
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengakselerasi kesiapan wajib pajak menjelang perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan sepenuhnya menggunakan Coretax DJP mulai 1 Januari 2026, otoritas pajak menempuh strategi jemput bola dengan melibatkan sektor perbankan.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui sosialisasi daring aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) Coretax DJP yang digelar pada Jumat (12/12/2025). DJP secara khusus mengundang jajaran perbankan nasional, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk memastikan kesiapan ekosistem pendukung perpajakan digital.
Himbara yang terlibat dalam kegiatan ini mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Keterlibatan bank-bank besar tersebut dinilai strategis karena memiliki basis wajib pajak yang luas serta peran vital dalam transaksi dan pembayaran perpajakan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menegaskan bahwa Coretax merupakan fondasi baru administrasi perpajakan yang dirancang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sistem ini mengonsolidasikan seluruh layanan dan data perpajakan, baik yang bersumber dari internal DJP maupun pihak eksternal.
“Coretax akan mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem pajak. Proses yang sebelumnya terpisah-pisah kini terhubung dalam satu platform, sehingga jauh lebih sederhana dan efisien,” ujar Chandra.
Menurutnya, sosialisasi kepada perbankan tidak hanya bertujuan mengenalkan fitur teknis Coretax, tetapi juga membangun pemahaman yang seragam agar transisi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Pelaporan SPT melalui Coretax sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk memiliki akun Coretax yang aktif serta KO/SE sebagai pengganti tanda tangan basah dalam dokumen perpajakan elektronik.
Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak dalam setiap proses administrasi perpajakan, sekaligus menjamin keabsahan dan keamanan dokumen yang disampaikan secara elektronik.
Dalam sesi teknis, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung terkait proses pendaftaran, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan KO/SE. Panduan ini diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi perbankan untuk mendampingi nasabahnya ke depan.
Adi juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi Coretax. Ia mengingatkan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun dan hanya dapat diakses melalui situs resmi DJP.
“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax atau mengirimkan tautan dengan domain di luar pajak.go.id, itu sudah pasti penipuan,” tegas Adi.









