PPh Final UMKM Segera Direvisi, Pemerintah Persempit Penerima Tarif 0,5%

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi sinyal kuat bahwa revisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Regulasi yang telah lama dinantikan ini disebut tinggal menunggu tahap akhir sebelum resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung. Ia mengungkapkan bahwa tahapan harmonisasi antar-kementerian telah diselesaikan, sehingga beleid baru ini berpeluang terbit sebelum pertengahan tahun 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa diterbitkan Semester I, harmonisasi sudah selesai,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Revisi ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa otoritas pajak menemukan sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif tarif PPh final 0,5% bagi UMKM.

Ia mengungkapkan adanya dua pola yang kerap digunakan wajib pajak untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Pertama adalah praktik bunching, yakni menahan omzet agar tidak melampaui batas tertentu. Kedua, firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap memenuhi syarat sebagai penerima tarif khusus.

Menurut Bimo, kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar kebijakan menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merevisi Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak atas tarif PPh final 0,5%, sekaligus menambahkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengubah metode penghitungan peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam skema baru, seluruh sumber penghasilan wajib pajak—baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun yang berasal dari luar negeri—akan digabungkan untuk menentukan kelayakan sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Dengan pendekatan ini, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang batas tidak lagi dapat memanfaatkan tarif 0,5%, meskipun secara administratif usahanya terbagi dalam beberapa entitas dengan omzet di bawah batas.

“Banyak indikasi wajib pajak yang secara agregasi sudah melewati threshold, tetapi masih memanfaatkan tarif ini. Ini yang ingin kami benahi agar kebijakan lebih tepat sasaran,” jelas Bimo.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM yang menginginkan keberlanjutan insentif tersebut. Tarif PPh final 0,5% dipastikan tidak dihapus, bahkan masa berlakunya diperpanjang hingga 2029. Pemerintah juga berencana menghapus batasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 55/2025.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil dan upaya menjaga kepatuhan pajak secara lebih luas.

Selain fokus pada UMKM, revisi aturan ini juga memuat penyesuaian terhadap standar internasional. Pemerintah akan menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi maupun pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar global, khususnya dalam proses menuju keanggotaan penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPh final UMKM ke depan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mampu menutup celah penyalahgunaan serta meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Tags: No tags

Comments are closed.