Purbaya Bongkar “Mafia” Balpres: Gudang Besar, Pajak Nol Lima Tahun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan yang menggemparkan terkait para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) ia membeberkan adanya importir beromzet besar yang selama lima tahun terakhir tidak membayar pajak satu rupiah pun, meski memiliki gudang berkapasitas besar dan aktivitas usaha yang masif.

Purbaya mengaku telah memerintahkan investigasi khusus terhadap sejumlah importir balpres yang selama ini kerap menyerang pemerintah di media sosial. Namun hasil penelusurannya justru mengarah pada indikasi kuat adanya “mafia” bisnis balpres yang tidak patuh hukum.

“Yang ribut-ribut di medsos itu kami cek pajaknya. Ternyata banyak sekali yang enggak bayar pajak. SPT-nya nol lima tahun berturut-turut. Padahal gudangnya besar,” ungkap Purbaya.

Ia menyatakan sikap keras terhadap para pelaku usaha ilegal yang mencoba membentuk opini publik seolah mereka adalah pihak yang terzalimi. Menurutnya, kritik yang disampaikan para importir thrifting di media sosial justru menutupi ketidakpatuhan mereka sendiri.

“Kalau mereka menyerang untuk menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak. Itu memang domain saya, dan ternyata mereka memang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Purbaya bahkan mengatakan ia turun langsung menemui sejumlah importir tersebut untuk memastikan kewajiban mereka tidak lagi diabaikan.

“Saya datangi orangnya. Saya bilang: bayar pajakmu!”

Sementara Kemenkeu memperketat penindakan, pedagang pakaian bekas justru meminta pemerintah membuka peluang legalisasi impor. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan bahwa pelaku usaha siap dikenai pajak selama pemerintah memberi akses impor resmi.

Ia bahkan mengklaim bahwa pajak impor pakaian bekas dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan bagi negara.

“Kalau pemerintah butuh pemasukan pajak, ini kesempatan. Pajak impor pakaian bekas bisa menjadi sumber yang besar,” ujar Rahasdikin dalam RDP bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/12).

Pihaknya mengajukan skema pungutan yang lebih lengkap, terdiri dari:

• Bea masuk 7,5% dari CIF

• PPN 11%

• PPh Pasal 22 Impor 7,5%

• Tambahan pajak impor balpres 7,5%–10%

Ia menilai potensi penerimaannya dapat mendekati capaian pajak sektor e-commerce yang menargetkan Rp10 triliun.

Di tengah ketegangan dua kubu ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merusak industri tekstil lokal, tetapi juga membuka ruang kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian negara. Temuan SPT “nol lima tahun” menjadi sinyal kuat bahwa bisnis ini tidak berjalan transparan.

Sementara pedagang thrifting mendesak legalisasi supaya ekosistem perdagangan pakaian bekas menjadi terang benderang, pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia balpres akan terus dilanjutkan.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Pemerintah di satu sisi ingin membasmi peredaran balpres ilegal, namun para pedagang berharap legalisasi bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak termasuk negara.

Tags: No tags

Comments are closed.