
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan keringanan bagi konsumen, tetapi juga berpotensi besar menggerakkan industri manufaktur dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor-sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan industri nasional.
“Kebijakan PPN DTP ini memberi napas bagi sektor properti dan sekaligus menyentuh banyak subsektor industri. Dampaknya tidak berhenti di pembelian rumah saja, tetapi ikut menggerakkan produksi di dalam negeri,” kata Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar. Program ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2026.
Agus menilai, kebijakan ini akan membantu masyarakat khususnya pembeli rumah pertama mengurangi beban pembiayaan. Pada saat yang sama, geliat transaksi properti diperkirakan memicu aktivitas produksi di berbagai industri pendukung.
Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, hingga furnitur, material bangunan, dan peralatan rumah tangga. Setiap dorongan pada sektor properti otomatis meningkatkan permintaan produk dalam negeri.
“Dengan aktivitas pembangunan yang kembali bergerak, utilisasi pabrik meningkat, serapan tenaga kerja membaik, dan stabilitas produksi di sektor manufaktur bisa terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan insentif hingga 2026 memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Industri dinilai memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan daya saing.
Di tengah ketidakpastian global, kebijakan fiskal seperti PPN DTP dianggap penting sebagai penopang pertumbuhan berbasis permintaan domestik. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN untuk sektor properti akan menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak industri sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian tetap terjaga. (bl)

