Sebanyak 2,2 Juta Pekerja Masih Bebas dari Potongan Pajak hingga 2026

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperpanjang hingga 2026. Dengan kebijakan ini, sekitar 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan masih bisa menikmati gaji utuh tanpa potongan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keberlanjutan insentif pajak ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan. Anggaran yang disediakan mencapai Rp1,28 triliun,” ujarnya usai rapat terbatas mengenai stimulus ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/9/2025).

Pekerja di sektor padat karya menjadi kelompok penerima manfaat terbesar. Sejak awal 2025, mereka sudah menikmati PPh 21 DTP 100% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Program ini mencakup industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, hingga furnitur.

Pada 2026, jumlah penerimanya ditargetkan mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar. Airlangga menekankan, langkah ini sekaligus menjadi sinyal dukungan pemerintah terhadap sektor padat karya yang selama ini berperan besar menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sektor pariwisata juga turut menjadi perhatian pemerintah. Pekerja hotel, restoran, dan katering (horeka) mulai merasakan manfaat insentif ini sejak kuartal IV-2025. Tahun depan, skema ini akan diperluas dengan target 552 ribu pekerja, dengan anggaran yang melonjak dari Rp120 miliar pada 2025 menjadi Rp480 miliar pada 2026.


“Jadi ada kepastian sampai tahun depan, PPh pekerja sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Secara keseluruhan, perpanjangan insentif PPh 21 DTP akan menjangkau 2,22 juta pekerja pada 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,28 triliun untuk mendukung program tersebut. Setiap pekerja diperkirakan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Airlangga menilai, manfaat ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga suntikan langsung bagi daya beli masyarakat.

“Benefitnya mereka bisa memanfaatkan tambahan penghasilan, sehingga daya beli tetap terjaga. Kita harapkan sektor riil ikut bergerak dan perekonomian nasional semakin kuat,” tuturnya.

Ekonom menilai, kebijakan PPh 21 DTP tidak hanya memberi napas lega bagi pekerja, tetapi juga berperan penting dalam menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan tambahan uang di kantong pekerja, belanja masyarakat diproyeksikan tetap stabil di tengah gejolak global.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang paling terdampak fluktuasi ekonomi. Industri padat karya dan pariwisata selama ini dikenal sensitif terhadap tekanan permintaan global, sehingga insentif pajak diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment