
RBDCOTAX, Jakarta: Wajib Pajak yang selama ini berstatus sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini tidak bisa lagi mengandalkan penetapan lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh pemegang status tersebut untuk kembali mengajukan permohonan penetapan paling lambat 10 Juni 2026.
Ketentuan itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah sekaligus menghapus keberlakuan seluruh penetapan lama yang diterbitkan berdasarkan PMK-39/PMK.03/2018 beserta perubahan terakhirnya pada PMK 119 Tahun 2024.
Artinya, sejak 1 Mei 2026, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang sebelumnya dimiliki dianggap tidak lagi berlaku. Untuk kembali memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengikuti proses penetapan ulang sesuai syarat terbaru yang ditentukan DJP.
DJP memberikan masa pengajuan khusus mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Dalam periode itu, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali statusnya agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.
Bila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pengajuan selanjutnya harus mengikuti jadwal normal sebagaimana diatur dalam PMK 28 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu, permohonan baru hanya dapat diajukan paling lambat setiap 10 Januari tahun berikutnya.
Permohonan penetapan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP. Namun apabila pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak masih diperbolehkan menyampaikan permohonan secara langsung ataupun melalui layanan pos ke KPP atau KP2KP sesuai domisili administrasi perpajakan.
Setelah dokumen diterima, DJP akan melakukan penelitian untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil penelitian tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk keputusan menerima atau menolak permohonan.
PMK 28 Tahun 2026 juga memberikan batas waktu bagi DJP untuk menyelesaikan proses tersebut, yakni maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika sampai tenggat itu tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap diterima secara otomatis.
Fasilitas Wajib Pajak Kriteria Tertentu selama ini menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan percepatan restitusi pajak. Karena itu, perubahan mekanisme penetapan melalui PMK terbaru dinilai penting untuk segera direspons oleh Wajib Pajak yang ingin mempertahankan fasilitas tersebut.

