
RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengajukan penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN untuk periode sebelum 2023. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan resmi di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025), namun langsung mendapatkan penolakan dari pemerintah.
Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan menginginkan penghapusan tagihan pajak lama milik beberapa BUMN yang saat ini justru memiliki kinerja keuangan positif. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip keadilan dan tidak dapat diterima.
“Dia minta agar kewajiban pajak sebelum 2023 dihapus. Itu tidak mungkin dilakukan,” ujar Purbaya di hadapan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Meski enggan merinci perusahaan mana saja yang dimaksud, Purbaya memastikan bahwa BUMN tersebut berada dalam posisi laba dan bahkan melibatkan kepentingan asing. Kondisi itu semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
“Perusahaannya untung, dan ada unsur perusahaan asing juga. Itu sudah kejadian masa lalu, tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tambahnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang pemberian keringanan dalam konteks yang berbeda. Untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi—seperti konsolidasi atau restrukturisasi—Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah siap memberikan waktu penyesuaian.
“Kalau untuk konsolidasi usaha, wajar kalau diberikan ruang. Kita bisa kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Danantara sendiri merupakan entitas baru yang menjadi bagian dari proyek pemerintah, sehingga pemberian relaksasi ke depan dapat dipertimbangkan selama memenuhi aturan yang berlaku. Namun, Purbaya menegaskan garis batasnya: kewajiban pajak masa lalu tidak bisa dinegosiasikan.
Dengan penegasan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa proses perpajakan tetap transparan dan akuntabel, serta tidak membuka celah bagi penghapusan kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi.

