Jepang Naikkan Pajak dan Biaya untuk Warga Asing, dari Visa hingga Pajak Bandara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah Jepang bersiap melakukan perubahan besar dalam kebijakan fiskalnya dengan menaikkan berbagai biaya yang dibebankan kepada warga negara asing (WNA) dan wisatawan. Langkah ini mencakup kenaikan pajak keberangkatan, revisi tarif visa, serta penerapan sistem pra-penyaringan digital bagi pengunjung luar negeri.

Kebijakan tersebut disebut sebagai strategi menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat Jepang. Pemerintah menilai, kontribusi ekonomi dari wisatawan dan ekspatriat perlu diimbangi dengan tanggung jawab fiskal yang lebih proporsional.

Kenaikan pajak keberangkatan dari 1.000 yen (sekitar Rp112 ribu) menjadi sekitar 3.300 yen (Rp372 ribu) akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026. Pemerintah menyebut penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan standar internasional, sekaligus membiayai peningkatan layanan imigrasi dan infrastruktur pariwisata.

Kenaikan juga berlaku untuk biaya visa, yang selama 47 tahun tak pernah berubah dari 3.000 yen (Rp338 ribu). Nilai baru nantinya akan disesuaikan dengan tarif negara-negara Barat yang bisa mencapai 16.000 hingga 28.000 yen. Pemerintah menilai revisi ini penting untuk menutup biaya administrasi dan modernisasi sistem imigrasi.

Selain itu, Jepang akan memperkenalkan sistem pra-penyaringan digital bernama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) pada tahun fiskal 2028. Wisatawan dari negara bebas visa tetap diwajibkan mengisi data secara daring dan membayar biaya kecil sebelum masuk Jepang.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan tambahan pemasukan hingga 300 miliar yen (sekitar Rp33 triliun) per tahun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung kebijakan sosial seperti pendidikan gratis tingkat menengah atas dan subsidi energi sementara.

Meski begitu, sejumlah ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Profesor Keuangan Publik Universitas Meiji, Hideaki Tanaka, menyebut bahwa kenaikan biaya jangan sampai menurunkan minat wisatawan asing yang berkontribusi besar terhadap ekonomi Jepang.

“Menjaga fiskal itu penting, tapi Jepang juga harus tetap ramah bagi pengunjung. Jika biaya masuk terlalu tinggi, arus wisata bisa berkurang,” ujarnya.

Kebijakan baru ini menjadi tanda perubahan arah Jepang: dari negara yang lama dikenal murah hati terhadap turis, kini beralih menjadi negara yang menuntut kontribusi lebih besar dari setiap pengunjungnya. Pemerintah berharap, langkah ini dapat menyeimbangkan dua hal yang krusial menjaga kesehatan fiskal tanpa kehilangan daya tarik global.

Purbaya Murka! Oknum Bea Cukai Nongkrong di Kafe, Siap-Siap Dipecat

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa murka. Ia tak lagi menutupi kejengkelannya setelah mendengar keluhan publik yang menyingkap perilaku memalukan sebagian pegawai Bea dan Cukai. Dari lebih dari 15 ribu pesan yang masuk ke kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, mayoritas berisi cerita tentang aparat yang lupa diri saat mengenakan seragam negara.

“Totalnya 15.933 pesan, yang muji-muji cuma 2.459. Sisanya laporan semua,” ujar Purbaya sambil menghela napas di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).

Salah satu laporan yang ia bacakan membuat suasana ruangan seketika hening. Seorang wiraswasta menulis tentang sekelompok petugas Bea Cukai yang setiap hari nongkrong di kedai kopi ternama, berbincang keras-keras soal bisnis pribadi, sambil mengenakan baju dinas kebanggaan.

“Yang dibicarakan tentang aset, kiriman mobil, sampai cara jualnya. Mohon diawasi, Pak, karena kami risih melihat pegawai negara seperti itu,” bunyi pesan yang dibacakan Menkeu dengan ekspresi tegas.

Purbaya tak bisa menahan kekesalan. Ia menatap tajam ke arah para pejabat di ruangan.

“Kalau masih ada yang seperti ini, saya pecat! Jangan kira saya main-main. Sudah digebrak berkali-kali, tapi tetap saja cuek,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kemarahan Purbaya tak berhenti di situ. Ia juga menyoroti laporan tentang maraknya rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau — wilayah yang disebut-sebut menjadi surga bagi peredaran barang ilegal. Warga menuding aparat Bea Cukai hanya berani menertibkan warung kecil, tapi membiarkan para cukong besar melenggang bebas.

