
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali merombak cara mengawasi kepatuhan perpajakan. Melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi menempatkan pengawasan sebagai alat penindakan semata. Sebaliknya, regulasi baru ini menekankan pendekatan dialog, pembinaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak terutama di tengah sistem self-assessment yang menuntut kejujuran pelaporan.
Di balik terbitnya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kewajiban perpajakan tidak membebani, tetapi dipahami. Negara mengakui, tidak sedikit ketidakpatuhan muncul karena ketidaktahuan, bukan niat menghindar. Karena itu, PMK 111/2025 memberi ruang lebih luas bagi edukasi sebelum tindakan korektif diambil.
Dalam aturan ini, DJP tetap memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan. Namun setiap langkahnya diikat prosedur, dokumentasi, serta standar yang jelas. Dengan begitu, wajib pajak mengetahui hak, kewajiban, dan batasan yang dimiliki fiskus. Transparansi menjadi kunci untuk mengurangi kecurigaan, sekaligus membangun kepercayaan.
Menariknya, pengawasan kini tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar. Mereka yang seharusnya telah memiliki kewajiban pajak, tetapi belum mendaftar, juga menjadi perhatian. Bukan dalam konteks “memburu”, melainkan memastikan mereka mendapat penjelasan mengenai proses administrasi dan konsekuensi hukumnya.
DJP juga mengusung pendekatan berbasis data. Pengawasan dilakukan setelah penelitian informasi dan aktivitas ekonomi yang terekam dalam sistem. Artinya, setiap undangan klarifikasi, kunjungan, atau surat penjelasan memiliki dasar yang objektif bukan karena perkiraan atau subjektivitas petugas.
Di tingkat lapangan, pembinaan menjadi bagian yang diperkuat. Petugas dapat melakukan diskusi, memberikan imbauan, hingga menjelaskan risiko kesalahan pelaporan. Hanya apabila edukasi diabaikan atau ditemukan ketidakwajaran signifikan, barulah tindakan lanjutan ditempuh sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberi pesan penting: kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi investasi kejelasan usaha. Dengan kepastian prosedur, potensi sengketa pajak dapat ditekan, sementara negara tetap memperoleh penerimaan secara sehat.
PMK 111/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap, perubahan pendekatan ini dapat membentuk ekosistem perpajakan yang lebih seimbang tegas, tetapi edukatif; kuat, namun tetap memberi kepastian bagi setiap wajib pajak.

