
RBDCOTAX, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mempersoalkan pengenaan pajak progresif terhadap pesangon dan uang pensiun. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun substansi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan, permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Selain itu, petitum atau permintaan dalam permohonan dinilai tidak jelas dan tidak memberikan alternatif sebagaimana diatur dalam hukum acara konstitusi.
“Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari laman resmi Mahkamah.
Majelis menegaskan, ketiadaan alternatif petitum menjadikan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan, karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pascakerja. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak dapat dikaji lebih lanjut karena permohonan dinyatakan obscuur libel atau kabur.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk imbalan kerja, sebagai penghasilan kena pajak.
Gelombang Baru: 13 Pekerja Bank Ajukan Perbaikan Uji Materi
Sementara itu, sejumlah karyawan perbankan dari berbagai institusi swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materi atas ketentuan serupa. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di MK pada hari yang sama.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan perbaikan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, menyampaikan perubahan substansi permohonan di hadapan majelis hakim. “Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni, seperti dikutip dari situs resmi MK.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sebagaimana diubah dengan UU HPP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” tetap dimasukkan sebagai objek pajak.
Mereka juga meminta MK menafsirkan Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP tentang tarif progresif sebagai konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diterapkan terhadap kompensasi pascakerja seperti pesangon dan uang pensiun.
Dalam dalilnya, para pemohon berpendapat bahwa pengenaan pajak atas dana pascakerja mengaburkan hak konstitusional pekerja, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.
“Pesangon, pensiun, dan THT bukan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hasil jerih payah puluhan tahun bekerja. Karena itu, dana pascakerja seharusnya dipandang sebagai hak sosial, bukan objek pajak,” demikian petikan dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.
Permohonan yang diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan satu ketua serikat karyawan ini menandai gelombang kedua dari upaya hukum para pekerja untuk memperjuangkan pengecualian pajak atas dana pascakerja.
Mahkamah akan menilai kembali kelengkapan dan argumentasi hukum dari permohonan perbaikan tersebut dalam sidang lanjutan.

