Mesin Pajak Digital Disiapkan, Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Lintas Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan “mesin pajak digital” untuk memastikan setiap transaksi lintas negara tak luput dari radar pengawasan. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berambisi mengubah wajah perpajakan digital Indonesia: lebih cepat, otomatis, dan menyeluruh.

Langkah besar ini diambil untuk menjawab tantangan era ekonomi digital yang semakin kompleks. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa sistem lama berbasis pelaporan manual tak lagi memadai di tengah jutaan transaksi bernilai kecil yang terjadi setiap hari.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk menggeser model self-assessment menuju pemungutan otomatis di titik transaksi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat menunjuk langsung pelaku utama dalam ekosistem digital—seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway—untuk bertindak sebagai pemungut pajak.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, ekosistem digital ini yang akan kita uji lewat SPPTDLN,” kata Iwan.

Upaya ini diperkuat oleh langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem pajak digital lintas negara.

PT Jalin akan bertanggung jawab atas serangkaian tugas krusial—mulai dari uji coba sistem (sandboxing), pengelolaan pemungutan pajak, hingga pemeliharaan dan keamanan data. Perusahaan ini juga diberi ruang untuk menggandeng mitra strategis dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan global.

Setiap mitra yang ingin terlibat wajib melewati proses seleksi ketat dan uji teknis. Sebagai balas jasa atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap pengawasan transaksi lintas negara menjadi lebih transparan, efisien, dan real-time. Semua data transaksi akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga potensi penghindaran pajak dapat ditekan semaksimal mungkin.

Namun, pejabat DJP Melani mengingatkan bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan seketika.

“SPPTDLN masih dalam tahap persiapan. Implementasinya bertahap dan akan melalui proses panjang. Tapi arah kebijakan sudah jelas: digitalisasi pajak adalah keniscayaan,” ujarnya.

Dengan kehadiran SPPTDLN, Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memperkuat kedaulatan fiskal di ruang digital. Sistem ini diharapkan tak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelaku usaha global mematuhi aturan pajak yang sama dengan pelaku lokal.

Tags: No tags

Comments are closed.