“Ini bukan lagi salah urus, tapi pembiaran. Kalau memang ada yang main mata dengan cukong, saya pastikan akan berurusan langsung dengan saya,” tegasnya.

Untuk membongkar akar masalah, Purbaya membentuk tim khusus gabungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Tim ini diberi mandat untuk menelusuri laporan publik, mengidentifikasi pelaku bisnis gelap, serta memetakan jaringan cukong di setiap daerah.

“Saya minta mereka buat daftar siapa saja pemainnya. Kalau nanti ada barang ilegal yang masuk dan terhubung ke nama itu, kita proses — tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurut Purbaya, masalah di Bea Cukai bukan semata persoalan individu nakal, melainkan budaya organisasi yang sudah waktunya dibongkar total.

Ia ingin kehadiran Lapor Pak Purbaya menjadi alat revolusi birokrasi, tempat rakyat ikut mengawasi perilaku aparat pajak dan Bea Cukai.

“Enggak ada lagi ruang untuk main-main. Saya mau integritas jadi kebiasaan, bukan sekadar slogan,” ujarnya menegaskan.

Kanal Lapor Pak Purbaya kini menjadi tumpuan masyarakat yang ingin suaranya didengar langsung oleh Bendahara Negara. Masyarakat dapat mengirimkan pesan singkat ke 0822-4040-6600, dan setiap laporan akan disaring serta diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.

“Saya ingin rakyat tahu, kalau lapor, pasti kami dengar. Dan kalau terbukti benar, pelakunya akan kami tindak,” tutup Purbaya.

Wamenperin: Ketimpangan Pajak Digital Perusahaan Asing dan Lokal Bisa Jadi Ancaman Serius

Foto: RBDCOTAX

RBDCOTAX, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan ketimpangan fiskal antara perusahaan digital asing dengan pelaku usaha lokal. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional.

“UMKM dan pelaku digital lokal dibebani PPh 0,5 persen dari omzet ditambah PPN 11 persen. Sementara perusahaan asing hanya dikenakan PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh. Ketimpangan ini jelas merugikan,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Faisol menegaskan, ketidakadilan fiskal juga dirasakan sektor manufaktur. Produk impor kerap mendapat beban pajak lebih ringan ketimbang produk lokal, meski industri dalam negeri sudah menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku nasional, hingga menggerakkan ekonomi kreatif.

“Produk lokal seharusnya lebih dihargai. Mereka menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan rantai pasok, tapi justru dibebani pajak lebih besar dibanding barang impor yang datang dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang timpang, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Karena itu, Faisol mendesak adanya evaluasi serius atas kebijakan perpajakan digital dan manufaktur.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan hanya industri nasional yang merugi, negara pun kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak,” tegasnya.

Misbakhun: Penundaan Pajak Marketplace Bukan Mundur, Tapi Strategi Cerdas Pemerintah

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online menuai respons positif dari DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah itu bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar denyut ekonomi rakyat.

“Pemerintah menunjukkan sensitivitasnya. Penundaan ini bukan bentuk kemunduran, melainkan strategi cerdas agar pelaku usaha kecil tidak tercekik di tengah pemulihan ekonomi,” tegas Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut legislator Partai Golkar itu, arah kebijakan pajak digital harus melampaui sekadar penambahan penerimaan negara. Ia menekankan bahwa yang dibangun adalah fondasi sistem perpajakan modern: berbasis data, transparan, serta adil bagi semua pelaku usaha, baik offline maupun online.

“UMKM jangan sampai dikorbankan hanya karena semangat menambah basis pajak. Yang besar—perusahaan marketplace dengan omzet raksasa—justru harus menunjukkan kontribusi nyata,” kata Misbakhun.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR akan mengawal ketat masa penundaan ini. Baginya, waktu yang ada harus digunakan pemerintah untuk merancang ekosistem yang siap jalan: integrasi data dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, serta edukasi kepada jutaan pedagang online.

“Kalau tahap persiapan ini dilakukan dengan benar, maka saat aturan diberlakukan, sistemnya tidak lagi membingungkan, tidak menimbulkan resistensi, dan justru memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Misbakhun menegaskan perlunya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi e-commerce, hingga komunitas UMKM. Ia yakin komunikasi yang sehat akan melahirkan kebijakan yang bisa diterima, bahkan menjadi alat keadilan fiskal.

“Jangan ada lagi kesan pemerintah membuat aturan sepihak. Dengan roadmap yang jelas, pajak digital justru bisa menjadi instrumen yang menguatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fairness di era ekonomi baru,” pungkasnya.

