
RBDCOTAX, Jakarta: Menjelang tenggat akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan Tahun Pajak 2025, kepastian mengenai relaksasi waktu pelaporan masih belum terlihat. Hingga H-1 batas waktu, otoritas pajak belum memberikan sinyal adanya perpanjangan срок pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemberian relaksasi bagi WP Badan. “Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya, Selasa (28/4).
Pernyataan ini memperkuat bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan. Berbeda dengan WP orang pribadi yang sebelumnya sempat mendapatkan relaksasi, kebijakan serupa belum tentu diberlakukan untuk badan usaha.
Dengan kondisi tersebut, WP Badan diimbau tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.
Sesuai ketentuan umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Untuk mayoritas WP dengan tahun buku kalender, tenggat tersebut jatuh pada 30 April 2026.
Di sisi lain, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya telah mengajukan permohonan relaksasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala teknis dalam proses pelaporan.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 yang ditandatangani Pengurus Pusat IKPI pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menyoroti hambatan teknis yang dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaporan menjelang tenggat.
Salah satu kendala yang disampaikan adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax yang masih menghadapi sejumlah gangguan. Kondisi ini disebut berpotensi memperlambat proses penyampaian SPT oleh WP Badan.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan respons resmi atas permohonan tersebut. Dengan waktu yang tersisa sangat terbatas, WP Badan diharapkan tetap mengambil langkah antisipatif agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

