik nama tanah atau bangunan bisa dilakukan tanpa kena PPh Final.

Jangan Keliru: PPh ≠ BPHTB

Rosmauli menekankan, sering kali publik rancu antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal keduanya berbeda. “PPh bisa dibebaskan lewat SKB kalau karena warisan. Tapi BPHTB tetap ada karena itu pajak daerah sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah. “Sekali lagi, warisan bukan objek PPh. Jadi ahli waris jangan takut, cukup urus SKB PPh agar aman,” tutup Rosmauli.

Jadi Konsultan Pajak Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan Prosedurnya!

RBDCOTAX, Jakarta: Banyak orang mengira profesi konsultan pajak sekadar membantu hitung-menghitung kewajiban pajak klien. Padahal, menjadi konsultan pajak tidak bisa sembarangan.

Ada regulasi ketat yang mewajibkan setiap konsultan memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi profesional. Izin praktik inilah yang membedakan konsultan pajak profesional dengan “konsultan abal-abal” yang kerap menawarkan jasa tanpa dasar hukum.

Aturan mengenai hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 dan PER-13/PJ/2015.Syarat Wajib yang Harus DipenuhiBagi calon konsultan pajak, ada sederet syarat yang wajib dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.Tidak terikat dengan pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK.Terdaftar di asosiasi konsultan pajak yang diakui DJP.Mengantongi Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) sesuai level kompetensi.Untuk eks-pegawai dan pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syaratnya lebih ketat.

Mereka hanya bisa mendaftar jika sudah menunggu masa jeda dua tahun sejak berhenti atau pensiun, dengan catatan pernah mengabdi minimal 20 tahun dan tidak pernah terkena sanksi disiplin berat.

Prosedur Mengajukan Izin

Permohonan izin praktik dilakukan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.

Fotokopi SKP yang dilegalisasi.SKCK dari Polri.

Pas foto terbaru.Fotokopi KTP dan NPWP.

Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.

Izin praktik ini dibagi tiga level: A, B, dan C. Tingkat izin ditentukan oleh level sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.Berlaku Dua Tahun, Wajib DiperpanjangIzin praktik hanya berlaku dua tahun.

Konsultan pajak harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika telat, ada sanksi mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Lebih jauh lagi, konsultan yang izinnya dicabut harus mengulang dari izin tingkat A, meski sebelumnya sudah memegang izin tingkat lebih tinggi.

Penting untuk Jaga ProfesionalismeRegulasi ini hadir bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa jasa konsultan pajak dijalankan oleh orang yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Sebab, salah hitung atau salah langkah dalam urusan pajak bisa berakibat fatal bagi wajib pajak, bahkan menimbulkan risiko hukum.Dengan aturan izin praktik ini, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari praktik jasa pajak ilegal sekaligus menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Pajak Seret, Purbaya Janji Pembangunan Tetap Ngebut

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengendurkan laju pembangunan meski penerimaan pajak hingga paruh pertama 2025 tercatat melambat. Ia menegaskan, kas negara masih cukup kuat untuk menopang berbagai program strategis.

“Seandainya penerimaan pajak di bawah target pun tidak usah takut. Pemerintah masih memiliki sisa anggaran lebih (SAL) yang besar. Jadi, pembangunan tetap jalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

SAL dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun. Pemerintah sebelumnya telah memutuskan penggunaan Rp16 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Rp85,6 triliun guna menutup pelebaran defisit APBN tahun ini.

Purbaya mengakui perlambatan penerimaan pajak terutama terjadi pada pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seiring konsumsi rumah tangga yang melandai dan kinerja ekonomi yang belum optimal.Namun, ia optimistis tren penerimaan negara bakal berbalik arah di tiga bulan terakhir 2025. Keyakinan itu ditopang oleh stimulus pemerintah serta suntikan dana Rp200 triliun ke lima bank yang ditargetkan mampu menggairahkan sektor riil.

