
RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menarik rem darurat soal rencana pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kebijakan yang tadinya akan membebani transaksi merchant dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen itu resmi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional kembali aman terkendali.
Langkah ini diambil setelah gelombang penolakan dari pelaku UMKM menguat. Purbaya menilai, pemerintah tidak bisa gegabah memaksa kebijakan yang justru berpotensi mematikan usaha kecil yang sedang bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Ini kan baru ramai-ramai kemarin, jadi kita tahan dulu. Kita tunggu sampai waktunya pas,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, belum ada satupun marketplace yang ditunjuk untuk menjadi pemungut pajak. Pemerintah, kata dia, lebih memilih mengamati dulu perkembangan situasi ekonomi ketimbang buru-buru mengeksekusi aturan.
Bagi Purbaya, pajak seharusnya menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, bukan sebaliknya. “Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tegasnya.