Gaikindo: Harga Mobil di Indonesia 40 Persennya Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Harga mobil di Indonesia bukan semata ditentukan oleh pabrikan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, mengungkapkan, hampir separuh harga mobil yang dibayar konsumen justru habis untuk pajak.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, yang benar-benar diterima agen pemegang merek (ATPM) tidak sampai penuh. Yang mengalir ke pemerintah pusat maupun daerah itu sekitar 40 persen,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Menurut Jongkie, beban pajak yang menempel pada mobil di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Dari PPN 12 persen, PPnBM 15 persen, hingga PPh, semuanya menjadi setoran wajib ke pemerintah pusat. Sementara dari daerah, ada BBNKB 12,5 persen ditambah PKB 2,5 persen.

“Kalau dijumlah, ya ketemu hampir 40 persen. Itu sebabnya harga mobil kita terasa lebih berat dibanding negara lain,” jelasnya.

Jongkie menilai, tingginya porsi pajak jelas mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia mengingatkan kembali momen pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberi keringanan lewat PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “Saat itu harga mobil langsung turun, penjualan juga melonjak. Artinya daya beli masyarakat ada, hanya terhambat oleh beban pajak,” tegasnya.

Namun, Jongkie juga menekankan bahwa pemerintah berada dalam posisi dilematis. Pajak otomotif tidak hanya menjadi sumber pemasukan, tapi juga mesin pembangunan infrastruktur.

“Memang di satu sisi kita ingin harga mobil lebih terjangkau. Tapi kita juga harus sadar, pemerintah butuh dana. Dari situ dibangun jalan, jembatan, dan fasilitas lain yang kembali ke masyarakat. Jadi harus dicari titik tengahnya,” tutupnya.

CELIOS Minta Pemerintah Berani Eksekusi Pajak Kekayaan Crazy Rich di Indonesia

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah untuk tidak lagi sekadar memberi peringatan, tetapi segera mengeksekusi pajak kekayaan (wealth tax) kepada kalangan superkaya Indonesia. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, keberanian politik diperlukan agar penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada rakyat kebanyakan.

“Kalau hanya mengandalkan imbauan kepatuhan, itu terlalu standar. Orang superkaya punya seribu cara untuk menghindari pajak, bahkan dengan bantuan konsultan. Karena itu, perlu langkah nyata: terapkan wealth tax 2 persen dari aset bersih mereka,” tegas Bhima, Selasa (30/9).

Menurut kajian CELIOS, penerapan wealth tax 2 persen kepada 50 orang terkaya di Indonesia dapat menghasilkan penerimaan hingga Rp81,56 triliun per tahun. Data tersebut dihitung dari deretan konglomerat dengan kekayaan rata-rata Rp159 triliun dan terendah Rp15 triliun.

Bhima menegaskan, pajak kekayaan akan berfungsi ganda: mengoptimalkan penerimaan sekaligus membuka peta harta tersembunyi para high net worth individual (HNWI). “Selama ini pajak hanya terbatas pada PBB, PPnBM, atau PPh final dividen. Itu belum cukup. Kita perlu menyasar total aset bersih individu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki basis data kuat sejak tax amnesty 2016–2017, Program Pengungkapan Sukarela 2022, hingga pertukaran data lintas negara melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Data itu tinggal di-follow up. Pemerintah sudah memberi berbagai insentif seperti tax holiday dan tax allowance. Saatnya menagih balik dari crazy rich yang selama ini menikmati fasilitas itu,” ujar Bhima.

CELIOS menekankan, wealth tax tidak sekadar instrumen fiskal, tetapi juga simbol keberanian pemerintah menegakkan keadilan sosial. “Kalau pemerintah berani mengeksekusi, publik akan melihat negara hadir membatasi dominasi segelintir orang atas ekonomi nasional,” pungkasnya.

Purbaya Andalkan Penguatan Hukum di Sektor Pajak dan Cukai untuk Dongkrak APBN 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum di sektor pajak dan cukai akan menjadi ujung tombak pencapaian target pendapatan negara tahun depan. Strategi ini disiapkan menyusul kenaikan target RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya era Sri Mulyani Indrawati.

Dari total itu, penerimaan pajak tetap dipatok Rp2.357,7 triliun, sementara sektor kepabeanan dan cukai dinaikkan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedikit terkerek menjadi Rp459,2 triliun.

“Cukai pada dasarnya nanti akan kita tegakkan penegakan hukum. Di pajak juga begitu. Across the board kita jalankan, dan itu yang menghasilkan tambahan penerimaan Rp5,9 triliun,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

Penegasan terbesar diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menggerogoti penerimaan negara. Purbaya memastikan operasi akan diperluas dan dilakukan secara intensif. “Kita mulai tangkepin. Saya ingin yang gelap-gelap itu hilang, sehingga penerimaan cukai bisa lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan impor juga akan diperketat melalui pemeriksaan acak pada jalur hijau bea cukai, yang selama ini jarang tersentuh pemeriksaan fisik. “Biasanya jalur ini enggak diperiksa. Sekarang kita randomize, sehari bisa 10 atau lebih. Jadi tidak ada lagi ruang main-main,” tambahnya.

