Pemerintah Jaga Target Pajak 2026 Tetap Rp2.357 T, Andalkan Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan target pajak dalam RAPBN 2026 tidak berubah, tetap di angka Rp2.357,7 triliun. Alih-alih menaikkan target, Kementerian Keuangan memilih mengandalkan modernisasi sistem pajak lewat Core Tax Administration System (Coretax) untuk mendongkrak penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan strategi ini dipilih agar penerimaan bisa ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak.

“Masih ada ruang improvement, baik kepatuhan maupun administrasi. Dengan coretax dan program ekstensifikasi, potensi pajak bisa dioptimalkan,” kata Anggito usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menurut Anggito, coretax akan menjadi pilar penting sistem perpajakan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya membuat administrasi lebih efisien, tetapi juga menjamin hak-hak wajib pajak lebih jelas dan transparan.
“Dengan coretax, pembayaran jadi lebih pasti dan akurat. Wajib pajak pun lebih terlindungi,” ujarnya.
PPN 8 Persen Masih Wacana

Di sisi lain, Anggito menampik isu penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 8 persen. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembicaraan di internal pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Isu PPN memang terus jadi sorotan. Lembaga riset CELIOS bahkan menyebut tarif 8 persen bisa menambah Produk Domestik Bruto (PDB) Rp133,65 triliun sekaligus mendorong konsumsi masyarakat. Namun, pemerintah tetap menahan diri dan memilih fokus pada efektivitas sistem pajak baru.

Meski target pajak tidak berubah, revisi RAPBN 2026 menggeser sejumlah pos. Pendapatan negara naik menjadi Rp3.153,6 triliun, sementara belanja negara melebar ke Rp3.842,7 triliun. Akibatnya, defisit anggaran ikut membesar menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.

Pemerintah berharap kombinasi disiplin anggaran dan penguatan sistem perpajakan bisa menjaga perekonomian tetap stabil di tahun depan.

Tags: No tags

Comments are closed.