Skandal Ekspor Sawit: 282 Perusahaan Diduga Menyamar, Negara Nyaris Kehilangan Pajak Rp140 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Gelombang besar dugaan kecurangan ekspor minyak sawit tengah diusut pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi 282 perusahaan yang diduga memainkan dokumen ekspor atau sengaja menurunkan nilai transaksi (under-invoicing) saat menjual crude palm oil (CPO) ke pasar luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut temuan ini bukan kasus biasa. “Awalnya kami curiga karena ada lonjakan pengiriman fatty matter, tetapi barangnya ternyata bukan fatty matter,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Fatty matter, yang biasanya dipakai untuk industri sabun dan biodiesel, adalah komoditas “aman”: tidak kena Bea Keluar, tak terkena Pungutan Ekspor, dan tidak masuk kategori larangan ekspor. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai fatty matter, padahal barangnya diduga produk sawit bernilai lebih tinggi. Nilai transaksinya ditaksir Rp2,08 triliun, dengan potensi hilangnya penerimaan pajak sekitar Rp140 miliar hanya dari modus 2025.

Kejanggalan terkuat justru terlihat dari data. Volume ekspor fatty matter tiba-tiba meledak: hanya 19 ribu ton pada 2022, naik tipis menjadi 22 ribu ton pada 2023 dan 31 ribu ton pada 2024. Tetapi tahun 2025, angka itu menembus 73 ribu ton—lonjakan yang dianggap tidak wajar.

Praktik serupa juga ditemukan pada periode 2021–2024, namun kali ini dengan kedok berbeda. Perusahaan melaporkan ekspor sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Jenis komoditas ini memang memiliki beban pajak jauh lebih rendah. Hasil estimasi DJP menunjukkan nilai transaksi dari modus POME mencapai Rp45,9 triliun selama empat tahun tersebut.

Kasus yang paling menonjol berasal dari satu perusahaan: PT MMS. Pemeriksaan di Tanjung Priok menemukan jumlah kontainer bermasalah melonjak dari 25 menjadi 87 unit. Dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan ini mengaku mengirim fatty matter sebanyak 1.802 ton, dengan nilai Rp28,79 miliar. Semua barang lolos pungutan karena dilaporkan sebagai komoditas rendah risiko.

DJP menyebut praktik ini tidak berdiri sendiri. Indikasi lain mulai terkuak: under-invoicing, transfer pricing lewat perusahaan afiliasi di luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga upaya menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk CPO. Sebagian besar pola ini bertujuan satu hal: memindahkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi pembayaran pajak dalam negeri.

Bimo menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada temuan awal. “Ini baru permukaannya. Angkanya bisa bertambah,” ujarnya.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lintas instansi melibatkan DJP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum. Jika seluruh bukti lengkap, bukan hanya tagihan pajak yang menanti, tetapi juga ancaman pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. 

Tags: No tags

Comments are closed.