
RBDCOTAX, Jakarta: Sudah menunggu lama tapi pengembalian pajak belum juga masuk rekening? Hati-hati, bisa jadi penyebabnya sepele: nomor rekening belum terdaftar di Coretax! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memeriksa dan memperbarui data rekening bank di sistem Coretax.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 158 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bila nomor rekening wajib pajak tidak tercantum di profil Coretax.
“Semua proses pengembalian dana hanya bisa dilakukan ke rekening utama yang terverifikasi. Kalau belum ada, ya pengembaliannya otomatis tertunda,” ujar sumber internal DJP yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10).
Cek Dulu Sebelum Menyesal
Untuk memastikan rekeningmu sudah terdaftar, cukup masuk ke modul Portal Saya di Coretax, lalu pilih Profil Saya → Detail Bank.
Di sana, wajib pajak bisa melihat daftar rekening lengkap beserta nama bank, nomor rekening, jenis rekening, status utama, dan tanggal validitasnya.
Kalau belum ada atau salah? Tenang, bisa langsung diperbarui!
Langkahnya:
1. Masuk ke Portal Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak.
2. Scroll ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.
3. Isi data lengkap sesuai rekening aktif.
4. Unggah bukti pendukung seperti halaman pertama buku tabungan.
5. Simpan dan tunggu proses validasi.
Jangan Sepelekan Update Data
Perubahan kecil seperti nomor rekening ternyata bisa berdampak besar. Tanpa data yang benar, uang kelebihan bayar pajak tak bisa dikembalikan meski seluruh proses administrasi sudah beres.
DJP juga menegaskan, bagi wajib pajak dengan lebih dari satu rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk transaksi pengembalian pajak.
Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, pemerintah berharap restitusi pajak bisa cair lebih cepat dan tanpa hambatan. Tapi ingat tanpa rekening yang valid, uang pajakmu akan tetap “nyangkut di sistem.”