Dengan kombinasi penguatan di pajak dan cukai, Purbaya optimistis tambahan penerimaan Rp5,9 triliun dapat terealisasi tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif baru.

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya: Jangan Sampai UMKM Mati Sebelum Berkembang

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menarik rem darurat soal rencana pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kebijakan yang tadinya akan membebani transaksi merchant dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen itu resmi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional kembali aman terkendali.

Langkah ini diambil setelah gelombang penolakan dari pelaku UMKM menguat. Purbaya menilai, pemerintah tidak bisa gegabah memaksa kebijakan yang justru berpotensi mematikan usaha kecil yang sedang bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Ini kan baru ramai-ramai kemarin, jadi kita tahan dulu. Kita tunggu sampai waktunya pas,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, belum ada satupun marketplace yang ditunjuk untuk menjadi pemungut pajak. Pemerintah, kata dia, lebih memilih mengamati dulu perkembangan situasi ekonomi ketimbang buru-buru mengeksekusi aturan.

Bagi Purbaya, pajak seharusnya menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, bukan sebaliknya. “Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tegasnya.

DJP: Pajak Digital Bukan Lagi Pelengkap, Sudah jadi Mesin Penerimaan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital kini kian tak terbantahkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Agustus 2025, pajak digital telah terkumpul sebesar Rp 41,09 triliun. Angka fantastis ini menandai bahwa pajak digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sudah menjelma sebagai mesin utama penerimaan negara.

“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (26/9/2025).

Pajak Digital Jadi Pilar Baru

Kinerja pajak digital tersebut ditopang oleh empat sektor utama. Pertama, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berhasil menghimpun Rp 31,85 triliun. Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut, dengan 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Tren penerimaan terus meningkat tiap tahun, dari Rp 731,4 miliar pada 2020 hingga Rp 6,51 triliun pada 2025.

Kedua, pajak aset kripto yang terkumpul Rp 1,61 triliun sejak diterapkan pada 2022. Penerimaan ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 840,08 miliar.

Ketiga, pajak fintech (P2P lending) yang memberikan kontribusi Rp 3,99 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN DN, dengan porsi terbesar Rp 2,15 triliun dari PPN.
Keempat, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang menyumbang Rp 3,63 triliun, dengan komposisi PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.

Bukan Lagi Opsional

DJP menilai lonjakan pajak digital ini adalah refleksi nyata transformasi ekonomi nasional. Jika sebelumnya pajak digital hanya dianggap sebagai tambahan, kini perannya semakin vital untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perkembangan teknologi harus berbanding lurus dengan kontribusi pada negara. Pajak digital bukan lagi opsional, melainkan sudah menjadi penentu stabilitas penerimaan. Inilah wajah baru perpajakan Indonesia,” tandas Rosmauli.

Tak Bisa Kabur! KPK Bantu Kejar Rp60 Triliun Pajak Mandek

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mengirim sinyal keras bagi 200 penunggak pajak: tak ada lagi ruang untuk bersembunyi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah tegas mengejar tunggakan yang nilainya tembus Rp50 hingga Rp60 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan operasi penagihan akan segera dieksekusi. Ia menegaskan negara tak akan memberi kelonggaran sedikit pun bagi pihak yang selama ini mengabaikan kewajibannya.

“Kita mau kejar, eksekusi. Targetnya sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” tegas Purbaya, Senin (22/9).

Kemenkeu tidak bergerak sendiri. KPK siap mendampingi, bersama Polri, Kejaksaan Agung, hingga PPATK, untuk memastikan proses penagihan berjalan tanpa celah permainan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya terjadi pada belanja anggaran, tetapi juga bisa muncul di sisi penerimaan negara. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami siap bekerja sama dengan Kemenkeu. Pajak adalah urat nadi penerimaan negara, dan harus dijaga agar tidak bocor. Ini penting melibatkan banyak pihak, agar sistem pengawasan berjalan optimal,” kata Budi, Rabu (24/9).

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penunggak pajak. Negara telah mengerahkan kekuatan penuh lintas lembaga untuk memastikan setiap rupiah kewajiban dibayar.

Dengan tambahan puluhan triliun rupiah, pemerintah berharap ruang fiskal semakin kuat untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.