Pengusaha Solar di Palopo Ditahan, Diduga Sewenang-wenang Gelapkan PPN Rp 1,8 Miliar

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri Makassar menahan Direktur PT Ghina Jaya Petroleum, Muhammad Syarifuddin (40), setelah ditemukan dugaan penggelapan PPN yang nilainya mendekati Rp 2 miliar. Penahanan dilakukan sesaat setelah tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyerahkan berkas lengkap beserta barang bukti.

Syarifuddin, yang sehari-hari menjalankan bisnis solar industri di Kota Palopo, diduga menahan PPN yang dipungut dari berbagai perusahaan pembeli sepanjang Januari hingga Maret 2023. Pajak yang seharusnya disetor ke kas negara justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka dan dipakai kembali untuk menjalankan usahanya.

Total PPN yang dipungut dari para konsumen mencapai Rp 1,99 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran transaksi, hanya sekitar Rp 1,8 miliar yang dinilai merugikan negara karena tidak pernah disetorkan.

“Tersangka sudah kami titipkan di Lapas Makassar untuk menunggu proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Senin (10/11/2025). Menurutnya, dalam berkas yang diterima jaksa, penyidik menjerat Syarifuddin dengan pasal pidana perpajakan yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara ditambah denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang digelapkan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pajak dilakukan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Ia mengatakan bahwa praktik menahan atau menggunakan PPN yang dipungut dari konsumen untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang merugikan negara dan melanggar kepercayaan publik.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar masyarakat benar-benar sampai ke negara. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, tetapi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi bagi yang dengan sengaja melanggar,” kata Hermiyana.

Ia menambahkan, kerja sama antara penyidik pajak dan kejaksaan akan terus diperkuat agar proses penanganan perkara pajak berjalan profesional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Pemerintah berharap penindakan seperti ini membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan perpajakan.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan pajak terbesar di wilayah Sulselbartra tahun ini, terutama di sektor perdagangan bahan bakar yang memiliki nilai transaksi tinggi dan rentan terjadi penyalahgunaan pungutan pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.