“Kalau program berjalan sesuai rencana, target penerimaan tetap bisa tercapai, dan pembangunan tidak akan terhambat,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp990 triliun. Angka tersebut memang turun 5,29 persen dibandingkan periode sama 2024, namun kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara justru meningkat 1,67 persen.

Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik bahwa perlambatan penerimaan pajak tidak akan menjadi penghalang bagi percepatan pembangunan nasional.

DJP Klarifikasi Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony

RBDCOTAC, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pungutan pajak warisan yang dikeluhkan artis Leony Vitria Hartanti bukanlah aturan baru, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). DJP menjelaskan, beban pajak muncul ketika ahli waris mengurus balik nama tanah atau bangunan, namun ada mekanisme pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).

Aturan Pajak Warisan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan terdapat dua kondisi berbeda dalam perlakuan pajak warisan.Pertama, warisan yang belum terbagi tetap menjadi subjek pajak. Jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan, misalnya rumah warisan disewakan, maka pajaknya wajib dilaporkan dan dibayarkan oleh ahli waris atau wakil yang ditunjuk.

Kedua, apabila warisan berupa tanah atau bangunan sudah dibagikan dan ahli waris mengurus balik nama sertifikat, maka akan timbul kewajiban PPh Final. Besarannya, sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016, adalah 2,5 persen dari nilai pengalihan untuk rumah dan tanah pada umumnya, serta 1 persen untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

“Namun, warisan bisa mendapatkan pembebasan PPh Final apabila ahli waris mengajukan SKB sesuai PER-8/PJ/2023. Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar,” kata Rosmauli, Kamis (11/9).

Selain PPh, lanjut Rosmauli, proses balik nama juga menimbulkan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pungutan ini bukan kewenangan DJP, melainkan dikelola oleh pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Curhat Leony yang ViralSebelumnya, Leony melalui akun Instagram @leonyvh menceritakan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang meninggal pada 2021. Ia kaget karena selain mengurus dokumen waris, dirinya juga harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah.

“Kalau mau ganti nama rumah bokap ke nama gue, ternyata kena pajak waris 2,5 persen dari nilai rumah. Which is gue harus keluar duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama,” tulis Leony.

Keluhan tersebut menuai simpati publik. Banyak warganet mengaku mengalami hal serupa saat mengurus warisan keluarga. Sebagian bahkan mempertanyakan keadilan sistem perpajakan, karena merasa sudah membayar pajak saat membeli rumah maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

Perdebatan PublikMeski DJP telah memberi klarifikasi, curhatan Leony tetap memantik perdebatan luas. Sebagian menilai aturan pajak warisan perlu ditinjau ulang agar tidak membebani masyarakat, terutama ahli waris yang hanya sekadar mengurus administrasi balik nama.

Namun, pihak lain menilai masalahnya bukan pada pajaknya, melainkan kurangnya pemahaman publik mengenai mekanisme pembebasan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan agar tidak terkena PPh Final.Fenomena ini sekaligus membuka diskusi publik tentang perlunya edukasi perpajakan yang lebih luas agar masyarakat tidak merasa “kaget” saat menghadapi kewajiban administrasi seperti yang dialami Leony.

Curhat Mantan Artis Cilik: Balik Nama Rumah Warisan Malah Ditagih Pajak Puluhan Juta

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Mantan artis cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, mendadak jadi sorotan usai membagikan pengalaman tak menyenangkan saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.

Alih-alih mudah, proses tersebut justru membuatnya harus membayar pajak waris bernilai fantastis.Dalam video yang ia unggah di Instagram pada Selasa (9/9/2025), Leony mengaku kaget ketika mengetahui balik nama rumah otomatis masuk kategori warisan karena sang ayah tidak meninggalkan surat pernyataan waris. Konsekuensinya, ia dikenakan pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai properti.

“Awalnya gue pikir tinggal balik nama aja, eh ternyata jatohnya warisan. Karena bokap enggak bikin surat waris, jadi kena pajak waris,” ujar Leony.

