Wajib Pajak Gugat Pasal PPh ke MK: “Piutang Macet Kok Dianggap Berbunga?”

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Konflik tafsir pajak antara wajib pajak dan fiskus naik kelas ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga bernama Haryanto membawa persoalan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ke meja hakim konstitusi, karena merasa frasa “tambahan kemampuan ekonomis” kerap dimaknai kelewat luas dan memicu koreksi pajak yang tak masuk akal.

Permohonannya teregistrasi sebagai Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Intinya, Haryanto menilai aturan itu seolah membebaskan pemeriksa pajak untuk menganggap segala bentuk transaksi adalah penghasilan, meskipun tidak ada uang, tidak ada barang, dan tidak ada manfaat ekonomis nyata yang diterima wajib pajak.

“Kita punya piutang macet, jelas tidak berbunga, disepakati para pihak tidak berbunga. Tapi dalam pemeriksaan, tetap dikoreksi seolah-olah ada bunga yang kami terima. Padahal kami tidak menerima apa-apa,” ucapnya dalam persidangan.

“Saya meminta Mahkamah menilai, apakah tafsir seperti ini wajar?”

Menurutnya, objek pajak harus nyata—bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan potensi yang tidak pernah terjadi. “Kalimat di pasal itu bicara tentang tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Kalau uangnya tidak pernah diterima, kekayaan apa yang bertambah?” tegasnya.

Majelis: Permohonan Belum Rapi, Harus Diperbaiki

Majelis hakim memberi respons tegas. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan belum memenuhi syarat formil uji undang-undang.

“Permohonan perlu disusun ulang sesuai ketentuan di MK,” ujarnya.

Hakim Arsul Sani menilai substansi permohonan justru menyerupai pertanyaan teknis yang mestinya dibawa ke kantor pajak, bukan sengketa konstitusional. Meski begitu, ia tetap membuka ruang agar permohonan dapat diperbaiki.

Ia menyarankan pemohon mempelajari PMK 7/2025 serta membaca putusan-putusan MK terdahulu sebagai acuan. Hakim Arief Hidayat ikut menekankan hal serupa: pemohon dapat melihat contoh permohonan uji materi di laman MK atau meminta bantuan advokat maupun lembaga bantuan hukum.

“Silakan konsultasi ke advokat atau klinik hukum perguruan tinggi agar permohonan memenuhi format yang benar,” kata Arief.

Deadline 20 November

Meski dianggap belum sempurna, MK tidak menutup pintu. Haryanto diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan argumentasinya dan menyerahkan naskah yang telah direvisi paling lambat 20 November 2025 pukul 12.00 WIB di Kepaniteraan MK. Sidang kedua akan digelar untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan.

Jika Mahkamah sampai pada tahap pemeriksaan substansi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia perpajakan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan koreksi pemeriksa terkait tafsir “penghasilan yang belum pernah diterima”. Apabila MK menyetujui argumentasi pemohon, praktik pemeriksaan pajak bisa berubah signifikan.

Tags: No tags

Comments are closed.