Wamenperin: Ketimpangan Pajak Digital Perusahaan Asing dan Lokal Bisa Jadi Ancaman Serius

Foto: RBDCOTAX

RBDCOTAX, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan ketimpangan fiskal antara perusahaan digital asing dengan pelaku usaha lokal. Menurutnya, beban pajak yang tidak seimbang ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri nasional.

“UMKM dan pelaku digital lokal dibebani PPh 0,5 persen dari omzet ditambah PPN 11 persen. Sementara perusahaan asing hanya dikenakan PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh. Ketimpangan ini jelas merugikan,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Faisol menegaskan, ketidakadilan fiskal juga dirasakan sektor manufaktur. Produk impor kerap mendapat beban pajak lebih ringan ketimbang produk lokal, meski industri dalam negeri sudah menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku nasional, hingga menggerakkan ekonomi kreatif.

“Produk lokal seharusnya lebih dihargai. Mereka menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan rantai pasok, tapi justru dibebani pajak lebih besar dibanding barang impor yang datang dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang timpang, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara. Karena itu, Faisol mendesak adanya evaluasi serius atas kebijakan perpajakan digital dan manufaktur.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan hanya industri nasional yang merugi, negara pun kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak,” tegasnya.

Tags: No tags

Comments are closed.