Yang membuatnya semakin kecewa, jumlah yang harus dibayarkan tidak sedikit. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah hanya untuk urusan administrasi balik nama.

“Ujung-ujungnya gue harus keluar duit puluhan juta cuma buat balik nama doang,” keluhnya.

Leony juga mempertanyakan keadilan aturan tersebut. Menurutnya, rumah itu sudah dikenakan pajak sejak awal pembelian hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayar setiap tahun.

“Pas beli rumah udah bayar pajak, tiap tahun bayar PBB. Sekarang cuma mau ganti nama, malah kena lagi. Rasanya enggak fair,” tegasnya.

Curhatan Leony langsung menuai beragam komentar. Banyak warganet mengaku baru tahu tentang pajak waris, sementara yang lain menyayangkan aturan yang dianggap menambah beban keluarga yang sedang berduka.

Ekonom Desak Menkeu Baru Hapus Beban Rakyat dan Bongkar Privilege Pajak

RBDCOTAX, Jakarta: Ekonom Celios Bhima Yudhistira langsung mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak terjebak euforia jabatan barunya. Ia menegaskan, pekerjaan rumah yang menumpuk harus segera dibereskan, terutama beban yang selama ini menekan masyarakat menengah ke bawah.

“Pertama, ringankan dulu beban rakyat. Dari pajak sampai pungutan yang bikin konsumsi rumah tangga tersendat. Itu yang paling mendesak,” kata Bhima, Selasa (9/9/2025).

Bhima juga mengkritik jor-joran insentif fiskal yang nilainya mencapai Rp530 triliun per tahun. Menurutnya, fasilitas pajak hingga dua dekade justru menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

“Jangan-jangan insentif ini hanya jadi privilege korporasi besar tanpa kontribusi nyata bagi lapangan kerja,” sindirnya.

Tak berhenti di situ, Bhima mendorong audit ketat terhadap perusahaan penerima keringanan pajak. Ia menekankan, laporan keuangan mereka harus diverifikasi, bukan sekadar klaim investasi.

“Kalau mereka tidak benar-benar menyerap tenaga kerja, buat apa negara mengorbankan penerimaan?” ujarnya.

Soal utang, Bhima menilai Purbaya perlu lebih kreatif. “Bayangkan, kita keluar Rp800 triliun setahun hanya untuk bunga utang. Kalau dibiarkan, tahun depan bebannya makin menjerat. Renegosiasi dan restrukturisasi harus jadi pilihan,” tegasnya.

Bhima pun menyinggung persoalan sensitif: rangkap jabatan di lingkaran Kemenkeu. Ia menilai praktik tersebut tidak bisa ditoleransi. “Wamenkeu yang masih menerima gaji dari BUMN lewat posisi rangkap harus ditertibkan. Itu jelas-jelas konflik kepentingan,” tegasnya.

Menurut Bhima, langkah berani inilah yang akan menentukan apakah Purbaya mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menegakkan disiplin fiskal. “Kalau hanya kosmetik, pasar tidak akan percaya,” pungkasnya.

Prabowo Resmi Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu

RBDCOTAX, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Senin (8/9/2025) sore. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perombakan kabinet kali ini mencakup lima menteri.

Selain Sri Mulyani, empat menteri lain yang diganti adalah Budi Gunawan (Menko Polhukam), Abdul Kadir Karding (Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi), serta Dito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga).Selain reshuffle, Presiden juga melantik pejabat perdana untuk Kementerian Haji dan Umrah, sebuah kementerian baru hasil transformasi dari Badan Pengelola Haji.

Rekam Jejak

PurbayaPurbaya Yudhi Sadewa dikenal luas di kalangan ekonomi dan pemerintahan. Alumni Teknik Elektro ITB ini melanjutkan studi magister dan doktor di Purdue University, Amerika Serikat.

