Pengadilan Pajak Fokus Layanan Administrasi Selama Akhir Tahun, Sidang Aktif Kembali Awal Januari

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pengadilan Pajak memasuki periode akhir tahun dengan menyesuaikan agenda persidangan seiring momentum Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selama masa tersebut, persidangan sengketa pajak dijadwalkan rehat sementara, sementara layanan administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Penyesuaian agenda ini merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025, yang menetapkan masa reses sidang berlangsung sejak 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Persidangan akan kembali digelar secara normal mulai Senin, 5 Januari 2026.

Meski agenda persidangan dihentikan sementara, aktivitas nonpersidangan di lingkungan Pengadilan Pajak tidak ikut terhenti. Seluruh unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas administratif, pelayanan internal, serta penyelesaian pekerjaan pendukung sesuai jam kerja yang berlaku.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan sekaligus memberi kepastian bagi para pihak yang tengah berproses, termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya, dalam menata ulang agenda pasca-libur panjang.

Dengan tetap berjalannya layanan nonpersidangan, Pengadilan Pajak memastikan bahwa masa akhir tahun tidak menghambat kesiapan administrasi dan penanganan perkara yang akan kembali bergulir pada awal 2026.

Pengadilan Pajak juga mengimbau para pihak untuk menyesuaikan jadwal dan memanfaatkan periode ini guna melengkapi dokumen atau persiapan perkara, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif setelah masa reses berakhir.

Tags: No tags

Comments are closed.