Akses Dukcapil Penunggak Pajak Mulai Diblokir

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas strategi penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak dan tidak kooperatif. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah pengajuan pemblokiran akses layanan administrasi kependudukan bagi penanggung pajak tertentu.

Penerapan kebijakan tersebut mulai dilakukan KPP Pratama Bandar Lampung Dua setelah menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Informasi itu disampaikan melalui media sosial resmi KPP Pratama Bandar Lampung Dua pada Senin (18/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa jurusita pajak telah melakukan pertemuan dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, guna membahas pelaksanaan pemblokiran layanan kependudukan terhadap penanggung pajak tertentu.

Pemblokiran tidak dilakukan terhadap seluruh penunggak pajak. Kebijakan itu ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah tertentu dan telah melewati tahapan penagihan aktif, termasuk penerbitan Surat Paksa.

KPP Pratama Bandar Lampung Dua menyebut implementasi tersebut sebagai langkah perdana di lingkungan kantor pelayanan pajak. Sebelum koordinasi lanjutan dilakukan, kantor itu diketahui telah menerapkan pemblokiran layanan administrasi kependudukan kepada tiga penanggung pajak pada April 2026.

DJP menegaskan kebijakan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas. Ketentuan mengenai pemblokiran akses layanan kependudukan diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 serta PER-27/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan pemblokiran dapat dilakukan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa oleh otoritas pajak.

Langkah integrasi antara layanan perpajakan dan administrasi kependudukan dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan instrumen penagihan. Pendekatan ini juga memperlihatkan bahwa data dan layanan antarinstansi kini mulai terhubung dalam proses penegakan kewajiban perpajakan.

Tags: No tags

Comments are closed.