Kariernya mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Deputi di Kemenko Marves, Staf Khusus di sejumlah kementerian, hingga Deputi Kantor Staf Presiden. Sejak 2020, ia dipercaya memimpin LPS sebagai Ketua Dewan Komisioner.Di sektor swasta, Purbaya lama berkarier di Danareksa. Ia pernah menjabat sebagai ekonom utama, Direktur Utama Danareksa Securities, hingga anggota dewan direksi PT Danareksa (Persero).

Momentum Krusial

Pergantian kursi Menteri Keuangan ini menandai berakhirnya era Sri Mulyani yang sudah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam dua periode sebelumnya. Kini, Purbaya dihadapkan pada tugas berat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat stabilitas fiskal, dan mendukung program strategis pemerintahan Prabowo.

Publik menanti apakah perombakan besar ini akan membawa energi baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang keuangan negara yang sangat menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.

India Gaspol ke Energi Bersih, Pajak Turbin dan Panel Surya Dipangkas

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah India resmi memangkas tarif pajak barang dan jasa (GST) untuk perangkat energi terbarukan dari 12% menjadi 5%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 22 September 2025 dan mencakup panel surya, komponen turbin angin, hingga instalasi biogas.

Kementerian Keuangan India menyebut langkah ini dirancang untuk menurunkan biaya investasi, membuat harga lebih terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pertumbuhan kapasitas energi hijau di dalam negeri.

“Keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi investor dan akan meningkatkan daya tarik finansial sektor energi terbarukan,” ujar Amit Paithankar, CEO Waaree Energies Ltd., salah satu eksportir panel surya terbesar di India, dikutip dari Bloomberg, Minggu (7/9/2025).

Selain mendukung konsumsi domestik, kebijakan ini juga dipandang sebagai strategi India menghadapi tekanan eksternal. Pemangkasan tarif dilakukan untuk meredam dampak tambahan bea masuk yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk ekspor asal India, sehingga industri energi terbarukan tetap kompetitif di pasar global.

India menargetkan kapasitas energi bersih mencapai 500 gigawatt (GW) pada 2030, sejalan dengan ambisi jangka panjang mencapai netral karbon pada 2070.Mitra pajak dan energi baru di EY India, Saurabh Agarwal, menilai kebijakan ini berpotensi mengubah dinamika bisnis energi.

“Dalam jangka pendek mungkin ada peninjauan ulang perjanjian jual-beli listrik. Namun, keuntungan dari biaya peralatan yang lebih rendah serta peningkatan investasi akan jauh lebih besar dalam jangka panjang,” jelasnya.

Dengan kebijakan fiskal yang lebih ramah, India tidak hanya memperkuat ketahanan ekonominya, tetapi juga mempercepat langkah menuju masa depan energi bersih yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tak Mau Kebocoran, DJP Terapkan Skema Baru Pengawasan Pajak

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat langkah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022. Aturan ini dirancang untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kelompok wajib pajak strategis.

Dalam aturan tersebut, pengawasan diartikan sebagai kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang sudah, belum, maupun akan dilakukan wajib pajak.

Untuk memperjelas fokus, DJP membagi dua kategori utama yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Wajib Pajak Strategis

Kelompok strategis terdiri dari wajib pajak yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, wajib pajak dengan NPWP pusat di KPP Pratama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak atau memenuhi kriteria khusus juga masuk dalam kategori ini.

DJP menerapkan dua instrumen utama dalam pengawasan, yakni Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

• PPM berfokus pada kepatuhan formal dan material di tahun pajak berjalan.

• PKM menitikberatkan pada analisis tahun-tahun sebelumnya, termasuk laporan keuangan hingga isu transfer pricing.

Skema baru ini berlaku untuk berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan DJP, mulai dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, hingga PBB.

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan KPP Pratama, dan harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja sejak usulan diterima.

Status ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.Melalui mekanisme tersebut, DJP menegaskan komitmennya menjaga penerimaan negara tetap optimal. Dengan pengawasan yang lebih sistematis dan menyasar wajib pajak strategis, kebocoran pajak diharapkan dapat ditekan sekaligus memperkuat kepatuhan secara menyeluruh.